Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisaa ; 59)
Berikut adalah ringkasan tafsir ayat diatas diambil dari beberapa Muffassirun (beberapa kitab tafsir para ulama tafsir)
Tafsir Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di
Allah memerintahkan untuk taat kepada Nya dan rasul Nya dengan melaksanakan perintah keduanya yang wajib dan yang sunnah serta menjauhi larangan keduanya. Allah juga memerintahkan untuk taat kepada para pemimpin, mereka itu adalah orang-orang yang memegang kekuasaan atas manusia, yaitu para penguasa, para hakim dan para ahli fatwa (mufti), sesungguhnya tidaklah akan berjalan baik urusan agama dan dunia manusia kecuali dengan taat dan tunduk kepada mereka, sebagai suatu tindakan ketaatan kepada Allah dan mengharap apa yang ada di sisiNya, akan tetapi dengan syarat bila mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan kepada Allah, dan bila mereka memerintahkan kepada kemaksiatan kepada Allah, maka tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam kemaksiatan kepada Allah. Dan bisa jadi inilah rahasia dari dihilangkannya kata kerja "taat" pada perintah taat kepada mereka dan penyebutannya bersama dengan taat kepada Rasul, karena sesungguhnya Rasul tidaklah memerintahkan kecuali ketaatan kepada Allah, dan barang siapa yang taat kepadanya sesungguhnya ia telah taat kepada Allah, adapun para pemimpin maka syarat taat kepada mereka adalah bahwa apa yang diperintahkan bukanlah suatu kemaksiatan..
Kemudian Allah memerintahkan agar mengembalikan segala perkara yang diperselisihkan oleh manusia dari perkara-perkara yang merupakan dasar-dasar agama ataupun cabang-cabangnya kepada Allah dan RasulNya, maksudnya kepada kitabullah dan sunnah RasulNya, karena pada kedua hal itu ada keputusan yang adil bagi seluruh masalah yang diperselisihkan, yaitu dengan pengukapannya secara jelas oleh keduanya atau secara umum atau isyarat atau peringatan atau pemahaman atau keumuman makna yang dapat diqiyaskan dengannya segala hal yang sejenis dengan keumuman makna tersebut, karena sesungguhnya diatas kitabullah dan sunnah RasulNya agama tegak berdiri, dan tidaklah akan lurus iman seseorang kecuali dengan mengimani keduanya.
".....taatilah Allah, dan taatilah RasulNya dan ulil amri diantara kamu....", maksudnya adalah ulama ahli fikih dan ahli agama (Tafsir Ibnu Abbas)
Ayat dalam surah Annisa ;59 ini juga tentang dalil dilakukannya qiyas, bila hukum dari sesuatu hal masih diperselisihkan, dan belum diketahui dari satu nashpun kepada nash-nash yang ada, hanya dapat dilakukannya dengan cara menyamakan keduanya. Dan Firman Allah "...Kemudian jika kamu berselisih pendapat.." ..Penjelasan ayat ini adalah, bahwa ketika tidak ada perselisihan (diantara para ulama), maka seorang muslim harus mengamalkan hukum yang telah disepakati. Inilah yang dimaksud dengan ijma', seperti yang dijelaskan oleh Al-Alusi dalam kitab tafsirnya ...(Tafsir Adhwa'ul Bayan, Syaikh Asy-Syanqithi)
Tafsir Al Qurthubi..
Penjelasan ayat "...Taatilah Allah, dan taatilah RasulNya dan ulil amri diantara kamu...."
Ayat diatas membahas perihal pemimpin dan perintah bagi mereka untuk menunaikan amanat, begitu juga menetapkan hukum diantara manusia dengan adil. Ayat ini ditujukan untuk rakyat, pertama-tama diperintah untuk taat kepada Allah SWT yaitu dengan mengerjakan perintah-perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya, lalu taat kepada Rasul Nya dengan apa-apa yang diperintah dan dilarang, kemudian taat kepada ulil amri, sesuai penapat mayoritas ulama, seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan selain mereka.
Al Qurthubi berkata, Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib RA, bahwa ia berkata, "Kewajiban seorang pemimpin adalah berhukum dengan adil dan menunaikan amanat, jika itu dilakukan, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menaatinya karena Allah SWT memerintahkan kita untuk menunaikan amanat dan berlaku adil, lalu memerintahkan kita untuk taat kepada mereka"
Mujahid dan Jabir bin Abdullah berkata, "Ulil amri (pemerintah) adalah ahli Al Qur'an dan ilmu" ini merupakan yang dipilih oleh Malik Rahimahullah.
Adapun perkataan kedua sesuai dengan firman Allah SWT, "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya)", dan tidaklah selain ulama mengetahui bagaimana mengembalikan kepada Al Qur'an dan sunnah, hal ini menunjukkan bahwa wajib bertanya kepada para ulama, serta wajib melaksanakan fatwa mereka.
Sahl bin Abdullah rahimahullah berkata, "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mengagungkan pemimpin dan ulama, maka jika mereka mengagungkan keduanya, Allah akan menjadikan baik kehidupan dunia dan akhirat merkea dan jikaa mengabaikan keduanya dunia dan akhirat mereka akan rusak.
Tafsir Al Aisar, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi
Salah satu kesimpulan dari ayat ini menurut tafsir Al Aisar adalah, Wajib taat kepada Allah dan Rasul Nya serta para penguasa muslim, baik para hakim atau ulama fikih, karena taat kepada Rasul adalah termasuk taat kepada Allah, dan taat kepada penguasa termasuk taat kepada Rasul SAW, berdasarkan hadits, "Barangsiapa yang menaatiku maka dia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang taat kepada waliku maka telah taat kepadaku, dan barangsiapa bermaksiat kepadaku maka ia telah bermaksiat kepada Allah, dan barangsiapa yang bermaksiat terhadap waliku maka ia telah bermaksiat kepadaku (HR Asy Syaikhan)
Tafsir Ibnu Katsir
Sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari, Dari Abu Hurairah RA, "Kekasihku (Nabi SAW) telah mewasiatkan kepadaku agar aku tunduk dan patuh (kepada pemimpin), sekalipun dia (si pemimpin) adalah budak Habsyi yang cacat anggota tubuhnya (tuna daksa)
Dari Ummul Husain, "Seandainya seorang budak memimpin kalian dengan memakai pedoman Kitabullah, maka tunduk dan patuhlah kalian kepadanya" (HR Muslim) (sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa ulil amri adalah pemimpin, ahli fikih, hakim, ulama yang menggunakan kitabullah dalam mengambil istimbath hukum)
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu hal yang tidak disukainya, hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya tidak sekali-kali seseorang memisahkan diri dari jamaah sejauh sejengkal, lalu ia mati, melainkan ia mati dalam keadaan mati jahiliah" (HR Bukhari, Muslim)
Makna dzahir ayat "ulil amri" adalah umum mencakup semua ulil amri dari kalangan pemerintah, juga para ulama..(Mujahid, Ata, Al Hasan Al Basri, dan Abul Aliyah)
Wallahua'lam
sukran atas penjelasan tafsirnya
BalasHapusApakah bisa yang di maksud Ulil Amri itu di kiyas kan ke pondok pesantren ?
BalasHapus