Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2018

METODE DALAM MEMAHAMI HADIS NABAWI

Bismillahirrohmannirrohiim..

Seringkali kita mendengar suatu hadits, lalu langsung dikeluarkan hukum/makna dari hadits tersebut. Apakah itu halal, haram, atau sunnah.. 

Padahal, dalam memahami suatu hadits, dibutuhkan banyak perangkat untuk bisa diambil kesimpulan hukum dari hadits tersebut.

Berikut ada sebuah ringkasan dari buku Syaikh Yusuf Qorodhowi, terkait bagaimana memahami Hadits Nabawi (Diambil dari buku Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW)

1.  Memahami Hadis Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

Untuk memahami sunnah dengan baik, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan pentakwilan yang keliru, kita harus memahaminya sesuai dengan petunjuk al-qur’an, yaitu bingkai tuntunan-tuntunan illahi yang kebenarannya dan keadilan bersifat pasti.


Adalah tidak mungkin as Sunnah (hadits) itu berlawanan dengan Al Quran. Jadi bila kita menemukan suatu Hadits yang isinya (Secara lahiriah) bertentangan dengan Al Quran, maka akan ada 2 kemungkinan. Pertama adalah Hadits tersebut bisa dipastikan Dhoif ataupun Maudhu, atau kemungkinan ke dua adalah, bahwa hadits tersebut bersifat maknawi / pemahaman kita belumlah tepat.

Contoh terkait masalah ini adalah hadits berikut ini

"Perempuan yang mengubur hidup-hidup bayi perempuannya dan si bayi yang terkubur hidup-hidup, kedua-duanya di neraka" (HR Abu Dawud dan Ibn Hibban serta Thabrani)

Hadits diatas bertentangan dengan Surah At Takwir, "...dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh?" (At Takwir 8-9)


Berikut ada 2 pendapat (dari Hadits) bahwa orang kafir yang masih kecil belum baligh tidak akan diadzab di Neraka.
Pendapat Pertama
Pada hari kiamat akan didatangkan orang yang tuli, tidak bisa mendengar sama sekali, orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang hidup di masa tidak ada dakwah nabi. Orang yang tuli beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku tidak mendengar apapun’. Orang yang dungu beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang, sementara anak-anak kecil melempariku dengan kotoran (mempermainkan aku)’. Orang yang pikun beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku tidak bisa memahami apapun’. Orang yang hidup di masa tidak ada dakwah nabi beralasan, ‘Ya Allah, belum pernah ada rasul yang diutus untuk kami’. Kemudian Allah mengadakan perjanjian dengan mereka yakni mereka harus menaati perintah Allah. Kemudian Allah perintahkan kepada mereka agar masuk ke dalam neraka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, andaikan mereka mau masuk neraka, pasti api neraka itu langsung  dingin dan tidak membahayakan.” (HR. Ahmad dan Thabrani. Ibnul Qoyim menyatakan sanadnya sahih bersambung, dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 1434).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Siapa (di antara orang-orang tersebut) yang memasuki neraka, maka neraka akan menjadi dingin dan tidak membahayakan. Namun siapa yang enggan masuk, maka akan dilemparkan ke neraka.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Kedua, mereka semua di surga. Berdasarkan hadis, kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermimpi diajak seseorang melakukan perjalanan dan melihat beberapa hal ghaib yang Allah tunjukkan. Salah satunya, beliau melihat ada seseorang yang dikelilingi banyak anak kecil. Kemudian beliau bertanya tentang orang itu, dan dijawab,
“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”

Yang dimaksud “anak-anak umat manusia” mencakup anak-anak kaum muslimin dan anak orang kafir yang mati sebelum baligh. Karena mereka semua belum mendapatkan beban syariat. Allah berfirman:
Kami tidak akan menyiksa (hamba) sampai Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15

Intinya, karena mereka belum baligh. Karena itu, pendapat yang kuat, mereka di surga.
Juga terkait dengan hadits orang tua Rosul SAW, "... Sesungguhnya Ayahku dan Ayahmu, kedua-duanya di neraka" (Al Hadits).

Bagaimana mungkin Ayah kandung Rosulullah di neraka, sementara ayah beliau adalah tergolong ahlu Fatroh (masa senggang, belum mendapatkan risalah/diturunkan nabi). Tentu bertentangan dengan Qur'an "...dan Kami (Allah) tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul" (Al Isra 15), "....dan sekiranya Kami binasakan mereka dengan suatu adzab, sebelum Al Quran diturunkan, tentulah mereka akan berkata; 'Ya Tuhan kami, mengapa tidak Engkau utus seorang Rasul kepada kami, sehingga kami dapat mengikuti ayat-ayat Engkau, sebelum kami menjadi hina dan rendah?'" (Thoha;134)

Sedangkan pada saat itu, untuk bangsa Arab, tak seorang Rasul pun telah diutus kepada mereka. (Sebagaimana diketahui, nabi terakhir sebelum Rasulullah SAW, yaitu nabi Isa, diturunkan untuk bangsa Yahudi).

Terkait "ayah" dalam hadits nabi, mayoritas ulama mengatakan yang dimaksud "ayah" adalah paman beliau yaitu Abu Tholib, karena dapat dilihat di surah Al Baqoroh ayat 133 isinya, "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan ayah-ayahmu, Ibrahim, Isma'il dan Ishaq. Yaitu Tuhan yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada Nya"

Di ayat tersebut jelas dikatakan bahwa Isma'il adalah paman Ya'qub. Namun Al Quran menyebutnya sebagai (salah seorang dari) ayah-ayahnya.

2.  Menghimpun Hadis-Hadis Yang Setema

Upaya memahami sunnah, menurut Yusuf Qardhawi, dapat dilakukan dengan menghimpun hadis-hadis  shahih yang berkaitan dengan tema tertentu. Setelah penghimpunan hadis-hadis setema, langkah berikutnya adalah mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlaq dengan yang muqayyad dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khos.

Contoh ke 1 yang diangkat oleh Yusuf Qardhawi untuk memperjelas upaya ini adalah tema tentang hukum memakai sarung sampai di bawah mata kaki. 


Langkah pertama adalah mengemukakan beberapa hadis tentang celaan terhadap orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki. Kemudian menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai dibawah mata kaki. Kemudian menyebutkan hadis-hadis  yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki tanpa dibarengi kesombongan. Selanjutnya ia menampilkan hadis-hadis yang menjelaskan tentang celaan terhadap orang yang menjulurkan sarung atau pakaiannya karena kesombongan. [HR  Muttafaq alaih dari Abu Hurairah, juga Abdullah bin Umar.]

Disamping itu, Yusuf Qardhawi juga mengungkapkan penjelasan-penjelasan dari berbagai ulama, di antaranya Ibn Hajar dan al-Nawawi. Pada akhirnya menyimpulkan dengan membawa hadis-hadis yang dholalahnya muthlaq pada hadis yang dholalahnya muqayyad, bahwa ancaman terhadap perbuatan menjulurkan sarung itu terbatas kepada orang yang melakukannya karena kesombongan dan kebanggaan diri saja. Jika menjulurkan sarung karena adat kebiasaan maka tidak termasuk sasaran ancaman. Yang menjadi perhatian agama, dalam hal ini, adalah niat dan motivasi batiniah yang berada di balik perbuatan lahiriyah. Hal yang sangat ditentang oleh agama adalah kesombongan, kebanggaan diri, keangkuhan, sikap merendahkan orang lain, dan penyakit-penyakit jiwa lainnya. Di samping itu, urusan model dan bentuk pakaian terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia, yang seringkali berbeda-beda sesuai perbedaan iklim antara panas dan dingin, antara kaya dan miskin, antara yang mampu dan tidak, jenis pakaian, tingkat kehidupan, dan berbagai pengaruh lainnya. [Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, terj. Agus Suyadi, Bandung: Pustaka Setia, 2007 hlm 178-179]


Contoh ke 2, agar lebih jelas (karena mungkin masih ada yang menganggap hadits tentang isbal ini kurang pas).

Pada Bab "Pertanian", Imam Bukhari mengeluarkan hadits dalam shohihnya, "Tidak akan masuk (alat) ini ke rumah suatu kaum, kecuali Allah pasti memasukkan kehinaan kedalam nya."

Pengertian lahiriah hadits ini, mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW, tidak menyukai pekerjaan bertani, sebab akan mengakibatkan kehinaan bagi para pekerja nya. 

Padahal bila kita melihat hadits yang lain (yang setema), akan kita temukan hadits berikut ini,

"Tak Seorangpun Muslim menanam suatu tanaman, kecuali buahnya yang dimakan orang lain, menjadi sedekah baginya (yakni bagi yang menanam). Demikian pula apa yang dicuri darinya, yang dimakan burung, dan yang diambil oleh orang lain, semuanya itu menjadi sedekah bagi si penanam" (HR Muslim).

Kita bisa lihat, bahwa Rasulullah tidak "men cela" Pekerjaan Petani (bercocok tanam), karena diberitahukan sedekah yang akan diterima oleh si Penanam.

Jadi yang menjadi pertanyaan, lalu Hadits yang melarang menyimpan "alat pertanian" yang diriwayatkan oleh Bukhari (Hadits dari Abu Umamah) bagaimana menafsirkannya?

Al Hafizh (Ibn Hajar) dalam Fath Al Bari, menjelaskan bahwa hadits Abu Umamah (tentang penyimpanan alat membajak/Pertanian) adalah, tentang kecaman terhadap adanya alat pembajak tanah, khusus apabila seseorang disibuk kan dengannya, sedemikian sehingga mengabaikan salah satu perintah agama (misalnya perintah jihad yang wajib) atau meskipun tidak mengabaikan suatu perintah wajib, namun ia melampaui batas dalam penggunaannya.

Sebagai penjelas/penguat penafsiran hadits diatas adalah hadits berikut ini.

"Apabila kalian telah berdagang dengan cara 'inah',  atau mengikuti ekor-ekor sapi dan merasa puas dengan bertani, seraya mengabaikan jihad, maka pastilah Allah akan menimpakan atas diri kalian kehinaan yang tak akan dicabut Nya lagi, sampai kalian kembali kepada (perintah) agama kalian" (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits diatas secara jelas telah menjelaskan maksud dari kehinaan karena berpuas diri dengan bercocok tanam saja, lalu tenggelam dalam kesibukan pertanian dan pekerjaan-pekerjaan yang hanya mementingkan diri sendiri, sehingga mengabaikan perintah agama yang lain yang hukumnya juga wajib.

3.      Menggabungkan Atau Mentarjih Hadis-Hadis Yang Bertentangan

Pada prinsipnya, nash-nash syariat yang benar tidak mungkin  bertentangan. Sebab, tidak mungkin suatu kebenaran bertentangan dengan kebenaran yang lainnya. Bilapun ada pertentangan, itu bukan lahirnya (hanya tampak luarnya saja bertentangan). Namun secara makna tidak bertentangan.


Sebelum mengambil kesimpulan dari suatu hadits, yang pertama dilakukan mengumpulkan hadits-hadits semakna, digabungkan, kemudian baru di Tarjihkan. Hadits yang dikumpulkan statusnya bukanlah hadits Maudhu'.

Contoh hadisnya adalah hadis tentang Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi yang mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki sekalipun laki-laki itu buta. Hadis tersebut bertentangan dengan hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduanya dinilai shahih:

Artinya: “Dari Ummu Salamah, katanya, Aku dan Maimunah bersama Rasulullah SAW. Lalu Ibnu Ummu Maktum datang. Waktu itu telah turun perintah tentang hijab. Rasulullah berkata kepada kami, ‘berhijablah kalian dihadapan nya!’ kami bertanya,’ ya Rasulullah, bukankah dia buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?’ Nabi SAW menjawab,’apakah kalian berdua juga buta. Bukankah kalian dapat melihatnya?” (Sunan Abu Dawud, no. 4114 dan Sunan at-Tirmidzi, no 1779. Menurut at-Tirmidzi hadis ini Hasan Shahih. Menurut Syekh Al Al-Bani, hadis ini dhaif)

Hadis ini-sekalipun dipandang sahih oleh at-tirmidzi-dalam sanadnya terdapat Nabhan, maula Ummu Salamah. Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul) dan tidak dianggap terpercaya (tsiqqah), kecuali oleh Ibnu Hibban. Adz-Dzahabi dalam Al-Mughni memasukkanyya ke dalam perawi yang dhaif.

Hadis ini bertentangan dengan hadis Al-Bukhari dan Muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat wanita yang bukan muhrim nya.

Artinya: “dari aisyah, katanya, Nabi menutupiku dengan selendangnya ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah sedang bermain di masjid” (H.R. Bukhari dan muslim)

            Al-Qadhi Iyadh berkata, “hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian tubuh yang indah dan menikmatinya.” Hal ini dikuatkan oleh hadis Al-Bukhari dan Muslim dari Fatimah Binti Qais bahwa Nabi SAW berkata kepadanya, ketika dia diceraikan oleh suaminya:

 “Tinggallah selama masa iddahmu di rumah Ibn Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat” (Shahih Muslim, no. 3770, maktabah syamilah)

Sebelumnya, beliau pernah menyarankan kepadanya untuk melewati masa iddahnya di rumah ummu Syarik, kemudian beliau berkata,”Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat. Sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibn Ummu Maktum”

         Dalam mengomentari hadis Ummu salamah di atas, Imam Al-Qurthubi berkata,”kalau kita mengandalkan kesahihannya, hal itu menunjukkan sikap keras Rasulullah atas istri-istrinya dalam menjaga kehormatan mereka, sebagaimana dalam masalah hijab, oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah makna hadis sahih bahwa Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melewati masa iddah di rumah Ummu Maktum. Ini berarti dilakukannya jalan penggabungan antara hadis yang lemah dengan yang shahih.

            Al-Qurthubi berkomentar: sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sebagaimana yang boleh dilihat laki-laki atas wanita, seperti kepala, tempat menggantungkan anting-anting. Sementara bagian yang termasuk aurat tetap tidak boleh.

4.  Memahami Hadis Sesuai Latar Belakang, Situasi, Kondisi, Dan Tujuan

Dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi, jika kondisi telah berubah, dan tidak ada illat (alasan/latar belakang) lagi, maka hukum yang bersinggungan dengan suatu nash akan gugur. Demikian juga dengan hadis yang berlandaskan suatu kebiasaan bersifat temporer yang berlaku pada masa Nabi dan mengalami perubahan pada masa kini, maka yang dipegangi adalah maksud yang dikandungnya dan bukanlah pengertian harfiyah.

Contohnya:

أنتم أعلم بأمر دنياكم ...الحديث رواه مسلم

"Kalian lebih mengerti urusan kalian" (HR Muslim)


Hadis ini tidak tepat apabila dimaknai, untuk urusan dunia Rasul menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam,  karena  dalam berbagai bidang: ekonomi, sosial,politik dll. Rasul telah memberikan garis yang jelas.  Hadis ini harus dipahami  menurut sebab khusus yang menyertainya, yakni bahwa untuk urusan penyerbukan kurma, maka para petani Madinah memang lebih ahli ketimbang  Rasul. Maksud hadis Nabi terhadap keahlian profesi ataupun keahlian lainnya. Jadi, para petani lebih mengetahui tentang dunia pertanian daripada mereka yang bukan petani. Para pedagang lebih mengetahui dunia perdagangan daripada para petani. Petunjuk Nabi tentang penghargaan terhadap keahlian profesi atau bidang keahlian itu bersifat universal. [Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Yang Tekstual Dan Kontekstual: Tela’ah Ma’ani Al-Hadis Tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, Dan Local, Jakarta: Bulan Bintang, 1994, Hlm 58]

Contoh lainnya, seperti hadis:

لا تسافر امر أة إلا معها محرم  رواه البخاري ومسلم

"Tidak boleh seorang perempuan bepergian jauh kecuali ada seorang mahrom bersamanya" (HR Bukhari dan Muslim)


Hadis ini kurang tepat kalau dimaknai setiap perempuan (kapan dan dimanapun) tidak boleh bepergian sendiri, ia harus disertai mahram.  Illat hadis ini sesungguhnya ialah kekhawatiran akan terjadi fitnah dan bahaya bagi perempuan yang bepergian sendiri dengan melewati  padang pasir serta banyaknya penyamun diperjalanan.  

Kondisi saat ini tentulah sudah berubah untuk beberapa tempat/negara, juga waktu-waktunya.

Kita ketahui, misalnya untuk bepergian dari Jakarta ke Surabaya, menggunakan pesawat terbang, hanya butuh waktu 1.15 menit. Bepergian dari Jakarta dengan pesawat terbang, tentulah tidak seorang diri. Pasti dengan banyak orang (1 pesawat bisa berisi 100 orang lebih), ditemani crew pesawat terbang dan banyak orang lainnya. Perjalanan dari Rumah, di pagi hari jam 8, naik Taksi atau Bis, pasti dengan banyak orang. Mungkin kondisi akan sedikit berbeda bila bepergian di malam hari jam 12 malam, dimana jalan sudah sepi dll. Mungkin diperlukan Mahrom.

Ada hadits lain yang shohih juga, namun isinya "seakan-akan" bertentangan, yaitu, 

"Akan datang masanya ketika seorang  perempuan penunggan unta pergi dari (kota Hirah) menuju Ka'bah, tanpa seorang suami bersamanya" (HR Bukhari).

Terlihat jelas dalam hadits diatas, bahwa ada suatu masa, dimana kondisi aman, perempuan bisa bepergian seorang diri (ke Mekkah), Karena itu ketika kondisi telah aman dan kekhawatiran telah sirna, tidaklah mengapa perempuan  bepergian sendiri.

Kita dalam memahami Hadis Sesuai Latar Belakang, Situasi, Kondisi, Dan Tujuan, juga bisa mengikuti Metode Sabahat dan Tabi'in dalam mempertimbangkan semua "Illah di balik Nash-nash serta kondisi yang melingkupinya.

Contoh berikut ini bisa menjelaskan bahwa para Sahabat pun  dalam menerapkan suatu Hadits, tergantung masa nya..


- Dulu di jaman Nabi SAW, beliau membagi-bagi tanah Khaibar untuk para pejuang (sebagai hasil dari harta rampasan perang). Namun pada saat di jaman Umar RA, beliau tidak mau membagi-bagi tanah rampasan perang di Iraq,. Ia berpendapat, sebaiknya tanah-tanah itu tetap dibiarkan di tangan para pemiliknya semula, lalu menetapkan pajak tertentu (kharaj) atas mereka. Agar hal itu menjadi penghasilan tetap bagi generasi-generasi Muslim yang datang kemudian. 

Ibnu Qudamah menjelaskan terkait permasalahan diatas, bahwa Nabi SAW membagi-bagi tanah Khaibar pada masa-masa awal terbentuknya masyarakat islam dan mengingat adanya keperluan yang mendesak. Maka cara itulah  yang sesuai dengan maslahat umum. Sedangkan di masa-masa setelah itu, lebih diperlukan pewakafan tanah-tanah yang ditaklukan demi maslahat waktu itu. Maka itulah yang wajib dilakukan (Ibn Qudamah, Al Mughni, 2/598)

- Sikap Utsman RA mengenai unta-unta yang terlepas dari tangan Pemilik.
Di Jaman Nabi SAW, unta-unta yang terlepas, dibiarkan saja tidak boleh ditangkap.  beliau bersabda, "Apa urusanmu dengannya? Biarkanlah ia dengan kemampuannya untuk mencari air dan memakan dedaunan. sampai ia ditemukan kembali oleh pemiliknya" (Muttafaq 'Alaih).

Hal tersebut tetap berlangsung hingga di jaman Umar RA. Namun dijaman Khalifah Utsman RA, beliau memerintahkan untuk ditangkap, kemudian diumumkan di depan khalayak ramai (untuk mengetahui siapa pemilikinya), kemudian dijual (bila hingga saat itu tidak diketahui pemiliknya). Uang akan tetap disimpan, hingga kemudian sang pemilik datang, barulah uang hasil penjualan Untanya diberikan kepada pemiliknya. (Al Muwattho, 3:129).   

Ali bin Abu Tholib RA juga menyetujuinya, hanya saja menurut beliau (pada saat beliau menjabat sebagai Khalifah), Unta tidak langsung dijual, hanya dipelihara oleh negara,  dan biaya pemeliharaan diambil dari baitul Maal, sampai pemiliknya datang, dan diserahkan kepada nya.

Dari contoh diatas dapat kita lihat, sahabat sendiri, "menerjemahkan" hadits, kadangkala tidak "harfiah", namun dilihat dari Illat hadits tersebut, dan korelasinya di jaman berikutnya (yang berlaku saat itu)

5.  Membedakan Antara Sarana Yang Berubah Dan Tujuan Yang Tetap

Untuk menghindari kesalahan dalam memahami hadis, harus dapat membedakan sarana dan sasaran atau tujuan.  Kesalahan  terbanyak biasanya  menganggap sama keduanya.  Tujuan  itulah yang seharusnya menjadi tuntunan kita bukan sarana, yang setiap waktu dapat berubah.

Contohnya:

خير ما تداويتم به الحجامة.  رواه احمد وغيره

Hadis ini memberitahukan bahwa sebaik-baik obat ialah berbekam (HR Ahmad, Thabrani, Al Hakim).  Berbekam  ini merupakan sarana, jadi ketika telah ditemukan obat yang lebih baik, berbekam tidak lagi dianggap yang terbaik, dan ini tidak menyalahi hadis. 


Juga Hadits berikut ini, "Penting kanlah al Habbah as Sauda (jintan hitam), sebab ia adalah obat bagi semua penyakit selain maut" (HR Bukhari)

Menurut Yusuf al-Qardhawi, resep yang disebutkan dalam hadis ini bukanlah “roh” dari pengobatan Nabi. Roh-nya adalah memelihara kesehatan dan kehidupan manusia, keselamatan tubuh, kekuatan serta haknya untuk beristirahat jika lelah, dan berobat jika sakit. Berobat tidak bertentangan dengan keimanan pada takdir ataupun tawakkal kepada Allah.

Berikut contoh yang lain terkait etika makan dan minum.

"Apabila seseorang dari kalian selesai makan, maka janganlah ia mengusap (membersihkan) jari tangannya, sampai ia telah menjilatinya....dan seterusnya" (HR Bukhari, Muslim)

"Aku melihat Rasulullah SAW, makan dengan 3 jari tangannya, dan selepas itu, beliau menjilatinya" (HR Muslim)

Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar (kami) menjilati jari tangan dan piring. Dan Beliau bersabda, "Kalian tidak tahu, di dalam bagian makanan kalian yang manakah, tersembunyi berkahnya" (HR Muslim). Dan masih banyak hadits semakna lainnya.

Bila mengikuti "lafadz / tekstual hadits" diatas, maka orang-orang yang makan menggunakan "sendok" akan dianggap "menyelisihi sunnah". Yang tidak menjilati jari tangannya, dan bahkan tidak "menjilati" piringnya setelah selesai makan, juga "menyelisihi sunnah"

Padahal dijaman sekarang, dan di benua lain (di luar Arab), bahwa kondisinya berbeda. Dari mulai menu makanannya berbeda, adat istiadat berbeda, jenis makanan berbeda dan lain-lain.

Sebenarnya yang dimaksud dari hadits mengenai "etika makan", bahwa "ruh as sunnah" tersebut adalah kesederhanaan dan sikap rendah hati beliau Nabi SAW. Penghargaannya terhadap makanan, karunia dari Allah SWT yang telah diberikan kepada beliau, serta bagaimana beliau SAW berusaha untuk tidak "menyia-nyiakan" makanan alias tidak mau terjadi hal yang Mubadzir dalam makanan (tidak ada yang terbuang, semua habis dimakan), walaupun itu sekedar secuil roti yang tersisa (tidak boleh tersisa sedikitpun).

Itulah pendidikan kejiwaan , akhlak dan ekonomi sekaligus, yang apabila di praktek kan oleh kaum Muslim, tentunya kita takkan menyaksikan sisa-sisa makanan yang dibuang begitu saja ke keranjang sampah setiap kali selesai makan. 

Artinya, bahwa sarana itu selalu berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat yang lain. Bahkan sarana itu mesti berubah. Apabila hadis menentukan sarana tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan suatu realita, bukan untuk mengikat kita dengannya, ataupun menutup kita dengan sarana lainnya. [Yusuf al-Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Op. Cit, hlm 220]

6.   Membedakan Antara Ungkapan Yang Haqiqah Dan Majaz [Yusuf al-Qardhawi, Kaifa Nata’amal Ma’a Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Ma’alim Wa Dhawabith, op. cit, hlm 155]

Bahasa arab seringkali menggunakan ungkapan dalam bentuk majaz (kiasan, metafor). Dalam ilmu balaghah dinyatakan bahwa ungkapan dalam bentuk majaz, lebih berkesan ketimbang dalam dalam bentuk hakiki (biasa). Adapun rasul yang mulia adalah seorang penutur bahasa arab yang paling menguasai balaghah. Ucapan-ucapannya adalah bagian dari yang diwahyukan maka tidak mengherankan jika dalam hadis-hadis nya, beliau banyak menggunakan majaz, untuk mengungkapkan maksud beliau dengan cara yang mengesankan.

Pengertian majaz disini mencakup majaz lughawi, ‘aqli, isti’arah, kinayah, dan berbagai ungkapan lainnya yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung, tetapi hanya dapat dipahami dengan berbagai macam pendekatan indikasi yang menyertainya, baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual.

Dalam keadaan tertentu, adakalanya pemahaman berdasarkan majaz merupakan suatu keharusan. Jika tidak dipahami dalam makna majaz, artinya akan menyimpang dari makna yang akan dimaksud dan akan menjerumuskan dalam kekeliruan. Ketika Rasulullah SAW berkata kepada istri-istrinya:

Artinya: “yang paling cepat menyusul ku diantara kalian-sepeninggal ku- adalah yang paling panjang tangannya” [HR muslim no. 6470, juz 7 hlm 144]

Mereka mengira yang dimaksud adalah orang yang tangannya paling panjang. Karena itu, seperti yang dikatakan Aisyah R.A; mereka saling mengukur, siapa diantara mereka yang tangannya paling panjang. Bahkan, menurut beberapa riwayat, mereka mengambil sebatang bambu untuk mengukur tangan siapakah yang paling panjang?

Padahal, Rasulullah SAW tidak bermaksud seperti itu. Yang dimaksud dengan sabda beliau” tangan yang paling panjang” ialah yang paling baik dan dermawan. Sabda Nabi SAW ini memang sesuai dengan fakta di kemudian hari. Di antara istri-istri beliau yang paling cepat meninggal dunia-setelah beliau-adalah Zainab binti Jahsy R.A. ia dikenal sebagai wanita yang sangat terampil, bekerja dengan kedua tangannya dan suka bersedekah.


Berikut satu contoh hadits lagi, 

"Tinggallah bersama ibumu itu, sebab surga berada di bawah telapak kakinya" (HR Ahmad dan Nasa'i)

Tentulah makna surga dibawah telapak kaki ibu, bukan semata-mata secara harfiah, kita akan mendapatkan surga dibawah kaki nya. Seakan-akan Surga itu kecil, sehingga hanya se-ukuran kaki ibu kita. 

Maka dalam memahami hadits diatas, yaitu, bahwa berbakti kepada ibu dan bersikap tulus dalam menyatuninya dan merawatnya, merupakan pintu yang selebar-lebarnya menuju surga-surga yang penuh dengan kenikmatan hidup.


7.   Membedakan Yang Ghaib Dan Yang Nyata [Yusuf qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Op. Cit, hlm 269]

Jika melihat kandungan hadis, ada banyak hadis-hadis yang berbicara tentang hal-hal ghaib. Diantaranya, mengenai makhluk-makhluk yang tidak dapat di indra, alam kubur, kehidupan akhirat termasuk mizan, masyar, hisab. Hadis-hadis yang berkualitas sahih mengenai hal semacam ini, bagi Syaikh Yusuf Qardhawi  tetaplah wajib diterima. Tidak dibenarkan menolak hadis-hadis tersebut hanya karena tidak bisa dialami oleh manusia (pengalaman empiris). Selama masih dalam batas kemungkinan menurut akal, tetaplah bisa diterima.

Contohnya:

Artinya: “Di surga terdapat sebuah pohon yang jika seorang pengendara melewati dibawahnya selama seratus tahun, maka tidak cukup untuk menempuhnya” [Shahih Bukhari, no. 3251,  juz 11]

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim dari Sahl bin sa’d, Abu Said  dan Abu Hurairah. Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas. Karena itu, ketika menafsirkan firman Allah: وَظِلٍّ مَمْدُودٍ (dalam naungan yang terbentang luas QS al-waqi’ah: 30), Ibn Katsir menyebutkan bahwa hadis itu benar-benar berasal dari rosulullah SAW; bahkan termasuk hadis mutawatir yang dipastikan keshahihannya menurut penilaian para pakar hadis.

Secara lahiriyah, seratus tahun yang dimaksud dalam hadis di atas adalah menurut ukuran dunia. Dan tidak ada yang mengetahui perbandingan antara waktu didunia dan waktu disisi Allah, selain Allah SWT. Dalam Al-qur’an disebutkan:

Artinya: “dan sesungguhnya satu hari di sisi Tuhanmu seperti seribu tahun dalam perhitungan”(QS. Al-Hajj: 47)

Apabila hadis tersebut shahih, kita hanya dapat berkata dengan penuh keyakinan, “kami percaya dan membenarkannya” sambil meyakini bahwa di akhirat ada aturan tersendiri yang berbeda dengan tatanan di dunia.

8.  Memastikan Makna Kata-Kata Dalam Hadis

Memastikan makna dan konotasi kata-kata sangat penting dalam memahami sebuah hadis. Sebab, konotasi kata-kata tertentu adakalanya berubah dari suatu masa ke masa lainnya, dari suatu lingkungan ke lingkungan lainnya.

Contohnya ialah pemaknaan kata kata

تصوير dan   مصور

Yang banyak  ditemukan dalam teks-teks hadis shahih, yang maksudnya  ialah menggambar dan penggambar  yang ada bayang-bayangnya, dan sekarang dikenal dengan kata memahat dan pemahat.  Padahal   dengan berkembangnya bahasa, saat ini kata tashwir dan mushawwir, yang dalam hadis  akan diancam dengan ancaman yang sangat pedih itu diartikan  memotret dan memotret /fotografer.

Karena  itu kata-kata  tersebut tidak boleh dimaknai sebagaimana makna yang berkembang sekarang, tetapi harus dikembalikan pada makna aslinya. Teknologi fotografi ini belum ada dan tidak dikenal pada masa Nabi, maka tidak mungkin ditujukan pada ahli foto. Jadi, memasukkan ancaman kepada ahli foto tidaklah tepat. Dan inilah yang membuat Yusuf al-Qardhawi berhati-hati dalam memastikan makna suatu kata tertentu dalam hadis.

Wallahua’lam bishowab

Senin, 19 Maret 2018

Contoh Hadits Shohih (Sanad), namun Dhoif (Matan)


Assalamua’alaikum wr wb.

Seringkali kita mendengar orang “awam” mengatakan, “Apakah haditsnya Shohih” (sebagai syarat dalil suatu hukum) untuk setiap “amal ibadah” kita.

Banyak “orang awam” tidak tau, bahwa penentuan “dibolehkannya” suatu ibadah / perbuatan, bukan hanya berdasarkan hadits shohih saja. Para Ulama salaf termasuk Imam Madzhab, dalam menerima suatu hadits, tidak hanya berdasarkan kepada ke shohihan Sanad (jalur rawi) saja, namun juga harus shohih dari sisi Matan (Isinya). Boleh jadi suatu hadits dikatakan shohih, namun hanya dari sisi Sanad. Sementara Matannya ada ke Dhoifan, yang memang hanya bisa dilihat oleh para Ulama yang ahli di bidangnya.

Berikut adalah contoh Hadits Shohih, namun ternyata dari sisi Matan, ada ke Dhoif annya.

“Daging sapi adaiah penyakit”

Lengkapnya haditsnya berbunyi sebagai berikut.

Hadits PERTAMA
Diriwayatkan oleh Abu Daud (275H) dalam kitabny
a “Al-Maraasiil” no.481, Ibnu Al-Ja’d (230H) dalam kitabnya “Al-Musnad” no.2776, Ath-Thabaraniy (360H) dalam kitabnya “Al-Mu’jam Al-Kabiir” 25/42 no.79, Abu Nu’aim (430H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.768, dan Al-Baehaqiy (458H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.19572:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.

Hadits KEDUA
Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunniy (364H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” –sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “Zad Al-Ma’aad” 4/311-, dan Abu Nu’aim dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.325 dan 766:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.

Hadits KETIGA
Diriwayatkan oleh Al-Hakim (405H) rahimahullah dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi dan makan lemaknya, dan janganlah kalian makan dagingnya. Karena sesungguhnya susu dan lemah sapi adalah obat dan penyembuh, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.

Berdasarkan ke TIGA hadits diatas, sebagian ulama menguatkan hadits “daging sapi adalah penyakit” dengan menjadikan hadits Shuhaib sebagai penopang hadits Mulaikah, di antaranya: Al-Hakim dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404, As-Suyuthiy dalam kitabnya “Al-Jami’ Ash-Shagiir” no.1561 dan 5557, dan syekh Albaniy dalam kitabnya “Silsilah hadits sahih” no.1533 dan 1943.

KETIGA Hadits diatas secara Matan mengalami keguncangan / Berlawanan dengan Ayat Al Quran berikut ini.

Firman Allah SWT:

Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari sapi. [Al-An’aam: 142-144]

Serta Hadits Aisyah dan Firman Allah SWT berikut ini:

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk istri-istrinya dengan sapi. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Seandainya daging sapi adalah penyakit maka tidak mungkin Allah menghalalkannya dan membolehkan seseorang untuk bersedekah atau berkurban dengannya.

Allah subahanahu wa ta’aalaa berfirman:

.(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raaf:157]

Dapat dilihat, bahwa dalam menentukan suatu hukum tidak hanya dilihat ke Shohihan Sanad dari suatu hadits, namun juga harus dilihat, apakah Matannya bertentangan dengan Al Quran atau tidak.

Berikut contoh Hadits lainnya, yang Shohih dari sisi Sanad, namun Dhoif dari sisi Matan.

Hadis yang menyatakan bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya terhadapnya

Bunyi lengkapnya dari hadits tsb adalah sebagai berikut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1286 dan Muslim no. 927).

Dalam hadits lain dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya mayit disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya” (HR. Bukhari no. 1287).

Dari ke 2 Hadits diatas, pasti kita semua tahu bahwa hadits SHOHIH yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim, adalah sudah tidak diragukan Ke Shohihannya, karena memang diakui oleh Jumhur Ulama, Kitab Shohih Bukhori dan Muslim adalah kitab Shohih ke 2 setelah Al Quran.

Lalu dengan apakah dengan keshohihan hadits tersebut (dari sisi Sanad), menjamin keshohihan dari sisi Matan?

Istri Rosulullah SAW, Aisyah RA menolaknya, bahkan kemudian bersumpah bahwa Nabi saw. tidak pernah mengucapkan "hadis" tersebut. Bahkan ia kemudian menjelaskan alasan penolakannya dengan berkata: "Adakah kalian lupa akan firman Allah SWT, Tidaklah seseorang menanggung dosa orang lain...” . (Al-An‘aam: 164).

Betkata Abdul Malik (si perawi): "Telah disampaikan kepadaku, setelah itu, oleh Musa bin Thalib bahwa Aisyah RA mengomentari: “orang-orang yang beroleh siksa disebabkan tangisan keluarganya ialah orang-orang kafir.”

Yang hendak ditegaskan oleh Aisyah ialah bahwa sabda Rasulullah saw. ialah: "Sesungguhnya orang kafir akan beroleh (tambahan) siksaan disebabkan tangis keluarganya terhadapnya."

Pada hemat saya (penulis kitab ini, Syaikh Muhammad Al Ghazali), sikap Ummul-Mukminin (Aisyah) tersebut dapat dijadikan dasar untuk menguji validitas sebuah hadis yang telah ber-predikat shahih, dengan nash-nash Al-Quran, kitab suci yang tiada tersentuh oleh kebatilan dari arah mana pun juga.

Dan karena itulah, para imam fiqih menetapkan hukum-hukum berdasarkan ijtihad yang luwes, dengan mengandalkan Al-Quran sebelum segalanya yang lain. Apabila di antara riwayat-riwayat hadis ada yang mereka dapati sejalan dengan Al-Quran, maka mereka pun menerimanya. Atau, jika tidak, Al-Quran-lah yang lebih patut diikuti.

Demikianlah ada 2 contoh, bahwa Hadits dengan Predikat Shohih sekalipun, tidak dapat langsung dijadikan Hujjah, karena Ke Shohihan hadits tersebut dilihat dari 2 bagian, Shohih dari sisi Sanad (rawi) dan Shohih dari sisi Matan (isi).

Boleh jadi Hadits tersebut shohih dari sisi Sanad, namun Dhoif dari sisi Matan. Atau sebaliknya, dari sisi Rawi/Sanad hadits tersebut Dhoif, namun Matannya, Shohih karena memang sejalan dengan Al Quran maupun dari jalur riwayat yang lain (ada penguatnya)

Demikian sekilas Contoh Hadits Shohih Sanad, namun Dhoif dari Matan.

Wallahua’lam bishowab

Diambil dan diringkas dari buku STUDI KRITIS ATAS HADITS NABI SAW, Penulis Syaikh Muhammad al Ghozali.

Minggu, 22 Oktober 2017

Kenapa Hadits Dhoif sering dijadikan Dalil Hukum.


Pertama kali kita harus tau kenapa Suatu Hadits dikatakan Dhoif, adalah karena ada permasalahan di sanad atau perawi (yg meriwayatkan Hadits tsb). 

Bila ada diantara perawi tsb yg dikatakan "tidak dipercaya/tidak dikenal, atau tidak memenuhi persyaratan Hadits shohih", maka Hadits tsb akan dikatakan dhoif.

Kedua, Permasalahan pen Dhoif An Hadis ini juga masih permasalahan khilafiyah.

Kenapa dikatakan khilafiyah? Karena dalam penentuan perawi, terkait ke tsiqoh annya, satu ulama bisa berbeda dengan ulama lainnya.

Bila kita mau lebih "sedikit kritis" ingin mendalami permasalahan Hadis, apabila kita menerima atau mendengar suatu Hadits dan ada yang mengatakan Hadits tersebut dhoif, maka pertama kali kita harus bertanya siapa yang men dhoif kan Hadits tersebut. Kenapa kita bertanya seperti itu? Alasannya adalah untuk mengetahui posisi jaman, keilmuan dan metodologi penelitian hadisnya.

Ada apa dengan permasalahan "posisi zaman"? Salah satunya adalah, semakin jauh zaman atau kelahiran ulama yg mendhoifkan Hadits tsb, bisa semakin berbeda pula hasil kesimpulannya. Ilustrasinya kurang lebih seperti ini, suatu Hadits dikatakan dhoif salah satunya dan yg paling utama adalah permasalahan perawi Hadits. Contoh Hadits riwayat Imam Bukhori. Beliau hidup di abad ke 2 tahun Hijriah, kurang lebih tahun 194 - 256 H. Maka Imam Bukhori memiliki 5-6 perawi yg kemudian sampai kepada Rosul. Contoh Hadits ttg niat, “semua perbuatan tergantung pada niatnya .... dst” (HR Bukhari). Dalam Hadits tsb ada 6 perawi sampai akhirnya ke Umar bin Khattab dan kemudian Rosulullah.

Bagaimana Imam Bukhori bisa mengatakan Hadits tsb shohih atau dhoif apalagi Maudhu? Tentu saja dengan mengadakan penelitian tentang perawi yg meriwayatkan Hadits tsb. Namun pertanyaan berikutnya, bagaimana bisa imam Bukhori menentukan perawinya bisa dipercaya atau tidak? Padahal misalnya perawi yg ke 3 (dari 5-6 sanad perawi yg menyampaikan Hadits hingga sampai ke imam Bukhori) beliau belum lahir. Sementara buku riwayat perawi (jarh wa ta'dil) belum dibuat.

Nah untuk itu dibutuhkan ketelitian dari imam Bukhori untuk "menanyakan" masing2 perawi sanad, kepada org2 yang meriwayatkannya (intinya akan semakin rumit bila peneliti Hadits adalah orang yang hidup jauh sesudah Hadits tsb diriwayatkan, atau mata rantai Hadits tsb sudah terlalu jauh dengan masa hidup peneliti Hadits). Misalnya Syaikh Bin Baz, yg hidup di abad 14 Hijriah, maka pendefinisian Hadits shohih dan dhoif, boleh jadi berbeda dengan imam Hanafi yang masih masuk kategori Tabiut Tabi'in, atau dengan Imam Malik yg hanya selisih 2 generasi dari Sahabat).

Lalu apa yang dimaksud dgn "keilmuan" dari perawi Hadits. Ke Ilmuan dari masing2 ulama Hadits kadang kala berbeda antara 1 dengan yg lainnya. Seperti keilmuan imam Muslim dan Imam Bukhori yg mungkin bisa berbeda. Imam Bukhori dalam mensyaratkan Hadits shohih, mempunyai persyaratan yg sangat ketat, misalnya diantara perawi Hadits/sanad, harus benar2 saling bertemu, bukan sekedar hidup sejaman. Berbeda dengan imam Muslim, cukup mensyaratkan Hadits shohih adalah bila perawi/sanad nya cukup hidup sejaman saja, tanpa perlu bertemu.

Kemudian metodologi penelitian haditsnya. Antara Imam Bukhori dengan Imam Hakim bisa berbeda. Oleh karenanya, Imam Bukhori sangat sedikit mengeluarkan Hadits shohih dibandingkan imam Hakim.

Ketiga, kita harus tahu, kenapa Hadits tsb di dhoifkan

Salah satunya contohnya Hadits tsb di dhoifkan adl karena tidak mendapatkan biografinya (contohnya perawi/sanad Sahal bin Mutawakkil). Dalam kitab Syaikh Albani tettang Hadits2 dhoif, Sahal bin Mutawakkil ini tidak diketahui org nya shg dikatakan dhoif, sementara oleh imam Ibnu Hibban dalam kitab As-Tsiqat, perawi bernama Sahal bin Mutawakkil dikatakan Tsiqah. Juga oleh Abu Ya’la al-Khalili dalam kitab al-Irsyad fi Ma’rifat ulum al Hadits.

Keempat, banyak hadits yang dhoif dari 1 perawi, namun dari perawi yang lain sifatnya shohih

Hadits mutawatir memiliki banyak jalur. Boleh jadi dalam 1 jalur ada yang dhoif, namun dari jalur yang lain dia shohih. Satu jalur ada perawi yang sifatnya dhoif, namun di jalur lain, semua perawinya tsiqoh. Karena banyakan ya jalur dan ada yang sampai derajat nya shohih, maka hadits yang dhoif statusnya bisa naik ke derajat Hasan. Haditsnya banyak (banyak jalur), namun secara makna, seputaran itu-itu saja (misalnya hadits tentang niat, ada diriwayatkan oleh banyak perawi, dari banyak jalan, namun isinya tidak sama persis. Kalimatnya masing-masing bisa berbeda, namun dari sisi makna sama saja)

Pakar Hadits dan Fiqh, Imam Nawawi berkata: “Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha`if) dan meriwayatkan hadits dha`if yang tidak maudhu` serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha`ifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum.” (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Seorang ulama hadits kenamaan setelah generasi Imam Nawawi, Ibnu Hajar mengutip pendapat ulama, mengatakan bahwa:“Imam Ahmad dan Imam yang lain (seperti Ibnu Mubarak) berkata: Jika kami meriwayatkan hadits tentang halal-haram (hukum), maka kami sangat selektif (dalam hal sanad), dan jika kami meriwayatkan hadits yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan, maka kami tidak begitu selektif (tetapi tidak sampai pada taraf hadits palsu)” (IbnuHajar, al Qaul al Musaddad I/11, dan al Baihaqi, Dalail an Nubuwwah I/34)

Berikut juga ada cuplikan tulisan dari ulama, yang diterjemahkan oleh Danang Kuncoro, dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin ‘Eter, hal 291-297.

Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa diutamakannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.

Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin ‘Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar’i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar’i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:

Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati”.

Pada sanad tersebut, para perawi adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid’ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid’ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label “Hafizh” kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba’ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut, sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.

Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam tersebut dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.

Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar’I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.

Kelima, Dan masih banyak dalil, mengapa hadits Dhoif bisa dan sering dijadikan landasan hukum.

Pada akhirnya, penjelasan diatas bukanlah "menyuruh" kita untuk dengan mudahnya mengamalkan semua Hadits dhoif, namun lebih mengarahkan kepada kita sebagai orang awam, agar tidak dengan mudahnya menyalahkan para ulama, bila mereka menggunakan Hadits dhoif. Kita malah dianjurkan taklid kepada para ulama yg memang ahli dibidang tersebut, dimana mereka sudah memiliki pengetahuan tentang pengambilan dalil dengan menggunakan perangkat yang sudah diajarkan atau diketahui oleh para ulama tersebut. Jangan mudah mengatakan "Hadits yang digunakan adalah Hadits dhoif". Padahal kita tidak tau dan tidak hapal diluar kepala Hadits2 semakna, perawi yg mengatakannya (sanadnya), serta biografinya dan lain sebagainya. 
Cukup kita mengetahui bahwa permasalahan shohih dan dhoif suatu Hadits memang dipelajari oleh para ulama Hadits, sementara terkait hukum dan penggunaan Hadits dhoif tsb ada ditangan ulama Fiqh. Sama juga dengan kandungan arti dari al Quran itu diketahui oleh para mufassirin.

Demikian ringkasan dari diskusi materi "Haditsnya Dhoif, tapi masih digunakan sebagai dalil hukum"

Wallahua'lam

Enif

Senin, 09 Oktober 2017

Haditsnya Shohih, tapi kenapa gak diamalkan/gak dipakai?

Berikut ada penjelasan singkat mengapa hadits yang shohih, belum tentu bisa dipakai atau diaplikasikan langsung.

1.      Shohih dari sisi Matan (isi hadits), namun Dhoif dari sisi Sanad (Perawi nya), atau kebalikannya, Shohih dari sanad (perawinya), namun Dhoif dari sisi Matan (Isinya).
Contoh hadits dhoif dari sisi sanad (Hadits Mursal), “Antara kita dan kaum munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh; mereka tidak sanggup menghadirinya”. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdurrahman bin Harmalah al-Aslami, dan selanjutnya dari Sa‟id bin Musayyab (salah seorang dari generasi tabi‟in)). (Diambil dari makalah hadits dho’if dan maudhu’, www.academia.edu)

Namun hadits diatas dari sisi matan bisa dianggap shohih, karena ada hadits pendukung sbb: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari no. 657).

2.      Permasalahan shohih dan dhoif dari hadits ini adalah produk ijtihadiyah. Artinya, boleh jadi 1 ulama men shohihkan hadits tsb, namun ulama yang lain men Dhoif kan hadits tsb. Hal ini dapat berakibat dalam pemakaian hadits tersebut dalam pengambilan hukumnya.

a.      Contohnya Hadits Sholat Tasbih.
                                                              i.      Dalil pendukung Sholat tasbih (yang menshohihkan sholat tasbih)

1.      “Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).

2.    Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282)

                                                            ii.      Dalil yang menolak sholat tasbih (Ulama men Dhoif kan Sholat tasbih)

Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:

1.      Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).

2.      Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.

3.      Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).

b.      Qunut Subuh.
                                                          i.          Ulama yang menshahihkan Qunut Subuh

Al-Hafidz Ibnu Hajar:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Saw selalu membaca doa Qunut dalam salat Subuh hingga wafat” (HR Ahmad). Ibnu Hajar mengatakan: Hadis Hasan (Raudlat al-Muhadditsin 11/277)

Ahli Hadis Ibnu Baththal:

Qunut dalam Subuh adalah sahih. Sebuah hadis sahih menyatakan bahwa Nabi selalu Qunut hingga wafat. Telah bercerita kepada kami Amr bin Ali, ia bercerita bahwa Khalid bin Zaid bercerita kepada kami, ia berkata bahwa Abu Ja’far ar-Razi bercerita kepada kami dari Rabi’: “Anas ditanya tentang Qunutnya Nabi Saw bahwa beliau Qunut selama sebulan. Anas menjawab: Nabi selalu membaca Qunut hingga wafat” Hadis Abu Malik adalah sahih menurut kami” (Syarah al-Bukhari, karya Ibnu Baththal, 4/210)

Abdul Qadir al-Arnauth:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Saw selalu membaca doa Qunut dalam salat Subuh hingga wafat” (al-Adzkar 1/48 Imam an-Nawawi berkata bahwa al-Hakim menyatakan hadis ini sahih). Abdul Qadir al-Arnauth berkata: Hadis ini diriwayatkan juga oleh al-Hakim dalam kitab al-Qunut. Ia berkata: “al-Hakim menilainya sahih. Sesuai metodenya menilai sahih sebuah hadis yang menurut ulama lainnya adalah hasan. Maka yang benar hadis tersebut (Qunut riwayat Anas) adalah hasan”

                                                           ii.      Hadits (Ulama) yang Mendhoifkan Qunut Subuh

“Dari Abu Malik Al Asyja’i ia berkata: Saya bertanya kepada bapakku: ‘Wahai bapakku, Sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kota Kufah selama lima tahun. Apakah mereka semua qunut?’. Maka bapaknya menjawab: ‘Wahai anakku, itu adalah perbuatan bid’ah’“ (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i dan lainnya dengan sanad shohih).

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam senantiasa qunut Shubuh sampai beliau meninggal dunia“.

Derajat hadits: mungkar.

Diriwayatkan oleh Abdurrozaq (4964), Ibnu Abi Syaibah (7002), Ahmad (3/162), Ath Thahawi (1/244), Daruquthni (2/39), Hakim dalam Al Arba’in dan Baihaqi (2/201) dari beberapa jalan dari Abu Ja’far Ar Rozi dari Robi bin Anas dari Anas bin Malik secara marfu‘.

Hadits ini dilemahkan Ibnul Jauzi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Turkumani, Ibnul Qoyyim, Al Albani dan lainnya. Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar: “hadits semacam ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil)”.

3.      Hadits yang sama, namun pengambilan kesimpulan hukumnya bisa berbeda antara Ulama. (istdlal nya berbeda)

Contoh haditsnya Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Hadits diatas, ulama terbagi 2 dalam pengambilan hukumnya. Pertama, Ulama madzhab Hambali dan Maliki, mengatakan air seni Unta halal dikonsumsi, berdasarkan teks hadits diatas.

Namun ulama Madzhab Hanafi dan Syafi’i menghukumi bahwa air seni unta tetap haram untuk dikonsumsi, karena air seni secara umum adalah najiz, dan najiz adalah sesuatu yang haram untuk dikonsumsi. Menurut ulama Madzhab Hanafi dan Syafi’i, hadits diatas adalah pengecualian untuk org2 dari bani ‘urainah atau Ukl, karena setelah itu, tidak ditemukan hadits lain, yang semakna yang memperbolehkan meminum air seni unta.

4.      Hadits tersebut sudah “tidak relevan” dimasa sekarang maupun di tempat kita. 

      Artinya, kaidah hukum dari hadits tsb tidak sesuai saat ini di tempat kita (mungkin masih sesuai di tempat lain) Hal ini karena permasalah Illat yang sudah tidak ada (atau illatnya masih ada sehingga masih dipakai)

Contoh hadits : Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa’id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majjah).

Bila kita mengikuti hadits diatas, tentu akan menjadi permasalahan yang sangat pelik, dimana sekarang air minum kemasan sudah dijual dimana-mana, bahkan di Mekah – Medinah saja sudah dijual air minum dalam kemasan. Sementara menurut hadits diatas, hal tersebut adalah haram (diperjual belikan). Hadits diatas adalah salah satu contoh, dimana hadits nya shohih, namun pengambilan kaidah hukumnya tidak sama persis spt bunyi hadits, karena terkait zaman yang sudah berbeda/berubah.

5.      Haditsnya sudah dinasakh. Baik dengan Ayat quran ataupun dengan hadits yang muncul setelahnya. 

       Contoh haditsnya sbb,  Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Berbuka (batal puasa) orang yang membekam dan dibekam.” (HR. Tirmidzi: 774, Ahmad 3/465, Ibnu Khuzaimah: 1964, Ibnu Hibban: 3535; hadits ini telah dishahihkan oleh imam Ahmad, imam Bukhari, Ibnul Madini (lihat al Istidzkar 10/122). Demikian juga al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil: 931, Misykatul Mashabih: 2012, dan Shahih Ibnu Khuzaimah: 1983).

Kemudian dinasakh dengan hadits berikut, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau berpuasa.” (HR. Bukhari:1838,1939, Muslim: 1202).

6.      Dan masih ada beberapa hal lagi yang menjelaskan bahwa hadits shohih, tidak serta merta langsung digunakan menjadi dalil hukum.


Wallahua’lam bishowab.