Senin, 19 Maret 2018

Contoh Hadits Shohih (Sanad), namun Dhoif (Matan)


Assalamua’alaikum wr wb.

Seringkali kita mendengar orang “awam” mengatakan, “Apakah haditsnya Shohih” (sebagai syarat dalil suatu hukum) untuk setiap “amal ibadah” kita.

Banyak “orang awam” tidak tau, bahwa penentuan “dibolehkannya” suatu ibadah / perbuatan, bukan hanya berdasarkan hadits shohih saja. Para Ulama salaf termasuk Imam Madzhab, dalam menerima suatu hadits, tidak hanya berdasarkan kepada ke shohihan Sanad (jalur rawi) saja, namun juga harus shohih dari sisi Matan (Isinya). Boleh jadi suatu hadits dikatakan shohih, namun hanya dari sisi Sanad. Sementara Matannya ada ke Dhoifan, yang memang hanya bisa dilihat oleh para Ulama yang ahli di bidangnya.

Berikut adalah contoh Hadits Shohih, namun ternyata dari sisi Matan, ada ke Dhoif annya.

“Daging sapi adaiah penyakit”

Lengkapnya haditsnya berbunyi sebagai berikut.

Hadits PERTAMA
Diriwayatkan oleh Abu Daud (275H) dalam kitabny
a “Al-Maraasiil” no.481, Ibnu Al-Ja’d (230H) dalam kitabnya “Al-Musnad” no.2776, Ath-Thabaraniy (360H) dalam kitabnya “Al-Mu’jam Al-Kabiir” 25/42 no.79, Abu Nu’aim (430H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.768, dan Al-Baehaqiy (458H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.19572:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.

Hadits KEDUA
Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunniy (364H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” –sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “Zad Al-Ma’aad” 4/311-, dan Abu Nu’aim dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.325 dan 766:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.

Hadits KETIGA
Diriwayatkan oleh Al-Hakim (405H) rahimahullah dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi dan makan lemaknya, dan janganlah kalian makan dagingnya. Karena sesungguhnya susu dan lemah sapi adalah obat dan penyembuh, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.

Berdasarkan ke TIGA hadits diatas, sebagian ulama menguatkan hadits “daging sapi adalah penyakit” dengan menjadikan hadits Shuhaib sebagai penopang hadits Mulaikah, di antaranya: Al-Hakim dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404, As-Suyuthiy dalam kitabnya “Al-Jami’ Ash-Shagiir” no.1561 dan 5557, dan syekh Albaniy dalam kitabnya “Silsilah hadits sahih” no.1533 dan 1943.

KETIGA Hadits diatas secara Matan mengalami keguncangan / Berlawanan dengan Ayat Al Quran berikut ini.

Firman Allah SWT:

Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari sapi. [Al-An’aam: 142-144]

Serta Hadits Aisyah dan Firman Allah SWT berikut ini:

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk istri-istrinya dengan sapi. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Seandainya daging sapi adalah penyakit maka tidak mungkin Allah menghalalkannya dan membolehkan seseorang untuk bersedekah atau berkurban dengannya.

Allah subahanahu wa ta’aalaa berfirman:

.(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raaf:157]

Dapat dilihat, bahwa dalam menentukan suatu hukum tidak hanya dilihat ke Shohihan Sanad dari suatu hadits, namun juga harus dilihat, apakah Matannya bertentangan dengan Al Quran atau tidak.

Berikut contoh Hadits lainnya, yang Shohih dari sisi Sanad, namun Dhoif dari sisi Matan.

Hadis yang menyatakan bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya terhadapnya

Bunyi lengkapnya dari hadits tsb adalah sebagai berikut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).

Dalam hadits lain dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya mayit disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1287).

Dari ke 2 Hadits diatas, pasti kita semua tahu bahwa hadits SHOHIH yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim, adalah sudah tidak diragukan Ke Shohihannya, karena memang diakui oleh Jumhur Ulama, Kitab Shohih Bukhori dan Muslim adalah kitab Shohih ke 2 setelah Al Quran.

Lalu dengan apakah dengan keshohihan hadits tersebut (dari sisi Sanad), menjamin keshohihan dari sisi Matan?

Istri Rosulullah SAW, Aisyah RA menolaknya, bahkan kemudian bersumpah bahwa Nabi saw. tidak pernah mengucapkan "hadis" tersebut. Bahkan ia kemudian menjelaskan alasan penolakannya dengan berkata: "Adakah kalian lupa akan firman Allah SWT, Tidaklah seseorang menanggung dosa orang lain...” . (Al-An‘aam: 164).

Betkata Abdul Malik (si perawi): "Telah disampaikan kepadaku, setelah itu, oleh Musa bin Thalib bahwa Aisyah RA mengomentari: “orang-orang yang beroleh siksa disebabkan tangisan keluarganya ialah orang-orang kafir.”

Yang hendak ditegaskan oleh Aisyah ialah bahwa sabda Rasulullah saw. ialah: "Sesungguhnya orang kafir akan beroleh (tambahan) siksaan disebabkan tangis keluarganya terhadapnya."

Pada hemat saya (penulis kitab ini, Syaikh Muhammad Al Ghazali), sikap Ummul-Mukminin (Aisyah) tersebut dapat dijadikan dasar untuk menguji validitas sebuah hadis yang telah ber-predikat shahih, dengan nash-nash Al-Quran, kitab suci yang tiada tersentuh oleh kebatilan dari arah mana pun juga.

Dan karena itulah, para imam fiqih menetapkan hukum-hukum berdasarkan ijtihad yang luwes, dengan mengandalkan Al-Quran sebelum segalanya yang lain. Apabila di antara riwayat-riwayat hadis ada yang mereka dapati sejalan dengan Al-Quran, maka mereka pun menerimanya. Atau, jika tidak, Al-Quran-lah yang lebih patut diikuti.

Demikianlah ada 2 contoh, bahwa Hadits dengan Predikat Shohih sekalipun, tidak dapat langsung dijadikan Hujjah, karena Ke Shohihan hadits tersebut dilihat dari 2 bagian, Shohih dari sisi Sanad (rawi) dan Shohih dari sisi Matan (isi).

Boleh jadi Hadits tersebut shohih dari sisi Sanad, namun Dhoif dari sisi Matan. Atau sebaliknya, dari sisi Rawi/Sanad hadits tersebut Dhoif, namun Matannya, Shohih karena memang sejalan dengan Al Quran maupun dari jalur riwayat yang lain (ada penguatnya)

Demikian sekilas Contoh Hadits Shohih Sanad, namun Dhoif dari Matan.

Wallahua’lam bishowab

Diambil dan diringkas dari buku STUDI KRITIS ATAS HADITS NABI SAW, Penulis Syaikh Muhammad al Ghozali.