Rabu, 30 Agustus 2017

Apa Itu Qaul Qadim dan Qaul Jadid?


Dalam dunia ilmu fiqih kita mengenal adanya Madzhab-Madzhab ulama salaf yang terkenal dengan keilmuannya. Tentu saja Madzhab para ulama salaf kita banyak sekali jumlahnya. Hanya saja Madzhab yang sampai sekarang masih terus dipelajari dan diikuti ajarannya ada 4 yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Dari 4 Madzhab tersebut ada salah satu madzhab yang sangat unik sekali untuk dibahas. Dimana madzhab ini terkenal dengan pendirinya yang memiliki dua Qaul (pendapat) yang mungkin secara sekilas terlihat berbeda. Madzhab ini adalah Madzhab Syafi’i yang masyhur dengan adanya istilah Qaul Qadim dan Qaul Jadid.
Qaul Qadim secara bahasa artinya adalah pendapat lama. Adapun Qaul Jadid secara bahasa adalah pendapat baru. Sedangkan menurut istilah, para ulama syafiiyah memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai istilah Qaul Qadim dan Qaul Jadid. namun maknanya sebenarnya sama.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) mengatakan bahwa Qaul Qadim adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan sebelum pindah ke Mesir. Sedangkan Qaul Jadid adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan setelah pindah ke Mesir.[1]
Imam asy-Syirbini (w. 977 H) mengatakan bahwa Qaul Qadim adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan ketika masih berada di Iraq dalam kitabnya al-Hujjah. Sedangkan Qaul Jadid adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan ketika beliau berada di Mesir.[2]
Imam Romli (w. 1004 H) mengatakan bahwa Qaul Qadim adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan ketika masih berada di Iraq yang mana Qaul Qadim ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), Imam az-Za’farani (w. 260 H), Imam al-Karabisi (w. 248 H) dan Imam Abu Tsaur (w. 240 H). Sedangkan Qaul Jadid adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) yang beliau ucapkan ketika beliau berada di Mesir yang mana Qaul Jadid ini diriwayatkan oleh Imam al-Buwaiti (w. 231 H), Imam al-Muzani (w. 264 H), Imam Rabi’ al-Muradi (w. 270 H), Imam Rabi al-Jaizi (w. 256 H) dan Imam Harmalah (w. 243 H).[3]
Dari beberapa defini para ulama diatas bisa kita simpulkan bahwa intinya Qaul Qadim adalah pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) ketika beliau berada di Iraq. Sedangkan Qaul Jadid adalah pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) ketika beliau berada di Mesir.
Contoh Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Berikut ini adalah beberapa contoh Qaul Qadim dan Qaul Jadidnya Imam Syafi’i (w. 204 H). Penulis kumpulkan semua qaul ini dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi (w. 676 H). Penulis membaginya menjadi 6 bagian yang berbeda.
1. Qaul Jadid yang merevisi Qaul Qadim dan yang dipakai sebagai pendapat madzhab adalah Qaul Jadidnya.
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah air yang kurang dari dua qullah dan terkena najis.
Airnya tetap suci kecuali jika berubah warna, bau dan rasanya.
Airnya menjadi najis baik berubah  maupun tidak berubah.
2.
Masalah muwalat dalam wudhu (berkesinambungan).
Wajib muwalat, jika tidak maka wudhunya batal.
Muwalat hukumnya sunnah.
3.
Masalah kesucian kulit bangkai yang disamak.
Suci bagian luarnya saja adapun bagian dalamnya tetap najis.
Suci bagian luar dan dalamnya.
4.
Masalah hukum menjual kulit yang disamak.
Tidak boleh dijual karena kenajisannya masih ada dibagian dalamnya.
Boleh dijual karena kenajisannya sudah hilang dengan disamak.
5.
Masalah kesucian rambut manusia yang sudah meninggal.
Rambut mayit hukumnya najis.
Rambut mayit hukumnya suci.
6.
Masalah menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak.
Hukumnya makruh tanzih.
Hukumnya makruh tahrim.
7.
Masalah lupa tertib (berurutan) dalam wudhu.
Wudhunya tetap sah.
Wudhunya batal.
8.
masalah batalkah wudhu seseorang jika tertidur dalam keadaan berdiri, ruku’ dan sujud
Wudhunya tidak batal.
Wudhunya batal.
9.
Menyentuh dubur apakah membatalkan wudhu.
Wudhunya tidak batal.
Wudhunya batal.
10.
Masalah hukum membaca al-Quran bagi wanita haid.
Boleh membaca al-Quran bagi wanita haid.
Tidak boleh membaca al-Quran bagi wanita haid.

2. Qaul Jadid yang merevisi Qaul Qadim dan yang dipakai sebagai pendapat madzhab adalah Qaul Qadimnya.
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah air dua qullah yang terkena najis kering.
Boleh digunakan selama tidak berubah warna, bau dan rasanya.
Tidak boleh digunakan baik berubah maupun tidak berubah.
2.
Masalah memakan kulit bangkai yang sudah disamak.
Haram hukumnya memakan kulit bangkai walaupun sudah disamak.
Boleh memakan kulit bangkai yang sudah disamak.
3.
Masalah hukum membaca ta’min bagi imam.
Dikeraskan suara ta’min.
Tidak dikeraskan suara ta’min.
4.
Masalah hukum membaca surah-surah al-quran di rakaat ke 3 dan 4.
Tidak disunnahkan membaca surah al-Quran di rakaat ke 3 dan 4.
Disunnahkan membaca surah al-Quran di rakaat ke 3 dan 4.
5.




3. Qaul Jadid yang sama persis dengan Qaul Qadim (tidak ada revisi pendapat).
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah air yang telah digunakan untuk bersuci atau air musta’mal.
Tidak mensucikan.
Tidak mensucikan
2.
Masalah lupa membaca basmalah ketika wudhu.
Tetap disunnahkan membaca basmalah ketika ingat sekalipun ditengah-tengah wudhu.
Tetap disunnahkan membaca basmalah ketika ingat sekalipun ditengah-tengah wudhu.
3.
Masalah bersentuhan kulit lawan jenis batal wudhunya orang yang menyentuh, apakah yang disentuh juga batal?
Wudhunya batal.
Wudhunya batal.
4.
Masalah menyentuh mahram.
Wudhunya tidak batal.
Wudhunya tidak batal.
5.
Masalah batas akhir waktu shalat ashar.
Sampai terbenamnya matahari.
Sampai terbenamnya matahari.
6.
Masalah Tatswib dalam shalat shubuh.
Tatswib hukumnya sunnah.
Tatswib hukumnya sunnah.
7.
Masalah kapan sujud sahwi afdhal dilakukan.
Boleh dilakukan sebelum salam dan sesudah salam. Namun yang afdhal sebelum salam.
Boleh dilakukan sebelum salam dan sesudah salam. Namun yang afdhal sebelum salam.
8.
Masalah orang yang sudah shalat secara berjmaah kemudian ikut shalat jamaah lagi.
Disunnahkan ikut shalat lagi secara berjamaah.
Disunnahkan ikut shalat lagi secara berjamaah.
9.
Masalah hukum menghias mushaf dengan perak.
Hukumnya boleh.
Hukumnya boleh.
10.
Masalah hukum shalat jumat bertepatan dengan hari raya.
Shalat jumat tetap wajib bagi ahlul balad. Tidak wajib bagi ahlul quro.
Shalat jumat tetap wajib bagi ahlul balad. Tidak wajib bagi ahlul quro.

4. Qaul Qadim dan Qaul Jadid yang tidak diketahui mana yang rajih dari keduanya.
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah hukum tayammum dengan pasir.
Boleh tayammum dengan pasir.
Tidak boleh tayammum dengan pasir.
2.
Masalah tayammum dengan tanah yang bercampur dengan najis yang sudah melebur kering.
Suci dan boleh untuk tayammum.
Najis dan tidak boleh untuk tayammum.
3.
Masalah meniup tanah/debu sebelum bertayammum.
Sunnah dan dianjurkan
Tidak dianjurkan.
4.
Masalah shalat jamaah bagi orang yang tidak berbusana sama sekali.
Sebaiknya shalat sendiri sendiri. Tidak perlu berjamaah.
Boleh secara berjamaah dan boleh secara sendiri-sendiri.
5.
Masalah kesalahan dalam menentukan arah kiblat.
Tidak perlu mengulangi. Sebab dia telah berijtihad dalam menentukan kiblatnya.
Harus mengulangi shalatnya.
6.
Masalah sutrah shalat dengan mengunakan garis.
Sutrah dengan garis hukumnya sunnah.
Tidak perlu sutrah dengan garis.
7.
Masalah hukum mengqadha’ shalat sunnah.
Tidak perlu diqadha’.
Dianjurkan untuk mengqadha’.

5. Qaul Qadim yang tidak ada Qaul Jadidnya.
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah hukum mandi untuk thawaf wada’.
Hukumnya sunnah.
Tidak ada nash jadid.
2.
Masalah hukum mandi bagi orang berbekam.
Hukumnya sunnah.
Tidak ada nash jadid.
3.
Masalah muadzin lebih dari dua orang.
Muadzin boleh lebih dari dua orang.
Tidak ada nash jadid.
4.
Masalah hukum menjawab salam dalam shalat.
Disunnahkan menjawab salam dengan isyarat tangan.
Tidak ada nash jadid.
5.




6. Qaul Qadim dan Qaul Jadid terjadi khilafiyah antara mana yang paling rajih dari keduanya.
No
Topik
Qaul Qadim
Qaul Jadid
1.
Masalah batalkah wudhu sebab makan daging unta.
Wudhunya batal. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
Wudhunya tidak batal. Menurut Ashab ini pendapat yang paling rajih.
2.
Masalah tayammum mengusap tangan sampai siku atau pergelangan tangan saja.
Sunnahnya sampai pergelangan tangan saja. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
Sunnahnya sampai siku. Menurut Ashab ini pendapat yang paling rajih.
3.
Masalah berniat tayammum dengan debu yang berterbangan ke wajah dan tangan.
Tayammumnya sah. Menurut Imam Ghazali dan al-Isfiroyini ini pendapat yang paling rajih.
Tidak sah tayammumnya. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
4.
Masalah tayamum namun masih ada air sedikit.
Cukup tayammum saja. Menurut Imam al-Muzani dan Ibnul Mundzir ini pendapat yang paling rajih.
Harus menggunakan air tersebut kemudian tayammum. Menurut Imam Nawawi dan Ashab ini pendapat yang paling rajih.
5.
Masalah cara mensucikan benda yang terkena najis babi.
Dibasuh satu kali saja. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
Dibasuh 7 kali seperti najis anjing. Menurut Ashab ini pendapat yang paling rajih.
6.
Masalah batas akhir waktu shalat maghrib.
Waktu maghrib ada dua, yaitu ketika matahari terbenam dan sampai hilangnya megah merah. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
Waktu maghrib hanya satu yaitu ketika terbenam matahari. Menurut Ashab ini pendapat yang paling rajih.
7.
Masalah batas akhir waktu shalat isya’.
Batas akhirnya sampai pertengahan malam. Menurut Abu Ishaq al-Marwazi dan ar-Ruyani ini pendapat yang paling rajih.
Batas akhirnya sampai sepertiga malam yang akhir. Menurut Imam Rofi’i, Nawawi, al-Ghazali dan al-Mawardi ini pendapat yang paling rajih.
8.
Masalah hukum bayar hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Walinya berpuasa bagi mayit tersebut. Menurut Imam Nawawi ini pendapat yang paling rajih.
Walinya membayarkan fidyah. Menurut Ashab ini pendapat yang paling rajih.

Apakah Imam Syafi’i Punya Dua Madzhab Yang Berbeda?
Setiap ada dua pendapat Imam Syafii (w. 204 H) dalam satu masalah maka pendapat Qoul Jadid (pendapat baru) adalah pendapat yang dipakai. Sebab Qoul Qodim (pendapat lama) sudah direvisi, maksudnya Qoul Qodim (pendapat lama) yang memang ada Qoul Jadid (pendapat baru) yang merevisinya. Adapun Qoul Qodim (pendapat lama) Imam Syafii (w. 204 H) yang tidak direvisi atau tidak ditemukan Qoul Jadidnya (pendapat baru) maka Qoul Qodim (pendapat lama) yang seperti ini tetap dipakai dan diamalkan.
Para ulama Syafiiyah sering menyebut Qoul Qodim (pendapat lama) Imam Syafii (w. 204 H) telah direvisi dan tidak diamalkan lagi sebab memang kebanyakan seperti itu kecuali beberapa masalah saja. Bahkan ada sebagian ulama Syafiiyah yang berpendapat bahwa ditemukan sekitar 20 masalah dimana Qoul Qodim (pendapat lama) masih bisa diamalkan dan lebih kuat dari pada Qoul Jadidnya (pendapat baru).
Sebagian orang salah paham mengenai Qoul Qodim (pendapat lama) dan Qoul Jadid (pendapat baru) Imam Syafii (w. 204 H). Mereka menganggap kedua Qoul tersebut adalah dua madzhab yang berbeda. Padahal setelah diteliti sebenarnya madzhab Imam Syafii (w. 204 H) itu hanya satu. Dan saya sepakat dengan pendapat Syaikh Ahmad Nahrowi (w. 1420 H) dimana beliau berkata “Sesungguhnya madzhab Imam Syafii (w. 204 H) adalah satu, adapun penyebutan Qoul Qodim (pendapat lama) dan Qoul Jadid (pendapat baru) adalah sebatas kalimat majaz saja”.[4]Penyebutan Qoul Qodim (pendapat lama) dan Qoul Jadid (pendapat baru) hanya karena perbedaan tempat ketika berfatwa.
Ciri Khas Pendapat Madzhab Syafi’i
Ketika kita belajar fiqih perbandingan madzhab khususnya madzhab 4 yang masyhur, maka kita dapati khilafiyah atau perbedaan pendapat diantara madzhab-madzhab tersebut. Setiap madzhab memiliki pendapat khas yang terkadang sangat berbeda dibanding dengan madzhab yang lain.
Sebagai contoh dalam madzhab syafi’i ada beberapa pendapat yang sebagiannya terkadang berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Misalnya dalam bab thaharah madzhab syafii memiliki pendapat khas yang agak berbeda dengan madzhab lainnya, diantaranya:
1. Air mani tidak najis.
2. Sucinya kulit bangkai dengan disamak kecuali bangkai anjing dan babi.
3. Babi termasuk najis mughalladzah yang harus dibasuh 7 kali dan salah satu basuhan dicampur dengan tanah.
4. Mengusap sebagian kepala dalam wudhu.
5. Tayammum hingga siku tangan.
6. Batalnya wudhu karena sentuhan kulit antar lawan jenis.
Dalam bab shalat madzhab syafii juga memiliki pendapat yang agak berbeda dengan madzhab lainnya, diantaranya:
1. Melafadzkan niat shalat hukumnya sunnah.
2. Wajib bagi imam dan makmum membaca surat al-Fatihah.
3. Mengeraskan bacaan basmalah ketika membaca al-Fatihah.
4. Adanya kesunnahan shalat qabliyah jum’at.
5. Adanya istilah sunnah hai’at dan sunnah ab’adh.
6. Disunnahkan meletakkan kedua tangan diatas pusar.
7. Disunnahkan doa qunut dalam shalat shubuh.
8. Disunnahkan isyarat telunjuk pada lafadz “illallah”.
Sifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’i
Kita tahu bahwa dari masa ke masa seluruh umat islam menggunakan tata cara ibadah shalat dari 4 madzhab yang ada yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafiiy dan Hanbali. Tentu saja masing-masing madzhab ini menuliskan Shifat Shalat Nabi dalam kitab-kitab fiqih mereka dengan versi yang berbeda beda sesuai dengan dalil yang diyakini kebenarannya oleh masing-masing madzhab.
Penulis hanya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya Shifat Shalat Nabi memang banyak versinya. Bukan berarti Shifat Shalat Nabi ‘Ala Madzhab Syafi’i ini adalah satu-satunya Shifat Shalat Nabi yang paling shahih. Sebab bisa jadi Shifat Shalat Nabi Versi Madzhab lain juga sesuai dengan dalil-dalil yang shahih.
Bahkan ada juga sebagian golongan yang menganggap bahwa Shifat Shalat Nabi karya Syaikh al-Albani (w. 1420 H) adalah Shifat Shalat Nabi yang paling ter-shahih di dunia. Tentu saja anggapan ini kurang tepat. Sebab banyak ulama yang menyusun tentang Shifat Shalat Nabi selain Syaikh al-Albani seperti Syaikh al-Utsaimin (w. 1421 H) dan ulama lainnya. Dalam kenyataannya masing-masing ulama berbeda dalam menentukan mana Shifat Shalat Nabi yang paling benar sesuai dengan dalil-dalil yang shahih.
Shifat Shalat Nabi Ala Madzhab Syafi’i yang akan penulis susun ini merujuk kepada berbagai macam kitab-kitab madzhab syafiiy yang mu’tamad. Khususnya penulis merujuk kepada kitab ”al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya imam Nawawi (w. 676 H) Rahimahullah.
InsyaAllah akan penulis sertakan juga berbagai macam dalil dari al-quran dan hadits-hadits yang shahih dalam setiap pembahasan sifat shalat menurut madzab syafiiy. InsyaAllah pembahasan tentang shifat shalat nabi ala madzhab syafi’i ini bersambung pada tulisan selanjutnya. Wallahu a’lam.

Muhammad Ajib, Lc. MA.


[1] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, (Mesir: Maktabah Tijariyah) jilid 1 halaman 53.
[2] Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, (Darul Kutub al-Ilmiyah), jilid 1 halaman 107.
[3] Ar-Romli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj, (Bairut: Darul Fikr), Jilid 1 halaman 50.

[4] Ahmad Nahrawi, al-Imam asy-Syafii Fii Madzhabaihi al-Qadim wal-Jadid, halaman 443.

Minggu, 27 Agustus 2017

Sifat Shalat Nabi yang Rajih; Menurut Tarjih Siapa?

by : Hanif Luthfi, Lc., MA

Menyampaikan yang Rajih Saja
“Ustadz, mohon maaf. Kalau bisa, jika kajian disampaikan pendapat yang rajih saja.” usul salah seorang jamaah, sesaat setelah Saya menyampaikan kajian tentang sifat shalat berdasarkan madzhab fiqih empat.
“Maksudnya, Pak?” Tanya Saya lebih lanjut.
“Sampaikan saja yang rajih ustadz, sesuai Sunnah yang shahih. Tidak apa-apa meski jamaahnya berbeda-beda, demi menyampaikan kebenaran”. Saran salah seorang jamaah tadi.
Dilematis kadang. Jika kajian fiqih disampaikan hanya satu pendapat saja, ada saja yang bertanya; “bagaimana dengan pendapat lainnya, ustadz?”. Tapi jika disampaikan beberapa pendapat, ada juga yang bilang, “Ustadz, Saya bingung. Mana yang paling rajih dan kuat dalilnya dari sekian pendapat itu?”
Di satu sisi memang untuk pembelajar awam, perlu juga disampaikan ilmu agama itu seperlunya mereka saja. Hanya juga, pembalajar awam perlu dikabari bahwa dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat.
Kadang masalah muncul, jika ada ustadz penyampai ilmu itu menambah-nambahi untuk meyakinkan jamaahnya; “Pendapat yang rajih menurut al-Qur’an dan Sunnah adalah begini... Sifat shalat Nabi yang sesuai hadits shahih adalah begini...”. Kadang ditambahi juga, “Inilah sifat shalat Nabi, seolah kamu melihat Nabi sedang shalat”.
Tak jarang, ketika ada pendapat yang berlainan dengan yang disampaikan sang ustadz tadi, ada beberapa pembelajar awam yang berpikir, pendapat lain tidak rajih menurut al-Qur’an dan sunnah, sifat shalat lain tak shahih haditsnya.
Rajih Menurut Ustadz Antum
Kadang ada jamaah yang bilang, “Ustadz, kemaren Saya ikut kajian di tempat lain. Kata ustadznya, yang rajih adalah tangan itu letaknya di dada saat shalat, karena haditsnya lebih shahih”.
Iya, benar. Bersedekap saat shalat diatas dada itu rajih. Tapi rajih menurut ustadz tadi.
Adapun yang rajih menurut pendapat yang masyhur dari Malikiyyah adalah tidak bersedekap. (Ibnu Abdil Barr w. 463 H, at-Tamhid, 20/ 76).
Pendapat yang rajih menurut Madzhab Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, termasuk Imam Ahmad (w. 241 H) yang ahli hadits dan punya kitab Musnad itu, meletakkan tangannya dibawah pusar. (Alauddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi w. 587 H, Bada’i as-Shana’i, h. 1/ 201, Ibnu Quddamah al-Maqdisi w. 620 H, al-Mughni, h. 1/ 515).
Bahkan kalo menurut Ibnu Muflih (w. 763 H), meletakkan tangan diatas dada malah makruh. Padahal hadits yang menunjukkan bahwa tangan diatas dada itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad (w. 241 H) juga.
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (w. 763 H) menyebutkan:
ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد
Makruh meletakkan kedua tangan diatas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali w. 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)
Nah, kalo yang rajih menurut mazhab Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Malik (w. 179 H) ya diantara dada dan pusar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu’, h. 3/ 310, Muhammad bin Yusuf al-Gharnathi al-Maliki w. 897 H, at-Taj wa al-Iklil, h. 2/ 240).
Kalo yang bilang lebih rajih diatas dada itu menurut al-Albani dan Utsaimin. (al-Albani w. 1420 H, Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 70).
Ketika ulama mazhab memilih suatu pendapat, artinya pendapat itu rajih menurut ulama mazhab tadi.
Awal Penggunaan Kata Tarjih
Awalnya, kata tarjih digunakan para ahli ushul fiqih dalam kaitan ber-ta’amul dengan dalil-dalil fiqih. Khususnya ketika terjadi ta’arudh atau pertentangan dari beberapa dalil secara dzahir. Meski secara asli, dalil yang sama sumbernya dari wahyu yang shahih, tak mungkin saling bertentangan satu sama lain, karena sumbernya satu.
Maka, tarjih adalah salah satu metode daf’u ta’arudh al-adillah; mengkompromikan dalil-dalil syariat yang secara dzahir bertentangan.
Sebagaimana disebutkan oleh al-Amidi (w. 631 H):
فإن الترجيح إنما يطلب عند التعارض لا مع عدمه (الإحكام في أصول الأحكام، أبو الحسن سيد الدين علي بن أبي علي بن محمد بن سالم الثعلبي الآمدي (المتوفى: 631هـ) ،4/ 239)
Tarjih itu dibutuhkan ketika terjadi pertentangan antar dalil. Ketika tak ada pertentangan ya tak perlu tarjih. (al-Amidi w. 631 H, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, h. 4/ 239).
Dalam memahami teks syariat yang bertentangan secara dzahir, pertama yang ditempuh adalah al-jam’u wa at-taufiq; dikumpulkan dan dipakai semua jika bisa. Jika tidak mungkin dipakai semua dalil itu, dan diketahui urutan waktu pensyariatannya, maka dipakailah metode an-naskhu; diganti hukumnya. Jika tak memungkinkan, baru ditempuh dengan jalan tarjih, itu pun metodenya sangat beragam. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, Mukaddimah Syarah Shahih Muslim, h. 1/ 35).
Siapa yang Melakukan Tarjih?
Secara logika sederhana, orang yang bisa mengetahui suatu barang itu lebih bagus dari barang lain adalah orang yang mengetahui semua item yang akan dipilih.
Bisakah orang yang tak tahu pesawat, atau orang yang pernah sesekali naik pesawat disuruh jawab pertanyaan; “Manakah pesawat-pesawat ini yang paling nyaman? Apakah A: Boeing 737-400, B. B: Airbus A-330, C. C: Hercules C-130. Tentu tak bisa. Kenapa? Karena belum pernah naik pesawat itu semua.
Jika kita ditanya, “Lebih bagus mana antara Handphone Samsung S8 dengan iphone 7 plus?”. Jika tak punya semuanya, akan susah me-rajih-kan salah satunya.
Tapi jika kita mau beli, untuk memilih salah satunya kita bisa mempercayai hasil review dari para ahli yang sudah ahli di bidangnya. Itulah yang bisa dilakukan oleh orang awam teknologi. Taklid kepada perkataan orang yang sudah ahli. Atau kalau tak mau disebut taklid, diperhalus menjadi ittiba'.
Kegiatan tarjih tentu dilakukan oleh orang yang tahu akan kekurangan dan kelebihan tiap item yang diperbandingkan. Dalam bahasa syariah, orang itu disebut mujtahid. Sebagai pembelajar awam, kita percaya saja terhadap hasil review yang telah dilakukan dan dibuktikan oleh para ahli atau para mujtahid itu.
Rumus sederhana dikemukakan oleh Syaikh Utsaimin (w. 1421 H). Beliau menyebut bahwa cara yang mudah bagi awam adalah ikuti saja ulama negerinya sendiri.
أما عامة الناس فإنهم يلزمون بما عليه علماء بلدهم؛ لئلا ينفلت العامة (لقاء الباب المفتوح، محمد بن صالح بن محمد العثيمين (المتوفى : 1421هـ) ، 49/ 14، بترقيم الشاملة آليا)
Seorang awam itu ikuti saja ulama di negerinya. (Muhammad Shalih Utsaimin, Liqa’ Bab al-Maftuh, 49/ 12).
Tarjih Mengambil dan Membuang
Kenapa tarjih itu susah, karena ilmu yang dibutuhkan banyak, serta konsekwensinya cukup berat. Karena merajihkan sesuatu artinya mengambil satu pendapat yang dianggap kuat, dengan mengetahui bahwa pendapat lain itu ada kelemahannya dan perlu ditinggalkan. Imam Fakhuddin ar-Razi (w. 606 H) menyebutkan:
الترجيح تقوية أحد الطريقين على الآخر ليعلم الأقوى فيعمل به ويطرح الآخر. (المحصول، فخر الدين الرازي خطيب الري (المتوفى: 606هـ) ،5/ 397)
Tarjih itu menguatkan salah satu metode dari yang lain, agar diketahui mana yang lebih kuat untuk diamalkan dan mana yang lemah lalu ditinggalkan. (Fachruddin ar-Razi w. 606 H, al-Mahshul, h. 5/ 397).
Jangan cemas dianggap masih awam. Justru yang harus dikhawatirkan itu belum punya perangkat tarjih sudah ikut bergaya seperti ulama ahli tarjih.
As-Syathibi (w. 790 H) menyebut bahwa pernyataan seorang mujtahid itu dalil bagi orang awam:
ثبت أن قول المجتهد دليل العامي. (الموافقات، إبراهيم بن موسى بن محمد اللخمي الغرناطي الشهير بالشاطبي (المتوفى: 790هـ)، 5/ 337)
Perkataan mujtahid adalah dalil bagi orang awam. (as-Syathibi w. 790 H, al-Muwafaqat, h. 5/ 337).
Kuis Sunnah
Nah, jika sesekali kita ketemu seorang yang sedikit-sedikit me-rajih-kan dan kadang suka bilang, “Shalat sesuai sunnahnya begini.. itu tidak sesuai sunnah.. shahihnya begini..” cobalah sampaikan pertanyaan sifat shalat berikut ini:
Makmum Baca al-Fatihah atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah; apakah makmum itu wajib baca al-fatihah saat shalat jahriyyah atau tidak usah baca karena gugur kewajibannya?
Jika jawabnya adalah gugur kewajiban baca al-Fatihahnya, maka itu sesuai sunnah versi al-Albani (w. 1420 H). (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 1/ 327).
Jika jawabnya adalah makmum tetap wajib baca al-Fatihah, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (w. 1420 H) dan Utsaimin (w. 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 217, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 303).
Manakah yang benar-benar sesuai sunnah? Jika jawabnya semua benar sesuai sunnah, apakah kebenaran itu ada dua? Jika jawabnya ini adalah masalah khilafiyyah, kenapa jika ulama-ulama madzhab yang diakui keilmuannya berbeda, tak juga dibilang itu masalah khilafiyyah.
Makmum Membaca “Sami’a Allah liman Hamidah” atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah; apakah makmum membaca “Sami’a Allah liman Hamidah” atau tidak?
Jika jawabnya adalah tetap baca, maka itu sesuai sunnah versi al-Albani (w. 1421 H). (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 22).
Jika jawabnya adalah tidak usah membaca, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (w. 1420 H) dan Utsaimin (w. 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 102).
Posisi Tangan Saat I’tidal
Manakah yang sesuai sunnah; tangan saat i’tidal itu lurus atau bersedekap seperti saat berdiri pertama?
Menurut al-Albani (w. 1421 H) yang benar adalah tangan itu lurus saja, bahkan bersedekap saat berdiri i’tidal itu bid’ah. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 701).
Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang benar adalah tangan bersedekap saat i’tidal. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 105)
Sujud; Tangan Dahulu atau Lutut Dahulu?
Manakah yang sesuai sunnah; saat turun sujud tangan dahulu atau kaki dahulu?
Menurut al-Albani (w. 1421 H), yang sesuai sunnah adalah tangan dahulu. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 714).
Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah lutut dahulu. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 173).
Posisi Tangan Kanan Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Manakah yang sesuai sunnah; tangan kanan seperti saat tahiyyat atau biasa saja?
Menurut al-Albani (w. 1421 H) dan Bin Baz (w. 1420 H), yang sesuai sunnah adalah tangan kanan lurus saja diatas lutut. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 26, (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 11).
Pendapat unik dari Utsaimin bahwa tangan kanan saat duduk diantara dua sujud itu seperti saat tahiyyah; yaitu jari telunjuk menunjuk saat berdo’a. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 193).
Bangun Raka’at Kedua; Mengepalkan Tangan atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah; mengepalkan tangan atau tidak saat bangun ke rakaat berikutnya?
Menurut al-Albani, bangun untuk rakaat berikutnya itu dengan mengepalkan tangan. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 824).
Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah bangun dengan bertumpu kepada paha. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 12, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 134).
Kapan Telunjuk Bergerak Saat Tahiyyat
Manakah yang sesuai sunnah; menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus dari awal tasyahhud atau tidak?
Menurut al-Albani, menggerakkan jari secara terus-menerus sejak awal sampai akhir. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 854).
Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud itu ketika berdo’a saja. (Bin Baz, Fatawa Nur ala ad-Darbi, h. 8/ 358, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 146).
Tentu kuis sunnah ini untuk tambahan pengetahuan saja, karena jika bisa jawab dengan benar juga tak ada yang memberi hadiah. Hadiahnya adalah semakin orang bertambah ilmu, maka semakin bijak dalam menyikapi suatu perbedaan pilihan. Tentu perbedaan yang masih ditolerir dalam syariah.

Waallahua’lam.



Sampaikan walau 1 ayat

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

Kadang suka agak sedih dengan orang2 awam yang suka menggunakan hadits Rosul diatas tentang "....sampaikanlah walau 1 ayat..", sebagai dalil untuk menyampaikan informasi yang dia baca/dengar kemudian dia share/sampaikan ke orang banyak tanpa di klarifikasi hukum atau dalilnya sudah final atau belum.

Sebagai contoh sederhana kita ambil dari Quran.
1. Surah An Nur ayat 2. Pezina Perempuan dan Pezina laki2, deralah masing2 dari keduanya 100 kali ......dst sampai akhir ayat.

Ayat Quran diatas telah di berikan penjelasan dalam hadits, berlaku utk laki2 ataupun perempuan yg masih lajang yg blm pernah menikah. Sementara bila sudah pernah menikah, maka hukumannya rajam sampai mati.

Berikut kutipan haditsnya.

Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” (HR Bukhori & Muslim)

2. An Nahl ; 67, Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yg memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yg demikian itu benar2 terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi org yg mengerti.

Ayat diatas padahal telah dinaskh dgn ayat yg lainnya yg akhirnya mengharamkan khamar yang isinya sebagai berikut.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]

Bila pemahaman sampaikan walau 1 ayat, maka org yg awam akan mengatakan 
minuman keras adalah halal dengan menggunakan dalil ayat tsb.

3. Surah An Nisa ; 89, ......apabila mereka berpaling, maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimanapun mereka kamu temukan. 

Apabila ayat ini disampaikan bulat2 begitu saja, maka pertumpahan darah akan banyak kita temui, dan menjadi tidak aman untuk semua orang.

Sementara ada ayat quran lainnya yang menjelaskan bahwa kita hanya memerangi orang-orang kafir yang memang memerangi kita. Berikut ayatnya

"...dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).
Masih banyak penjelasan lainnya, bahwa kebolehan kita membunuh orang kafir, hanya berlaku pada saat berperang. Dalam keadaan damai, kita tidak diperkenankan membunuh orang kafir tanpa sebab yang dibenarkan dalam syariat.

4. Hadits 

Rasulullah SAW bersabda, jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam wc utk buang hajat, maka janganlah menghadap kearah kiblat dan jangan membelakanginya. Hendaklah ia menghadap ke arah tmur atau baratnya. (HR Bukhari)

Sementara ada hadits lain yg bertolak belakang yg isinya, Aku pernah naik kerumah Hafsah karena suatu urusanku. Maka aku melihat Rasulullah SAW buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap Syam (HR Bukhari)
Kita lihat hadits diatas saling kontradiksi. Mana yg benar?

Tentu saja untuk menganalisa masalah ini, kita harus merujuk pada ulama. Tidak hanya satu, mungkin lebih dari 1 ulama. Karena kadang kala hal ini boleh jadi masuk dalam ranah khilafiyah.

Berikut 1 contoh lagi masalah hadits yg saling kontradiksi (kelihatannya).

5. .....bahwa beliau (Rasulullah SAW) melarang seseorang minum sambil berdiri. Qotadah berkata, maka kami tanyakan, bagaimana dgn makan? Anas menjawab, apalagi makan. Dst hingga akhir hadits...(HR Muslim)

Disini dijelaskan ttg larangan minum sambil berdiri. 
Namun di hadits lainnya, ada kondisi ternyata Rosulullah SAW minum sambil berdiri. Berikut haditsnya

Aku melihat Rosulullah SAW minum sambil berdiri, atau sambil duduk....dst hingga akhir hadits. (HR Nasa'i)

Mana yg benar? Kedua2nya adl hadits shohih.

Kembali lagi kita harus merujuk kepada pendapat ulama, juga bukan sekedar 1 ulama, untuk kita mengetahui, apakah perkara ini adalah masalah khilafiyyah juga atau bukan. Tentu saja, pada akhirnya nanti kita akan mengikuti pendapat Jumhur (mayoritas ulama), dan insyaa Allah Jumhur Ulama, akan bisa lebih mendekati kebenaran.

Kembali lagi kepada judul diatas, bahwa yang dimaksudkan sesuai hadits, sampaikan dariku walau 1 ayat adalah untuk orang-orang yang sudah memiliki pengetahuan al quran secara menyeluruh (hafidz / hapal 30 juz, berikut asbabun nuzul) faham mengenai nasakh dan mansukh ayat, al Am wa al Khos, al Muthlak wa al Muqoyyat, hafal Hadits2 minimal kutubussittah, atau setidaknya dia mengetahui semua hadits yang ada, baik shohih maupun dho’if, asbab al jarh wa at ta’dil, syadz, mahfudz, munkar dan ilal al hadits. Mengetahui Ijma ulama terhadap permasalahan yang dimaksud (ayat yang kita sampaikan), qiyas bila ada. Paham Bahasa Arab, faham Fiqh an Nafs, dan masih banyak lagi.

Pada akhirnya, bila sekedar ingin berbagi ilmu, sebaiknya kita memberikan “topik” utuh. Dalam menyampaikan pendapat yang dibarengi dengan kutipan ayat, sebaiknya bukan berdasarkan pendapat pribadi, namun adalah pendapat ulama. Dan bila ternyata ada yang “menyanggah”, karena ditemukan perbedaan pendapat, sebaiknya kita tidak “mati-matian” mengatakan bahwa pendapat kita yang benar. Karena boleh jadi pendapat yang berbeda tersebut juga benar, karena menggunakan dalil yang memang kita belum tahu.


Wallahua’lam bishowab...