Ustadz, kita puasa Arafah hari ini apa besok? Antum ikut Saudi apa ikut pemerintah? Hari ini kan wukuf di Arafah, kok kita puasanya besok? Kalau puasanya besok, lalu namanya puasa apa? Dan begitulah pertanyaan sampai ke saya bertubi-tubi, baik lewat sms, hp, email bahkan selesai ceramah di beberapa tempat, saya dikerubuti orang-orang yang kebingungan dan ingin minta penjelasan.
Saya mafhum dengan semua pertanyaan itu, meski pertanyaan model ini sudah berulang-ulang tiap tahun, khususnya bila keputusan pemerintah RI cq. Kementerian Agama berbeda keputusan pemerintah Saudi Arabia. Saya jawab insya Allah nanti saya tulis penjelasan yang agak lebih panjang biar lebih puas.
Namun sebelum menjawab semua pertanyaan di atas, ada baiknya saya tulis dulu dasar-dasar ketentuan syariah yang perlu kita pahami, sebagai basic knowledge dalam memahami masalah ini.
Lebaran : 100% Otoritas Pemerintah
Banyak orang kurang mengerti bahwa sebenarnya dalam syariah Islam, penetapan tanggal dalam syariah 100 persen adalah keputusan politik, dimana peran penguasa menjadi sangat mutlak. Dan rakyat yang ada di wilayah negeri itu terikat secara syariah dan hukum atas ketetapan pemerintahnya.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat serta perilaku umat Islam sepanjang 14 abad ini. Sehingga hal itu sudah menjadi ijma` di kalangan ulama.
1. Masa Rasulullah SAW
Di masa Rasulullah SAW, meski ada banyak laporan tentang penampakan hilal (bulan sabit) yang masuk dan berbeda-beda, namun yang berwenang menetapkan jatuhnya tanggal 1 awal bulan Ramadhan, 1 Syawwal atau 1 Dzulhijjah adalah Rasulullah SAW, bukan sebagai Nabi melainkan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Boleh dibilang beliau adalah satu-satunya otoritas tunggal yang berwenang untuk menetapkan kata akhir dari sekian banyak hujjah, ijtihad dan pendapat dalam penetapan tanggal. Tidak boleh ada pihak yang memutuskan jatuhnya pergantian bulan sebelum kepala negara menetapkannya. Dan kalau ketetapan itu sudah dijatuhkan, seluruh rakyat harus ikut.
2. Masa Abu Bakar
Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu menjadi khalifah (pengganti) beliau dalam kapasitas sebagai kepala negara. Maka semua laporan hasil rukyat hilal disampaikan kepada beliau, untuk beliau putuskan mana dari berbagai ijtihad itu yang dipilih dan ditetapkan. Sekali seorang kepala negara menetapkan, maka keputusan itu mengikat mutlak kepada rakyatnya.
3. Masa Umar
Ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu menjadi Amirul Mukminin, tiap menjelang bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah selalu masuk berbagai laporan hasil rukyat hilal. Dan tentunya isinya berbeda-beda. Namun kata akhir ada di lidah Umar. Beliau adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk menetapkannya.
4. Praktek Semua Khilafah Islam Selama 14 Abad
Dan begitulah, sepanjang 14 abad di seluruh dunia Islam, penetapan tanggal itu tidak menjadi domain rakyat, baik sebagai individu atau pun kelompok, melainkan menjadi domain penguasa. Intinya, penguasa adalah otoritas tunggal dalam penetapan tanggal.
Dalam kenyataannya, di masa Nabi dan para khalifah penggantinya itu, kalau seandainya ada seseorang yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat hilal, maka dia wajib berpegang teguh dengan apa yang dilihatnya, meski berbeda dengan ketentuan penguasa.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Bila kamu melihat bulan itu maka puasalah (QS. Al-Baqarah : 185)
Tetapi kalau dirinya tidak melihat hilal secara langsung, hanya katanya dan katanya, sebenarnya itu sudah termasuk taqlid. Dan karena hanya taqlid dari orang yang mengaku melihat hilal, dirinya tidak wajib menerimanya. Sebaliknya dalam hal ini, justru dia wajib untuk ikut ketetapan khalifah sebagai pemerintah yang sah, ketimbang mengikuti kata satu atau dua orang lain.
Dasarnya adalah firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, ta''atilah Allah dan ta''atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. (QS. Am-Nisa`: 59)
Sampai sekarang, meski negeri-negeri Islam telah terpecah menjadi kecil-kecil dengan wilayah-wilayah yang sempit, tetapi di dalam negeri masing-masing, penetapan tanggal itu tetap menjadi domain pemerintahnya. Kalau pemerintah itu sudah ketuk palu, maka siapa pun tidak boleh mengeluarkan fatwa sendiri. Tindakan nekat seperti itu dianggap menyalahi aturan syariat, karena itu wajib diperangi.
Meski barangkali ijtihad pihak itu benar, tetapi karena penetapan tanggal itu domain pemerintah, tetap saja tindakan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh otoritas penguasa dianggap sebagai bughat, atau pembangkangan dan penentangan.
Keanehan Indonesia
Pemandangan seperti di negeri kita, dimana ketika Pemerintah telah menetapkan tanggal, lalu ada saja pihak-pihak yang menetapkan sendiri, adalah pemandangan yang aneh kalau kita bandingkan di dunia arab saat ini. Aneh, karena sedemikian lemahnya kedudukan pemerintah dan sedemikian nekatnya ormas-ormas itu telah menerobos keluar dari batas wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pemandangan ini amat kontras kalau kita perhatikan dengan apa yang terjadi di berbagai negeri Islam yang lain. Jangan coba-coba rakyat membuat keputusan sendiri tentang penanggalan.
Di Mesir memang ada ribuan kelompok umat Islam yang sering bertikai dan sering saling melecehkan satu sama lain. Tetapi ketika mufti Mesir sebagai representasi dari pemerintah yang sah telah menetapkan kapan lebaran, semua pihak bersatu, kompak, dan tunduk serta taat kepada ketetapan itu.
Di Saudi Arabia demikian juga, meski ada banyak ulama dengan masing-masing alirannya, kadang mereka pun berbeda pendapat dalam penetapan awal bulan, tetapi ketika pihak mufti kerajaan sudah ketuk palu, semua ikut dan patuh pada ketetapan resmi itu.
Wukuf di Arafah itu asalnya mungkin saja bukan cuma satu kata, dan ada banyak ijtihad yang menetapkan wukuf itu hari Ahad, Senin atau Selasa. Tetapi ketika mufti menetapkan hari Senin, ya sudah. Semua tunduk dan patuh.
Hal yang sama kita saksikan juga di berbagai negeri Islam, bahwa ketetapan kapan jatuhnya awal Ramadhan, awal Syawwal, awal Dzulhijjah, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah yang sah. Yang bukan pemerintah, dilarang mengeluarkan fatwa sendiri, apalagi bila bertentangan. Karena tindakan itu dianggap makar yang ingin mengacaukan bangsa.
Beda Pemerintahan Beda Otoritas
Dalam perkembangannya, ketika Islam sudah meluaskan wilayah ke berbagai penjuru dunia, maka wilayah yang luas itu mengalami perbedaan waktu terbit bulan dan matahari. Siang di suatu wilayah akan menjadi pagi atau sore di wilayah yang lain.
Sehingga perbedaan itu pun ikut berpengaruh pada wewenang dalam penetapan tanggal juga, selama di tiap wilayah itu ada otoritas pemerintahan juga. Bahkan meski pemerintahan itu masih bagian dari pemerintahan induk, namun dimungkinkan terjadinya perbedaan dalam penetapan tanggal.
Hal itu terjadi di masa para shahabat, ketika Muawiyah bin Abu Sufyan yang tinggal di Syam, dimana beliau berstatus sebagai khalifah, telah menetapkan awal Ramadhan yang jatuh pada hari Jumat, namun otoritas pemerintah di Madinah menetapkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu.
Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu`awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum`at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum`at". Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu`awiyah Puasa". Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) ". Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu rukyah (penglihatan) dan puasanya Mu`awiyah ? Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami". (HR. Muslim)
Jadi ada perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadhan antara Syam sebagai pusat pemerintahan dengan Madinah Al-Munawwarah sebagai wilayah. Padahal secara de facto dan de jure, Madinah merupakan wilayah sah dan bagian dari Khilafah Bani Umayyah yang beribukota di Damaskus.
Satu hal yang menarik, kalau kita tarik garis lurus antara Damaskus dengan Madinah di Google Earth, jaraknya hanya sekitar 1000-an Km saja. Artinya jarak itu kalau di Indonesia hanya seperti Jakarta Bali. Artinya, jarak antara keduanya tidak terlalu jauh, tidak dipisahkan dengan siang atau malam.
Perbedaan atau pemisahan otoritas ini dimungkinkan dengan dua syarat. Pertama, wilayah itu terpisah jauh. Al-Imam Asy-Syafi`i menetapkan minimal 24 farsakh. Dengan hitungan meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544 x 24 = 133,057 km.
Kedua, di kedua wilayah itu memang ada otoritas pemerintahan yang sah, dimana ketetapan itu ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing.
Karena hadits di atas itulah maka kita saksikan di zaman sekarang ini, masing-masing pemerintah negeri Islam kadang berbeda dalam menetapkan kapan jatuhnya awal Ramadhan, awal Syawaal atau awal Dzulhijjah. Pemerintah Mesir sering berbeda dengan pemerintah Saudi. Pemerintah Sudan sering berbeda dengan Libiya, Tunis, Turki, Syria, Jordan, Libanon, Iran atau Iraq.
Secara syar`i, perbedaan itu dimungkinkan, lantaran masing-masing pemerintahan itu berjauhan secara geografis, dan juga independen secara hukum. Pemerintah yang satu tidak mengikat pemerintahan yang lain. Semua berdiri sendiri-sendiri dengan otoritas penuh atas rakyat yang tinggal di masing-masing negeri.
Puasa Arafah Saat Wukuf?
Yang sekarang menjadi pertanyaan adalah bila kebetulan satu pemerintahan menetapkan tanggal yang berbeda dengan ketetapan pemerintah Saudi Arabia dalam masalah wukuf di Arafah, lalu apakah rakyat yang tinggal di negeri itu ikut puasa dengan tanggal yang ditetapkan pemerintah Saudi, ataukah tetap dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah negerinya sendiri?
Pertanyaan ini menjadi amat penting, mengingat banyak orang yang mengaitkan puasa tanggal 9 Arafah dengan hari wukuf di Arafah.
Contohnya saat ini, Pemerintah Saudi menetapkan wukuf pada hari Senin, karena tanggal 10 Dzhulhijjah ditetapkan jatuh pada hari Selasa, 16 Nopember 2010. Sementara pemerintah Indonesia menetapkan bahwa 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 17 Nopember 2010. Berarti tanggal 9 Dzhuhijjah menurut penanggalan Indonesia, jatuh pada hari Selasa.
Lalu yang bikin bingung, umat Islam Indonesia puasa sunnah 9 Dzulhijjah kapan? Hari Senin-kah atau hari Selasa? Ikut Saudi kan atau ikut Indonesia?
Saya sendiri kebanjiran pertanyaan seperti ini dan agak kewalahan menjelaskannya. Karena itu saya serahan kepada mufti Saudi Arabia sendiri yang barangkali lebih punya otoritas untuk menjelaskannya. Beliau adalah ulama besar yang bernama Syeikh Al-Utsaimin. Dalam hal ini beliau punya jawaban yang semoga bisa menjadi jalan tengah atas perbedaan ini. Berikut kutipannya :
Syeikh Al-Utsaimin : Puasa Arafah Tidak Perlu Ikut Wukuf Arafah
Pandangan yang rajih adalah berbeda berdasar perbedaan mathla’ (dimana hilal itu dilihat di berbagai tempat). Misalnya, jika hilal sudah dapat terlihat di Mekah, dan hari ini adalah hari kesembilan. Kemudian di negeri lain hilal dapat dilihat sehari sebelum nampak di Mekah, maka hari arafah di Mekah adalah hari kesepuluh bagi mereka, maka ini tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berpuasa di hari ini, karena hari tersebut adalah hari idul adha bagi mereka.
Atau sebaliknya jika hal ini terjadi dimana mereka melihat bulan sehari setelah Mekah, maka hari kesembilan (Dzulhijah) adalah tanggal 8 Djulhijjah bagi mereka, maka mereka harus berpuasa di tanggal 9 menurut mereka (walaupun bertepatan tanggal 10 bagi Mekah).I nilah pandangan yang rajih karena Nabi shalallahu alaihi wassalam mengatakan :
Apabila kamu melihat (hilal) berpuasalah, dan (juga) jika kamu melihatnya maka berbukalah.
Maka mereka yang tidak melihat hilal di negerinya maka dia belum melihatnya (sebagaimana hadist diatas). Sebagaimana manusia telah sepakat (ijma) menganggap terbitnya fajar atau terbenamnya matahari itu sesuai daerahnya. Dengan demikian penentuan waktu masuknya bulan sebagaimana penentuan waktu harian (yang berbeda tiap daerah). Ini adalah ijma’ para ulama.
Oleh karenanya, penduduk Asia Timur memulai puasa sebelum penduduk bagian barat. Dan berbuka sebelum mereka. Demikian juga matahari yang terbit dan tenggelam saling berbeda. Untuk yang seperti puasa harian ini berbeda maka begitu juga untuk puasa bulanan maka tentu sama.
Akan tetapi jika dua wilayah dalam satu pemerintahan, maka keputusan penguasa untuk berbuka dan berpuasa harus diikuti. Karena ini masalah khilafiyah sedangkan keputusan hakim itu mengankat khilaf. (Hukmul hakim yarfa’ul khilaf).
Berdasar ini maka berpuasa dan berbukalah bersama penduduk dimana kalian sekarang tinggal, entah sama dengan negeri asal kalian atau tidak. Demikian juga shaum Arafah, ikuti di negeri dimana kalian tinggal. (Majmu’ fatawa 20)
Ibnu Taimiyah : Puasa Arafah Ikut Tanggal Negeri Masing-masing
Selain pendapat Syeikh Al-Utsaimin di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun memandang masalah lebaran dan wukuf yang berbeda ini sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah masing-masing negeri.
Secara jelas dan tegas Ibnu Taimiyah mensahkan ru’yah penduduk Madinah dan tidak sedikitpun menyarankan untuk menunggu keputusan penduduk Mekkah.
Hal ini berarti Ibnu Taimiyah memandang bahwa Iedul Adha itu sesuai dengan terlihatnya hilal dinegeri masing-masing.
Nabi Puasa Arafah Tidak Ikut Wukuf
Dalam kenyataannya, ini yang kurang disadari oleh banyak orang, ternyata Rasulullah SAW tiap tahun berpuasa Arafah, tetapi di Arafah tidak ada orang yang wukuf.
Lho, kok bisa?
Ya, memang bisa. Sebab sebagaimana kita ketahui puasa Arafah itu disyariatkan jauh sebelum Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji. Ibadah puasa Arafah telah disyariatkan sejak awal beliau hijrah ke Madinah. Sedangkan ibadah haji baru dikerjakan di tahun kesepuluh dari hijrah beliau ke Madinah. Artinya, selama bertahun-tahun beliau berpuasa Arafah, di Arafah tidak ada orang yang wukuf.
Kita tahu bahwa wukuf di Arafah itu tidak ada dalam manasik haji orang-orang jahiliyah, mereka hanya mengenal manasik berbentuk tawaf saja, itu pun arah putarannya keliru. Mereka mengerjakannya searah dengan jaruh jam kalau dilihat dari atas. Padahal manasik haji Rasulullah SAW menetapkan bahwa tawaf di seputar ka`bah itu berlawanan dengan arah jarum jam kalau di lihat dari atas.
So, Nabi SAW berpuasa Arafah di Madinah selama bertahun-tahun tanpa mengacu kepada ada atau tidak adanya wukuf di Arafah. Pokoknya, kalau di Madinah sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah menurut hitungan mereka, maka beliau SAW dan para shahabat berpuasa. Urusan Mekkah ya urusan Mekkah, tapi urusan Madinah ya diurus oleh Madinah sendiri. Masing-masing mengatur urusan sendiri-sendiri.
Keanehan Berikutnya
Ada keanehan lagi mengikuti keanehan yang sudah ada, yaitu meski banyak yang puasa Arafah ikut ketetapan Pemerintah Saudi Arabia, yaitu hari Senin, ternyata ketika shalat Idul Adha tidak ikut. Sebaliknya, giliran shalat Idul Adha malah ikut ketetapan Pemerintah Indonesia, yaitu hari Rabu. Hehe, ternyata ada ketidak-konsistenan dalam bertaqlid.
Padahal seharusnya kalau taqlidnya ikut Pemerintah Saudi Arabia, yaitu puasa Arafah hari Senin, maka shalat Idul Adha-nya harus hari Selasa, sesuai taqlidnya. Sebab kalau shalatnya hari Rabu, sama saja shalat tanggal 11 Dzulhijjah.
Dan kalau mau jujur, sebenarnya dengan cara begitu justru merupakan bid`ah yang nyata, karena sepanjang sejarah Rasulullah SAW tidak pernah shalat Idul Adha tanggal 11 Dzulhijjah.
Kalau pun beliau pernah mengqadha` shalat Ied, karena memang beliau baru tahu setelah waktu shalat Ied terlewat. Sedangkan yang satu ini, sejak awal sudah niat mau puasa Arafah hari Senin ikut Saudi, tapi mau shalat Ied hari Rabu.
Padahal kan harusnya kalau mau shalat Ied hari Rabu, harus yakin bahwa hari Rabu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, berarti puasa sunnahnya hari Selasa tanggal 9 Dzulhijjah.
Tapi ya inilah keanehan bangsaku, kelakuannya sering bertaqlid separo-separo. Orang Jawa bilang,"Ngono yo ngono ming ojo ngono".
Tapi menghadapi teman-teman yang model begini, saya sering jawab sambil ngejoke, prinsinya seperti hafalan si zaman SD dulu, Men Sana In Corpore Sano. Lu mau kesana gue mau kesono.
Maksudnya? Ya, terserah lah. Namanya juga taqlid. Sesama tukang taqlid dilarang saling mendahului. Toh puasa Arafah cuma sunnah bukan wajib. Nggak puasa juga kagak nape-nape.
Wallahu a`lam bishshsawab,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar