Minggu, 27 Februari 2011

SIAPA YANG BERHAK MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTANG SUATU HUKUM/MASALAH

Dengan semakin meningkatnya para penuntut ilmu, dalam mempelajari Al Qur'an dan Hadits saat ini, dan yang mana kadang kala mereka seringkali menolak atau "mendebat" pendapat-pendapat para ulama terdahulu, maka dengan ini kami berikan pemaparan tentang hukum "menentukan kaidah hukum/hukum sesuatu hal" atau yang lebih terkenal dengan "berijtihad" yang diambil dari satu kitab Fikh yang cukup Terkenal, yaitu Bulughul Maram, dan yang kami tuliskan disini adalah Syarah Bulughul tentang syarat-syarat berijtihad, dan siapa saja yang boleh berijtihad.



Hal ini ditujukan agar setiap orang mengetahui bahwa dilarang "berijtihad" atau "menentukan kaidah / hukum suatu hal" bila kita belum memenuhi syarat-syarat seorang mujtahid. Selain itu, agar kita tidak tergelincir, dengan mudahnya mengeluarkan "fatwa" maupun pendapat yang bisa berlawanan dengan ijtihad para ulama-ulama terdahulu.



Berikut ada penjelasan tentang Makna Ijtihad dan syarat-syarat menjadi seorang Mujtahid (yang berhak melakukan ijtihad) dalam menentukan hukum, diambil dari Syarah Bulughul Maram, karangan Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.



Semoga bermanfaat, mohon maaf bila sudah pernah membaca.



Ijtihad : adalah upaya keras seorang ahli fiqh dalam memperoleh hukum syariat yang bersifat praktis melalui jalan pengambilan hukum. Pengertian upaya keras adalah seseorang melakukan upaya apa saja yang ia mampu demi mengetahui hukum syariat sampai ia merasa tidak mampu untuk menuntut yang lebih.

Orang yang melakukan upaya keras ini dalam rangka mencari hukum syariat harus seorang ahli fikih, karena selain ahli fikih, maka ia bukan orang yang berkompeten untuk dapat sampai ketujuan. Dengan demikian ijtihadnya tidak dapat dianggap dan ia tidak dinamakan seorang mujtahid. Sama halnya seperti orang yang tidak pernah belajar ilmu kedokteran melakukan upaya keras untuk mengetahui penyakit bagian dalam seorang pasien tertentu dan melakukan pengobatan yang biasa dilakukan untuk penyakit ini.



Syarat-syarat Seorang Mujtahid.



Parai ahli ushul fikih mengharuskan terpenuhinya beberapa syarat untuk kelayakan menjadi seorang mujtahid (pantas untuk berijtihad).



Ringkasannya sebagai berikut :



Pertama, hendaknya ia orang yang sangat mengerti mengenai Al Qur'an, yaitu dari sisi etimologinya dengan mengetahui Kosakata, susunan kalimat dan keistimewaannya. Hal itu dapat dicapai dengan penguasaannya terhadap beberapa disiplin ilmu lainnya seperti penguasaan Kosakata bahasanya, nahwu, shorof, bayan dan ma'ani, juga dengan jalan mempelajari dan mempraktekan bahasa yang baik dalam penggunaan bahasa Arab.



Kedua, ia harus sangat mengerti mengenai hadits Nabi, yaitu dengan mengetahui seluk beluk matan (teks hadits) dan sanadnya (silsilah jalur hadits), mengetahui kondisi perawi, baik dan buruknya, yang mana hal itu dapat diketahui dengan klaim adil dari imam-imam hadits yang terpercaya seperti Imam Ahmad, Bukhari , Muslim dan ulama-ulama besar hadits di zamannya.



Ketiga, memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai ushul fiqh, berupa pengetahuan yang 'am, khash, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, nasikh, mansukh dan jalan memadukan serta mentarjih teks teks yang secara lahiriah bertolak belakang serta hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mujtahid dan sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam tempatnya, yaitu buku-buku ushul fiqh.



Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi pada seorang ahli fikih, dan Allah SWT memberikan pemahaman yang benar kepadanya terhadap teks-teks Al Qur'an dan hadits, meminta pertolongan kepada Allah, banyak melakukan kajian dan pengulangan, kemudian meminta pertolongan dengan pendapat ulama-ulama terdahulu dan salaf, maka Allah SWT akan memberikan taufik kepadanya.



Kami (penulis kitab ini) juga menyalahkan seseorang yang "bodoh" melibatkan dirinya di dalam medan pertempuran yang berbahaya tanpa menggunakan "senjata".



Demikian penjelasan singkat dari Kitab Syarah Bulughul Maram, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

Semoga bermanfaat.



Wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar