Kamis, 09 Desember 2010

KAJIAN FIQH, CARA SUJUD DAN CARA TURUNYA

Diambil dari Kitab Kumpulan Hadits-hadits Hukum, karya T.M.Hasbi.Ash Shiddieqy.



Dari lbnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: (yaitu) Dahi —seraya beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya—, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki." (HR. Muttafaq Alaih)



Wa-il ibn Hujr r.a. berkata: " Saya lihat Rasul apabila bersujud, meletakkan kedua lututnya sebelum meletakkan kedua tangannya dan apabila beliau berdiri, mengangkat kedua tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya". (HR. Abu Daud, An-Nasa'i: At-Turmudzi dan Ibnu Majah; Al Muntaqa I : 424).



Abu Hurairah r.a berkata: "Rasul SAW. bersabda: "Apabila seseorang kamu bersujud, janganlah dia menderum seperti unta menderum. Hendaklah ia letakkan dua tangannya sebelum lututnya. (HR. Ahmad, An-Nasa'i dan Abu Daud: Al Muntaqa I : 425).



Abdullah ibn Buhainah r.a. berkata: "Rasul s.a.w. apabila bersujud merenggangkan tangannya dari lambungnya hingga dapat dilihat putih ketiaknya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim: Al Muntaqa 1 : 425).



Anas ibn Malik r.a. berkata: "Rasul bersabda: "Berlaku sederhanalah kamu dalam bersujud. Janganlah seseorang kamu menghamparkan lengannya sebagai anjing menghamparkan lengan". (HR. Al-Jama’ah : Al Muntaqa I :426).



Abu Humaid As-Sa’idi r.a. berkata: "Nabi SAW. apabila bersujud merenggangkan pahanya dan tidak melengketkan perutnya ke pahanya". (HR. Abu Dawud; Al muntaqa 1 : 426).



Abu Humaid As-Sa'idi menerangkan: "Bahwasanya Rasul s.a.w. apabila bersujud melekatkan dahinya dan hidungnya ke tempat sujud dan merenggangkan tangan dari lambung serta meletakkan kedua telapak tangannya setentang pundak-nya". (HR. Abu Daud dan Al-Turmudzi; Al Muntaqa I: 426).



Penjelasan dari Hadits diatas berdasarkan Ulama-ulama terdahulu

Hadits ini menunjukkan wajibnya sujud dalam shalat dengan tujuh anggota sujud, yaitu: dahi dan termasuk hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki (ujung kaki).



Jumhur ulama berpendapat bahwa lutut diletakkan sebelum tangan di kala bersujud. Menurut riwayat Al-Qadhi Abuth Thayyib, bahwa seluruh ulama berpendapat demikian. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa Umar, An-Nakha'i,



Muslim ibn Yassar, Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan seluruh ulama Kufah berpendapat demikian. Kata Ibnu Mundzir: "Demikianlah fatwaku".



Menurut pendapat Malik, Ibnu Hazm dan Al-Itrah, hendaklah kita meletakkan tangan lebih dahulu sebelum kita meletakkan lutut. Pendapat ini ada juga diterima dari Ahmad.



Kata Al-Hazimi berkata: "saya dapati para ulama besar semuanya meletakkan dua tangan sebelum lutut".



Kata Ibnu Abu Daud: "itulah pendapat Ash-habul Hadis".



Kata Al-Qurthubi: "Hikmah Nabi merenggangkan tangan dari lambungnya dan bertelekan alas tangannya, supaya tidak seberapa berat muka memikul, dan tidak menyebabkan hidung, dahi terasa sakit lantaran terlalu tertekan ke tempat sujud.



"Bersujud dengan cara meletakkan hasta ke tempat sujud, adalah makruh. Tidak ada khilaf' pada masalah ini".



Kata Asy-Syaukani: "Yang dikehendaki dengan "berlaku sederhanalah kamu dalam mengerjakan sujud", ialah: tidak meletakkan hasta ke tempat sujud dan tidak pula terlalu meninggikannya. Yakni: jangan sampai hasta berdiri tegak.



Penjelasan Hadits dengan mengkompromikan pendapat-pendapat ulama, (dari Penulis, T.M.Hasbi. Ash Shiddieqy)

Masalah meletakkan lutut sebelum tangan di ketika sujud, telah ditahqiqkan oleh Muhaqqiq Ibnul Qayyim dalam kitab Ash-Shalah "Nabi s.a.w. meletakkan lututnya sebelum tangan-nya. Demikianlah menurut berita yang disampaikan oleh Wa-il ibn Hujur. Anas ibn Malik dan Ibnu Umar juga menerangkan, bahwa Nabi s.a.w. meletakkan lututnya sebelum tangannya. Dari Abu Hurairah terdapat riwayat yang berbeda. Disebut dalam As-Sunan, bahwa Nabi bersabda : "Apabila bersujud seseorang kamu, janganlah berderum sebagai deruman unta. Hendaklah dia letakkan tangannya sebelum lututnya". "Menurut riwayat Al-Maqbari dari Abu Hurairah, bahwa Nabi meletakkan dua lututnya sebelum tangannya". Maka dengan demikian ini nyatalah bahwa riwayat-riwayat dari Abu Hurairah dalam soal ini berlain-lainan. Juga berlawanan hadis Wa-il Ibn Hujur dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari Ibnu Umar. Segolongan ulama yang mentarjihkan hadis yang lain berpendapat, bahwa hadis Ibnu Umar telah dimansukhkan.



Memang pada mula-mulanya, meletakkan tangan didahulukan daripada lutut. Akan tetapi kemudian dimansukhkan, yaitu: disuruh meletakkan lutut sebelum tangan. Inilah thariqat Ibnu Khuzaimah. Dengan panjang lebar Ibnu Khuzaimah menerangkan hal ini dalam shahihnya. Kata Al-Khathabi: "Hadis Wa-il lebih tsabit dari hadis Abu Hurairah; karena itulah At-Turmudzi tidak menghasankannya, bahkan memandangnya sebagai hadis yang gharib". Sedang hadis Wa-il dipandang hasan. Pangkal hadits ialah: "jangan dia menderum sebagai deruman unta", menyatakan, bahwa tidak boleh kita mendahulukan tangan atas lutut, karena demikianlah deruman unta. Lantaran itu, nyatalah bahwa perkataan: "Dan hendaklah dia mendahulukan tangan atas lututnya" tertolak. Mungkin sekali para perawi telah salah menyebut. Para ulama telah mentarjihkan hadis Wa-il dengan dua jalan:



1. Menurut riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar, bahwa Nabi mencegah para mushalli bertelekan atas dua tangan di dalam shalat. Dalam satu lafazh: "Nabi mencegah para mushalli bertelekan atas tangannya apabila berada di dalam shalat". Tidak dapat diragui, bahwa apabila kita meletakkan tangan sebelum lutut berartilah kita bertelekan atasnya.



2. Para mushalli turun kepada sujud dengan mendahulukan anggota yang dekat kepada tempat sujud, kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya lagi, demikianlah seterusnya dan pada akhirnya barulah anggota yang terjauh, yakni muka.

Dan apabila dia bangun dari sujud tentulah anggota yang terjauh yang terlebih dahulu diangkat, sesudah itu yang sesudahnya, demikianlah seterusnya sampai akhirnya yang dekat ke tempat sujud, yaitu lutut.



Mengingat bahwa hadis Wa-il lebih tsabit daripada hadis Abu-Hurairah dalam soal ini, nyatalah bahwa yang kita dahulukan diketika sujud, ialah lutut. Sesudah itu barulah kita letakkan tangan. Sesudah itu barulah kita letakkan dahi dan hidung.



Wallahua’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar