Selasa, 18 Maret 2014

Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?

Jadi yang benar yang mana, ustadz?

Manakah yang lebih rajih dari kedua pendapat ini, ustadz?

Begitulah pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang mendengar pemaparan pendapat dari para madzhab fiqih yang saling berselisih.

Kadang ada juga pertanyaan bernada protes :

Kok ngga ditarjih?
Semua ini sering dialami penulis ketika memberikan penjelasan pendapat masing-masing madzhab fiqih tentang suatu masalah yang memang tidak lepas dari perbedaan pendapat. Yang bertanya seakan memaksa harus ada tarjiih dan tidak puas dengan apa yang dijelaskan oleh para imam madzhab yang memang punya kapasitas untuk itu.

Padahal sebenarnya kalau pertanyaan sekedar mana yang rajih dan kuat, tentu jawabannya yang benar adalah bahwa semua sudah rajih dan dan semua sudah kuat. Setidaknya, menurut madzhab masing-masing, pendapat mereka sudah rajih dan sudah kuat.

Akan tetapi jika pertanyaan berubah menjadi tuntutan untuk menjadi seorang murajjih (pelaku tarjih) yang me-rajih-kan satu pendapat dan me-marjuh­-kan pendapat lain, tentu akan lain ceritanya.

Masalah pertama adalah bahwa kita harus sadar diri, sebenarnya siapa sih kita ini?

Bukan apa-apa, tetapi yang kita tahu bahwa tarjih tidak boleh dilakukan oleh orang yang ilmunya pas-pasan. Sebab pada dasarnya proses tarjih tidak lain adalah berupa pemindaian beberapa pendapat dan mengeluarkan pendapat yang terkuat di antara lainnya, lalu mengamalkan pendapat yang telah dinilai tersebut. Yang tidak rajih (kuat) berarti itu marjuuh (tidak kuat)

Masalahnya, siapa lah kita ini dibandingkan dengan para fuqaha dan muhtahidin itu, sampai berani-beraninya mengatakan pendapat imam madzhab itu tidak kuat?

Tarjih, Pekerjaan Mujtahid

Yang harus diketahui sebelumnya adalah bahwa tarjih itu ialah pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang mujtahid. Dan ini yang menjadi kesepakatan ushuliyun (para ulama ushul).

Sejak zaman Imam Al-Syafi’i sampai Sheikh Yusuf Al-Qaradhawi, semua ulama paham dan mengerti bahwa salah satu rukun tarjih adalah murajjih, dan murajjih ialah yang mempunyai kapastisan malakah ilmiah  yang kuat dan mampu menentukan dengan keilmuannya mana yang unggul dan mana yang tidak unggul. Dan itu semua ada pada diri seorang mujtahid, bukan muqallid.

Dan itu bisa diketaui dari definisi tarjiih itu sendiri yang dijelaskan oleh para ulama ushul-fiqh. kita akan sebutkan beberapa diantaranya:

Imam Al-Razi (606 H), dalam kitabnya Al-Mahshul, mendefinisikan tarjih sebagai berikut:

Menguatkan salah satu thoriq (dalil) dari 2 thoriq (dalil) untuk mengetahui mana yang kuat guna diamalkan dan ditinggalkan yang tidak kuat. [1]   

Imam Abdul ‘Aziz Al-Bukhori (730 H), ulama ushul dari kalangan Al-hanafiyah mengatakan:

Tarjih adalah menampakkan kuatnya salah satu dalil dari 2 dalil yang bertentangan, yang kalau ia berdiri sendiri tidak ada hujjah yang bertentangan.[2]
Imam Badruddin Al-Zarkasyi (794 H) juga punya definisi yang sama dengan ulama sebelumnya tentang tarjih ini, beliau katakana dalam kitabnya Al-Bahru Al-Muhith:

Tarjih adalah menguatkan salah satu imarah (dalil dzonniy) dari dalil lainnya dengan sisi kuat (yang ada pada dalili) yang tidak terlihat jelas[3]
Tidak Ada Kata Mujtahid

Dari definisi-definisi di atas memang, ulama tidak secara tegas mengatakan dalam definisi mereka bahwa itu adalah pekerjaan mujtahid. Akan tetapi kita lebih teliti, setidaknya ada 2 poin yang mencolok dalam definisi mereka, yaitu poin,

[1] Penguatan, dan

[2] Dalil yang bertentangan.

Poin pertama adalah pekerjaan menguatkan antara 2 dalil yang bersebrangan makna dan kandungan hukumnya. Lalu bagaimana bisa sorang murajjih menguatkan salah satu dalil yang bertentangan kalau ia bukanlah seorang yang tahu metode dan konsep pengambilan hukum itu sendiri? Dan itu hanya mujtahid yang mampu.

Poin kedua tentang dalil yang bertentangan  (ta’arudh al-dalilain). Para ahli ushul menyimpulkan bahwa tidak ada tarjiih kalau tidak ada 2 dalil yang bertentangan. Nah, untuk menentukan bahwa 2 dalil itu bertentangan bagaimana? apakah mungkin seorang muqallid tahu syarat-syarat ta’arudh?.

Jangankan untuk mengetahui ta’arudh antara beberapa dalil, mungkin hamzah al-washl dan hamzah al-qath' pun seorang muqallid tidak mampu membedakannya. Betapa tidak masuk akalnya kalau sampai seorang yang hanya berl-level muqallid dengan pongah berkata: “Semua pendapat ulama itu tidak ada yang benar. Yang benar cuma pendapat saya karena cuma pendapati ini yang rajih!"

Jadi tidak disebutkannya mujtahid dalam definisi-definisi ulama ushul itu karena memang mereka sadar dan paham betul bahwa pekerjaan tarjiih itu bukan pekerjaan sepele yang bisa dilakukan sembarang orang. Tarjih itu pekerjaan yang maha berat dan agung dan tidak bisa dilakukan kecuali oleh para mujtahid. Tidak perlu disebutkan, mereka sadar siapa yang pantas melakukan tarjiih.

Dan ini lebih jelas kalau kita buka kitab-kitab ushul fiqih, pembahasan tarjih  ini bukan dibahas di awal atau juga di tengah kitab. Adanya justru di akhir kitab setelah membahas tentang ijtihad dan mujtahid. Tata letak urutan bab-bab di hampir semua kitab ushul fiqih secara jelas menunjukkan bahwa tarjiih adalah bagian dari ijtihad dan hanya boleh dikerjakan oleh orang yang berlevel mujtahid.

Ulama Ushul Kontemporer

Ini juga yang diaminkan dan dikuatkan oleh para ulama ushul kontemporer masa sekarang ini.

Prof. Dr. Abdul Karim Al-Namlah, seorang dosen Ushul-Fiqh di Universitas Al-Imam Muhammad bin Suud, Riyadh, dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Ushul Al-Fiqh Al-Muqaran (5/2425), juga mengatakan bahwa tarjih itu adalah pekerjaan mujtahid, bukan muqallid. Beliau mendefinisikan:

Seorang mujtahid mendahulukan (menguatkan) salah satu dalil dari 2 dalil yang saling kontradiksi, didasarkan adanya factor penguat di salah satu dalil tersebut, yang menjadikannya lebih layak diamalkan dibanding dalil lain yang tidak kuat.

Kemudian dari definisi itu, beliau menyimpulkan rukun-rukun tarjiih. Artinya perkara-perkara yang kalau salah satunya tidak ada, maka tidak bisa disebut tarjiih, karena rukun adalah sesuatu yang tidak boleh tanggal.

Dan Mujtahid, masuk di dalam rukun tarjiih tersebut. Karena kalau bukan mujtahid, siapa yang mampu menguatkan salah satu dalil yang bersebrangan?

Prof. Dr. Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Dosen Ushul-Fiqh yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir. Beliau, dalam kitabnya Al-Ta’arudh wa Al-Tarjiih ‘Inda Al-Ushuliyiin wa Atsaruha fi Al-Fiqh Al-Islami (282), setelah memaparkan definisi-definisi tarjiih dari beberapa ulama ushul, beliau mengakhiri pembahasannya dengan memberikan definisi terpilih (al-Mukhtar) tentang tarjiih:

Seorang mujtahid mendahulukan (menguatkan) salah satu thariq (dalil) dari 2 thariq (dalil) yang saling kontradiksi, didasarkan adanya factor penguat di salah satu dalil tersebut, yang menjadikannya lebih layak diamalkan dibanding dalil lain yang tidak kuat”. 

Jadi memang jelas, bahwa tarjiih itu pekerjaan seorang mujtahid bukan seorang mmuqallid yang memang hanya wajib mengikuti bukan mentarjih.

Bila Tidak Ditarjih, Bukankah Akan Membingungkan Orang Awam?

Mungkin ada yang bertanya kemudian, jadi nantinya kalau perbedaan itu tidak ditarjih, apakah itu jadinya membingungkan?

Sejatinya, tidak adanya tarjih atau ada beberapa asatidz yang memang tidak mentarjih dan hanya memaparkan perbedaan pendapat itu bukan bermaksud untuk membingungkan apalagi membuat rancu.

Tapi mereka semua sadar diri bahwa mereka bukanlah seorang mujathid yang layak mentarjiih salah satu pendapat para imam madzhab yang derajat keilmuannya tentu jauh lebih tinggi.

Mereka, para asatidz itu hanya bertugas menyampaikan apa yang mereka dapat dari kitab-kitab turats, dan mengkonversikan bahasa kitab tersebut menjadi bahasa yang bisa dipahami dan dimengerti oleh para pembaca.

Nah, sekarang tinggal memilih dari pendapat-pendapat tersebut, pendapat mana yang memang cocok dengan kita, pembaca. Dan perlu dipahami lagi, sejatinya perbedaan yang ada itu bukan sesuatu yang berbahaya, maka tidak perlu takut dan ragu untuk mengambil salah satunya.

Dan sesame muqallid hendaklah menghormati dan saling menghargai pilihan masing-masing. Bukan memaksakan apalagi sampai menghina dan mengejek muqallid lain yang memilih fatwa dari mujathid yang berbeda dari pilihannya.

Dan perihal muqallid dan taqliid ini sudah beberapa kali kita bahas dalam forum ini. Bagaimana mestinya taqlid, dan bagaimana pula baiknya seorang sikap seorang muqallid.

Wallahu a’lam. 

[1] Al-Mahshul li Al-Razi 5/397

[2] Kayful-Asrar 4/78

[3] Al-Bahru Al-Muhith 8/145


Ahmad Zarkasih, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar