Kamis, 21 Juni 2018

METODE DALAM MEMAHAMI HADIS NABAWI

Bismillahirrohmannirrohiim..

Seringkali kita mendengar suatu hadits, lalu langsung dikeluarkan hukum/makna dari hadits tersebut. Apakah itu halal, haram, atau sunnah.. 

Padahal, dalam memahami suatu hadits, dibutuhkan banyak perangkat untuk bisa diambil kesimpulan hukum dari hadits tersebut.

Berikut ada sebuah ringkasan dari buku Syaikh Yusuf Qorodhowi, terkait bagaimana memahami Hadits Nabawi (Diambil dari buku Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW)

1.  Memahami Hadis Sesuai Petunjuk Al-Qur’an

Untuk memahami sunnah dengan baik, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan pentakwilan yang keliru, kita harus memahaminya sesuai dengan petunjuk al-qur’an, yaitu bingkai tuntunan-tuntunan illahi yang kebenarannya dan keadilan bersifat pasti.


Adalah tidak mungkin as Sunnah (hadits) itu berlawanan dengan Al Quran. Jadi bila kita menemukan suatu Hadits yang isinya (Secara lahiriah) bertentangan dengan Al Quran, maka akan ada 2 kemungkinan. Pertama adalah Hadits tersebut bisa dipastikan Dhoif ataupun Maudhu, atau kemungkinan ke dua adalah, bahwa hadits tersebut bersifat maknawi / pemahaman kita belumlah tepat.

Contoh terkait masalah ini adalah hadits berikut ini

"Perempuan yang mengubur hidup-hidup bayi perempuannya dan si bayi yang terkubur hidup-hidup, kedua-duanya di neraka" (HR Abu Dawud dan Ibn Hibban serta Thabrani)

Hadits diatas bertentangan dengan Surah At Takwir, "...dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh?" (At Takwir 8-9)


Berikut ada 2 pendapat (dari Hadits) bahwa orang kafir yang masih kecil belum baligh tidak akan diadzab di Neraka.
Pendapat Pertama
Pada hari kiamat akan didatangkan orang yang tuli, tidak bisa mendengar sama sekali, orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang hidup di masa tidak ada dakwah nabi. Orang yang tuli beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku tidak mendengar apapun’. Orang yang dungu beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang, sementara anak-anak kecil melempariku dengan kotoran (mempermainkan aku)’. Orang yang pikun beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku tidak bisa memahami apapun’. Orang yang hidup di masa tidak ada dakwah nabi beralasan, ‘Ya Allah, belum pernah ada rasul yang diutus untuk kami’. Kemudian Allah mengadakan perjanjian dengan mereka yakni mereka harus menaati perintah Allah. Kemudian Allah perintahkan kepada mereka agar masuk ke dalam neraka.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, andaikan mereka mau masuk neraka, pasti api neraka itu langsung  dingin dan tidak membahayakan.” (HR. Ahmad dan Thabrani. Ibnul Qoyim menyatakan sanadnya sahih bersambung, dan dishahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 1434).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Siapa (di antara orang-orang tersebut) yang memasuki neraka, maka neraka akan menjadi dingin dan tidak membahayakan. Namun siapa yang enggan masuk, maka akan dilemparkan ke neraka.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Kedua, mereka semua di surga. Berdasarkan hadis, kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermimpi diajak seseorang melakukan perjalanan dan melihat beberapa hal ghaib yang Allah tunjukkan. Salah satunya, beliau melihat ada seseorang yang dikelilingi banyak anak kecil. Kemudian beliau bertanya tentang orang itu, dan dijawab,
“Orang tua di bawah pohon adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”

Yang dimaksud “anak-anak umat manusia” mencakup anak-anak kaum muslimin dan anak orang kafir yang mati sebelum baligh. Karena mereka semua belum mendapatkan beban syariat. Allah berfirman:
Kami tidak akan menyiksa (hamba) sampai Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15

Intinya, karena mereka belum baligh. Karena itu, pendapat yang kuat, mereka di surga.
Juga terkait dengan hadits orang tua Rosul SAW, "... Sesungguhnya Ayahku dan Ayahmu, kedua-duanya di neraka" (Al Hadits).

Bagaimana mungkin Ayah kandung Rosulullah di neraka, sementara ayah beliau adalah tergolong ahlu Fatroh (masa senggang, belum mendapatkan risalah/diturunkan nabi). Tentu bertentangan dengan Qur'an "...dan Kami (Allah) tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul" (Al Isra 15), "....dan sekiranya Kami binasakan mereka dengan suatu adzab, sebelum Al Quran diturunkan, tentulah mereka akan berkata; 'Ya Tuhan kami, mengapa tidak Engkau utus seorang Rasul kepada kami, sehingga kami dapat mengikuti ayat-ayat Engkau, sebelum kami menjadi hina dan rendah?'" (Thoha;134)

Sedangkan pada saat itu, untuk bangsa Arab, tak seorang Rasul pun telah diutus kepada mereka. (Sebagaimana diketahui, nabi terakhir sebelum Rasulullah SAW, yaitu nabi Isa, diturunkan untuk bangsa Yahudi).

Terkait "ayah" dalam hadits nabi, mayoritas ulama mengatakan yang dimaksud "ayah" adalah paman beliau yaitu Abu Tholib, karena dapat dilihat di surah Al Baqoroh ayat 133 isinya, "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan ayah-ayahmu, Ibrahim, Isma'il dan Ishaq. Yaitu Tuhan yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada Nya"

Di ayat tersebut jelas dikatakan bahwa Isma'il adalah paman Ya'qub. Namun Al Quran menyebutnya sebagai (salah seorang dari) ayah-ayahnya.

2.  Menghimpun Hadis-Hadis Yang Setema

Upaya memahami sunnah, menurut Yusuf Qardhawi, dapat dilakukan dengan menghimpun hadis-hadis  shahih yang berkaitan dengan tema tertentu. Setelah penghimpunan hadis-hadis setema, langkah berikutnya adalah mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlaq dengan yang muqayyad dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khos.

Contoh ke 1 yang diangkat oleh Yusuf Qardhawi untuk memperjelas upaya ini adalah tema tentang hukum memakai sarung sampai di bawah mata kaki. 


Langkah pertama adalah mengemukakan beberapa hadis tentang celaan terhadap orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki. Kemudian menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai dibawah mata kaki. Kemudian menyebutkan hadis-hadis  yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki tanpa dibarengi kesombongan. Selanjutnya ia menampilkan hadis-hadis yang menjelaskan tentang celaan terhadap orang yang menjulurkan sarung atau pakaiannya karena kesombongan. [HR  Muttafaq alaih dari Abu Hurairah, juga Abdullah bin Umar.]

Disamping itu, Yusuf Qardhawi juga mengungkapkan penjelasan-penjelasan dari berbagai ulama, di antaranya Ibn Hajar dan al-Nawawi. Pada akhirnya menyimpulkan dengan membawa hadis-hadis yang dholalahnya muthlaq pada hadis yang dholalahnya muqayyad, bahwa ancaman terhadap perbuatan menjulurkan sarung itu terbatas kepada orang yang melakukannya karena kesombongan dan kebanggaan diri saja. Jika menjulurkan sarung karena adat kebiasaan maka tidak termasuk sasaran ancaman. Yang menjadi perhatian agama, dalam hal ini, adalah niat dan motivasi batiniah yang berada di balik perbuatan lahiriyah. Hal yang sangat ditentang oleh agama adalah kesombongan, kebanggaan diri, keangkuhan, sikap merendahkan orang lain, dan penyakit-penyakit jiwa lainnya. Di samping itu, urusan model dan bentuk pakaian terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia, yang seringkali berbeda-beda sesuai perbedaan iklim antara panas dan dingin, antara kaya dan miskin, antara yang mampu dan tidak, jenis pakaian, tingkat kehidupan, dan berbagai pengaruh lainnya. [Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, terj. Agus Suyadi, Bandung: Pustaka Setia, 2007 hlm 178-179]


Contoh ke 2, agar lebih jelas (karena mungkin masih ada yang menganggap hadits tentang isbal ini kurang pas).

Pada Bab "Pertanian", Imam Bukhari mengeluarkan hadits dalam shohihnya, "Tidak akan masuk (alat) ini ke rumah suatu kaum, kecuali Allah pasti memasukkan kehinaan kedalam nya."

Pengertian lahiriah hadits ini, mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW, tidak menyukai pekerjaan bertani, sebab akan mengakibatkan kehinaan bagi para pekerja nya. 

Padahal bila kita melihat hadits yang lain (yang setema), akan kita temukan hadits berikut ini,

"Tak Seorangpun Muslim menanam suatu tanaman, kecuali buahnya yang dimakan orang lain, menjadi sedekah baginya (yakni bagi yang menanam). Demikian pula apa yang dicuri darinya, yang dimakan burung, dan yang diambil oleh orang lain, semuanya itu menjadi sedekah bagi si penanam" (HR Muslim).

Kita bisa lihat, bahwa Rasulullah tidak "men cela" Pekerjaan Petani (bercocok tanam), karena diberitahukan sedekah yang akan diterima oleh si Penanam.

Jadi yang menjadi pertanyaan, lalu Hadits yang melarang menyimpan "alat pertanian" yang diriwayatkan oleh Bukhari (Hadits dari Abu Umamah) bagaimana menafsirkannya?

Al Hafizh (Ibn Hajar) dalam Fath Al Bari, menjelaskan bahwa hadits Abu Umamah (tentang penyimpanan alat membajak/Pertanian) adalah, tentang kecaman terhadap adanya alat pembajak tanah, khusus apabila seseorang disibuk kan dengannya, sedemikian sehingga mengabaikan salah satu perintah agama (misalnya perintah jihad yang wajib) atau meskipun tidak mengabaikan suatu perintah wajib, namun ia melampaui batas dalam penggunaannya.

Sebagai penjelas/penguat penafsiran hadits diatas adalah hadits berikut ini.

"Apabila kalian telah berdagang dengan cara 'inah',  atau mengikuti ekor-ekor sapi dan merasa puas dengan bertani, seraya mengabaikan jihad, maka pastilah Allah akan menimpakan atas diri kalian kehinaan yang tak akan dicabut Nya lagi, sampai kalian kembali kepada (perintah) agama kalian" (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits diatas secara jelas telah menjelaskan maksud dari kehinaan karena berpuas diri dengan bercocok tanam saja, lalu tenggelam dalam kesibukan pertanian dan pekerjaan-pekerjaan yang hanya mementingkan diri sendiri, sehingga mengabaikan perintah agama yang lain yang hukumnya juga wajib.

3.      Menggabungkan Atau Mentarjih Hadis-Hadis Yang Bertentangan

Pada prinsipnya, nash-nash syariat yang benar tidak mungkin  bertentangan. Sebab, tidak mungkin suatu kebenaran bertentangan dengan kebenaran yang lainnya. Bilapun ada pertentangan, itu bukan lahirnya (hanya tampak luarnya saja bertentangan). Namun secara makna tidak bertentangan.


Sebelum mengambil kesimpulan dari suatu hadits, yang pertama dilakukan mengumpulkan hadits-hadits semakna, digabungkan, kemudian baru di Tarjihkan. Hadits yang dikumpulkan statusnya bukanlah hadits Maudhu'.

Contoh hadisnya adalah hadis tentang Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi yang mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki sekalipun laki-laki itu buta. Hadis tersebut bertentangan dengan hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduanya dinilai shahih:

Artinya: “Dari Ummu Salamah, katanya, Aku dan Maimunah bersama Rasulullah SAW. Lalu Ibnu Ummu Maktum datang. Waktu itu telah turun perintah tentang hijab. Rasulullah berkata kepada kami, ‘berhijablah kalian dihadapan nya!’ kami bertanya,’ ya Rasulullah, bukankah dia buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?’ Nabi SAW menjawab,’apakah kalian berdua juga buta. Bukankah kalian dapat melihatnya?” (Sunan Abu Dawud, no. 4114 dan Sunan at-Tirmidzi, no 1779. Menurut at-Tirmidzi hadis ini Hasan Shahih. Menurut Syekh Al Al-Bani, hadis ini dhaif)

Hadis ini-sekalipun dipandang sahih oleh at-tirmidzi-dalam sanadnya terdapat Nabhan, maula Ummu Salamah. Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul) dan tidak dianggap terpercaya (tsiqqah), kecuali oleh Ibnu Hibban. Adz-Dzahabi dalam Al-Mughni memasukkanyya ke dalam perawi yang dhaif.

Hadis ini bertentangan dengan hadis Al-Bukhari dan Muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat wanita yang bukan muhrim nya.

Artinya: “dari aisyah, katanya, Nabi menutupiku dengan selendangnya ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah sedang bermain di masjid” (H.R. Bukhari dan muslim)

            Al-Qadhi Iyadh berkata, “hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian tubuh yang indah dan menikmatinya.” Hal ini dikuatkan oleh hadis Al-Bukhari dan Muslim dari Fatimah Binti Qais bahwa Nabi SAW berkata kepadanya, ketika dia diceraikan oleh suaminya:

 “Tinggallah selama masa iddahmu di rumah Ibn Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat” (Shahih Muslim, no. 3770, maktabah syamilah)

Sebelumnya, beliau pernah menyarankan kepadanya untuk melewati masa iddahnya di rumah ummu Syarik, kemudian beliau berkata,”Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat. Sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibn Ummu Maktum”

         Dalam mengomentari hadis Ummu salamah di atas, Imam Al-Qurthubi berkata,”kalau kita mengandalkan kesahihannya, hal itu menunjukkan sikap keras Rasulullah atas istri-istrinya dalam menjaga kehormatan mereka, sebagaimana dalam masalah hijab, oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah makna hadis sahih bahwa Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melewati masa iddah di rumah Ummu Maktum. Ini berarti dilakukannya jalan penggabungan antara hadis yang lemah dengan yang shahih.

            Al-Qurthubi berkomentar: sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sebagaimana yang boleh dilihat laki-laki atas wanita, seperti kepala, tempat menggantungkan anting-anting. Sementara bagian yang termasuk aurat tetap tidak boleh.

4.  Memahami Hadis Sesuai Latar Belakang, Situasi, Kondisi, Dan Tujuan

Dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi, jika kondisi telah berubah, dan tidak ada illat (alasan/latar belakang) lagi, maka hukum yang bersinggungan dengan suatu nash akan gugur. Demikian juga dengan hadis yang berlandaskan suatu kebiasaan bersifat temporer yang berlaku pada masa Nabi dan mengalami perubahan pada masa kini, maka yang dipegangi adalah maksud yang dikandungnya dan bukanlah pengertian harfiyah.

Contohnya:

أنتم أعلم بأمر دنياكم ...الحديث رواه مسلم

"Kalian lebih mengerti urusan kalian" (HR Muslim)


Hadis ini tidak tepat apabila dimaknai, untuk urusan dunia Rasul menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam,  karena  dalam berbagai bidang: ekonomi, sosial,politik dll. Rasul telah memberikan garis yang jelas.  Hadis ini harus dipahami  menurut sebab khusus yang menyertainya, yakni bahwa untuk urusan penyerbukan kurma, maka para petani Madinah memang lebih ahli ketimbang  Rasul. Maksud hadis Nabi terhadap keahlian profesi ataupun keahlian lainnya. Jadi, para petani lebih mengetahui tentang dunia pertanian daripada mereka yang bukan petani. Para pedagang lebih mengetahui dunia perdagangan daripada para petani. Petunjuk Nabi tentang penghargaan terhadap keahlian profesi atau bidang keahlian itu bersifat universal. [Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Yang Tekstual Dan Kontekstual: Tela’ah Ma’ani Al-Hadis Tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, Dan Local, Jakarta: Bulan Bintang, 1994, Hlm 58]

Contoh lainnya, seperti hadis:

لا تسافر امر أة إلا معها محرم  رواه البخاري ومسلم

"Tidak boleh seorang perempuan bepergian jauh kecuali ada seorang mahrom bersamanya" (HR Bukhari dan Muslim)


Hadis ini kurang tepat kalau dimaknai setiap perempuan (kapan dan dimanapun) tidak boleh bepergian sendiri, ia harus disertai mahram.  Illat hadis ini sesungguhnya ialah kekhawatiran akan terjadi fitnah dan bahaya bagi perempuan yang bepergian sendiri dengan melewati  padang pasir serta banyaknya penyamun diperjalanan.  

Kondisi saat ini tentulah sudah berubah untuk beberapa tempat/negara, juga waktu-waktunya.

Kita ketahui, misalnya untuk bepergian dari Jakarta ke Surabaya, menggunakan pesawat terbang, hanya butuh waktu 1.15 menit. Bepergian dari Jakarta dengan pesawat terbang, tentulah tidak seorang diri. Pasti dengan banyak orang (1 pesawat bisa berisi 100 orang lebih), ditemani crew pesawat terbang dan banyak orang lainnya. Perjalanan dari Rumah, di pagi hari jam 8, naik Taksi atau Bis, pasti dengan banyak orang. Mungkin kondisi akan sedikit berbeda bila bepergian di malam hari jam 12 malam, dimana jalan sudah sepi dll. Mungkin diperlukan Mahrom.

Ada hadits lain yang shohih juga, namun isinya "seakan-akan" bertentangan, yaitu, 

"Akan datang masanya ketika seorang  perempuan penunggan unta pergi dari (kota Hirah) menuju Ka'bah, tanpa seorang suami bersamanya" (HR Bukhari).

Terlihat jelas dalam hadits diatas, bahwa ada suatu masa, dimana kondisi aman, perempuan bisa bepergian seorang diri (ke Mekkah), Karena itu ketika kondisi telah aman dan kekhawatiran telah sirna, tidaklah mengapa perempuan  bepergian sendiri.

Kita dalam memahami Hadis Sesuai Latar Belakang, Situasi, Kondisi, Dan Tujuan, juga bisa mengikuti Metode Sabahat dan Tabi'in dalam mempertimbangkan semua "Illah di balik Nash-nash serta kondisi yang melingkupinya.

Contoh berikut ini bisa menjelaskan bahwa para Sahabat pun  dalam menerapkan suatu Hadits, tergantung masa nya..


- Dulu di jaman Nabi SAW, beliau membagi-bagi tanah Khaibar untuk para pejuang (sebagai hasil dari harta rampasan perang). Namun pada saat di jaman Umar RA, beliau tidak mau membagi-bagi tanah rampasan perang di Iraq,. Ia berpendapat, sebaiknya tanah-tanah itu tetap dibiarkan di tangan para pemiliknya semula, lalu menetapkan pajak tertentu (kharaj) atas mereka. Agar hal itu menjadi penghasilan tetap bagi generasi-generasi Muslim yang datang kemudian. 

Ibnu Qudamah menjelaskan terkait permasalahan diatas, bahwa Nabi SAW membagi-bagi tanah Khaibar pada masa-masa awal terbentuknya masyarakat islam dan mengingat adanya keperluan yang mendesak. Maka cara itulah  yang sesuai dengan maslahat umum. Sedangkan di masa-masa setelah itu, lebih diperlukan pewakafan tanah-tanah yang ditaklukan demi maslahat waktu itu. Maka itulah yang wajib dilakukan (Ibn Qudamah, Al Mughni, 2/598)

- Sikap Utsman RA mengenai unta-unta yang terlepas dari tangan Pemilik.
Di Jaman Nabi SAW, unta-unta yang terlepas, dibiarkan saja tidak boleh ditangkap.  beliau bersabda, "Apa urusanmu dengannya? Biarkanlah ia dengan kemampuannya untuk mencari air dan memakan dedaunan. sampai ia ditemukan kembali oleh pemiliknya" (Muttafaq 'Alaih).

Hal tersebut tetap berlangsung hingga di jaman Umar RA. Namun dijaman Khalifah Utsman RA, beliau memerintahkan untuk ditangkap, kemudian diumumkan di depan khalayak ramai (untuk mengetahui siapa pemilikinya), kemudian dijual (bila hingga saat itu tidak diketahui pemiliknya). Uang akan tetap disimpan, hingga kemudian sang pemilik datang, barulah uang hasil penjualan Untanya diberikan kepada pemiliknya. (Al Muwattho, 3:129).   

Ali bin Abu Tholib RA juga menyetujuinya, hanya saja menurut beliau (pada saat beliau menjabat sebagai Khalifah), Unta tidak langsung dijual, hanya dipelihara oleh negara,  dan biaya pemeliharaan diambil dari baitul Maal, sampai pemiliknya datang, dan diserahkan kepada nya.

Dari contoh diatas dapat kita lihat, sahabat sendiri, "menerjemahkan" hadits, kadangkala tidak "harfiah", namun dilihat dari Illat hadits tersebut, dan korelasinya di jaman berikutnya (yang berlaku saat itu)

5.  Membedakan Antara Sarana Yang Berubah Dan Tujuan Yang Tetap

Untuk menghindari kesalahan dalam memahami hadis, harus dapat membedakan sarana dan sasaran atau tujuan.  Kesalahan  terbanyak biasanya  menganggap sama keduanya.  Tujuan  itulah yang seharusnya menjadi tuntunan kita bukan sarana, yang setiap waktu dapat berubah.

Contohnya:

خير ما تداويتم به الحجامة.  رواه احمد وغيره

Hadis ini memberitahukan bahwa sebaik-baik obat ialah berbekam (HR Ahmad, Thabrani, Al Hakim).  Berbekam  ini merupakan sarana, jadi ketika telah ditemukan obat yang lebih baik, berbekam tidak lagi dianggap yang terbaik, dan ini tidak menyalahi hadis. 


Juga Hadits berikut ini, "Penting kanlah al Habbah as Sauda (jintan hitam), sebab ia adalah obat bagi semua penyakit selain maut" (HR Bukhari)

Menurut Yusuf al-Qardhawi, resep yang disebutkan dalam hadis ini bukanlah “roh” dari pengobatan Nabi. Roh-nya adalah memelihara kesehatan dan kehidupan manusia, keselamatan tubuh, kekuatan serta haknya untuk beristirahat jika lelah, dan berobat jika sakit. Berobat tidak bertentangan dengan keimanan pada takdir ataupun tawakkal kepada Allah.

Berikut contoh yang lain terkait etika makan dan minum.

"Apabila seseorang dari kalian selesai makan, maka janganlah ia mengusap (membersihkan) jari tangannya, sampai ia telah menjilatinya....dan seterusnya" (HR Bukhari, Muslim)

"Aku melihat Rasulullah SAW, makan dengan 3 jari tangannya, dan selepas itu, beliau menjilatinya" (HR Muslim)

Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar (kami) menjilati jari tangan dan piring. Dan Beliau bersabda, "Kalian tidak tahu, di dalam bagian makanan kalian yang manakah, tersembunyi berkahnya" (HR Muslim). Dan masih banyak hadits semakna lainnya.

Bila mengikuti "lafadz / tekstual hadits" diatas, maka orang-orang yang makan menggunakan "sendok" akan dianggap "menyelisihi sunnah". Yang tidak menjilati jari tangannya, dan bahkan tidak "menjilati" piringnya setelah selesai makan, juga "menyelisihi sunnah"

Padahal dijaman sekarang, dan di benua lain (di luar Arab), bahwa kondisinya berbeda. Dari mulai menu makanannya berbeda, adat istiadat berbeda, jenis makanan berbeda dan lain-lain.

Sebenarnya yang dimaksud dari hadits mengenai "etika makan", bahwa "ruh as sunnah" tersebut adalah kesederhanaan dan sikap rendah hati beliau Nabi SAW. Penghargaannya terhadap makanan, karunia dari Allah SWT yang telah diberikan kepada beliau, serta bagaimana beliau SAW berusaha untuk tidak "menyia-nyiakan" makanan alias tidak mau terjadi hal yang Mubadzir dalam makanan (tidak ada yang terbuang, semua habis dimakan), walaupun itu sekedar secuil roti yang tersisa (tidak boleh tersisa sedikitpun).

Itulah pendidikan kejiwaan , akhlak dan ekonomi sekaligus, yang apabila di praktek kan oleh kaum Muslim, tentunya kita takkan menyaksikan sisa-sisa makanan yang dibuang begitu saja ke keranjang sampah setiap kali selesai makan. 

Artinya, bahwa sarana itu selalu berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat yang lain. Bahkan sarana itu mesti berubah. Apabila hadis menentukan sarana tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan suatu realita, bukan untuk mengikat kita dengannya, ataupun menutup kita dengan sarana lainnya. [Yusuf al-Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Op. Cit, hlm 220]

6.   Membedakan Antara Ungkapan Yang Haqiqah Dan Majaz [Yusuf al-Qardhawi, Kaifa Nata’amal Ma’a Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Ma’alim Wa Dhawabith, op. cit, hlm 155]

Bahasa arab seringkali menggunakan ungkapan dalam bentuk majaz (kiasan, metafor). Dalam ilmu balaghah dinyatakan bahwa ungkapan dalam bentuk majaz, lebih berkesan ketimbang dalam dalam bentuk hakiki (biasa). Adapun rasul yang mulia adalah seorang penutur bahasa arab yang paling menguasai balaghah. Ucapan-ucapannya adalah bagian dari yang diwahyukan maka tidak mengherankan jika dalam hadis-hadis nya, beliau banyak menggunakan majaz, untuk mengungkapkan maksud beliau dengan cara yang mengesankan.

Pengertian majaz disini mencakup majaz lughawi, ‘aqli, isti’arah, kinayah, dan berbagai ungkapan lainnya yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung, tetapi hanya dapat dipahami dengan berbagai macam pendekatan indikasi yang menyertainya, baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual.

Dalam keadaan tertentu, adakalanya pemahaman berdasarkan majaz merupakan suatu keharusan. Jika tidak dipahami dalam makna majaz, artinya akan menyimpang dari makna yang akan dimaksud dan akan menjerumuskan dalam kekeliruan. Ketika Rasulullah SAW berkata kepada istri-istrinya:

Artinya: “yang paling cepat menyusul ku diantara kalian-sepeninggal ku- adalah yang paling panjang tangannya” [HR muslim no. 6470, juz 7 hlm 144]

Mereka mengira yang dimaksud adalah orang yang tangannya paling panjang. Karena itu, seperti yang dikatakan Aisyah R.A; mereka saling mengukur, siapa diantara mereka yang tangannya paling panjang. Bahkan, menurut beberapa riwayat, mereka mengambil sebatang bambu untuk mengukur tangan siapakah yang paling panjang?

Padahal, Rasulullah SAW tidak bermaksud seperti itu. Yang dimaksud dengan sabda beliau” tangan yang paling panjang” ialah yang paling baik dan dermawan. Sabda Nabi SAW ini memang sesuai dengan fakta di kemudian hari. Di antara istri-istri beliau yang paling cepat meninggal dunia-setelah beliau-adalah Zainab binti Jahsy R.A. ia dikenal sebagai wanita yang sangat terampil, bekerja dengan kedua tangannya dan suka bersedekah.


Berikut satu contoh hadits lagi, 

"Tinggallah bersama ibumu itu, sebab surga berada di bawah telapak kakinya" (HR Ahmad dan Nasa'i)

Tentulah makna surga dibawah telapak kaki ibu, bukan semata-mata secara harfiah, kita akan mendapatkan surga dibawah kaki nya. Seakan-akan Surga itu kecil, sehingga hanya se-ukuran kaki ibu kita. 

Maka dalam memahami hadits diatas, yaitu, bahwa berbakti kepada ibu dan bersikap tulus dalam menyatuninya dan merawatnya, merupakan pintu yang selebar-lebarnya menuju surga-surga yang penuh dengan kenikmatan hidup.


7.   Membedakan Yang Ghaib Dan Yang Nyata [Yusuf qardhawi, Pengantar Studi Hadis, Op. Cit, hlm 269]

Jika melihat kandungan hadis, ada banyak hadis-hadis yang berbicara tentang hal-hal ghaib. Diantaranya, mengenai makhluk-makhluk yang tidak dapat di indra, alam kubur, kehidupan akhirat termasuk mizan, masyar, hisab. Hadis-hadis yang berkualitas sahih mengenai hal semacam ini, bagi Syaikh Yusuf Qardhawi  tetaplah wajib diterima. Tidak dibenarkan menolak hadis-hadis tersebut hanya karena tidak bisa dialami oleh manusia (pengalaman empiris). Selama masih dalam batas kemungkinan menurut akal, tetaplah bisa diterima.

Contohnya:

Artinya: “Di surga terdapat sebuah pohon yang jika seorang pengendara melewati dibawahnya selama seratus tahun, maka tidak cukup untuk menempuhnya” [Shahih Bukhari, no. 3251,  juz 11]

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim dari Sahl bin sa’d, Abu Said  dan Abu Hurairah. Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas. Karena itu, ketika menafsirkan firman Allah: وَظِلٍّ مَمْدُودٍ (dalam naungan yang terbentang luas QS al-waqi’ah: 30), Ibn Katsir menyebutkan bahwa hadis itu benar-benar berasal dari rosulullah SAW; bahkan termasuk hadis mutawatir yang dipastikan keshahihannya menurut penilaian para pakar hadis.

Secara lahiriyah, seratus tahun yang dimaksud dalam hadis di atas adalah menurut ukuran dunia. Dan tidak ada yang mengetahui perbandingan antara waktu didunia dan waktu disisi Allah, selain Allah SWT. Dalam Al-qur’an disebutkan:

Artinya: “dan sesungguhnya satu hari di sisi Tuhanmu seperti seribu tahun dalam perhitungan”(QS. Al-Hajj: 47)

Apabila hadis tersebut shahih, kita hanya dapat berkata dengan penuh keyakinan, “kami percaya dan membenarkannya” sambil meyakini bahwa di akhirat ada aturan tersendiri yang berbeda dengan tatanan di dunia.

8.  Memastikan Makna Kata-Kata Dalam Hadis

Memastikan makna dan konotasi kata-kata sangat penting dalam memahami sebuah hadis. Sebab, konotasi kata-kata tertentu adakalanya berubah dari suatu masa ke masa lainnya, dari suatu lingkungan ke lingkungan lainnya.

Contohnya ialah pemaknaan kata kata

تصوير dan   مصور

Yang banyak  ditemukan dalam teks-teks hadis shahih, yang maksudnya  ialah menggambar dan penggambar  yang ada bayang-bayangnya, dan sekarang dikenal dengan kata memahat dan pemahat.  Padahal   dengan berkembangnya bahasa, saat ini kata tashwir dan mushawwir, yang dalam hadis  akan diancam dengan ancaman yang sangat pedih itu diartikan  memotret dan memotret /fotografer.

Karena  itu kata-kata  tersebut tidak boleh dimaknai sebagaimana makna yang berkembang sekarang, tetapi harus dikembalikan pada makna aslinya. Teknologi fotografi ini belum ada dan tidak dikenal pada masa Nabi, maka tidak mungkin ditujukan pada ahli foto. Jadi, memasukkan ancaman kepada ahli foto tidaklah tepat. Dan inilah yang membuat Yusuf al-Qardhawi berhati-hati dalam memastikan makna suatu kata tertentu dalam hadis.

Wallahua’lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar