penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita
bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum
wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita
itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun
generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang
senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang
setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
* “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)*
* *
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan
memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah
menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan
kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa
menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka
memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah
tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri,
tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik
dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,
*“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)*
Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi
kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan
kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi
keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada
kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali
lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya,
Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap
tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai
Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami
tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?”
Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang
dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari,
Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa
laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah
yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita
muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang
telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah
menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari
pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
firman Allah Ta’ala:
*“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)*
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita
mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan
bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk
meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai
aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab
merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan
kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan
diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa
mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu.
Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir,
sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak
ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika
turun ayat:
*“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur:
31)*
* *
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian
menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita
zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri
seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan
mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah
dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah
Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: *“Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak
(pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia
telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.”* *(Qs. Al-Ahzab: 36)*
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
Menjaga kehormatan.
Membersihkan hati.
Melahirkan akhlaq yang mulia.
Tanda kesucian.
Menjaga rasa malu.
Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
Menjaga ghirah.
Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada
artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
*“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)*
Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap
tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah
syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa
kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki,
diantaranya:
1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram
yang menyertainya.
3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang
diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah
tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai
wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari
menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat.
Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka
ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya.
Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa
pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang
urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat
yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di
dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di
luar rumah.
Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga
dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah
manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum
wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat
kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban
tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak,
mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan
suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa.
Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota
tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum
banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan
keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj
model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap
biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
*“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias
dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang
jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)*
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak
pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti
ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang
berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga
dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
Berjalan dengan dibuat-buat.
Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang
mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:
*“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan
kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)*
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik
laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan
mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti
sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta
kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang.
Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak
dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi.
Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah
agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak
menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar