Selasa, 31 Oktober 2017

RIBA

Faktor yang membuat muamalat atau transaksi keuangan tertentu menjadi haram atau diharamkan yaitu terkait tentang riba. Hal yang menjadi sebab diharamkanya sebuah muamalat adalah salah satunya riba.

Yang menjadi pertanyaan menarik itu bukan masalah riba itu apa tapi apakah kita bisa menghindarinya?

Ada 3 istilah yang hampir sama yaitu ada riba, ada bunga dan ada bank. Apakah riba itu bunga, apakah bunga itu riba? Terus kalau bunga kan ada di bank. Apakah semua bank itu pasti berbunga? Yang mana orang yang bekerja di bank itu apakah pasti haram atau tidak.

Pertama ada istilah at takhobbun. At takhobbun itu orang yang memakan riba. Di hari kiamat ia akan berdiri, tidak akan berdiri kecuali ia berdirinya seolah-olah berdirinya orang yang sedang kerasukan setan yang akan sempoyongan. Makanya beberapa ahli menyebutkan suatu ekonomi yang dibangun dari asas riba itu kaya orang mabuk. Pasti akan mudah terombang-ambing/akan goncang karena dalam nash al qur’an juga dia tidak berdiri. Berdirinya tidak kokoh/tegak. Dia seperti orang kerasukan. Maka system ekonomi yang dibangun atas riba akan sangat mudah/rentan untuk jatuh/collapse. Karena ayatnya bilang at takhobbun. Yaitu istilah yang dipakai al qur’an, yang pertama kali untuk orang yang memakan riba. Yaitu pasti dia berdirinya itu tidak benar. Yang kedua adalah al mahku. Al mahku itu dihapus.

Allah menghapus riba, dan meningkatkan sadaqah. Ini al qur’an memberikan solusi. Orang itu bermuamalah dengan riba, itu biasanya untuk menggandakan uang maka riba dihapus oleh Allah, dan dikasih solusi kalau mau menggandakan uang adalah dengan cara sadaqah. Al mahku atau dihapus ini adalah kata yang dipakai dalam al qur’an. Jadi riba itu dihapus. Jadi sudah tidak ada. Ini adalah redaksi yang dipakai didalam al qur’an ketika melabeli riba itu sendiri.

Dari sisi definisi secara sederhana bisa kita pahami bahwa yang namanya gharar itu adalah jual beli ketidakjelasan karena yang dijualbelikan adalah ketidakjelasan itu sendiri.  Wa bil misal yattadihul maqal. Kalau dengan contoh-contoh nanti akan jelas ‘Oh ini gharar..’ Selanjutnya  urgensi  mempelajari atau  mengetahui gharar.

Suatu jual beli itu harus jelas dari banyak sisinya. Pertama adalah akadnya jelas,kedua adalah barangnya jelas, ketiga harganya jelas, keempat waktu mendapatkan juga jelas. Imam Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu’, beliau menjelaskan :

             An nahyu ‘an bai il gharar aslun ‘adhimun min usuli kitabil buyu’. Fa yadkhulu fihi masaail katsiirah ghairumun hasrah.

            “Larangan jual beli sesuatu yang gharar itu masuk ke dalam sesuatu yang besar yang memang masuk di hampir semua kitab jual beli. Gharar hampir masuk di setiap akad-akad jual beli, yang mana (Imam Nawawi sendiri) tidak mampu menghitung satu persatunya.”

Ketika kita mau membahas fikih muamalah, bicara tentang gharar itu penting. Kenapa? Karena nanti ada konsekuensi hukum. Kalau ada gharar yang memang itu berpengaruh pada akad maka jual belinya itu tidak sah, atau batal. Maka belajar fikih gharar ini, fikih tentang jual beli yang ada ghararnya, itu sangat penting. Karena hampir masuk di setiap bab-bab jual beli dalam kitab muamalah ini.

Pengetahuan akan gharar dalam fikih muamalah itu aslun ‘adhim. Karena pondasi ini akan masuk dan bersebaran di setiap bab transaksi muamalat. Ada gharar di dalam ijarah, sewa. Gharar dalam utang piutang, gharar dalam akad sosial. Karena konsekuensinya cukup serius. Ketika jual beli itu  terdapat gharar, yang gharar itu berpengaruh kepada akad, maka jual beli itu tidak sah, yang sama dengan batal. Makanya kalau kita katakan bahwa sebuah akad itu terdapat gharar, dan menjadikan akad itu tidak sah, itu berarti batal . Ini menjadikan akad itu tidak jadi. Kalau akad tersebut tidak jadi. Hal ini nanti sedikit bersinggungan dengan bab ibadah. Maksudnya, dalam hal ibadah kan shalat kalau belum wudhu shalatnya tidak sah, berarti kan harus mengulang. Kalau tidak sah dalam jual beli apakah berarti dosa?

Sah tidaknya suatu akad. Ada akad di dalamnya ada sesuatu yang haram, konsekuensinya tidak sah atau batal. Batal ini bukan berarti langsung dia wudhu lagi. Maka dari itu, dalam ibadah kalau disebut tidak sah ketika

           maa am kan an yatarattab fiihil khodo`,

           “Disebut batal atau tidak sah di dalam ibadah itu sesuatu yang dia itu belum tercatat sehingga dia wajib mengulangi.”

            Walaupun tidak ada konsekuensi dosa disitu. Dosanya adalah ketika dia tidak mengulangi sedang dia tahu dia batal. Contohnya, dia shalat terus kentut, berarti kan dia dosa nggak? Nggak, cuma shalatnya tidak sah atau batal, kalau batal berarti harus diulangi. Tapi, kalau dalam akad muamalah, disebut tidak sah atau batal itu

            kullu aktin lam yatarattab atsaruhul ma’sud minhu syar`an alaihi,

            “Setiap akad yang tidak tersampaikan maksud dari suatu akad itu.”

         Contohnya, maksud dari jual beli adalah perpindahan suatu barang dari satu orang ke orang lain yang mana orang yang menjual itu dapat imbal balik berupa harta dari jual beli itu. Ini namanya perpindahan barang. Kalau jual beli itu tidak sah, berarti perpindahan itu belum sah. Tapi belum tentu dosa. Misal : si A jual beli dengan B ternyata ada ghararnya, berarti barang itu belum A miliki. Itu namanya belum sah. A belum berdosa gara-gara jual belinya tidak sah. Berdosanya kapan? Ketika A menggunakan barang itu tapi A tahu ini jual belinya belum sah. Maka berdosanya bukan dari jual beli tapi karena menggunakan barang orang lain yang mana barang itu belum dimiliki secara sempurna.

Berbicara tentang konsekuensi ketika ada suatu muamalah terdapat gharar, maka konsekuensinya adalah tidak sah. Tidak sah dalam sebuah muamalat itu berbeda dengan tidak sahnya ibadah. Kalau tidak sah di dalam ibadah, ketika ibadah itu tidak sah maka kita berkewajiban untuk mengulanginya. Kalau belum mengulangi maka kita masih punya tanggungan, hutang, yang kalau tidak dibayar, berdosa.

            Berbeda dengan tidak sah yang ada dalam muamalat. Ketika muamalat itu tidak sah maka tidak berkonsekuensi kepada dosa. Kecuali jika muamalah yang tidak sah itu kemudian tetap seolah-olah dianggap sah. Perpindahannya ada, mereka masing-masing mendapatkan kentungan dan seterusnya, padahal sudah dihukumi tidak sah. Disini ada dosanya..

Kalau dosanya di akad muamalah, belum ada barang tapi kok udah dijual lagi. Maka, disebut tidak sah itu ketika sebenarnya barangnya belum berpindah tapi sudah dipakai. Ini tidak sah dalam  akad muamalat, sedikit beda dalam ibadah. Tidak sah di dalam ibadah sedikit berbeda dengan tidak sah dalam muamalat.

Ketika muamalah mengandung gharar itu kemudian sangat penting sekali kita mengetahui mana yang gharar dan mana yang bukan gharar. Karena bisa jadi dalam jual beli, jual belinya belum sah, lalu barang itu sudah kita miliki tapi tidak sah kita memilikinya maka secara otomatis ketika kita memanfaatkan barang tersebut, sama saja  memanfaatkan yang bukan miliknya, kalau bukan miliknya maka bisa jadi berdosa ketika yang memiliki itu tidak ridho. Itulah konsekuensinya. Bahkan ketika saling ridho pun atas ketidaksahannya itu pun tetap tidak sah. Tetap berdosa. Kalau berkaitan dengan haqqullah. Larangan itu bukan haq adami tapi haqqullah.

            Contohnya ketika maishir. Maishir sama-sama ridho. Orang judi akan selalu ridho semua. 

Dari datang di awal sudah ridho semua, ‘Udah lah.. saya ikhlas buat kamu aja..’ Ya... itu bukan seperti itu juga.. Walaupun kalahnya bermilyar asal ikhlas itu.. bukan ridho juga namanya.. Kalau menang, ‘Alhamdulillah....’ Kalau kalah, ‘Astaghfirullah..... besok lagi dilakukan. Bukan seperti itu. Kalau haq adami memang masalahnya kepada orang-orang itu. Antaradhin, saling ridho. Tapi, kalau sudah haqqullah itu bicaranya bukan masalah saling ridho lagi. Agar semakin mendalam, karena pentingnya mengetahui tentang konsep gharar di dalam muamalat, ada istilah/nama lain yang mirip dengan gharar.

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai ancaman-ancaman yang sangat mengerikan, yakni tentang ayat-ayat Al Qur’an atau hadits-hadits Nabi Muhammmad saw yang mengancam orang yang melakukan transaksi-transaksi yang mengandung unsur riba. Ada yang diperangi oleh Allah SWT. Dosanya lebih besar dari sekadar berzina dengan 36 wanita pezina walaupun hanya dengan 1 dirham saja. Bahkan yang paling ringan di dalam 73 pintu riba adalah orang yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

Setelah mengetahui ancaman riba yang begitu berat dan mengerikan, maka perlu diketahui gambaran seperti apa riba itu. Nah, ternyata riba tidak diharamkan oleh Allah SWT seberat itu. Masih diharamkan secara bertahap. Terdapat urutan dan proses pengharaman riba. Seperti apa prosesnya? 

Berikut adalah penjelasannya.

Ketika berbicara tentang pengharaman sesuatu, memang ada yang sifatnya langsung diharamkan dan ada pula yang sifatnya takrijiyyat (berkala) dalam proses pengharamannya. Hanya saja berkalanya itu unik. Al Qur’an diibaratkan seperti sebuah ruangan. Di ruangan tersebut awalnya sandal boleh masuk. Berarti ditulis ‘sandal boleh masuk’. Kemudian ternyata ada hukum baru, sandal tidak boleh masuk. Kalau ada hukum baru, apakah tulisan awal dihapus dulu atau langsung ditempelin di atasnya atau ditempelin di sebelahnya? Hal ini adalah masalah teknis. Yang penting jangan di sebelahnya karena akan menyebabkan kebingungan.

Begitu juga di dalam pensyariatan suatu hukum. Al Quran kadang-kadang ketika takrijiyyat mengenai penetapan suatu hukum ternyata semua teksnya (nash Al Quran) masih ada. Makanya di dalam membahas ilmu Al Quran (ilmu tafsir) tidak bisa hanya berdasarkan teksnya. Yang mana semua teks harus dilihat. Bagaimana diturunkan? Kapan diturunkan? Dalam keadaan seperti apa? Hanya dalam urutan penulisan Al Quran tidak serta-merta yang di akhir ayat itu berarti yang lebih akhir.

Seperti pengharaman riba juga ada urutannya. Dalam pengharaman riba, ayat pertama yang membahas tentang riba adalah QS. Ar-Rum ayat 39.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipay gandakan (pahalanya)”( QS. Ar-Rum : 39)

Artinya, apa yang diberikan (harta) untuk ditingkatkan (digandakan) dengan jalan riba tidak mungkin akan meningkat. Yang meningkat itu, kalau diberikan dengan jalan zakat. Zakat ikhlas lillahi ta‘ala. Maka orang-orang yang seperti itu termasuk orang-orang yang meningkatkan harta. QS. Ar-Rum ayat 39 memberikan solusi kalau ingin menggandakan (harta), jangan memakai riba. Pakailah zakat.
Riba dan zakat memiliki arti yang hampir mirip. Riba itu ayyiyadah, az zakah juga ayyiyadah. Hanya saja bahasa yang digunakan mempengaruhi hukum. Riba tidak diperbolehkan, sedang zakat diperbolehkan. Padahal sama-sama menggandakan.

Kemudian di dalam surat An-Nisa ayat 160 dikatakan,

“karena kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah”
Ayat tersebut memberikan pengertian bahwa sebenarnya riba dilarang tidak hanya sekarang. Sudah sejak zaman dulu. Tidak hanya kamu tapi orang-orang terdahulu juga telah dilarang melakukan riba.  Ayat tersebut menyatakan keharaman riba dengan sangat jelas.

Kemudian di dalam surat Ali Imran ayat 130 dikatakan,

”wahai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”

Berdasarkan ayat ini, beberapa ulama menyimpulkan bahwa kalau tidak bertingkat itu tidak termasuk riba. Berarti boleh. Yang tidak boleh jika bertingkat. Contohnya seseorang mempunyai uang seribu kemudian menjadi dua ribu. Itu bertingkat karena berlipat-lipat. Kalau dari seribu menjadi seribu dua ratus, ini belum bertingkat. Karena baru bertambah saja. Berarti kalau bertambah belum termasuk riba. Karena Al Qurannya mengatakan adl’afan mudla affah (yang berlipat-lipat). Makanya, jangan heran ketika ada ulama yang berdalil ayat ini memang tidak mengharamkan riba secara umum! Yang haram adalah yang memang itu sangat-sangat rentan untuk dzalim.

Apakah berarti ulama dengan dalil ayat ini membolehkan riba yang masih sedikit?

Bukan membolehkan riba. Membolehkan suatu  akad yang lebih. Yang bentuknya seperti riba tapi tidak bertingkat. Yang nantinya disebut dengan bunga. Makanya ketika membahas tentang bunga beberapa ulama ada yang berpandangan bahwasanya bunga itu tidak mutlak riba, ketika tidak bertingkat dan memang Al Quran mengatakan seperti itu.

Hanya saja memang yang terakhir, di dalam surat Al Baqarah ayat 275-279 sangat lengkap membahas riba.

“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya(275). Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa(276). Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati(277). 

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman(278). Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimia (dirugikan)(279).
(QS. Al baqarah : 275-279)

Dalam ayat 278 di atas diperintahkan kepada orang yang beriman untuk meninggalkan sisa riba. Para ulama belakangan menyebutkan sisa-sisa riba tersebut diperintahkan untuk ditinggalkan semuanya.
Artinya yang tadi adl’afan mudla affah memang tidak boleh. Lantas, bagaimana dengan yang sedikit? Ya, sisanya ditinggalkan. Nah, nanti ada juga pemaknaan, sisa ini berarti apa? Nanti ada pemaknaan lain. Yang mengatakan riba yang haram itu adalah yang adl’afan mudla affah. Mengenai masalah tersebut akan dibahas dalam pembahasan tentang bermuamalah dengan bank konvensional. Akan tetapi, pada intinya ayat tersebut mengatakan bahwasanya yang sisa-sisa pun sudah tidak boleh. Kalau bertaubat, bukan berarti rugi. Kalian akan mendapatkan modal yang kalian tanamkan. Kalian tidak akan mendzalimi orang lain dan kalian tidak akan terdzalimi.

Oleh karena itu, di dalam akad syariah harus melihat dua pihak. Antara mendzalimi orang lain atau terdzalimi. Ketika diharamkan lantas tidak boleh bermuamalah sama sekali tidak seperti itu juga. Kalau uang sudah masuk dalam riba, uang tersebut boleh diambil kembali. Berarti tidak akan mendzalimi orang yang berhutang, tapi juga tidak akan terdzalimi ketika uang tersebut tidak bisa diambil. Makanya, dalam konteks syariah semua pihak diperhatikan. Tidak boleh mendzalimi, apalagi terdzalimi.

Dalam hal riba, baik orang yang memberikan riba atau orang yang menerima riba, bisa jadi memang saling ridha. Walaupun nanti ketika membayar hutang tersebut dengan tambahan banyak. Karena menganggap biasa dalam tekanan. Sangat membutuhkan. Tapi sebenarnya perbuatan tersebut merupakan kedzaliman. Lah, ketika orang sangat membutuhkan kemudian malah dimanfaatkan momentnya untuk mendzalimi orang lain. Makanya, beberapa ulama menyebutkan bisa jadi pahala orang memberi hutang kepada orang lain dengan tanpa bunga (riba) itu lebih besar daripada bersadaqah kepada orang itu. Pendapat tersebut memunculkan pertanyaan unik. Bukankah sadaqah itu uang yang diberikan tidak kembali, sedang hutang  masih kembali?

             Pada intinya karena orang yang berhutang berarti sedang membutuhkan. Orang yang tiba-tiba diberi sadaqah, bisa jadi tidak sedang membutuhkan. Tapi kalau berhutang berarti memang membutuhkan. Menolong kepada orang yang membutuhkan pertolongan pahalanya besar. Maka dari itu, hutang-piutang termasuk akad sosial. Memanfaatkan sesuatu yang sifatnya akad sosial sangat-sangat dilarang.

             Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengharaman riba terdapat empat tahapan. Proses tersebut melalui wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT dalam Al Quran pada surat yang berbeda. Yaitu surat Ar-Rum ayat 39, An-Nisa ayat 160, Ali Imran ayat 130, dan Al Baqarah ayat 275-279.

RIBA

Tadi kita sudah membahas tentang proses pengharaman riba yang ternyata tidak sekali cara atau sekali turun langsung haram tetapi ada proses yang dilaluinya sampai ada empat ayat atau empat tahapan. Setelah kita mengetahui prosesnya, selanjutnya kita mempelajari lebih detail tentang sebenarnya yang namanya riba itu seperti apa? Definisinya apa? Konsepnya seperti apa? Sehingga kita tidak secara kasar menghukumi orang telah melakukan riba. Atau ternyata kita sendiri pernah melakukan riba karena kita tidak tahu, dst. Maka kita harus tahu definisinya

Orang tau riba=haram, dari segi bahasanya riba itu dari kata raba-yarbu-rabwan waraban-warabaan aziyaddah, aziyaddah itu artinya nambah. makannya banyak akad itu sesuatu yang haram itu artinya bagus, riba maisir yang dari kata al-yusru, dari sesuatu yang mudah, riba dari suatu yang nambah. Dalam bahasan Allah SWT memperbandingkan riba dengan zakat yang artinya al-barakah aziyaddah juga hampir sama. Ini dari segi bahasa. Hanya kebanyakan riba (bukan nama sebenarnya) atau bunga (bukan nama sebenarnya), ini secara bahasa artinya bagus. Kalau secara istilah ada beberapa pengertian dari beberapa kitab fiqih empat madzhab, yang boleh dibaca satu-satu mungkin dari Al-Hanfiyah  dari kitab ilmu abdin beliau menyebutkan riba itu fadlun khaalin ‘an iwadin bima yar’in syar’iyin masyrutin li ahadil muta’akidaini fil ma’awadhah

Apa makna dari definisi ilmu abdin ?

Fadlun khaalin sebuah tambahan yang dia itu tidak berdasarkan ‘an iwadin bima yar’in syar’iyin tidak berdasarkan suatu imbalan. Imbalan tapi tidak berdasarkan suatu ganti yang mana disyaratkan li ahadil muta’akidaini oleh salah satu orang yang berakad fil ma’awadhah dalam akad komersi. Tapi ini ni pengertian dalam madzhab Hanafi ini kurang jami’.

Dari Syafi’i paling tidak nanti dalam kitab muhdin muhtaj dikatakan abdun ala iwadun makhsusin ghairu ma’lumin attamasul wa ghairu ma’lumin aw ma attaakhirin aw ahadihima. sebenarnya ini pengertian tentang bagian, kadang-kadang pengertian itu ada yang had dan ada yang ta’rif, kalau yang ini termasuk ke dalam yang bagian. Disebutkan riba itu ada akad dari iwad dari sesuatu yang sifatnya itu komersil makhsus ghairuu ma’lumin attamasul yang tidak diketahui sama atau tidaknya fii ma’i ya’i syar’i ini ada riba fadl di sini. Kemudian dalam tataran syari’ah halaka ta’dili ketika akad auma takhirin aw ahadihima ini ketika salah satu badalnya atau transaksiya tidak di  on the spot atau satu tempat, ini nanti ada riba nasiah jadi ini pake pengertian jenis-jenis riba

Contoh riba dalam muhni mumtaj, walaupun  dalam kitab kashab kinaah atau matan ulun niha dikatakan tafaadhul fii asya wa nasyi fi asya’ mustas fi asya’ wara tasyara bi tahrimiha nasshan fil ba’di wa qiyasan fil ba’qiminha. Tafaadhul fii asya’ (ada riba fadl, ada kelebihan dari sesuatu) wa nasyi fi asya’ ( dan bayarnya telat dalam sesuatu )

Kemudian dalam madzhab Malikiyah itu qulu nau’in min ‘anwain riba ‘ala hiddah dalam kifayatun tharib itu malah riba itu segala sesuatu yang ada ribanya. Lalu riba apa? Pengertian ini memang susah kalau tidak ada macam-macamnya

Macam atau ragam dari riba

Riba akan terbagi menjadi dua segmen besar, yang pertama riba dalam akad jual-beli, yang kedua dalam akad utang piutang. Berdasarkan dimana riba itu berada dalam dua hal, ada riba al-buyu’ dan riba dain ,riba buyu’ atau jual-beli nanti bisa dibagi menjadi dua, yang pertama riba fadl yang kedua riba nasiah atau riba nasa’. Kalau dalam riba dain nanti juga dibagi menjadi dua riba qard dan riba jahiliyah yang hampir mirip dengan riba nasa’.

Riba dalam jual-beli.

Ada hadits yang bunyinya seperti ini
 Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Zaman dulu, jual-beli belum tentu dengan uang dengan barang, kadang-kadang barang dengan barang yang kita kenal dengan barter tukar tambah. Tukar tambah itu nanti ada komoditi riba yang disebutkan secara nas dalam hadits, yang tidak semua tukar tambah itu nantinya haram. Tapi ada enam komoditi yang termasuk riba (yang dikatakan dalam hadits di atas).

Hanya hadits ini nanti akan ada perdebatan. Dalam emas dan perak itu dalam rangka barangnya atau dalam rangka nilai dalam mata uang. Kenapa ada empat komoditi lain yang disebutkan? Apakah dalam rangka barang atau sudah dalam bentuk makanan. Tapi intinya ketika hal itu dipertukarkan maka harus sama sekilo dengan sekilo, seliter dengan seliter. Ataupun tidak sama, misalnya kurma dengan gandum itu boleh asalkan kontan tidak boleh kurmanya sekarang sedangkan gandumnya besok.

Kemudian dalam riwayat lain kalau enam hal di atas berbeda maka boleh diperjual belikan assalkan memang kontan. Sehingga jika kita perhatikan riba itu dibagi menjadi dua, pertama riba fadl yang artinya riba lebih. Riba nambah fadl lebih, nambah lebih kan gitu.. maka riba fadl ini memang pertukaran antar barang dengan barang sejenisnya dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang yang ribawi. Riba fadl ini dilarang, hanya saja pertanyaannya kenapa dilarang? Kalau riba fadl itu komoditi barangnya riba, ditukarkan keduanya ternyata kok beda kuantitasnya, ini namanya riba fadl. Kalau beda dalam penyerahannya itu namaya riba nasiah. Untuk menghindari riba fadl itu harus ada tamatsul. Untuk menghindari riba nasiah harus ada kontan.

Riba bisa dibagi menjadi 2 tergantung posisinya dimana, kalau riba ada didalam jual beli maka disebut riba fadl. Ada juga riba nasiah, kalau ribanya dalam hutang atau riba adduyun maka ada  yang namanya riba qard dan riba jahiliyyah. nah tadi sudah kita bahas tentang riba dalam  perdagangan atau dalam jual beli riba al buyu’ yaitu riba al fadl yaitu ketika tidak ada kesepadanan antara barang yang dibarterkan atau ditukarkan atau riba nasiahnya ketika tidak terjadi secara kontan, penyerahan antara kedua barang tersebut, ini riba dalam jual beli baik riba fadl atau nasiah

Muncul pertanyaan “kalau sekarang nih, orang beli emas atau tuker-tuker emas, kan gak mungkin emas dengan kuantitas kualitas sama ditukarkan kan gak mungkin” atau contoh yang paling  mudah “beras”, beras rajalele yang mahal sama beras raskin yang murah, kalau ditukarkan masak gak boleh, yang ini satu liter yang satunya setengah masak gak boleh, kalau dalam teks hadistnya kan begitu, harus mislan bi mislin, Cuma ternyata kenapa alasannya kok tidak boleh? Walaupun diteksnya gak ada beras. ya gampangnya tamr, para ulama mengambil persamaanya dengan tamr, tamr itu salah satu contoh yang ada dijaman nabi yang mana hadist shahih bukhari itu menjelaskan kenapa tidak boleh riba fadl ini? memang disebutkan “jaabilalun ila rasulillah SAW Bittamrin radi” bittamrin burni, disitu dikatakan “bittamrin burni “

Suatu ketika bilal datang kepada nabi, “tamrnya itu bagus” kemudian nabi nanya “tumben antum kok bawa bagus nih” ya kita tahu bilal kan mantan budak, terus qoola bilal, bilal jawab “saya punya tamr yang agak jelek, saya jual 2 sok dengan 1 sok yang bagus untuk saya berikan kepada engkau, makanya bilal ini kalau ingin memberi nabi itu yang jelek ditukar dulu yang bagus, karena yang dia punya hanya yang jelek, makanya kan gak enak kalau mau ngasih nabi, maka ditukarkan 2 sok dengan 1 sok, nabi bilang “oh gitu ya, ini riba!” trus nabi mengatakan laa taf al, nabi mengatakan “kalau kamu mau jangan begitu caranya, jangan 2 sok langsung 1 sok, tapi 2 sok itu dijual dulu kemudian dihargain, harganya berapa baru dibelikan yang bagus, nanti dapatnya berapa. Artinya dijaman itu, dijaman nabi ketika mata uang itu standarnya masih pakai dinar dirham, nabi sudah memberiakn solusi-solusi bahwasanya kalau mau seperti itu, biar tidak terjadi dzalim, kamu harus nilai dulu yang jelek ini berapa kemudian ditukarkan sehingga diketahui nilainya berapa, baru nanti kalau diberikan ini, ini nilainya berapa?

Jadi agar tidak terjadi kedzaliman, ada yang dirugikan salah satu dari kedua pihak itu maka jangan langsung ditukarkan yang jelek dan yang bagus itu, tetapi  yang jelek ini harus diberikan penilaian, harganya berapa, ketika sudah dilakukan penilaian, maka dari harga sekian ini bisa dapat harga yang bagus berapa.

Maka dalam ayat tadi laa tutlimuna wala tutlamun, tidak ada yang didzalimi dalam riba, ketika orang tukarkan begitu saja ternyata harga yang jelek itu 2 sok sepadan dengan 20ribu ketika 1 sok  10 ribu maka berarti pas, tetapi itu kalau kebetulan pas, nah kalau harganya 15 ribu? Harusnya kan kembali  5 ribu, makanya riba fadl itu tidak bolehnya ketika memang terjadi dzalim, ketika ditukarkan kok gak tau nih. bukan berarti tukar tambah itu tidak boleh, tukar motor honda dengan motor yang lain yaa boleh lah, asalkan tahu ini harganya berapa. Ini riba fadl.

 Riba nasiah ketika berkaitan dengan emas, emas ini apakah sama dengan uang? Apakah boleh orang beli emas dengan cara kredit, Ketika dikatakan emas adalah uang. Padahal didalam hadist tadi secara jelas rasul mengatakan tidak boleh terjadi pembayarannya tidak kontan, walaupun berbeda komoditti. Boleh berbeda tapi ya harus 05.33...tetapi nanti kita akan bahas lebih detail karena banyak muamalah modern yang berbicara jual beli emas secara kredit, nanti ada gadai emas syariah, itu kan sebenarnya intinya kan kredit. Nanti kita akan bahas lebih detail perbedaan pendapat para ulama terkait dengan ini. Ini ni tentang riba jual beli.

Kedua adalah riba dalam utang piutang. Utang piutang dalam bahasa arab memang ada 2 istilah, istolah dain dan qardun. Apakah sama atau berbeda? Lah kalau dari maknanya memang sama, sama-sama utang, Cuma ulama menyebutkan dain itu lebih umum daripada al qardi, dan itu lebih kepada tanggungan kepada orang lain, itu namanya dain, tapi kalau al qardu itu lebih kepada utang harta, makanya ada istilah al wa’du dainun “janji adalah utang”, janji itu bukan uang. Dia pakai kata2 dain, lebih umum, bukan al wa’du qardun. Dalam riba utang piutang itu sendiri dibagi menjadi 2

Riba qardun

Yaitu riba utang piutang, maksudnya suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang mana disyaratkan terhadap orang yang berhutang atau mu’tariq. Yang mana utang satu juta diawal akad, “oke saya beri utang 1 juta, nanti lebih yaa”. Ketika disyaratkan diawal itulah namanya riba qardun, riba utang piutang. Kelebihan dari utang piutang itu namanya riba. Walau nanti ada beberapa hadist yang menyebutkan “setiap ada hutang piutang yang mendatangkan manfaat bagi yang memberi hutang, itu disebut riba, walaupun nanti ulama masih berikhtilaf, ada yang bilang hadistnya dhaif, tapi itu sudah menjadi kaidah yang disepakati bahwasanya setiap hutang piutang kok ada lebihan yang disyaratkan diawal ketika akad itu namanya riba, yang mana namanya riba qardun.

Walaupun mau disebut dengan apapun namanya/ bisa jaddi, “oh ini bukan riba, tetapi bonus atau uang jasa, kalau disyaratkan diawal memang itu menjadi riba karena ada tambahan itu tadi. Jadi misalnya “kamu boleh minjam ke saya tapi nanti saya dikasih bonus, uang jasa kalau disepakati diawal itu riba. Dan ini bukan nama apapun, kalau memang didasarkan dengan jumlah utangan itu, itu namanya riba, walaupun namanya lain. Kecuali kalau habis hutang, diakhirtanpa kesepakatan diawal, atas kesadaran sendiri orang yang berhutang, “ini sebagai balas jasa, saya tambahkan sedikit” itu bukan riba ketika tidak disyariatkan diawal.

Riba jahiliyyah

Yang mana riba ini sejak jaman jahiliyyah sudah ada, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena si pengutang tidak mampu membayar sesuai dengan wkatu yang ditentukan, hampir sama dengan nasiah, nasiah itu andzirni adzidka, “oke kamu gak bayar sekarang, tapi nanti lebih ya?” namanya nasiah. Bisa jadi ini denda, denda diantara pembayaran utang disebut dengan riba nasih/riba jahiliyyah. Bahkan riba jahiliyyah masih ada sampai sekarang, bahkan mungkin lebih jahiliyyah lagi. Jahiliyyah itu kan nama untuk menggambarkan bahwa dijaman itu sudah ada, walaupun sekarang sebenarnya orang sudah pintar tapi itu masih produk jahiliyyah yang mana bisa jadi ini masih ada sampai sekarang

Itulah macam2 riba. Ada riba buyu’ (jual beli) dan riba addain. Yang mana tadi bagiannya masing-masing ada 2. Ini konsep riba secara umum. Nanti kita akan lebih detail berbicara mengenai transaksi2 khusus yang ada indikasi riba, contohnya tadi utang kredit, terus nanti kalau bermuamalah dengan bank itu bagaimana. Nanti kita akan semakin detail ketika membahas satu persatu dari masalah itu.

Wallahua’lam


Ust Hanif Lutfi Lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar