Rabu, 02 Agustus 2017

Siapakah yang Berhak Mengambil Hukum Langsung Dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ?

Oleh : Galih Maulana, Lc 

Sebagai seorang Muslim tentu saja harus menyandarkan segala gerak-gerik perbuatan dalam  hidupnya kepada al-Qur’an dan sunah- sunah Nabi yang merupakan undang-undang dan sumber hukum dalam agama Islam.
Dalam sebuah hadits, Nabi berpesan agar kita, sebagai umatnya senantiasa berpegang teguh kepada al-Qur’an dan as-Sunnah agar tidak tersesat dalam kehidupan ini, beliau ﷺbersabda:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة نبيه[1]
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, al-Qur’an dan as-Sunnah”
Berpegang teguh kepada al-Qur’an dan as-Sunnah maksudnya melaksanakan segala sesuatu dalam hidup ini berdasarkan kepada aturan dan ketentuan yang ditetapkan dan dijelaskn oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
Namun, dalam aplikasinya ternyata tidak semudah yang kita bayangkan, karena walaupun kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia bersifat absolut, tetapi petunjuk atau maksud yang ingin disampaikan terkadang berbeda dengan teks dhohirnya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadi banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam satu masalah, padahal semuanya merujuk kepada ayat atau hadits yang sama.
Apabila semua orang dibiarkan mengambil hukum langsung kepada al-Qur’an dan as-Sunnah tentu ini akan menyebabkan kekacauan dan kesemerawutan dalam beragama, setiap orang bebas menafsirkan al-Qur’an sekehendak hati dan sebatas pengetahuannya saja, hingga nanti pada puncaknya, setiap orang punya kebenaran versi masing-masing.
Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak dan punya otoritas untuk menggali hukum langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah?
Mujtahid Mutlak
Orang yang berhak menggali hukum langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah adalah orang yang sudah menguasai semua pengetahuan yang berkaitan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah serta semua perangkat istinbath (analisa) yang digunakan untuk memahami maksud dari syari’at.
Orang yang sudah mencapai level tersebut disebut sebagai Mujtahid, namun ternyata, mujtahid juga ada levelnya, hanya mujtahid level tertinggi saja yang mampu mengambil hukum secara langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa terikat kaidah dan standar dari mujtahid lain. Dialah yang berhak mengatakan: “ini sesuai al-Qur’an menurut pendapat saya”.
Syekh Wahbah az-Zuahaili (w 1436 H) dalam kitabnya menyebutkan beberapa tingkatan mujtahid[2] :
  1. Mujtahid mutlak mustaqil
  2. Mujtahid mutlak ghoiru mustaqil (mujtahid muntasib)
  3. Mujtahid muqoyyad
  4. Mujtahid fatwa dan tarjih
  5. Mujtahid fatwa (mufti) madzhab
Tingkatan mujtahid ini juga disebutkan oleh Imam Nawawi (w 676 H) dalam al-Majmu’[3], beliau -rohimahullah- juga menjelaskan sifat-sifat dan syarat-syarat para mujtahid tiap tingkatnya.
Syarat Mujtahid Mutlak
Untuk bisa mencapai level Mujtahid mutlak, seseorang harus memenuhi berbagai syarat yang begitu berat, Imam Nawawi bahkan sampai mengatakan bahwa sudah begitu lama tidak ada Mujtahid mutlak mustaqil, tentu itu karena beratnya syarat yang harus dipenuhi, sehingga jarang sekali yang mencapai level tersebut, beliau mengatakan:
ومن دهر طويل عدم المفتي المستقل وصارت الفتوى إلى المنتسبين إلى أئمة المذاهب المتبوعة[4]
“Dan sudah sekian lama tidak ada mufti (mujtahid) mustaqil, sehingga fatwa hanya berada ditangan para mujtahid muntasib”
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak menjadi Mujtahid mutlak mustaqil adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Adil
Sesorang dikatakan adil apabila meninggalkan semua dosa besar, kemudian apabila melakukan dosa kecil dia tida melakukannya lagi dan tidak melakukan hal-hal yang mengurangi kewibawaan. Sebenarnya adil bukan syarat untuk mencapai derajat mujtahid, adil adalah syarat agar hasil ijtihadnya diterima[5].
5. Fiqh an-Nafs
Fiqh an-nafs maksudnya adalah dimana seseorang telah menguasai dan memahami semua nash-nash syar’i, mampu menghadirkannya dengan cepat ketika dibutuhkan, mampu menganalisa setiap detail-detail nash serta mampu mengaplikasikannya dalam setiap masalah dikehidupan nyata.
Fiqh an-nafs ini merupakan bakat yang merupakan anugrah dari Allah, sehingga tidak setiap orang mampu menguasainya, meskipun sudah berusaha sekuat tenaga. Imam al-Haromain (w 478 H) mengatakan:

ثم يشترط وراء ذلك كله فقه النفس فهو رأس مال المجتهد – ولا يتأتى كسبه – فإن جبل على ذلك فهو المراد، وإلا فلا يتأتى تحصيله بحفظ الكتب[6]

“kemudian disamping syarat yang sudah disebutkan, disyaratkan pula fiqh an-nafs yang merupakan modal pokok seorang mujtahid, dan fiqh an-nafs ini tidak bisa diusahakan (untuk mendapatkannya), apabila seseorang sudah mempunyai sifat tersebut (secara alami) maka itulah yang diharapkan, tetapi apabila tidak berbakat (secara alami) maka tidak bisa mendapatkannya walau dengan menghafal kitab-kitab.”

6. Memiiki ilmu tentang al-Qur’an
Memiki pengetahuan tentang al-Qur’an tidak cukup hanya sebatas mampu membaca dan memahami maknanya secara ijmal (global) saja, tetapi lebih dari itu dia mampu medapat ilmu sacara hakiki dari bacaannya tersebut, mampu mentadaburinya, mampu menganalisa dan menggali hukum darinya. Untuk mencapai hal tersebut, seorang mujtahid harus mengetahui beberapa ilmu tentang al-Qur’an, diantaranya:

  • Nasikh wa mansukh
Diharuskan bagi seorang mujtahid untuk mengetahui ayat-ayat yang mansukh, sehingga dia mengamalkan yang nasikh, untuk mengetahui nasikh mansukh jelas harus tau sejarah turunnya ayat, kapan ayat ini turun, kapan ayat itu turun, harus tau juga aturan dan syarat-syarat dalam nasikh wa mansukh, jenis-jenisnya dan semua hal yang berkaitan dengan nasikh wa mansukh.
  • Al-Am wa al-Khos
Seorang mujtahid harus tau mana ayat yang bersifat ‘am (umum) mana ayat yang bersifat khos (khusus), mana ayat yang ‘am tapi maksudnya khos, bagaimana aturan takhsis al-‘am, syarat-syaratnya dan semua hal yang berkaitan dengan al-am wa al-khos.
  • Al-Muthlak wa al-Muqoyyad
Seperti al-am wa al-khos, seorang mujtahid juga harus tau mana ayat yang mutlak mana ayat yang terikat (muqoyyad) bagaimana menggabungkan mutlak dan muqoyyad, aturan dan syarat-syaratnya.
  • Asbab an-Nuzul
Mengetahui asbab an-nuzul bertujuan agar seorang mujtahid tau bagaimana konteks ayat tersebut turun, mengerti maksud dan kondisi serta pengamalan akan ayat tersebut dalam konteks yang berbeda.
  • Lain-lain
Seperti mengetahui ayat dhohir dan ayat mu’awal, ayat mujmal dan ayat mubayyan, mana surat makki mana surat madani, yang mana penegtahuan tersebut akan mempengaruhi kedetailan hukum.

7. Memiliki pengetahuan tentang as-Sunnah
Memiliki pengetahuan tentang as-Sunnah tidak hanya terbatas pada tau cara membaca hadits dan memahami artinya secara ijmal, tetapi harus tau juga hal-hal yang sama pada al-Qur’an seperti nasikh mansukh, al-am wa al-muqoyyad al-muthlak wa al-muqoyyad, asbabu al-wurud dan lainnya.
Termasuk syarat bagi mujtahid mengtahui semua jenis dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan as-Sunnah, diantaranya:

  • Hadits mutawatir dan hadits ahad
  • Hadits shohih dan dho’if
  • At-Tarikh wa ar-Rijal
Seorang mujtahid harus tau apa yang dibutuhkan dari sejarah periwayatan, kondisi para rowi (periwayat hadits), apakah rowi ini adil atau tidak, dipercaya atau tidak, pertemuan rowi dengan gurunya, dan bagaimana rowi menerima hadits dari gurunya, ini semua untuk mengetahui status hadits, apakah shohih atau dho’if, apakah muttashil atau munqothi’ dan selainnya yang berhubungan dengan sanad.
  • Asbab aj-jarh wa at-ta’dil
Begitu juga seorang mujtahid harus tau sebab-sebab seorang rowi itu di-tajrih, bagaimana standarnya (dhobitnya), jenis-jenisnya, kapan jarh itu dianggap dan kapan tidak dianggap dalam takhrij hadits, itu semua diperlukan untuk menentukan apakah hadits itu diterima atau tidak dalam pendalilan sebuah hukum.
  • Syadz, mahfudz, munkar dan ilal al-hadits
Imam al-Haromain (w 478 H) berkata:

والثالثة معرفة السنن، فهي القاعدة الكبرى ; فإن معظم أصول التكاليف متلقى من أقوال الرسول ﷺ وأفعاله وفنون أحواله، ومعظم آي الكتاب لا يستقل دون بيان الرسول ثم لا يتقرر الاستقلال بالسنن إلا بالتبحر في معرفة الرجال، والعلم بالصحيح من الأخبار والسقيم، وأسباب الجرح والتعديل، وما عليه التعويل في صفات الأثبات من الرواة والثقات، والمسند والمرسل، والتواريخ التي تترتب عليها استبانة الناسخ والمنسوخ[7]

“yang ketiga adalah pengetahuan tentang sunah-sunah Nabi, yang merupakan kaidah kubro, karena sebagian besar dalil taklif diperoleh dari ucapan-ucapan Rosul, perbuatan-perbuatannya dan keadaan-keadaannya. Dan sebagian ayat al-Qur’an tidak terlepas dari penjelasan Rosul, kemudian untuk memastikan kebenaran sebuah hadits harus ditempuh dengan mendalami pengetahuan tentang para rowi, mengetahui khobar Nabi apakah shoih atau tidak, tau sebab-sebab jarh wa ta’dil, dan apa-apa yang mempengaruhi kepastian suatu hadits dari keadaan setiap rowi dan kredibilitasnya, tau musnad dan mursal, tau sejarah wurudnya hadits sehingga dia tau hadits-hadits yang nasikh dan yang mansukh”

8. Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
Untuk mampu memahmi dan menganalisa maksud baik yang tersurat maupun tersurat dalam bahasa Arab, seorang mujtahid harus menguasai hal-hal dibawah ini;
  • Matan al-lughoh
Matan al-lughoh (متن اللغة) maksudnya adalah mengetahui dengan benar makna-makna setiap kosa kata bahasa Arab, ada yang bersifat murodif, musytarok dan sebagainya.
  • Nahwu
Dengan nahwu seorang mujtahid mengetahui struktur sebuah kalimat, sehingga mamudahkan dalam memahami maksud suatu kalam (ucapan)
  • Shorf
Dengan shorf seorang mujtahid mengetahui bagaimana suatu kata/kalimat terbentuk, tau mengapa suatu huruf bertukar, bertambah atau berkurang dan selainnya.
  • Balaghoh
Dengan balaghoh seorang mujtahid dapat mengetahui suatu kalimat apakah itu sebuah kinayah, atau majaz, apakah itu khobar atau insya dan lain-lain, yang pada intinya, membantu seorang mujtahid dalam memahami maksud yang ingin disampaikan dalam bahasa Arab yang begitu luas, indah dan dalam.
Imam al-Haromain mengatakan dalam kitabnya:
وينبغي أن يكون المفتي عالماً باللغة، فان الشريعة عربية، وإنما يفهَمُ أصولها من الكتاب والسنة من يعرف لغة العرب[8]
“Dan sudah selayaknya bagi seorang mufti (mujtahid) mengetahui bahasa Arab, karena syari’at Islam menggunakan bahasa Arab, dan bahwasanya dipahami dalil-dalil syariat itu oleh orang-orang yang paham bahasa Arab”
Namun bukan syarat seorang mujtahid untuk menguasai bahasa Arab secara keseluruhan, karena itu hal yang hampir mustahil, Imam Syafi’i (w 204 H) mengatakan:
ولسان العرب أوسع الألسنة مذهباً، وأكثرها ألفاظاً، ولا نعلمه يحيط بجميع علم إنسان غير نبي[9]
“Dan bahasa Arab merupakan bahasa yang paling luas (cangkupan maknanya), paling banyak kosakatanya, dan kami tidak tahu ada seorang pun yang menguasai secara keseluruhan selain seorang Nabi”
Tetapi yang dimaksud menguasai disini adalah kemampuan untuk memahami bahasa Arab, gaya bahasanya, cara penggunaanya dan sebagainya, yang mana membantu seorang mujtahid untuk memahami maksud yang ingin disampaikan.
9. Mengetahui masalah-masalah Ijma’
Wajib hukumnya seorang mujtahid mengetahui masalah-masalah yang sudah di-Ijma’kan, sehingga dia tidak berfatwa dalam suatu masalah menyelisihi apa yang sudah di-Ijma’kan. Seorang mujtahid juga harus mengetahui jenis-jenis Ijma, dan ketentuan-ketentuannya.

10. Mengetahui madzhab-madzhab ulama dalam masalah-masalah khilaf
Seorang mujtahid juga harus mengetahui madzhab-madzhab atau pemikiran-pemikiran ulama mutaqodimin, serta mengetahui pendapat-pendapat para salaf, agar dia mendapat cahaya dengan cahaya keilmuan ulama terdahulu, juga agar dia mendapat faidah dari pemikiran dan akal-akal para pendahulunya.
Imam Syafi’i berkata :
ولا يكون لأحد أن يقيس حتى يكون عالماً بما مضى قبله من السنن، وأقاويل السلف، وإجماع الناس، واختلافهم[10]
“dan tidak boleh seseorang berijtihad sampai dia mengetahu apa yang sudah berlalu, dari mulai sunah-sunah Nabi, ucapan-ucapan salaf (ulama terdahulu), ijma para ulama dan perselisihan mereka”.
11. Mengetahui ilmu Ushul fiqh
Diantara hal yang harus dikuasai seorang mujtahid bahkan yang terpenting adalah menguasai ushul fiqh, karena ushul fiqh merupakan asas dalam berijtihad, dengan ushul fiqh seorang mujtahid mampu menerapkan dalil pada madlul (objek dalil)nya dengan benar, dan mampu meng-istibath hukum dari dalil dengan benar.
Selain syarat-syarat di atas yang begitu berat, ada hal lain juga yang harus diperhatikan oleh seorang mujtahid, diantaranya adalah sikap waro’ atau berhati-hati dalam segala hal yang terindikasi kurang baik, terkenal dengan sikap taat beragama, dan sebagainya.
Imam Nawawi (w 676 H) -rohimahullah- berkata:
وينبغي أن يكون المفتي ظاهر الورع مشورا بالديانة الظاهرة والصيانة الباهرة
“Dan selayaknya seorang mufti itu harus memiliki sikap wara’, menampakkan sikap-sikap religius, dan mejaga penampilan yang elok”
Selain sikap-sikap di atas, di antara hal yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid adalah rasa takut kepada Allah, takut kelak mempertanggungjawabkan fatwa-fatwanya di hadapan Allah ﷻ, Imam Malik (w 179 H) berkata:
من أجاب في مسألة فينبغي قبل الجواب أن يعرض نفسه على الجنة والنار وكيف خلاصه ثم يجيب
“Barangsiapa yang ingn menjawab suatu masalah (berfatwa) hendaklah dia mengajukan pada dirinya surga dan neraka, dan bagaimana dia terlepas dari neraka itu, barulah dia menjawab”
Pintu ijtihad memang masih terbuka, dan barangsiapa hendak menggali hukum langsung dari al-Qur’an, hendaklah dia sematkan atau deklarasikan dirinya sebagai mujtahid mutlak, dan supaya sah menjadi mujtahid mutlak hendaklah dipenuki syarat-syaratnya.
Terakhir, penulis ingin menyampaikan sebuah kata penuh hikmah yang terucap dari lisan orang yang mulia, Umar bin Abdul Aziz:
رحم الله امرئ عرف قدر نفسه
“Semoga Allah merahmati seseorang yang menyadari kapasitas dirinya”
Juga ucapan seorang Mujtahid mutlak, guru dari Mujtahid mutlak dan seorang Imam madzhab, Malik bin Anas, beliau berkata:
ما أفتيت حتى شهد لي سبعون أني أهل لذلك
“Aku tidak berfatwa sampai aku mendapat persaksian dari tujuh puluh orang (yang adil) bahwa aku memang sudah ahlinya”


[1] HR. Malik
[2] Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu (1/62-63)
[3]  Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (1/42-45)
[4]  Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (1/43)
[5]  Al-Mustashfa (1/342)
[6] Al-Burhan Fi Ushul al-Fiqh (2/1332)
[7] Al-Ghiyatsi (1/400)
[8] Al-Burhan (2/1330)
[9] Ar-Risalah, hal. 138

[10] Ar-Risalah, hal. 1449

Makna Kullu Menurut Para Ulama

Oleh : Galih Maulana, Lc 
 Lafadz kullu selalu menjadi perbincangan menarik di kalangan umat Islam Indonesia bak seorang selebriti, itu lantaran penafsiran lafadz kullu dalam sebuah hadits Nabi menjadi titik krusial dalam menilai sebagian amalan-amalan umat Islam Indonesia, apakah amalan-amalan tersebut masuk kategori sesat atau tidak.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda dalam muqodimah khutbahnya:
فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور محدثاتها، و"كل" بدعة ضلالة[1]
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru, dan setiap bid’ah (hal baru) adalah sesat”
Juga dalam riwayat lain:
وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار[2]
“Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru, dan setiap bid’ah (hal baru) adalah sesat, dan setiap kesesatan akan masuk neraka”

Memahami hadits butuh ilmu

Untuk memahami kandungan sebuah hadits, apalagi yang berkaitan dengan hukum, seseorang tidak bisa seenaknya saja mengartikan maksud hadits dan menarik kesimpulan hukum tanpa dasar ilmu,
Ibnu Uyainah (w 198 H) berkata :
 الحديث مضلة إلاّ للفقهاء
“hadits itu menyesatkan kecuali bagi fuqoha”
Ibnu hajar al-Haitamiy (w 974 H) menjalaskan, maksud perkataan tesebut adalah, karena hadits-hadits Nabi itu seperti al-Qur’an, ada lafadz-lafadz yang umum tetapi maksudnya khusus, atau sebaliknya, ada juga lafadz-lafadz yang sudah di mansukh dan lain-lain, yang mana semua itu tidak diketahui kecuali oleh para fuqoha, adapun orang awam yang tidak mengetahui hal-hal ini, akan salah dalam memahami maksud sebuah hadits, sehingga tersesat[3].
Al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam kitabnya, Nashihatu Ahli al-Hadits bercerita[4]:
Suatu ketika al-A’masy (w. 148 H) seorang muhadits, duduk bersama Imam Abu Hanifah (w. 150 H) seorang Imam ahli fiqih. Datanglah seorang laki-laki bertanya suatu hukum kepada al-A’masy. Al-‘Amasy berkata: “wahai nu’man (Imam Abu Hanifah), jawablah pertanyaan itu ” Akhirnya Imam Abu Hanifah menjawab pertanyaan itu dengan baik. Al-A’masy kaget dan bertanya; “dari mana kamu dapat jawaban itu wahai Abu Hanifah?” Imam Abu Hanifah menjawab; “dari hadits yang engkau bacakan kepada kami”. Al-A’masy (w. 148 h) menimpali:
نعم نحن صيادلة وأنتم أطباء
“Benar, kami ini apoteker dan kalian adalah dokternya”
Imam Ahmad (w 241 H) berkata :
لا يستغنى صاحب الحديث من كتب الشافعى وقال: ما كان أصحاب الحديث يعرفون معانى أحاديث رسول الله ﷺ فبينها لهم
“Para ahli hadits tidak bisa terlepas dari kitab-kitab Imam Syafi’i, beliau berkata : para ahli hadits dahulu tidak paham makna-makna hadits, maka Imam Syafi’i menjelaskan maksudnya”[5]
Begitulah, para ulama dahulu sangat paham bagaimana menerima, menyampaikan, memahami dan mengamalkan sebuah hadits. Para periwayat hadits kadang tidak begitu paham apa maksud dari hadits yang diriwayatkannya, mereka hanya menyampaikan apa yang didengar sebagaimana adanya, ini karena mereka mengamalkan hadits Rosulullah ﷺ :
نضر الله امرأ سمع منا حديثا، فحفظه حتى يبلغه، فرب حامل فقه إلى من هو أفقه منه، ورب حامل فقه ليس بفقيه[6]
“Semoga Allah mencerahkan (mengelokkan rupa) orang yang mendengar hadits dariku, lalu dia menghafalnya kemudian dia menyampaikannya (kepada orang lain), terkadang orang yang membawa ilmu menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya, dan terkadang orang yang membawa ilmu tidak memahaminya”
Untuk memahami maksud dari sebuah hadits atau fiqh al-Hadits, kita harus bertanya kepada fuqoha (ahli fiqih), sebagaimana sudah disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haitamiy diatas. Kenapa bertanya kepada fuqoha, karena merekalah yang mampu meng-istinbath (menarik kesimpulan hukum) dari teks-teks syar’i baik itu al-Qur’an ataupun haduts Nabi.
Kembai ke lafadz “kullu”, untuk memahami lafadz kullu yang ada dalam hadits Nabi diatas kita harus merujuk kepada penjelasan para fuqoha, apa yang dikatakan mereka tentang maksud dari lafadz kullu ini.
Penjelasan ahli ilmu tentang “kullu bid’atin dlolalah”

Imam Nawawi (w 676 H) berkata :
“Setiap bid’ah adalah sesat, lafadz setiap (kullu) disini adalah lafadz umum yang bermaksud khusus, yaitu maksudya sebagian besar bid’ah”[7]
Ibnu Hajar al-Asqolani (w 852 H) berkata :
والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“yang dimaksud dengan ucapan baginda Nabi ﷺ; “setiap bid’ah adalah sesat” adalah sesuatu yang baru yang tidak punya dalil dari syari’at, baik dalil itu secara umum atau secara khusus”[8]
Ibnu Taimiyah (w 728) berkata :
والبدع المكروهة ما لم تكن مستحبة في الشريعة. وهي أن يشرع ما لم يأذن به الله فمن جعل شيئا دينا وقربة بلا شرع من الله فهو مبتدع ضال. وهو الذي عناه النبي صلى الله عليه وسلم بقوله: كل بدعة ضلالة فالبدعة ضد الشرعة والشرعة ما أمر الله به ورسوله أمر إيجاب أو أمر استحباب وإن لم يفعل على عهده كالاجتماع في التراويح على إمام واحد وجمع القرآن في المصحف. وقتل أهل الردة والخوارج ونحو ذلك. وما لم يشرعه الله ورسوله فهو بدعة وضلالة
“Dan bid’ah yang dibenci adalah apa-apa yang tidak dianjurkan oleh syari’at, yaitu membuat syariat baru yang tidak diperintahkan Allah. Barangsiapa membuat sesuatu sebagai agama dan cara mendekatkan diri kepada Allah tanpa syariat dari Allah, maka dia seorang ahli bid’ah. Itulah bid’ah yang dimaksud dalam ucapan baginda Nabi ﷺ; “setiap bid’ah adalah sesat”. Jadi, bid’ah itu adalah lawan dari syari’at, syari’at itu adalah apa yang diperintah oleh Allah dan Rosul-Nya, baik itu perintah wajib atau anjuran, walaupun perkara itu belum pernah terjadi di masa Nabi, seperti tarawih berjama’ah, mengumpulkan al-Qur’an dalam mushaf, membunuh orang-orang murtad atau khowarij dan sebagainya. Apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya maka itu adalah bid’ah dan kesesatan”[9]
Jelas sudah dari kesimpulan penjelasan para ulama diatas, bahwa maksud dari hadits Nabi “kullu bid’atin dlolalah” adalah sebagian bid’ah; bid’ah yang sesat adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at Islam dan tidak mempunyai landasan dalil, baik dalil itu sifatnya umum atau khusus, adapun bid’ah (hal baru) yang tidak bertentangan dengan syariat (karena memiliki substansi ajaran Islam) serta memiliki landasan dalil maka itu bukan bid’ah yang sesat.
Inilah kesimpulan yang dijelaskan oleh Mujtahid mutlak al-Imam Syafi’i -­rodhiyallahu ‘anhu- (w 204 H) yang dinukil oleh Ibnu Hajar al-Asqolani:
البدعة بدعتان محمودة ومذمومة. فما وافق السنة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم
“Bid’ah itu ada dua; mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela), apa yang sesuai dengan sunah adalah bid’ah terpuji sedang yang bertentangan dengan sunah adalah bid’ah tercela”
Ada juga riwayat dari imam al-Baihaqi (w 458 H):
المحدثات ضربان ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه بدعة الضلال. وما أحدث من الخير لا يخالف شيئا من ذلك فهذه محدثة غير مذمومة
“Perkara baru ada dua, yang pertama yang menyelisishi al-Qur’an dan sunah Nabi atau atsar sahabat atau Ijma’, maka perkara baru ini adalah bid’ah yang sesat. Yang kedua adalah perkara baru yang tidak menyelisishi hal-hal di atas, maka ini adalah bid’ah yang tidak tercela”[10]
Mengapa para ulama bisa berkesimpulan seperti ini? Jelas karena mereka mamiliki ilmu yang luas dan perangkat untuk ber-istinbath. Dengan keluasan ilmu dan pemahaman yang dalam tentang cara menarik kesimpulan hukum inilah para ulama mampu melihat dengan jernih maksud dari teks-teks syar’i.
Lalu, Kullu itu maksudnya setiap atau sebagian ?
Mungkin ada yang bertanya, kalau makna dari kullu adalah sebagian, berarti ada sebagian kesesatan yang tidak di neraka alias di surga ? karena hadits Nabi berbunyi :”kullu dlolalatin fi an-Nar; setiap kesesatan di neraka”. Pertanyaan tersebut bisa dijawab baik secara naqli (teks syar’i), aqli (logika) ataupun bahasa.
Secara naqli, dalam memahami suatu teks syar’i baik itu al-Qur’an atau hadits Nabi, yang pertama dilakukan adalah mencari teks-teks sejenis atau yang berkaitan dengan teks yang akan dibahas tersebut.
Dalam hadits kullu bid’atin dlolalah, untuk memahami maksudnya adalah dengan mencari hadits-hadits lain yang serupa atau yang berkaitan, kemudian setelah terkumpul semua hadits yang sejenis diambil benang merahnya atau bahasa lainnya dikompromikan, istilah ini dalam ushul fiqih disebut al-jam’u wa at-taufiq.
Salah satu metode mengkompromi dalil-dalil apabila terlihat bertentangan adalah takhsis al-‘am, yaitu membawa makna hadits yang bersifat ‘am atau umum kepada hadits yang bersifat khos atau khusus. Tentang mengkhususkan dalil yang bersifat umum ini, Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata:
في الأدلة التي يخص بها العموم لا نعلم اختلافًا في جواز تخصيص العموم
“tentang dalil-dalil yang mengkhusukan dalil umum, kami tidak tau ada perselisihan ulama tentang bolehnya menkhususkan yang umum”[11]

Pertanyaannya adalah; ada tidak hadits lain yang serupa dengan hadits ini? Ternyata ada, yaitu hadits Nabi yang berbunyi:

من سن في الإسلام سنة حسنة، فله أجرها، وأجر من عمل بها بعده، من غير أن ينقص من أجورهم شيء[12]

“Barangsiapa membuat sunah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikuti perbuatan itu setelahnya tanpa dikurangi pahala mereka (yang mengikuti) sedikitpun”

Sanna sendiri berarti melakukan sesuatu yang baru kemudian diikuti oleh orang lain, dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan:
وكل من ابتدأ أمرا عمل به قوم من بعده فهو الذي سنه
“setiap orang yang memulai suatu hal kemudian diikuti oleh orang lain maka dia sudah membuat sunah”[13]

Tentu penilaian apakah perbuatan yang dia lakukan menjadi sunah yang baik atau tidak dilihat dengan kacamata syari’at.

Hadits lain yang serupa yaitu sabda Nabi ﷺ :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد[14]
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak”

Hadits di atas mafhumnya adalah, bahwa apabila perkara baru tidak berasal dari agama maka tertolak, tetapi apabila perkara baru tersebut ada asalnya dari agama maka tidak tertolak.

Hadits kullu bid’atin dlolalah adalah hadits umum, kenapa? Karena salah satu lafadz yang menunjukan keumuman adalah “kullu”, sebagaimana disenutkan para ulama ushul[15]. Sedangkan hadits “man sanna fi al-Islam” juga hadits “man ahdatsa” bersifat khusus, karena memberi informasi spesifik. Inilah yang dikatakan oleh Imam Nawawi:
هذا عام مخصوص والمراد غالب البدع
“hadits ini hadits umum yang dikhususkan, maksudnya adalah sebagian bid’ah”

Dua hadits yang seolah bertentangan ini dikompromi dengan cara takhsis al-‘am alias mengkususkan yang umum, hasilnya adalah sebuah kesimpulan, bahwa tidak setiap hal baru (bid’ah) bersifat sesat, karena Nabi mengatakan ada hal baru yang bersifat baik.

Jadi, mengartikan lafadz kullu itu bukan masalah “semua” atau “sebagian”, tetapi ada tidak dalil takhsis (yang mengkhususkannya)? Apabila ada, maka maknanya sebagian, apabila tidak ada maka maknanya setiap atau semua, seperti “kullu dlolalatin fi an-nar”( setiap kesesatan akan masuk neraka), lafadz kullu disini tidak ada dalil lain untuk men-takhsisnya (mengkhsusukan maksudnya) sehingga maknanya “semua” atau “setiap”.

Secara aqli atau logika, apabila mengartikan kullu dalam hadits Nabi itu dengan “setiap” atau “semua” maka akan berakibat fatal, karena semua hal baru, baik bersifat keduniaan atau bersifat keagamaan, akan mendapat sifat bid’ah, dan segala sesuatu yang bid’ah akan masuk neraka. Kenapa ? karena redaksi hadits Nabi jelas mengatakan “setiap hal baru adalah bid’ah” tanpa membedakan antara masalah duniawi atau masalah agama;
وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Setiap hal baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”

Jadi, kalau mau konsisten mengartikan kullu bermakna semua dan tidak mau menerima dalil takhsis, maka mobil, HP, laptop dan semua hal baru yang belum ada di zaman Nabi adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah di Neraka. Tentunya syari’at Islam tidak bermaksud seperti itu.

Secara bahasa, kullu juga bisa bermakna semua juga bisa bermakna sebagian, imam al-Fairuz Abadi (w 817 M) seorang Imam ahli lughoh dalam mu’jamnya berkata:
الكل، بالضم: اسم لجميع الأجزاء، للذكر والأنثى، أو يقال: كل رجل، وكلة امرأة، وكلهن منطلق ومنطلقة، وقد جاء بمعنى بعض[16]
“Kullu dengan kaf dhomah, adalah nama bagi semua bagian, baik bagi kata maskulin atau feminim. Ada pula yang mengatakan bagi maskulin kullu bagi feminim kullatu. (dikatakan) Kulluhunna muntholiq atau muntholiqoh. Dan kullu juga bisa bermakna sebagian”

Begitu juga Murtadho az-Zabidi (w 1205 H) mengatakan dalam kitabnya:

قال ابن الأثير: موضع كل، الإحاطة بالجميع، وقد جاء استعماله بمعنى بعض[17]

“Berkata Ibnu al-Atsir (w 606 H)[18] : topik dari lafadz kullu adalah makna yang mencangkup kesuluruhan, dan lafadz kullu juga digunakan untuk makna sebagian”

Para ulama, baik ulama fiqih, ulama ushul maupun ulama lughoh (bahasa) bisa memahami bahwa kullu bisa bermakna sebagian karena mempunyai bukti dari al-Qur’an, mereka sangat memahami keluasan bahasa dan keindahan sastra dalam al-Qur’an.

Diantara hujah dalam al-Qur’an bahwa lafadz kullu bisa bermakna sebagian adalah ayat-ayat berikut:

 وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا [19]
“Dan di hadapan mereka ada raja yang akan merampas “setiap perahu””

Lafadz kullu dalam ayat di atas bermakna sebagian, yaitu raja hanya akan mengambil setiap perahu yang bagus saja, tidak semua perahu, karena perahu yang ditumpangi oleh Nabi Musa tidak diambil oleh raja karena sudah dirusak oleh Nabi Khidir, dan memang seperti itu fakta yang terjadi dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir”

 تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ [20]

“(angin) yang menghancurkan “segala sesuatu” dengan perintah Tuhannya, sehingga mereka (kaum ‘Ad) menjadi tidak tampak lagi (di bumi) kecuali hanya (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”

Allah katakan bahwa angin yang dikirim kepada kaum ‘Ad menghancurkan segala sesuatu, padahal kenyataannya bekas-bekas bangunan mereka masih ada, tanah, pepohonan dan gunung-gunung masih ada dan tidak hancur, jelas sudah bahwa maksud kullu dalam ayat di atas adalah sebagian, bukan semua.

 إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ [21]

“Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi “segala sesuatu” serta memiliki singgasana yang besar”

Dalam ayat di atas Allah menghikayatkan ucapan burung Hudhud yang mengatakan bahwa ratu Bilqis dianugrahi segala sesuatu, padahal kenyataanya tidak seperti itu, karena ratu Bilqis tidak dianugrahi kerajaan Nabi Sulaiman. Jelas bahwa lafadz kullu dalam ayat bukan bermakna “semua” tetapi sebagian.

Masih banyak lagi ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menjadi hujjah bahwa lafadz kullu tidak selamanya bermakna “setiap” atau “semua” atau “segala”, lafadz kullu bisa bermakna “sebagian” tergantung konteks dan ada tidaknya dalil yang mentakhsis maknanya.

Terakhir, penulis ingin menyampaikan, agar cara beragama kita benar, cara memahami dalil-dalil juga benar, maka kembalilah kepada manhaj para ulama, itulah jalan yang lebih selamat.


[1] HR. Muslim
[2] HR. an-Nasa’i
[3] Fatawa alhaditsiyah, hal. 283
[4] Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H), Nashihatu Ahli al-Hadits, (Maktabah al-Manar, 1408), hal. 44
[5] Tahdzib al-Asma wa al-Lughot (1/61)
[6] HR. Abu Daud
[7] Al-Minhaj syarh shohih Muslim bin al-Hajaj (6/154)
[8] Fathu al-Bari syarh shohih al-Bukhori (13/254)
[9] Majmu’ al-Fatawa (23/133)
[10] Fathu al-Bari syarh shohih al-Bukhori (13/253)
[11] Roudloh an-Nadhir wa junnat al-Munadhir (2/59)
[12] HR. Muslim
[13] Al-Mu’jam al-Wasith (1/455)
[14] Muttafaq ‘alaihi
[15] Roudloh an-Nadhir wa junnat al-Munadhir (2/13)
[16] Mu’jam al-Muhith (1/1053)
[17] Taj al-Arus (30/339)
[18] Ulama lughoh
[19] QS. Al-Kahfi ayat 79
[20] QS. Al-Ahqof ayat 25

[21] QS. An-Naml ayat 23