Assalamu’alaikum wr wb…
Seringkali
kita mendengar dari rekan-rekan kita sesama muslim (yang berpandangan sempit
dalam hal bid’ah) mengucapkan ungkapan, “Kalau seandainya baik maka para salafush-shalih
akan terlebih dahulu melakukannya. Namun kenyataannya salafush-shalih tidak pernah
melakukannya. Kalau baik, pasti mereka akan mendahului kita dalam
mengerjakannya. Ketika mereka meninggalkannya dan tidak melakukannya—walaupun
ada situasi yang menjadi sebab untuk melakukannya dan tidak ada halangan untuk
melakukannya—maka hal itu menunjukkan keharamannya”.
Hal
ini tentunya akan membingungkan banyak orang, terutama kalangan awam tentang
kaidah bid’ah ini, dalam melakukan amalan-amalan harian yang bersifat
furu’iyah, karena sudah merupakan hal lazim, bahwa disekeliling kita seringkali
kita jumpai ibadah-ibadah harian (mu’ammalah harian) yang memang tidak kita
temukan dalam hadits-hadits khusus seperti ibadah Maulid, Tahlilan, Mencium
Mushaf, Do’a Khataman Qur’an dalam sholat Tarawih, , Mengkhususkan sholat Qiyamul-Lail
pada Sepuluh Malam Terakhir bulan Ramadhan, dll.
Berikut
ini ada sedikit kutipan dari buku “KONSEP BID’AH DAN TOLERANSI FIQH” yang
ditulis oleh Dr ABDUL ILAH BIN HUSAIN AL ‘ARFAJ, yang isinya sangat bagus, dan
Insya Allah bermanfaat bagi kita semua.
HUKUM SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN
RASULULLAH SAW, DAN JENISNYA.
Pemahaman Sahabat tentang Makna di Balik
Tidak Melakukan
Sahabat
ra. tidak memahami apa yang tidak dilakukan Rasulullah saw. atau diamnya beliau
saw atas suatu hal sebagai dalil bahwa hal tersebut haram. Hal yang tetap dan baku
di antara mereka bahwa hal yang Rasulullah saw. diam terhadapnya, maka hal
tersebut halal dan dibebaskan.
Mereka
memahaminya dari nushush(teks-teksnya) terdahulu. Mereka khawatir dan segan untuk menanyakannya
kepada Rasulullah saw. Sebab, Rasulullah saw. melarang banyak bertanya. Sebab,
dalam banyak bertanya ada kekhawatiran-kekhawatiran berikut ini;
Pertama,
mereka bertanya tentang suatu hal yang mubah, kemudian Allah swt. mengharamkannya,
padahal mereka hidup dengan lapang dan senang. Rasulullah saw. bersabda,
"Kejahatan
muslim yang paling besar terhadap muslim lainnya adalah seseorang bertanya
tentang sesuatu yang tidak diharamkan kemudian menjadi haram disebabkan pertanyaannya
itu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Hakim)
Kedua,
menanyakan sesuatu yang tidak wajib, kemudian Allah mewajibkan hal tersebut.
Pada akhirnya mereka merasa berat. Padahal, sebelum diwajibkan, mereka dalam
keadaan senang. Aisyah ra. berkata,
"Kalaulah
Rasulullah saw. meninggalkan suatu amal, padahal ia ingin melakukannya, maka
itu karena beliau takut kalau orang-orang ikut melakukannya dan dijadikan
wajib,(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud), seperti Rasulullah saw.
meninggalkan qiyam Ramadhan karena khawatir Allah mewajibkannya kepada umat
beliau. Kemudian, mereka merasa berat dan akhirnya tidak mampu
melakukannya." (HR. Malik, Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa' i, dan Abu Daud)
Contoh
lain, sabda Rasulullah saw.
"Sesungguhnya,
Allah mewajibkan kepada kalian haji." Aqra' bin habis berdiri dan
bertanya, "Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?" Rasulullah saw.
menjawab, "Kalau kujawab iya, maka akan wajib. Kalau wajib (setiap tahun)
kalian tidak akan melakukannya!"
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda
"Biarkan
aku dengan apa yang sudah kutinggalkan untuk kalian. Umat sebelum kalian hancur
karena banyak bertanya dan banyak menentang nabinya. Kalau aku memerintahkan sesuatu,
maka lakukanlah semampu kalian. Kalau aku melarang kalian dari sesuatu, maka
tinggalkanlah”(HR Malik, Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa'i)
Kaidah diatas adalah kaidah tentang pembatalan bagi orang yang mengatakan bahwa suatu hal yang tidak dikerjakan Rasulullah saw, menunjukkan bahwa hal yang ditinggalkan tersebut adalah haram.
Ketika
turun ayat, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," (Ali
Imran: 97), sahabat ra bertanya,
"Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun?" Rasulullah saw. diam. Mereka bertanya
lagi, "Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun?" Kemudian beliau
menjawab, "Tidak Kalau aku jawab, `Iya,' maka akan menjadi wajib." Kemudian
Allah menurunkan ayat, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan
(kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan."
(Al-Ma'idah: 101) (HR. Tirmidzi)
At Tauqif dalam Ibadah dan Meng Qiyaskan
Sesuatu Padanya1
Dalil-dalil
syar'i menjelaskan bahwa upaya generalisasi pelarangan ibadah kecuali berdasarkan
contoh dari Rasulullah saw, tidaklah akurat. Oleh karena itu, para ulama
bersepakat dalam hal-hal berikut ini.
- Tidak boleh menetapkan sebuah ibadah pokok baru melebihi ibadah-ibadah yang telah dipahami melalui teks-teks dalil Al-Qur'an dan Sunah, seperti menetapkan shalat fardhu yang keenam setiap hari; puasa wajib sebulan penuh selain puasa bulan Ramadhan; atau haji ke selain tanah suci Allah di Mekah. Semua ini adalah bid'ah yang sesat karena semua ibadah bersifat tauqifiyali (berdasarkan contoh dan dalil) dan tidak boleh dibuat-buat tanpa dalil. Sebab, memperbolehkan pembuatan ibadah baru akan mengubah aturan syariat agama.
- Tidak boleh melakukan qiyas pada ibadah yang maknanya tidak bisa dipahami karena qiyas merupakan bagian dari upaya men-ta'lil (menentukan ‘ilat atau faktor suatu syariat). Sebab, ibadah-ibadah yang maknanya tidak bisa dipahami, tidak bisa diqiyaskan, seperti penentuan anggota yang dibasuh ketika wudhu; penetapan lima shalat fardu berikut jumlah rakaatnya; ketentuan nisab zakat wajib; jumlah putaran thawaf, sa'i (berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa), melempar Jumrah, dan sebagainya.
Adapun
ibadah far'iyah atau juz'iyah yang maknanya bisa dipahami dan mungkin dilakukan
ijtihad tentang dalil disyariatkannya, ulama berbeda pendapat tentang bolehnya
mengqiyaskan suatu masalah kepadanya tanpa ada contoh atau dalil yang jelas dari
Rasulullah saw.
Dengan
kata lain, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya mengqiyaskan sebuah
ibadah far'iyah yang hukumnya belum diketahui kepada ibadah lain—yang maknanya
bisa dipahami—yang hukumnya sudah diketahui. Sebagian besar ulama fiqh dan
ushul berpendapat boleh seperti yang dijelaskan oleh beberapa contoh berikut
yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
- Hukum beristinja' dengan sapu tangan atau tisu. Untuk hal ini, sebagian ulama memerbolehkannya dengan diqiyaskan pada istinja' dengan batu.
- Menurut sebagian ulama, najis bisa menjadi suci jika berubah zat. Ini diqiyaskan pada khamar yang menjadi suci setelah berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
- Melafalkan niat shalat boleh menurut sebagian ulama dengan diqiyaskan pada niat (ihram) haji dan ibadah kurban.
- Sujud tilawah perlu ada niat, takbir dan salam dengan diqiyaskan pada shalat.
- Sebagian ulama berpendapat boleh melaksanakan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu yang dilarang shalat. Hal ini diqiyaskan pada sebagian shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. pada waktu tersebut.
- Boleh mengambil rukhsah (keringanan beribadah) dalam perjalanan wisata. Ini diqiyaskan pada perjalanan niaga atau bisnis.
- Orang yang mukim boleh menjamak shalat zuhur dan ashar karena hujan. Ini diqiyaskan pada bolehnya menjamak shalat maghrib dan isya' karena hujan.
- Orang yang pingsan tidak wajib mengqadha' shalat. Ini diqiyaskan pada orang gila hilang ingatan).
- Pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan sampai kepada mayit.
Secara
umum, banyak sekali contoh untuk hal ini dan jumlahnya hampir tidak terhitung.
Dari contoh-contoh di atas, kita dapat memperhatikan bahwa jenis qiyas yang
dipergunakan adalah qiyas syabh (penyerupaan).
Qiyas
syabhu memiliki beberapa bentuk, diantaranya: mengikutkan hukum suatu masalah
(furu') kepada hukum masalah pokok (asal) yang paling banyak memiliki
keserupaan dengannya; atau mengikutkan masalah cabang kepada masalah utama
karena keserupaan sifat yang diduga menjadi sebab penentuan hukum bagi masalah utama.2
Kesimpulan
pembahasan tauqif dalam perkara ibadah dan meng-qiyas-kan ibadah lain dengannya
adalah sebagai berikut.
- Ibadah furu'iyah yang illat-nya tidak bisa dipahami; juga ibadah yang hanya mengandung makna ta'abbud, tidak boleh dijadikan sebagai tempat men-qiyas-kan ibadah-ibadah yang lain.
- Adapun ibadah furu'iyah yang makna dan illat-nya bisa dipahami; hukum menjadikannya sebagai tempat qiyas, masih diperdebatkan oleh para ulama. Mayoritas ulama memperbolehkannya.
- Sangat penting bagi seorang alim apabilaia membuat sebuah pendapat dalam masalah ini, boleh meng-qiyas atau tidak, hendaklah ia selalu konsisten dengan pendapatnya dalam segala permasalahan atau perkara-perkara baru yang terjadi. Sedikitpun ia tidak boleh keluar dari pendapatnya, kecuali dengan alasan atau dalil yang bisa dibenarkan.
Contoh
Perbedaan Salafush Sholih Dalam Menerapkan Hukum Perkara
Jikalau
para ulama dari kalangan salafush-shalih berbeda pendapat dalam menghukumi
bid'ah terhadap sebagian perkara baru, apalagi kita mendapati mereka saling
menghargai satu sama lain, maka wajib bagi kita untuk tidak terburu-buru dalam
menghukumi orang yang berbeda dengan kita sebagai pelaku bid'ah. Sebab,
pengertian bid'ah belum menjadi kesepakatan di kalangan para ulama.
Mereka
berbeda pendapat dan metode mereka—seperti yang telah disampaikan—pun
berbeda-beda. Bahkan, ketika mereka bersepakat secara teori, tidak berarti
mereka bersepakat dalam penerapannya. Kita masih mendapatkan mereka berbeda
pendapat dalam menghukumi perkara-perkara baru yang muncul.
Berikut
salah satu contoh yang paling popular tentang perbedaan pendapat dari Salafush
Sholih tentang Qunut Subuh beserta pembahasannya
Membaca Doa Qunut pada Shalat Subuh
Seluruh
ulama bersepakat bahwa membaca doa qunut pada setiap shalat ketika terjadi
kezaliman besar menimpa kaum muslimin. Karena Rasulullah saw. pernah membaca
qunut pada setiap shalat fardu - dalam riwayat lain, pada setiap shalat subuh -
selama satu bulan; memohon kepada Allah swt. agar membinasakan kaum Dzakwan dan
Ushayyah, karena mereka membunuh para utusan Rasulullah saw. yang ditugaskan mengajarkan
Islam kepada mereka.'3
Namun,
ulama berselisih pendapat tentang membaca qunut di setiap shalat subuh.
Penganut mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakannya sebagai sunah, namun mereka
berpendapat tentang tempat dan cara pelaksanaannya.
Menurut
mazhab Maliki, qunut dibaca pada shalat subuh sebelum ruku' pada rakaat
terakhir, tanpa dikeraskan. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, dibaca setelah
ruku' pada rakaat terakhir, dengan suara yang dikeraskan.
Adapun
pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, tidak perlu membaca qunut pada setiap
shalat subuh. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah hadits riwayat Abu
Malik Al-Asyja'i, bahwa ayahnya, Thariq bin Asyim ra. berkata,
"Aku
shalat (subuh) di belakang Rasulullah saw. dan beliau tidak membaca qunut. Aku
shalat subuh di belakang Abu Bakar ra. dan heliau tidak membaca qunut. Aku
shalat subuh di belakang Umar bin Khaththab ra. dan beliau juga tidak membaca
qunut. Aku shalat subuh di belakang Utsman bin Affan ra. dan beliau juga tidak
membaca qunut. Aku shalat subuh di belakang Ali bin Abu Thalib ra. dan beliau
juga tidak membaca qunut." Kemudian
Thariq berkata, "Wahai anakku, membaca qunut pada shalat subuh adalah
bid'ah." Dalam riwayat lain, "Qunut adalah perkara yang
dibuat-buat." (HR. Ahmad, Nasa'i, Tirmizi, dan Ibnu Majah)
Mazhab
yang menyatakan membaca qunut pada shalat subuh, Syafi'i dan Maliki, berdalil
dengan hadits Anas bin Malik ra., "Rasulullah saw. tidak pernah
meninggalkan qunut pada shalat subuh hingga beliau wafat." (h.r. Ahmad dan
Daraquthni)4
Hadits
yang menyebutkan ada pembacaan qunut pada shalat subuh dan hadits yang
meniadakan, semuanya diriwayatkan dari para sahabat Rasulullah saw. Di antara
mereka, ada yang menyetujui pembacaan qunut, dan ada pula yang menyatakan tidak
ada qunut. Bahkan, ada seorang sahabat yang meriwayatkan kedua hadits tersebut
secara sekaligus.
Berdasarkan
perbedaan para sahabat tentang membaca doa qunut subuh, maka generasi tabiin
dan para ulama setelah mereka juga berbeda pendapat.5
Untuk
lebih jelasnya lagi ada ringkasan beberapa amalan yang dikatakan bid’ah oleh
satu ulama, namun dikatakan boleh dilakukan oleh ulama yang lain.
No
|
Amalan
yang diadakan
|
Fatwa
Bid’ah
|
Fatwa
Boleh
|
1
|
Berkumpul
untuk ta’ziyah
|
Ibnu
Utsaimin, Al Fauzan,Albani
|
Ibnu
Baz, Ibnu Jabrain.
|
2
|
‘Asya’ul
Walidain (acara yang dilakukan oleh keturunannya, 1 atau 2 bulan sesudah orang
tua tsb meninggal spt memberi makan kpd org miskin)
|
Ibnu
Utsaimin
|
Ibnu
Baz, Ibnu Jabrain, Al Fauzan
|
3
|
Berzikir
dengan tasbih
|
Al
Fauzan, Albani
|
Ibnu
Baz, Ibnu Jabrain, Ibnu Utsaimin
|
4
|
Mengulangi
umrah di bulan Ramadhan
|
Ibnu
Utsaimin
|
Ibnu
Baz, Al Fauzan, Lajnah Daimah
|
5
|
Membaca
dari mushaf dalam sholat
|
Albani
|
Ibnu
Baz, Ibnu Utsaimin, Al Fauzan, Ibnu Jabrain
|
6
|
Bersedekap
ketika berdiri setelah ruku’
|
Albani
|
Ibnu
Baz, Al-Fauzan, Ibnu Utsaimin
|
7
|
Shalat qiyam
pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan
|
Tidak
diketahui
|
lbnu
Utsaimin, Ibnu Jabrain
|
8
|
Melebihkan
dari 11 rakaat pada shalat tarawih
|
Albani
|
Ibnu
Baz, Al-Fauzan, Ibnu Utsaimin, Ibnu Jabrain
|
Dalam
buku ini ditekankan bahwa menyebutkan masalah-masalah di atas bukan dimaksudkan
untuk membid'ahkan sebagian ulama. Karena membid'ahkan pada masalah-masalah
tersebut bukanlah manhaj yang benar. Kita hendaknya berhati-hati dan menjauhkan
diri dari membid'ahkan orang lain.
Dengan
menyebutkan masalah-masalah di atas, penulis buku ini bermaksud untuk
mengingatkan orang-orang yang bersikap terburu-buru dalam menjatuhkan vonis
bid'ah kepada orang lain, hanya karena berbeda dengan pendapat syaikh mereka.
Sebab, sikap seperti ini hanya akan berujung membid'ahkan para ulama besar.
Tidak akan ada ulama yang selamat dari vonis tersebut, karena semuanya, tanpa
kecuali, berbeda pendapat dalam hal-hal yang bersifat juz'iyyat.
Kesimpulan
Buku
- Ke Bid'ah—menurut makna bahasa—adalah hal baru (muhdats) tanpa ada contoh semisal sebelumnya. Dengan makna ini, bid'ah mencakup hukum yang lima: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram
- Bid'ah tercela (madzmumah)—menurut makna syar'i—adalah hal baru dalam agama yang bertentangan dengan nus hush syariah dan bertentangan dengan maqashid syariah. Hukum bid'ah seperti ini makruh dan haram.
- Mayoritas perselisihan ulama dalam bid'ah terbatas pada muhdatsah diniyah amaliyah (hal baru dalam agama yang bersifat aktivitas) yang tidak bertentangan dengan nushush (teks) syariah dan tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Perselisihan seperti ini mirip dengan perselisihan dalam masalah hukum syariat yang bersifat ijtihadi, berputar antara tepat (ash-shawab) dan tidak tepat (al-khatha'), bukan antara haq dan bathil.
- Ulama berbeda pendapat dalam menyifati hal baru dalam agama yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagian dari mereka ada yang menamainya bid'ah masyru'ah (disyariatkan), sebagian lainnya menyifatinya dengan hukum yang sesuai seperti wajib, mustahab. Dan, inilah yang benar.
- Kalau Rasulullah saw meninggalkan suatu perbuatan, maka hukum pasti dan perbuatan tersebut tidak wajib.
- Mem-bid'ah-kan suatu hal yang baru dalam agama dengan argumentasi bahwa Rasulullah saw. tidak melakukannya adalah kesalahan. Karena suatu perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah saw, secara sengaja, terkadang bermakna haram, seperti seorang muhrim - dalam keadaan ihram haji atau umrah - hasil buruan yang diburu untuknya. Terkadang, bermakna makruh, seperti mengusap dua sudut Ka'bah, sudut Irak dan sudut Syam. Terkadang bermakna lain (mubah), seperti memakan daging kadal. Juga terkadang mustahab (dianjurkan atau disunahkan) seperti buang air kecil sambil duduk untuk menunjukkan bahwa buang air kecil berdiri boleh.
- Sahabat membuat kreasi baru dalam agama semasa Rasulullah Saw hidup, kemudian Rasulullah saw. menetapkan sebagian kreasi Baru tersebut dan menolak sebagian lainnya. Hal ini menunjukkan petunjuk Nabi saw. bahwa setiap kreasi baru mempunyai hukum yang sesuai dengan keselarasannya dengan maqashid syariah, nushush umum syariah dan kaidah-kaidahnya.
- Sahabat ra. memilah antara muhdatsah hasanah yang dibolehkan melakukannya dan muhdatsah sayyi'ah yang diharamkan atau di-makruhkan melakukannya. Sahabat tidak menolak setiap muhdats dan setiap kreasi baru.
- Qiyas tidak berlaku dalam hal-hal yang tidak dipahami maknanya, sedangkan yang masih bisa dipahami maknanya, memberlakukan qiyas dalam hal ini diperselisihkan oleh ulama. Namun, sebagian besar ulama membolehkannya.
- Para salafush-shalih berselisih pendapat, secara tajam, dalam menilai bid'ah amaliyah; bid'ah yang bersifat aktivitas dan perbuatan. Perselisihan ini disebabkan perselisihan mereka dalam memahami nushush dan mengarahkannya. Dan, disebabkan berselisih dalam menutup pintu bid'ah agar tidak menjalar pada bid'ah lainnya. Atau, karena hal itu tidak ada di zaman sebelumnya. Atau, karena tidak mengetahui nushush syariah yang berkenaan dengannya.
- Ulama mudhayyiqin (berpendapat sempit dalam makna bid'ah), berselisih pendapat dalam menilai beberapa hal baru dalam agama: apakah bid'ah atau tidak? Hal ini menunjukkan bahwa dalam tatanan aplikasi, definisi bid'ah terhadap kasus-kasus di lapangan bukanlah suatu hal yang mudah.
- Membolehkan suatu hal baru dalam agama tidak berarti orang tersebut ahli bid'ah. Kalau setiap ulama yang membolehkan hal baru adalah ahli bid'ah, maka setiap ulama sejak zaman salaf tidak terlepas dari bid'ah.
- Setiap penuntut ilmu wajib menghargai perbedaan ulama dalam menghukumi hal baru dalam agama, khususnya yang bersifat aktivitas, karena tidak setiap bid'ah sesat.
Penutup.
Ketidakjelasan
dalam konsep bid'ah dan definisinya menyebabkan kelompok mudhayyiqin (kelompok
yang memandang sempit makna bid'ah), membid'ahkan sejumlah besar kaum muslimin.
Kemudian mereka menuduh dengan tuduhan keji, berburuk sangka, menolak berinteraksi,
dan bersikap acuh.
Hal
yang lebih berbahaya dari itu, kaum para pemuda dari kelompok mudhayyiqin yang
selalu tergesa-gesa dalam membid'ahkan sesuatu, berani menghina dan mencaci
ulama yang bertentangan dengan mereka. Bahkan, sampai-sampai mengkafirkan.
Apa
yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah saw.,
"Orang
mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan bangunan: satu dengan lainnya saling
menguatkan." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)
"Seorang
muslim adalah saudara bagi muslim lainnya: tidak menzaliminya, tidak menipunya
dan tidak menghinanya." (HR Muslim, Ahmad)
Penulis
buku ini mengusulkan kepada majelis–majelis ulama yang ada di setiap negara
agar mengambil alih topik ini dan memberikan haknya dengan jalan membuat
penelitian, dialog dan diskusi. Hal ini lebih penting dari topik lainnya yang
dibahas di majelis-majelis fatwa.
Demikian
adalah sebagian dari isi buku tentang Kaidah Bid’ah dan Toleransi Fiqh.
Namun
karena banyaknya materi serta beragamnya dalil yang disampaikan baik oleh
kalangan yang mendukung bid’ah dalam arti sempit, maupun kalangan yang
mendukung bid’ah dalam arti yang luas, maka dalam hal ini saya hanya
mencantumkan beberapa bagian dari isi/bab ringkasannya saja. Untuk lebih
jelasnya, mungkin bisa dibaca secara langsung. Semoga bermanfaat.
Wallahua’alam.
- Tauqif dalam ibadah maksudnya, melaksanakan ibadah hanya berdasarkan contoh perbuatan atau perintah Rasulullah Saw. Qiyas dalam Ibadah, artinya mengkiaskan sebuah perbuatan (Ibadah) yang tidak memiliki dalil pada ibadah lain yang memiliki dalil.
- Bahru al Muhith, Zarkasyi 7/53, 293: Mausu’ah al-Fiqhiyah, 4/287
- Hadits tentang peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim.Ahmad, Nasa'i,Abu Daud dan Hakim, dengan matan yang tidak banyak berbeda.
- Hadits ini telah dihukumi shahih oleh Imam Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' Syarhu Al-Muhazzab, 3/484.
- Syarhu Al-Muwattha', "Bab Doa Qunut pada Shalat Subuh". Hadits yang menyatakan qunut subuh sebagai bid'ah bisa dibaca di kitab Musannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/46.