Pengertian Taqlid
Taqlid dari segi bahasa berarti membuat ikatan di leher. Diambil dari kata qaladah, yaitu sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya. (Al-‘Aqa’id hal. 91). Adapun secara istilah, taqlid bermakna mengambil madzhab dari seseorang atau beramal dengan ucapan-ucapan orang itu tanpa dalil dan hujjah. Abu Abdillah bin Khuwaizi Mandad menyatakan : “Setiap orang yang engkau ikut tanpa dalil dan hujjah maka engkau adalah muqallidnya”. (Al-‘Alamul Muwaqqi’in hal.137). Dengan demikian jika kita mengikuti pendapat seseorang, padahal pendapatnya itu tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman gene-rasi shahabat, maka kita adalah muqallidnya.
Hukum bertaqlid
1. Pendapat yang membolehkan taqlid kepada salah satu imam madzhab. Pendapat ini dipegang banyak oleh orang-orang yang fanatik terhadap madzhab.
2. Pendapat yang secara mutlak melarang taqlid, seperti diantaranya pendapat Iman As-Syaukani dan Ibnu Khuwazi Mandad.
3. Taqlid dengan syarat. Yaitu taqlid yang diperbolehkan, seperti taqlid orang bodoh kepada ‘alim yang terpercaya; serta taqlid yang dilarang, seperti taqlid seseorang kepada ‘alim tanpa hujjah (dalil). Pendapat ini adalah pendapat jumhur para ulama.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkomentar tentang kebolehan seorang awam bertaqlid kepada ‘alim yang terpercaya :”Yang benar adalah bahwa orang yang tidak mampu untuk mengetahui dalil, dia itulah yang diharuskan taqlid. Karena Allah tidak membebani suatu jiwa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan kadang-kadang seorang ‘alim pun terpaksa harus taqlid dalam beberapa permasalahan yaitu ketika dia tidak mendapatkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dia mendapatkan ucapan orang yang lebih ‘alim dari dirinya. Maka keadaan itu dia pun terpaksa taqlid kepadanya. Hal ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam beberapa permasalahan.”
Para muqallid madzhab berpendapat yang sebenarnya pendapat mereka itu bukan pada tempatnya. Di antara pendapat mereka adalah: “Tidak seorang pun yang dapat memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengamalkannya kecuali hanya para imam madzhab saja. Sedangkan mereka sudah memenuhi syarat begini dan begitu!! Bahwa merekalah yang lebih memenuhi syarat untuk pekerjaan itu, serta tidak ada satu manusia pun bisa melakukannya setelah mereka.” Begitu perkataan mereka.
Bantahan ucapan mereka itu adalah firman Allah : “Dan sesungguhnya kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang-orang yang mengambil pelajaran?” (Al-Qamar 17,22,32 dan 40).
“Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shaad : 29)
Kedua ayat ini membantah pemahaman bahwa Al-Qur’an itu dilarang dipelajari oleh sembarang orang. Bahkan kepada orang munafiq atau kafir pun Allah perintahkan untuk mempelajari Al-Qur’an itu, seperti Firman-Nya dalam surat Muhammad : 24.
Para muqallid madzhab juga berpendapat bahwa : “Tidak boleh taqlid kepada selain empat madzhab, sekali pun tidak sesuai dengan ayat Al-Qur’an dan Sunnah, tidak pula kepada aqwal (pendapat) sahabat, karena orang yang keluar dari madzhab yang empat adalah sesat dan menyesatkan. Juga karena mengambil arti zhahir nash Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk pokok-pokok kekufuran.”
Ucapan mereka ini bukan saja syubhat tetapi kebathilan bahkan kejahilan yang amat jahil. Al-‘Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam kitabnya Al-Aqalid hal.24-25 menyata-kan: “Lihatlah wahai saudara-saudaraku. Alangkah keji dan bathilnya perkataan mereka. Boleh meyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat asal jangan keluar dari empat madzhab. Ini adalah kedustaan besar!!” Ada pun ucapan mereka bahwa ‘Sesungguhnya mengambil zhahir Al-Qur’an termasuk pokok-pokok kekufuran.’ Juga merupakan kebathilan yang sangat keji dan besar.”
Justru yang tidak mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah berarti telah kufur. Seperti Firman Allah:
“Ta’atlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), barangsiapa yang berpaling (dari keduanya) maka sesung-guhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir.” (Al-Imran : 32)
Padahal Allah telah membenarkan untuk mengikuti petunjuk (ijma’) shahabat seperti Firman-Nya:
“Generasi pertama (Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan benar Allah RIDHO kepada mereka dan mereka ridho kepada Allah…” (At-Taubah:100).
Atau perkataan mereka bahwa melarang mengambil arti Al-Quran dan Sunnah yang tersurat karena termasuk-masuk pokok-pokok kekufuran. Lihatlah bagaimama Firman Allah membantah mereka :
“Dia (Allah) yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadamu di dalam terdapat ayat-ayat YANG JELAS, sebagian besar isi Al-Qur’an itu(demikian)…” (Al-Imran:7)”
Perhatikan para muqallid, Allah menyatakan bahwa Al-Qur’an itu mudah dipelajari, dan mudah dimengerti. Lalu mereka melarang orang-orang mempelajari Al-Qur’an dengan pengerti-an tekstual bisa kufur. Masya Allah! Sama saja artinya mereka menggiring orang untuk menjauhi Al-Qur’an. Maka jelaslah kedustaan mereka yang mereka ada-adakaan. Sementara Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa : “Sesungguhnya agama ini mudah, tidaklah seseorang mempersulitnya kecuali akan dikalahkan” (HR. Bukhari).
Perhatikan, agama ini bukan teka-teki. Jika Al-Qur’an itu sulit bagi manusia maka tidak ada gunanya ia diturunkan. Dan tidak ada gunanya pula kita diperintahkan untuk mempelajarinya sebagai Hudal linnas (petunjuk bagi manusia).
Dan para muqallid itu berdalil dengan firman Allah :”…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahuinya.”(Al-Anbiya’:7).
Mereka memakai istidlal (pengambilan dalil) bukan pada tempatnya. Karena ayat itu tidak menunjukkan taqlid buta. Yang dimaksud ahlu dzikr pada ayat adalah orang yang mengerti tentang wahyu yang turun. Diperintahkan bertanya kepada mereka agar diberi fatwa dengan ketentuan wahyu. Karena Al-Qur’an dan Sunnah pada hakekatnya adalah wahyu dari Allah, maka jika seseorang menjelaskan dengan kedua wahyu tersebut, sehingga bila kita mengikuti penjelasan seseorang dengan Al-Qur’an dan Sunnah bukan taqlid lagi namanya tetapi ittiba’.
Begitulah para muqallid membela-bela pendirian mereka. Bahkan banyak lagi ayat-ayat dan As-Sunnah yang mereka gunakan supaya terkesan “benar” di mata orang-orang yang sama jahilnya dengan mereka. Sampai-sampai seorang ulama besar seperti Ibnul Qayyim Al-Jaujiyyah rahimahullah membantah mereka dalam kitabnya Al-Muwaqqi’in, juz II hal.140-198 dengan hujjah kepada para muqallid madzhab sampai beliau menyebutnya lebih dari 80 segi.
Komentar para Imam Madzhab tentang Taqlid:
1. Imam Hanafi (Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit)
“Apabila hadits itu shahih maka itu adalah madzhabku” (Perkatan beliau ini dapat dilihat pada kitab Al-Hasyiyah karya Ibnu Abidin Juz 1/63, juga dalam risalah Rasmul Mufti Juz 1/4.)
“Tidaklah dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang kepada perkataanku, selagi ia tidak tahu dari mana aku mengambilnya.” (Ibnu Abdilbar dalam kitab Al-intiqa’u fi Fadha-ilist Tsalatsatil ‘A-immatil Fuqaha’i p.145, dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/309 dan Ibnu Abidin dalam Al-Hasyiyah).
Dalam riwayat lain dikatakan : “Adalah haram bagi orang yang tidak megetahui alasanku untuk berfatwa dengan perkataanku.“. Atau riwayat lain lagi : “Sesungguhnya kami adalah manusia yang mengatakan perkataan pada hari ini dan meralatnya di esok hari.”
Beliau berkata kepada Abu Yusuf : “Kasihan engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf) jangan engkau tulis setiap apa yang dari padaku. Karena kadangkala aku memang berpendapat dengan suatu pendapat pada hari ini, dan kadang kala aku berpendapat lain pada esok lusa, bahkan aku meninggalkannya pada esok lusa.” (Al-Mizan 1/6. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang sering menetapkan sesuatu hukum dengan qiyas kepada suatu ketentuan yang belum ditemukannya pada Kitabullah atau Sunnah Rasulullah saw. Para pengikut hanafi penghafal hadits yang sering melakukan perjalan jauh dari negeri-negeri dan pelabuhan-pelabuhan setelah berhasil mendapatkan hadits, niscaya Imam Hanafi mengambilnya dari mereka dan membuang qiyas yang pernah ia fatwakan.)
“Jika aku mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Kitabullah atau khabar Rasulullah, maka tinggalkanlah perkataanku.” (Al-Fulani dalam Al-Iqazh p.50 yang diasalkan oleh Imam Muhammad ).
2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata :
“Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang salah dan benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapatku yang sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah, ambillah dan setiap perkataanku yang menyimpang dengan Al-Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah.” (Ibnul Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/32, dan Ibnu Hizam dalam Ushulul Ahkam, 6/149 dan demikian pula Al-Fulani, p.72)
“Tidak ada seorang pun setelah Nabi saw kecuali dari perkataannya itu ada yang diambil dan yang ditinggalkan, kecuali Nabi saw.”( Ibnul Hadi dalam Irsyadus Salik, 227/1, Ibnu Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/91, dan Ibnu Hazm dalam Ushulul Ahkam, 6/145 dan 179 dari perkataan Al-Hakam bin Uthaibah dan Mujahid. Taqiyuddin mengeluarkan dalam Al-Fatawa 1/48)
3. Imam Syafi’i. (Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i). Inilah nasihat beliau tentang taqlid : Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi saw. maka hadits Nabi saw itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kalian taqlid kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Abu Nu’aim dan Ibnu ‘Atsakir 15/10/1)
“Apabila kalian dapati di dalam kitabku, pendapat-pendapat menyalahi Sunnah Rasulullah saw., peganglah Sunnnah Rasulullah saw dan tinggalkan pendapatku.” Dalam riwayat lain beliau berkata : “Ikutilah Sunnah Rasulullah saw. dan janganlah kalian menoleh kepada pendapat siapapun“. (Riwayat al-Harawi, Abu Nu’aim fil Hilyah / lihat Shifat Shalat Nabi hal.28 Lil-Albani).
“Setiap masalah yang sudah shahih haditsnya dari Rasulullah menurut para ulama hadits, tetapi pendapatku menyalahi hadits yang shahih, maka aku ruju’ dari pendapatku dan aku ikut hadits Nabi saw yang shahih baik ketika aku masih hidup maupun sesudah wafatku.” (Al-Harawi 47/1, Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in, 2/363).
“Kaum muslimin sudah sepakat bahwa barang siapa yang telah terang baginya Sunnah Rasulullah maka tidak halal meninggal-kannya karena taqlid kepada pendapat seseorang.” (Ibnul Qayyim 2/361 dan Al-Fulani p.68)
“Apabila hadits itu shahih, maka dia adalah madzhabku.” (An-Nawawi dalam Al-Majmu’, Asy-sya’rani, 10/57, Al-Fulani, p.100)
4. Imam Ahmad bin Hambal. Adalah salah seorang dari Imam madzhab yang paling banyak jasanya dalam mengumpulkan Sunnah. Perhatikan pula apa perkataan beliau tentang taqlid :
“Janganlah kalian taqlid padaku dan jangan pula kalian taqlid kepada Imam Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil.” (Ibnul Fulani, 113, dan Ibnul Qayyim dalam kitab Al-I’lam 2/302).
“Pendapat Auza’i, pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan bagiku adalah sama, sedangkan alasan hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar.” (Ibnul Abdilbar dalam Al-Jami’, 2/149).
“Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah maka sungguh ia telah berada di tepi kehancuran.” (Ibnul Jauzy p.182).
Amat jelas perkataan mereka, dan amat jelas kedustaan yang dibuat oleh para muqallid yang membolehkan taqlid buta kepada salah seorang dari mereka. Perhatikanlah, kesemua Imam-imam itu tidak ingin ditaqlidi. Semua mereka menyarankan agar kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Tidak dibenarkan orang-orang yang mengikuti mereka mengambil pendapat mereka tanpa dalil. Dikarenakan keempat imam madzhab itu, memiliki dalil-dalil, dan diantara dalil-dalil itu terdapat dalil yang shahih dan ada pula yang lemah, maka ambillah pendapat mereka yang lebih rajih dan shahih, dengan tidak membedakan satu imam dengan lainnya. Jika hujjah mereka berasal dari atsar yang shahih maka wajib kita membenarkan dan memegang pendapat tersebut. Tidak dibenarkan seseorang mengambil fatwa-fatwa hanya dari salah seorang mereka kemudian membenci pendapat Imam yang lain. Atau seseorang mengambil fatwa dari ulama-ulama sementara dia tidak mengetahui hujjah atau dalil dari ulama tersebut. Yang benar adalah kita cocokkan setiap pendapat yang kita terima dari Imam-imam Ahlussunnah baik dari empat Imam Madzhab atau pun dari imam-imam yang lain dengan merujuk kepada Kitabullah, As-Sunnah serta atsar dari sahabat, tabi'in, dan tabiut tabi'in.
Wallahu a’lamu bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar