Senin, 06 November 2017

SUAP DAN KORUPSI

Oleh Ust Hanif Lutfi Lc MA

Pada episode berikut dalam mata pelajaran Fiqih Muamalat ini, kita akan membahas mengenai Suap dan Korupsi.

Kita terlebih dahulu mengawali pembahasan mengenai Suap. Mengapa? Karena dalam bahasa Arab istilah suap sudah ada padanan katanya, sementara istilah korupsi para ulama masih berbeda pendapat mengenai padanan kata korupsi dalam bahasa Arab. Secara hukum di Indonesia, suap masuk ke dalam korupsi. Akan tetapi, pembahasaan korupsi lebih luas, diantaranya mencakup penyalahgunaan wewenang. Implikasi hukum pada masalah korupsi pun berbeda dengan mencuri. Apakah seseorang yang melakukan korupsi mendapatkan hukuman berupa potong tangan layaknya seseorang yang mencuri? Korupsi dalam syariat masuk dalam wilayah khianat ataukah ghulul? Jawaban tersebut akan dibahas dalam pasal koruptor pada segmen selanjutnya.

Berbicara mengenai suap dan korupsi sebetulnya sudah dianggap cukup jika tidak menggunakan dalil, atau istilah dalam bahasa Arabnya adalah istaf tiqal bakh artinya menanyakan ke dalam hati. Jika hati sudah tidak bisa memfilter, paling tidak setelah bertanya dalam hati, seseorang akan melihat dalam kacamata undang-undang positif. Hati nurani manusia memiliki kecenderungan untuk membenarkan dari undang-undang yang positif.

Orang-orang yang melakukan tindakan korupsi, hampir-hampir paham bahwa hukum melakukan suap adalah haram. Namun, ada nafsu yang menjadikan seseorang tergelincir dalam perbuatan haram tersebut. Bisikan-bisikan nafsu tersebut diantaranya adalah mudah mendapatkannya, tidak ada yang mengetahui perbuatannya, dan momen yang tepat. Sebetulnya sangat beruntung bagi koruptor yang diketahui perbuatannya. Patut bagi koruptor untuk mengucapkan rasa terimakasih kepada KPK. Ini merupakan tanda bahwa Allah masih memberikan kesempatan untuk bertaubat. Pada kasus lain, misalnya seorang perempuan yang menjual dirinya. Perempuan tersebut paham bahwa perbuatan tersebut haram hukumnya, tetapi tetap saja dilakukan karena berbagai alasan misalnya terdesaknya kebutuhan hidup.

Akhirnya, yang menjadi masalah adalah kemauan kuat seseorang untuk berubah, sehingga tidak akan terjadi seseorang menerima suap karena bukan keinginan tetapi paksaan. Dengan mempelajari fiqih mengenai suap dan korupsi ini, diharapkan masing-masing pribadi mengetahui dalil dan juga ancamannya (hukumannya). Ketika sudah berbicara mengenai pilihan hidup, maka sudah masuk pada tanggungjawab individu. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa hukuman ada dua, di dunia dan di akhirat. Dengan belajar fiqih muamalat ini menjadi penguatan untuk setiap individu, dikarenakan kelak kita akan mempertanggungjawabkan semua amal kita di akhirat.

Dalam hukum di Indonesia, suap masuk ke dalam bentuk korupsi.

Segi bahasa

Dalam bahasa Arab disebut ar risywah. Risywah berasal dari 2 huruf, yaitu ra dan syin. Dalam lisanul Arab dikatakan mayu’tha lighghadhain mashlihatin, malah artinya bagus, sesuatu yang diberikan kepada orang lain untuk menyampaikan sesuatu kebaikan, demi suatu kemashlahatan. Kemasalahatan ada tiga jenis, kemasalahatan yang diakui, kemaslahatan uang mursalah, dan kemaslahatan yang tidak diakui (mughlud).

Segi istilah

Para ulama memaknai risywah sebagai mayu’tha  liibthalil haqqin auli ihthaqibathilin, segala sesuatu yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang sebenarnya dia itu benar (liibthalil haqqin) atau untuk membenarkan sesuatu yang sebenarnya bathil (liihthaqibathilin). Ada sesuatu yang haq, gara-gara diberi sesuatu menjadi bathil, atau ada sesuatu yang bathil sebenarnya, gara-gara diberi sesuatu menjadi haq.

Kasus suap biasanya sering terjadi di pengadilan. Dia itu sebenarnya salah, akan tetapi menjadi benar karena dia menyuap hakim. Sementara pihak yang seharusnya benar, lantas menjadi salah, karena lawan telah menyuap hakim. Dalilnya adalah “mayu’tihi syahsyu lil hakim awghairihi liyahkumalahu awyahmilahu alamuyuriydu yang artinya segala sesuatu yang diberikan kepada hakim untuk dimenangkan hukumnya atau dimenangkan perkara sesuai yang diinginkan.

Suap tidak hanya terjadi dalam kasus di pengadilan, akan tetapi dalam semua sisi kehidupan dimungkinkan terjadi suap.

 Dalilnya bisa kita bagi menjadi dua, yang pertama adalah Al Qur’an dan yang kedua adalah Sunnah.

Dalil Al- Qur’an

Dalam surah Al Baqarah: 188 dikatakan,

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Kalian jangan memakan harta teman kalian dengan bathil dengan cara dia memberikan sesuatu (suap) kepada hakim. Barang itu aslinya milik orang lain. Akibat hakim memutuskan, “Tidak, ini milik dia.”, akhirnya barang itu menjadi milik dia.  Itu namanya termasuk memakan harta orang lain dengan bathil. Ini tentang kehakiman. Maksudnya adalah suatu putusan yang gara – gara hakim itu disuap, harta orang lain malah berpindah. Dengan kata lain, keputusan hakim tersebut dipengaruhi oleh suap.

Dalam surah Al Maidah: 42,

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Orang – orang Yahudi suka mendengar sesuatu hoax. Kadzib itu artinya bohong. Sekarang bahasa yang populer adalah hoax, kebohongan yang selalu disebarkan lewat media sosial. Mereka (Yahudi) makan sesuatu yang haram. Para ulama ahli tafsir menyebutkan bahwa as-Suhtu itu lebih kepada ar-Risywah atau suap menyuap. Artinya, as-Suhtu adalah sesuatu yang dibenci dan memang itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Akkaluuna li as-Suht artinya adalah akkaluna li ar-Risywah.

Dalil Sunnah

Dalam suatu hadits disebutkan, “Rasulullah SAW. melaknat orang yang memberi suap, dan orang yang menerima suap, dan dalam riwayat Ibnu Umar ditambahkan “dan orang yang jadi perantara.”

Rasulullah SAW. melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerimanya. Yang masyhur adalah hadits itu. Tetapi dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim, ditambahkan rooisy atau perantara juga termasuk orang yang dilaknat.

Orang pertama menjadi pejabat dan orang kedua memiliki proyek. Harusnya orang yang kedua tidak berhak. Kalau orang kedua menyuap orang pertama, dia menjadi berhak. Kadang – kadang, orang yang kedua ini tidak langsung memberikan suap kepada pejabat itu melainkan lewat ajudannya, istrinya, orang dekatnya atau perantara lain. Karena kalau langsung memberikan suap tersebut, media akan meliput. Ternyata rekeningnya masuk ke rekening orang lain. Sekarang, hal ini sangat mungkin terjadi. Ada proyek pemerintah dan harusnya semua orang memiliki kemungkinan yang sama. Kemudian ada seseorang yang menyuap. Kalau orang itu langsung menyuap ke rekening yang dituju, pasti akan sangat kelihatan. Sekarang modelnya orang yang menerima suap akan berkata, “Bangun kontrakan 50 pintu di sana atas nama istri saya.” Hal ini tidak terdeteksi karena orang membangunkan sesuatu untuk orang lain itu tidak terdeteksi. Sekarang sangat mudah untuk melakukan hal tersebut dengan model apapun. Tidak serta merta hanya memberikan langsung kepada orang yang berkepentingan. Itu namanya rooisy (ada perantara dalam suap menyuap) dan rooisy ini juga dilaknat Rasulullah SAW.

Kalau Rasulullah SAW sudah melaknat, ketika di akhirat nanti mau ikut siapa? Mau minta tolong kepada siapa? Ini adalah hadits yang masyhur. Kalau kita cari dalil hadits mengenai suap, pasti haditsnya seperti hadits yang sudah disebutkan sebelumnya. Misalnya dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, isinya sama dengan hadits sebelumnya. Hadits tentang suap memang hanya itu.

Ada hadits yang cukup spesifik yang berbicara tentang gratifikasi. Gratifikasi hampir sama dengan suap tetapi bedanya adalah bentuknya memberi hadiah kepada orang lain dalam rangka tugas. Dalam hadits Muttafaq ‘alaih, suatu ketika Rasulullah SAW. mengangkat karyawan untuk mengambil uang zakat yang bernama Ibnul Lutbiyah. Nabi SAW. biasa mengutus orang ke berbagai wilayah. Salah satunya adalah Ibnul Lutbiyah. Ketika Ibnul Lutbiyah datang kepada Nabi SAW., beliau berkata, “Ini adalah uang shodaqoh dan yang ini adalah hadiah dari orang – orang untuk saya.”   Kalau dipikir secara logika sederhana, salahnya dimana? Toh orang lain itu memang berniat untuk memberikan hadiah kepada Ibnul Lutbiyah yang harusnya halal. Namun ternyata Nabi SAW. bertanya seperti ini, “Kalau kamu hanya di rumah saja, tidak kemana – mana,  dan tidak menjadi pegawai zakat, kira – kira apakah kamu akan mendapat hadiah?” “Jelas tidak.” “Berarti kamu mendapat hadiah karena menarik zakat.”

Jika hal ini terjadi, maka ada kemungkinan apa? Dulu yang namanya amil zakat itu fungsinya untuk menghitung apakah zakat yang dikeluarkan sudah sesuai atau belum. Kalau amil sudah diberi hadiah, bisa jadi dia akan berkata, “Oh, ya sudahlah. Teman sendiri. Tidak perlu saya tulis semuanya.” Pasti hadiah tersebut berpengaruh kepada sikap amil. Kemudian Nabi SAW. berkhutbah, “Tadi saya mengutus satu orang untuk menjadi amil zakat. Dia mengatakan “Ini adalah hadiah untuk saya dan yang ini adalah uang shodaqoh.” Kalau dia diberi dan ternyata bukan hak semestinya, maka hadiah itu (yang dianggap risywah) akan ketahuan ketika di Yaumul Mahsyar. Dia akan menanggung hadiah tersebut di atas punggungnya. Orang – orang akan melihat dia yang berjalan bungkuk karena menanggung harta yang tidak halal.” Hadiah di zaman dahulu terkadang berupa unta, sapi, atau kambing. Ketika di Yaumul Mahsyar, dia akan berjalan sambil menggendong kambing atau sapi. Mengapa seperti itu? Karena dulu dia diberi kambing atau sapi gara – gara itu. Kalau yang diberi adalah apartemen, berarti dia menggendong apartemen. Misalnya diberi mobil Lamborghini, dia akan menggendong mobil itu kemana – mana. Kalau sekarang enak, mobil yang dia naiki. Besok, dia yang akan dinaiki mobil.

Hampir semua orang tahu apa konsekuensi risywah. Ketika seseorang dalam posisi tertentu yang karena posisi tersebut dia mendapat hadiah, Dia sebenarnya tahu mengapa orang – orang memberikan hadiah kepadanya. Hadiah yang sebenarnya dari sisi fiqih mu’amalat nya halal, akan berubah menjadi dilarang ketika orang yang diberi hadiah itu berada dalam posisi tertentu.

Dalam hukum postif Indonesia, hal tersebut dinamakan gratifikasi. Contoh gratifikasi adalah, ada seseorang yang memenangkan tender kemudian yang dimenangkan tender-nya itu ingin memberikan hadiah kepada orang yang sudah memenangkannya. Jika ada yang bertanya, “Hadiah itu untuk apa?” Dia menjawab, “Tidak untuk apa – apa, hanya ingin memberi saja.” Terlepas orang tersebut memberi hadiahnya dengan ikhlas atau tidak tetapi karena posisi orang yang diberi hadiah secara lahir seperti itu maka memberi hadiah kepada orang tersebut tetap dilarang.

Memang seperti itulah yang dijelaskan oleh Nabi SAW. dalam haditsnya. Karena Nabi SAW. mengatakan bahwa Ibnul Lutbiyah mendapat hadiah karena posisinya sebagai pegawai zakat. Ini adalah sikap kehati-hatian Nabi SAW. dalam menyikapi suatu kasus karena hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan. Al Insan ‘abidul ihsan, artinya manusia itu menjadi hamba suatu kebaikan. “Ketika ada orang baik, masa iya dia tidak dikasih hadiah. Kasih hadiah saja.” Hal seperti ini sering terjadi sehingga Rasulullah SAW. sangat berhati – hati. Barangkali ini sebagai saddali dzari’ah.

Itulah hadits – hadits yang menjadi dalil tentang pengharaman risywah. Baik hadits la’ana rasululullah shollallahu ‘alaihi wa salam maupun hadits tentang zakat.

Berdasarkan dua dalil sunnah dapat diketahui bahwa Allah melaknat tiga orang diantaranya yakni yang memberi suap, menerima suap, dan perantara suap. Penerima suap terbagi menjadi dua, penerima yang sengaja meminta, dan penerima yang tidak meminta. Ketika ada yang meminta “Oh kamu mau ini ya? Tapi asal kamu tahu aja lah yang sebenarnya”. Sebetulnya orang yang meminta suap ini mengetahui hukumnya.  Yang kedua, penerima suap yang tidak meminta. Contohnya adalah penerima suap yang tiba-tiba ditawari mobil, misalnya, dan penerima mau dengan mobil tersebut. Anggapan penerima “Ya saya dikasih kok”, padahal maksudnya adalah menyuap. Nah, ini kadang-kadang yang mengagetkan. Tiba-tiba ada oot (operasi tangkap tangan), polisi tetap memvonis penerima bersalah. Artinya, secara hukum positif saja, penerima yang tidak sengaja meminta sudah dianggap salah. Dalam bahasa Arab, penerima kedua disebut ibnulud biha, artinya tidak meminta kok tapi dia tidak menolak. Dia berarti al murtasyi’. al murtasyi’ adalah maf’ul (objek). Jika dia meminta maupun tidak tetap sama kedudukannya menjadi objek, karena dia memiliki kemungkinan untuk menerima. Titik tekannya ada pada menerimanya itu. Contoh lain adalah penerima yang tidak menerima langsung, tetapi melewati oranglain. “Saya tidak menerima sih, tapi istri saya yang menerima”. Bisa jadi dalam undang-undang positif tercatat bukan dia seorang, tetapi partai atau organisasi. Dia tidak mendapatkan uang, tetapi sekolahan miliknya dibantu dalam pembangunannya. Artinya, sama juga ini termasuk ke dalam suap, karena harusnya haq jadi bathil ketika bathil jadi haq.

Pemberi bisa dibagi menjadi dua, pemberi yang sengaja dan pemberi yang terpaksa. Pemberi yang secara sengaja disebut ar rasyi’ atau bersengaja. Kesengajaan ini dilakukan karena dia nanti akan mendapatkan jatah yang lebih banyak meskipun harus berkorban sedikit. Misalnya ada proyek yang sebenarnya proyek ini bebas semuanya boleh ikut. Tapi gara-gara dia memberi, maka dia mendapatkan proyek. Perbuatan ini merupakan perbuatan mendzolimi orang lain, karena setiap orang memiliki kemungkinan yang sama untuk mendapatkan proyek. Kedua, pemberi yang terpaksa. Terpaksa memberi, artinya dia membenarkan sesuatu yang salah, atau menyalahkan sesuatu yang benar. Titik tekan terpaksa memiliki dua kemungkinan, antara mau membayarkan suapnya atau  mengurungkan niat untuk tidak jadi melakukan suap. Pemberi yang terpaksa masih memiliki pilihan. Artinya, dia tahu bahwa memberi adalah sebuah kesalahan, akan tetapi “ya udah kamu mau benar kan? Oke, kamu bayar sekian”. Hukumnya tetap saja sama, jika dilakukan, maka sudah dihukumi memberi.

Akan tetapi berbeda, jika pemberi terpaksa namun dalam posisi justru hal itu yang benar untuk dilakukan. Contohnya, dia memberikan sesuatu gara-gara dalam rangka memperoleh haknya. Misalnya saya memiliki masalah dengan oranglain terkait sengketa tanah. Oranglain mengotot kalau dia memiliki hak atas tanah tersebut. Akan tetapi, bukti surat menunjukkan oranglain tersebut tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Maka, para ulama memperbolehkan melakukan pemberian dalam rangka memperjuangkan haknya. Dalil yang dijadikan landasan ulama dalam membolehkan perkara tersebut adalah fa amma ma yu’to tawasulli ilaa ahzi hakki, audaf’i dzulmi faghoiru daahili fiihi yang artinya pemberian kepada oranglain dalam rangka memperjuangkan haknya atau untuk menolak kedzoliman terhadap dirinya, maka itu tidak termasuk suap. Atau contoh lainnya adalah ketika oranglain yang salah, justru diri kita yang dihukum, maka boleh melakukan pemberian dalam rangka memperjuangkan hak atas diri kita yang seharusnya tidak dihukum. Beberapa ulama membolehkan dengan alasan berdasarkan ruya annabna mas’ud ukhida bi ardhil habasa. Suatu ketika Ibnu Mas’ud itu pernah tertangkap (tidak dijelaskan sebabnya) di Habasa. Dia tidak melakukan apapun.  Fi syai in dalam suatu perkara fa’tho dinaroini. Beliau itu memberikan dua dinar, hatta khulya sabiluhu sehingga dia itu dilepaskan. Dari sini para ulama itu menyebutkan bahwasannya ruya an jamaatin min a immatit tabi’in dalam kitab tuhfatul ahwalin nanti disebutkan qalu la ba’sa ayyu shonni ar rojulu an nafsihi wa maalihi idza khofa al dzulm.

Jika takut didzolimi, maka tidak masalah jika memberi. Misalnya, seharusnya dia tidak membayar, akan tetapi diancam jika tidak memberi maka akan dihukum lima tahun. Beberapa ulama jaman tabi’in itu membolehkan ketika dia terdzolimi, meskipun pendapat membolehkan memberi ini terkadang menjadi rancu, orang yang merasa berhak berbeda dengan benar-benar berhak. Misalnya pada kasus orang mau masuk polisi. Dia sudah latihan sebaik mungkin, dan yakin sudah memenuhi perssyaratan diterima menjadi polisi karena memenuhi beberapa syara, lulus SMA, tinggi mencukupi, renang, dan kesehatan cukup. Kemudian, dia melakukan memberi karena percaya diri pantas untuk diterima. Bisa juga pada kasus yang hampir sama yakni, seorang yang akan mendaftar PNS merasa yakin karena dia ranking satu di sekolahnya. Dia memberi uang supaya proses seleksi PNS bisa berjalan lancar. Statusnya dia sebetulnya belum tentu memiliki hak, karena dia memiliki banyak saingan yang juga memiliki peluang sama. Hal seperti ini tidak diperbolehkan, kecuali kasusnya adalah orang tersebut sudah masuk menjadi PNS, dan dia terancam dikeluarkan bukan sebab dia masalah. Beberapa tabi’in, memberikan rukhsah dalam rangka dharurat. Maka, ketika dharurat itu tuqaddaru bi qadriha dikira-kira sebagaimana mestinya. Bukan merasa berhak, tetapi memang benar-benar berhak. Masalah ini sangat riskan masuk ke dalam haram, makanya harus berhati-hati ketika menentukan diri sendiri memiliki hak. Kadang-kadang orang merasa berhak lantas memberikan sesuatu. Padahal itu bukan berhak tapi merasa berhak.

Kesimpulannya adalah suap belum tentu diharamkan. Pada kondisi tertentu atau terpaksa dan berhak maka ulama membolehkan. Terpaksa yang dimaksud adalah yang terdzolimi. Tapi perlu untuk hati-hati dalam menetapkan tingkat kedaruratan suatu masalah. Harus terukur jelas, sehingga bisa menyatakan dirinya berhak bukan merasa berhak. Undang-undang gratifikasi sudah diatur sedemikian rupa, sehingga orang yang menjadi pejabat publik agar tidak terkena hukum karena melakukan gratifikasi maka perlu untuk mempelajari ilmu mengenai hal ihwal pekerjaanya.

 Mari kita lanjutkan pembahasan kita mengenai korupsi. Apakah korupsi ini sama kedudukannya dengan suap? Ataukah berbeda? Kita simak penjelasan berikut.

Kata korupsi dalam bahasa latin disebut coruptio atau coruptos. Dalam bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam bahasa Belanda disebut corupty. Kata korupsi dimungkinkan diadopsi dari bahasa Belanda, karena Indonesia pernah dijajah Belanda selama kurang lebih 350 tahun. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata korupsi memiliki beberapa makna, diantaranya busuk, palsu atau suap.

Dalam kamus hukum korupsi adalah buruk, rusak, suka menerima sogok, menyelewengkan uang atau barang negara dan perusahaan. Misalnya menerima uang dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Para ulama menyebut istilah korupsi dengan khianat “‘idatu minal khianat” dan ghulul. Kata khianat ini diambil untuk menyebut istilah korupsi yang berarti menyalahgunakan wewenang. Jika seorang pejabat melakukan korupsi, artinya dia berkhianat terhadap jabatan itu sendiri. Ghulul adalah menggelapkan uang atau barang tanpa sepengetahuan oranglain.

Dalam ranah fiqih maupun hukum positif, korupsi dan mencuri memiliki implikasi hukum yang berbeda. Mencuri (sariqoh) memiliki implikasi hukum berupa dipotong tangan. Misalnya adalah pencurian ayam dan uang rakyat. Dua kasus pencurian, tetapi implikasi hukumnya berbeda.

Hukum korupsi berbeda-beda, tergantung bentuk korupsi yang dilakukan. Bentuk korupsi diantaranya adalah suap (risywah), dan menyalahgunakan wewenang. Dalam UU No 31 tahun 1999 dan UU No 22 tahun 2001 disebutkan tentang tindak pidana korupsi terdiri dari 30 jenis. Dari 30 jenis korupsi tersebut dispesifikan lagi menjadi beberapa bab diantaranya, ketika merugikan negara, ketika menerima suap, menggelapkan uang perusahaan atau negara dengan jabatannya, memeras menggunakan jabatan, ketika terjadi kecurangan, dan gratifikasi. Orang yang memeras mengancam dengan berbagai bentuk, misalnya “jika kamu tidak mau memberi uang ke saya, maka akan saya sebarkan di media sosial”. Kecurangan yang terjadi dalam pemerintahan, misalnya pengadaan barang suatu proyek atau tender. Orang tersebut menggelapkan uang tender atau dia tidak menggelapkan uang tender, tetapi mendapatkan suap dari orang yang nanti memenangkan tender. Jadi, dalam hukum positif Indonesia, korupsi memiliki berbagai macam bentuk, diantaranya adalah penyalahgunaan jabatan, menerima siap, menyulang jabatan, dan grativikasi.

Berbagai bentuk penyelewangan tersebut menjadi penting untuk dipelajari semua orang yang menjadi pejabat publik. Dalam kitab ta’limun muta’alim disebutkan afdholi ilmi ifduhal afdhodlalu amal ifduhal, sebaik-baik ilmu adalah ilmu hal. Ilmu hal adalah ilmu tentang pekerjaan yang sedang digeluti. Ketika seseorang menjadi pejabat, maka dia berkewajiban untuk mempelajari/menggeluti ilmu tentang pejabat. Sudah seharusnya perundang-undangan mengenai korupsi harus dihafal oleh para PNS agar tidak ditangkap polisi karena melakukan tindakan korupsi.

Kadang-kadang KPK melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi jika sudah tertangkap tangan. Seharusnya yang dilakukan adalah nahi munkar (pencegahan) sebelum terjadi. “Pak, jangan korupsi pak, nanti saya hukum lho” atau ketika ada yang datang bertamu membawa uang, dengan tegasnya berkata “Pak, nanti kalau uang ini diterima bapak akan terkena hukuman”. Nah, perbuatan yang seperti ini hampir-hampir tidak pernah dilakukan. KPK akan melakukan penangkapan setelah dikasih uang, lalu melaporkan ke polisi. Jika didetailkan lagi, sebetulnya jika pejabat sudah tahu perbuatan korupsi dilarang, apalagi juga sudah disumpah jabatan, maka dia tidak akan melakukan perbuatan curang.

Ulama menyebutkan bentuk korupsi paling tidak risywah, memberi atau diberi sesuatu dalam rangka ittholu haq atau ih qoqu al bathil. Ada dua pejabat yang berseteru, dan salah satunya dimenangkan oleh tender. Pejabat ini bisa berdalih “saya nggak korupsi kok, saya nggak makan uang negara kok, kalau saya makan 1 rupiah pun maka gantung saya di Monas”. Hal tersebut bisa jadi benar. Tetapi kenyataan pejabat tersebut tertangkap KPK karena dia memang tidak makan uang negara tetapi menerima uang dari orang lain.

Bentuk Korupsi

Ada tiga tanda-tanda munafiq (aayatul munafiq), salah satunya adalah ketika diberi kepercayaan dia berkhianat (idza’ tumina khaana). Misalnya, seseorang diberi kepercayaan untuk melayani rakyat malah yang dilakukan adalah menggelapkan uang rakyat. Letak khianatnya orang tersebut adalah karena dia menyalahgunakan jabatan, dan menggelapakan uang rakyat. Para ulama berpendapat bahwa khianat berbeda dengan mencuri. Khianat itu mengambil barang milik orang lain (institusi, atau milik teman) secara diam-diam dalam penjagaan dia sendiri. Sementara, mencuri, barang yang diambil tidak dia jaga sendiri, tetapi ada yang menjaga.

Para ulama tidak menjatuhkan hukum had kepada orang yang berkhianat. Berbeda dengan pencuri dan pezina. Hukum had bagi pencuri adalah dipotong tangan, sedangkan bagi pezina adalah dirajam atau dijilid. Para ulama menjatuhkan hukum ta’zir kepada orang yang khianat. Ta’zir ialah keputusan hukuman bagi khianat diserahkan kepada hakim.

Di dalam hadits riwayat Imam Turmudzi, “laisa ‘alaa khaainin wa laa muntahibin, wa laa mukhtalisin , qath’un”  yang artinya tidak ada bagi orang yang berkhiyanat itu qath’un (potong tangan).

Misalnya, saya menitipkan hp ke antum. Lalu, ketika saya meminta kembali hp saya, antum malah bilang begini, “nggak kok, kapan nitipinnya? Mana buktinya? ini hp saya kok”. Saya tidak memiliki bukti untuk menyatakan bahwa orang yang saya titipi hp bersalah. Orang tadi tidak dipotong tangannya karena dia termasuk berkhianat.

Hukuman ta’zir memang tidak dijelaskan macam-macamnya dalam syar’i. Tidak ada bentuk dari ta’zir, dan bentuknya diserahkan langsung kepada hakim. Seolah-olah dalam pandangan kita, hukuman ta’zir lebih ringan dari had. Padahal bisa jadi ta’zir itu berat, karena hakim yang menentukan bentuk hukumannya sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Misalnya, orang yang melakukan korupsi seribu rupiah dengan satu juta mendapatkan hukuman yang berbeda. Hakim lah yang menentukan bentuk hukuman tersebut dari yang paling ringan misalnya push-up sampai paling berat bahkan boleh dibunuh. Hakim memiliki wewenang, diberikan kebebasan untuk berijtihad, hakim mendiagnosis jangkauan kerusakan, lalu menentukan bentuk hukuman yang tepat. Bisa penjara 10 tahun, bisa hukuman mati, bisa disetrum, dan seterusnya.

 Selain khianat, ada juga ghulul. Para ulama menjelaskan “akhdu syain minal ganimah qoblal qismah walau qolla awil khinah minal ghanimah qabla khauziah awil khiyanah minal maghna”. Istilah ghulul muncul untuk menyebutkan seseorang yang mengambil jatah ghanimah sebelum dibagikan oleh iman. “Wah bagus, saya kasih ke saku nih”. Ghulul sedikit mirip dengan khiyanat, namun barang tersebut milik bersama. Orang yang mengambil ghanimah sebetulnya juga memiliki hak dari ghanimah tersebut. Hanya saja orang tersebut telah mengambil hak ghanimah sebelum waktu yang ditentukan. Inilah yang disebut dengan ghulul. Misalnya, ada seseorang yang melakukan korupsi uang sebesar 3 juta rupiah. Sebetulnya dia memiliki hak untuk mendapatkan gaji sebesar 3 juta rupiah, hanya saja dia mengambil bukan pada waktu yang ditentukan.

Para ulama mengharamkan ghulul dengan landasan dalil berikut, “wa maa kaana linabiyyin ay yugalla  wa mayyaglul ya’ti bimaa ghalla yaumal qiyaamah, tsumma tuwaffa kullu nafsin ma kasabat wa hum laa yudzlamuun”. Dalil tersebut hampir sama dengan dalil pertama. “ wa man yaghlul ya’ti bimaa ghalla yaumil Qiyaamah” orang yang ghulul kelak di yaumul qiyamah akan diketahui barang-barang apa yang telah disembunyikan ketika di dunia.

Ketika berbicara mengenai korupsi, maka akan dijumpai beberapa bentuk. Pertama, menerima suap (risywah), kedua menyalahgunakan wewenang (khianat) dan ghulul. Hukuman terhadap orang yang melakukan korupsi ialah ta’zir atau diserahkan kepada hakim. Dalam hal ini, seorang hakim harus memiliki wawasan yang luas (up to date), karena permasalahan yang dihadapi bersifat dinamis. Seorang hakim juga tidak boleh korupsi. Makanya, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan bagi seorang hakim. Jika dia benar dalam berijtihad, maka mendapat 2 pahala, dan jika salah dalam ijtihadnya, maka mendapat 1 pahala. Pada faktanya, 9 dari 10 hakim masuk neraka, dan hanya 1 yang masuk surga. Oleh karena itu, menjadi seorang hakim harus amanah. Menjadi seorang hakim bukan sebatas perkara memenangkan, tapi lebih dari itu, harus amanah dan menjalankan sesuai dengan syariat.

Di dalam fiqih muamalat 1 kita lebih dulu belajar mengenai hal-hal yang haram, karena kebanyakan hukum asal muamalah adalah halal, kecuali ada yang mengharamkan. Ketika kita sudah mengetahui yang haram, maka selain yang disebutkan dalam hal-hal haram berarti hukumnya halal.

Akan dilanjutkan dengan Fiqh Muamalat berikutnya.


Wallahua’lam

Minggu, 05 November 2017

Al Ghubn

Fiqih Muamalat  Al-Ghubn

Oleh Ust Hanif Lutfi Lc.MA

Apa yang dimaksud ghubn?

Ghubn ini berasal dari bahasa Arab yang dalam pengertian bahasanya al-ghubn itu fil ghati anaqsu yang arti sebenarnya adalah ‘kurang’. Atau wal khidak fil bai’ wasysyiro’, adat menipu di dalam jual beli atau dalam bahasa lainnya adalah rugi.

Adapun dalam istilah ahli fiqih atau fuqaha, al-ghubn itu dikatakan addamuttakafu bainaki matil badallaini fii akil muawadhoh. Tidak sinkronnya, atau tidak pas, antara dua barang dengan harga dalam akad-akad yang sifatnya komersil atau akad nonsosial.

Saya simpulkan secara sederhana adalah seperti ini: antara harga jual dengan harga beli itu selisihnya cukup jauh. Sehingga, kadang-kadang ada orang ketika beli itu rugi. Kerugian ini disebut dengan al-ghubn.

Kalau harga jual yang terlalu tinggi, apakah itu termasuk ghubn juga?

Bisa jadi itu ghubn, ketika memang tidak sesuai dengan pasarnya. Ketika sudah beli, ketika tahu bahwa harganya tinggi sekali, ternyata dia rugi. Rugi dalam artian, misalnya harganya 3 juta tapi dijual 6 juta yang ketika dia (pembeli) tahu dia akan merasa rugi, ini bisa jadi termasuk ghubn. Ini ghubn dalam segi istilah dimana kalau nanti kita lihat contoh kasusnya kita akan bisa pastikan bahwa ini ghubn atau tidak, mulai dari contoh yang ada dalilnya dari Nabi Muhammad Saw.

Ada beberapa contoh ghubn yang nanti kita akan bahas lebih detail. Ini ghubn dalam rangka menyampaikan benang merahnya saja. Nanti ada model talaqqi aruban, saya sebutkan istilahnya dulu dan artinya akan saya sebutkan belakangan, kemudian ada baiq najas, ihtikar, baiq hadir libadi, ada baiq muthor. Itu semua dilarang. Kalau ditarik benang merahnya, ini semua gara-gara ada ghubn.

Contohnya talaqqi aruban. Talaqqi aruban itu artinya secara dasar, misalnya orang kampung yang mau jualan di kota ketika di jalan sudah dicegat duluan, “Tidak usah dijual di kota, saya beli saja.” Sebelum sampai ke pasar. Contoh di zaman sekarang ini sangat banyak, apakah seperti itu juga? Apakah diharamkan juga? Insyaallah nanti kita akan bahas tentang dalil-dalilnya.

Kemudian contohnya najasy, najasy itu persengkokolan jahat. Ketika ada orang jualan terus ada orang (bersekongkol dengan penjual) yang menawar dengan harga tinggi. Orang yang mau benar-benar mau membeli akan berpikiran sebegitu tinggi harganya yang jika dia menawar agak rendah maka akan merasa tidak enak, padahal yang tadi menawar itu adalah menawar bohong-bohongan. Nanti contoh modernnya akan kita lihat, termasuk dalil-dalilnya.

Atau ihtikar, ihtikar itu menimbun. Dalam arti bahasa artinya menimbun. Cuma, menimbun yang seperti apa yang menjadikan ghubn? Nanti ada kriteria-kriteria, apakah kalau kita panen kita tidak menjualnya, apakah itu ihtikar atau tidak? Kita akan membahasnya.

Kemudian selanjutnya adalah bai’ hadir libadi. Jualannya orang kota kepada orang kampung. Memang tidak boleh. Kalau hadistnya memang seperti itu. Maksudnya seperti apa? Nanti kita akan membahasnya.

Termasuk Bai’ul muthar, menjual karena terdesak. Biasanya orang menjual karena butuh, boleh atau tidak? Nanti ada hadistnya, an-naha an-nabi al baiqul muhthar, tetapi kenapa dilarang? Nanti kita akan lihat.

Benang merah dari semua larangan-larangan tadi adalah adanya ghubn dari masing-masing transaksi.

Bisa jadi yang rugi adalah orang yang menjual, bisa jadi yang rugi adalah orang yang membeli. Kadang-kadang kita melihat yang bermasalah ini yaitu ketika harganya tidak standar pasar, yang keuntungannya bisa jadi sangat tinggi. Keuntungannya sangat-sangat tinggi yang mana sebenarnya kalau kita perhatikan, kalau ditanya lebih lanjut, apakah ada standar, margin profit dalam Islam? Ini terkadang menjadi pertanyaan. Ketika orang ingin menjual sesuatu yang harga belinya 3 juta, boleh tidak dijual 1x lipat, 2x lipat? Dijual 6 juta atau 9 juta? Itu ada larangannya tidak? Karena itu melebihi standar pasar. Kalau kita perhatikan, kadang-kadang ada orang yang menyatakan bahwa tokonya adalah toko syar’i karena keuntungannya tidak berapa lipat tapi berapa persen, misalnya 30% dari nilai beli, 40% dari nilai beli, dan seterusnya.

Pertanyaannya adalah apakah ada standar keuntungan yang ditentukan syariah?

Kalau kita perhatikan, sebenarnya syariah tidak membatasi harus untung berapa, berapa persen, itu tidak ada. Pada awalnya bebas. Tidak ada standar harus sekian persen, harus lebih atau kurang dari 1x lipat. Contohnya, kalau barang itu harganya 3 juta, apakah boleh dijual 6 juta? Ini sebenarnya tidak ada standarnya. Itu bisa jadi tergantung kepada komoditi itu sendiri, nilai jualnya, kemudian lakunya berapa lama. Contohnya, orang yang menjual gorengan, bisa jadi modal satu gorengan adalah 200 rupiah, tapi dijual misalnya 500 rupiah. Dengan asumsi bahwasanya dia punya tenaga yang lain. Dan, untung gorengan dengan mobil sport kan beda nih, bisa jadi keuntungan mobil sport berlipat-lipat, kenapa? Karena lakunya lama.

Semua diperhitungkan. Kalau kita lihat kasus di zaman Nabi, ini kasusnya unik, walaupun nanti para ulama membahasnya dalam baiq fuduli. Baiq fuduli, suatu ketika, dalam hadist shahih Bukhari diriwayatkan bahwasanya salah seorang sahabat Nabi bernama Urwah Al-Bariqi, ‘anan nabi saw atho’ huddinaron yasytari lahu bihi syatan, “Nabi memberi satu dinar, Hai Urwah Al-Bariqi, belilah dari satu dinar ini seekor kambing.” fashtarolahu bihi syattaini, “Malah didapatnya dua.” Kemudian, faba’a ihdahuma bidinarin. Ketika di jalan, dalam riwayat Imam Ahmad nanti diceritakan secara komplit, ada seseorang yang menawar juga. Dibelinya satu dari dua kambing, seharga satu dinar. Untung. Kalau dilihat satu dinar mendapat dua kambing berarti modalnya berapa? Modalnya cuma satu dinar. Ketika dijual lagi ternyata harganya satu kambing itu malah satu dinar. Memang, para ulama membahasnya tentang baiq fuduli bahwasanya fadaa ‘alahuu bil barakah fii bai’i, mendoakan agar dagangan tersebut berkah. Dari harga setengah dinar kemudian dijual satu dinar.

Ini berarti keuntungan 100%?

Iya, keuntungan 100% dan ternyata nabi malah mendoakan. Bahkan dalam hadist lain, wakana lausytaro atturob larobbi hafihi. “Kalau saja dia membeli tanah, debu, dia akan untung dari situ.” Mungkin tidak terbayang, di zaman nabi orang membeli debu memang bisa untung? Buat apa beli turob?

Ini berarti sedang menggambarkan betapa hebatnya dia (Urwah) melakukan perdagangan, pasti akan untung.

Bahkan di dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dikatakan fakana yakhruju ba’da dalika ulakuna satil kuffah, dia pergi ke Kuffah...

Salah satu ghubn juga terjadi adalah ketika harga terlalu tinggi, misalnya keuntungan yang melebihi seratus persen dan sebagainya. Tapi ternyata di zaman rasul sendiri, Urwah bin Abdil Ja’sh bin Al Bariqi itu menjual dengan keuntungan 100% dan itu diridhai dan direstui oleh Rasulullah saw.

Maka, kalau tadi disebutkan harga terlalu tinggi, ini sebenarnya belum menjadi batasan bahwasanya gara-gara harga terlalu tinggi maka jadi haram. Bukan itunya, tapi benang merahnya adalah kenapa harganya bisa terlalu tinggi? Karena ada usaha–usaha untuk menipu pembeli. Maka sebenarnya kalau ditanya kenapa harganya terlalu tinggi itu bukan alasan haram, yang menjadi alasan haram adalah karena adanya usaha-usaha agar harganya lebih tinggi agar pembeli mau membayar dengan harga tinggi.

Jadi, ghubn itu manipulasi yang dilakukan oleh seorang penjual agar pembeli mau membeli dengan harga tinggi.

Makannya ghubn dari segi bahasa kan artinya al khida yang artinya bisa jadi menipu, an naq’u bisa jadi berkurang, kerugian itu dari segi bahasa.

Sedang, Urwah Al Bariqi tidak melakukan itu?

Iya. Urwah al Bariqi tidak melakukan  itu. Kalau Urwah ditanya berapakah standar seseorang itu boleh menjual antara keuntungan dan modal? Apakah ada standarnya dalam syariah? Maka jawabannya adalah tidak ada. Ketika beliau punya modal 1 juta sebenarnya sah sah saja jika dijual 2/3 juta, dengan catatan asalkan tidak ada usaha menipu, dengan cara-cara yang disebutkan tadi.

Tapi, kalau kasus-kasus yang disebutkan di segmen pertama, terkait berbagai macam jenis transaksi yang ada di zaman Rasul, sisi ghubnnya ada di titik mana? Masa iya orang desa mau jual barang ke orang kota gak boleh? Masa jual butuh juga gak boleh? Kan memang lagi butuh, terus kalau gak boleh jualan dia dapet uang dari mana?

Memang unik nih kalau kita baca satu persatu hadisnya. Insyaallah kita akan bahas. Nabi melarang jual beli orang kota ke orang desa? Waduh memang gak boleh bersosialisasi?

Sebenarnya kalau kita bicara Ghubn, Ghubn itu bisa dibagi menjadi 2 :

Ghubn Katsir/ Ghubn Fakhisy
Ghubn Yasir
Ghubn Katsir : Suatu benda yang ternyata keutunganya itu oleh para ahli pasar  dikatakan ‘Wah ini nggak boleh kelebihan segini. Ini harusnya gak segini.’ Nah ini kan bisa jadi dengan suatu standar hukum Al Addah Mulakamah yaitu suatu kebiasaan yang bisa menjadi standar hukum. Biasanya kalau orang modal sekian maka jualnya sekian. Tapi kok dijual lebih tinggi? Kenapa ini? Oh ternyata ada usaha menipu. Nah, ini yang namanya ghubn faskhisy atau ghubn katsir yang mana bisa jadi berakibat kepada sah tidaknya suatu akad. “Bisa Jadi”, tidak semuanya menjadi tidak boleh.

Kalau ditarik benang merahnya bahwa yang gak boleh kan ghubn fakhis, bukan yang ghubn yasir. Karena kalaupun ghun fakhis, kalaupun seorang penjual dan pembeli itu tau harga barangnya sekian, dan oleh pembeli dibeli juga barang itu maka itu juga tidak menjadikan jual beli itu batal karena tidak ada penipuan disitu, karena dia tahu tentang harga aslinya.

Contoh yang modern nih misalnya kita naik motor, ketika lampu merah ada anak kecil jualan tissue. Kita tahu nih harga tissue ini 2000, cuma pas ditanya, ‘Berapa harganya dek?’ Dia bilang, ‘5000 pak.’ ‘Ya udah nih uang 5000 nya.’ Inikan dia tau harga tisu biasanya cuman 2000 dan bisa jadi modalnya lebih kecil dari itu, kenapa kita mau ngasih 5000? Ya karena bisa jadi kasian. Inikan keuntungannya tinggi nih tapi karena kita tahu dan kita ridho maka tidak ada masalah dan tidak ada dosa disitu.

Artinya disini adalah jika kita tahu maka sebenarnya ada khiyar disitu, ada opsi untuk membatalkan. Jadi masalahnya adalah ketika dia tahu harganya, dia ikhlas apa tidak.

Kita akan coba contohkan satu persatu dari yang memang ada di zaman nabi dulu terus kita nanti coba juga contoh modernnya bagaimana.

Yang memang tadi dibahas adalah Talaqi Ar Ru’ban. Talaqi itu artinya mencegat, Ar Ru’ban artinya orang yang berjualan, kafilah dagang. Begini, zaman dulu orang dari kampung itu kan punya barang. Dia mau jual di pasar di tengah kota. Tapi, sebelum dia sampai di pasar, dia sudah dicegat terlebih dahulu. ‘Pak mau kemana?’ Mau ke pasar. ‘Ya udah, saya beli aja disini pak.’ Ini memang kalau dari hadisnya Ibn Abbas. Berkata Rasulullah saw “Rasulullah telah melarang kita untuk mencegat orang yang akan berjualan di pasar” (HR. muslim). Inikan secara logika kenapa dilarang ? “Jangalah kalian mencegat orang yang didatangkan dari luar. Barang siapa yang mencegatnya dan membeli sebagian darinya, apabila pemiliknya telah sampai ke pasar maka dia memiliki khiyar”(HR. Muslim).

Kalau dari segi bahasa memang orang sebelum sampai pasar nggak boleh dibeli padahal dalam transaksi modern kadang-kadang kita nggak langsung membeli kepada orang yang menjual. Sebagai contoh, saat kita beli tiket kereta api, kan jarang kita datang langsung ke stasiun, biasanya kita beli di gerai-gerai, agen-agen, yang ada di sekitar kita, atau di zaman dulu sebelum sampai di stasiun ternyata sudah diborong duluan sama calo, ini kan hampir sama dengan talaqi arruban, cuman talaqi ruqban yang mana? yang haram dan yang halal. Kalau kita tarik benang merahnya ternyata begini. Awalnya, orang zaman dulu itu kalau dari kampung tidak tahu harga pasar. Ketika dia belum tau harga pasar tapi kok sudah dibeli maka ada kemungkinan orang yang mau membeli itu berniat buruk yaitu untuk membeli dengan harga rendah dari orang yang dia tidak punya akses untuk mengetahui harga pasar. Maka hikmah dari diharamkannya talaqi ar ruqban ini adalah agar penjual tidak tertipu dengan harga barang yang ditawarkan oleh pembeli yang mencegat tadi. Artinya apa? Kalau ternyata di zaman sekarang itu ada orang yang menjual sebelum sampai pasar, itu kan dia sudah tahu harga pasarnya. Misal, ada orang bawa kentang dari Wonosobo. Belum nyampe  tapi di samperin dulu, nah dia tahu teryata di pasar induk sekilo harganya sekian, misalnya Rp 5000. Ya udah dibeli 4500, tapi kan ongkos kirimnya gak kena. Ya sudah, asalkan dia tau harga pasar maka tidak mempengaruhi sah atau tidaknya jual beli.

Terkait sah dan tidaknya para ulama belum sepakat. Apakah larangan itu berimplikasi kepada keabsahan suatu jual beli? Kebanyakan ulama mengatakan jual belinya tetap sah walaupun ketika ada niat menipu. Dengan jual beli tadi, orang yang membeli itu berdosa ketika dia berniat untuk menipu orang desa yang mau menjual ke pasar tadi. Kalau kebanyakan ulama mengatakan sah. Makanya dari perkataan nabi, kalau tidak sah kan seharusya tidak ada khiyar disitu.

Nabi, dalam riwayat lain mengatakan bahwa orang yang berjualan itu minimal punya kemungkinan untuk bisa khiyar fasakh, artinya kalau dia tahu harga (oh sekian ya), ‘Ah gak jadi ah.. rugi banyak saya.’ Itu ada kemungkinan.

Artinya, jual belinya tetap sah hanya saja si penipu itu berdosa karena dia beli dengan harga yang terlalu rendah dari seseorang yang tidak tahu harga. Saat dia membeli maka dia telah melakukan hal yang dilarang.

Sehingga talaqi ruqban modern itu harus dipetakan, ini masuk talaqi ruqban yang boleh, ini yang nggak, dan seterusnya.

Pembahasan kita tentang al ghubn sebagai salah satu faktor yang membuat suatu transaksi diharamkan. Salah satu transaksi yang sering kita bahas adalah talaqi ar ruqban. Tapi ternyata talaqi ar ruqban yang dilarang oleh Rasulullah saw juga sering terjadi di tengah-tengah kita. Tentu saja tidak semua talaqi ar ruqban yang diharamkan. Ada talaqi ar ruqban yang ada ghubnnya, itu yang kemudian diharamkan, tapi ada juga talaqi ruqban yang dibolehkan, nah mana yang diharamkan dan mana yang dihalalkan?

Sehingga kalau kita baca hadist secara literal, nabi itu melarang talaqi ar ruqban, mencegat orang yang mau jualan ke kota untuk dibeli duluan. Sekarang kan banyak kejadian seperti itu. Ada orang punya barang dagangan dari luar kota mau jualan ke Jakarta di pasar induk. Kadang kadang, ‘Nggak usah jual kesana lah, jempul bola aja.’ Kan kadang kadang seperti itu. Nah, ini apakah sama? Kenapa kok haram? Karena di zaman dulu, di zaman nabi orang kampung itu tidak punya akses untuk mengetahui harga pasar, maka kemungkinan untuk dibohongi oleh para pembelinya sangat tinggi. Maka hal ini bisa hilang ketika memang ternyata orang kampung itu bisa memantau berapa harga di pasaran. Kalau dulu, sebelum ada HP atau Internet, kan kita sering dengerin RRI dan di beritanya kan ada harga pasar, ada harga cabe merah keriting, ada kol gepeng, dan macem-macem kan? Nah kalau dia bisa mengakses, ‘Oh harganya sekian,’ kan ada kemungkinan untuk tidak terbohongi dengan harga itu, walaupun mungkin karena tidak mengeluarkan ongkos kirim maka bisa jadi, ‘Oke lah kita jual agak murah karena nanti yang membiayai ongkos kirim adalah pembelinya.’ Itu bisa jadi karena tidak ada kemungkinan untuk dibohongi.

Tapi, terlepas penjual yang datang dari desa, dari kampung ini dibohongi atau tidak, yang menjadi titik haramya sebenarnya kan si pelaku, si pembeli itu. Apakah dia dia sedang membohongi? Nah kalau si penjual tahu bahwa dia sedang dibohongi gimana itu?

Nah, kalau si penjual itu tahu harganya sekian, berarti ya nggak dibohongi, karena memang dia sudah tahu kok. Maka, kata nabi tetap sah jual belinya tapi ternyata nanti setelah sampai pasar ketika dia tahu harganya maka nanti ada khiyar. Nah kalau dia dari awal sudah tahu ya tidak masalah.

Dan ini hampir sama kalau talaqi ruqban dengan hadis berikutnya. Nanti nabi melarang orang kota jual ke orang kampung. Iitu gak boleh. Bedanya dimana? Gini, kalau tadi kita bicara tentang orang kampung mau ke kota udah dicegat duluan di jalan, sekarang dalam hadist lain riwayat Imam Muslim dikatakan, “Rasulullah SAW melarang agar kita jangan membeli dari kafilah dagang dengan mencegatnya di jalan dan janganlah orang kota menjual kepada orang kampung” (HR. Muslim).

laa yaa bi’khadhiran lii bahdin

zaman dahulu, orang kampung itu seperti un-educated sehingga sangat mungkin untuk dibohongi orang kota. Dan jauh dari peradaban. Dan bahdi itu sebenarnya bukan orang kampung, dia adalah orang yang nomaden, bukan orang yang punya peradaban, pun ada peradabannya beda-beda. Ibn Abbas ditanya maksud dari hadir lii badin, ternyata adalah maksudnya orang kota tidak boleh jadi perantara. Kenapa gak boleh? Awalnya samsarah kan cuma perantara antara penjual dan pembeli, itu sebenarnya tidak diharamkan secara mutlak, tidak ada masalah dengan samsaroh itu, tetapi kalau kita lihat kenapa orang badhi atau orang kampung itu dilarang dengan orang kota kemungkinannya adalah orang kampung itu sangat mungkin untuk dibohongi. Dalam artian begini, ketika menjual mungkin dibohongi harga jualnya dan ketika membeli pun mungkin nanti dibohongi harga belinya.

Makanya disini kenapa alasannya orang kampung - orang kota nggak boleh jualan itu bukan gara-gara orang kotanya atau orang kampungnya tapi karena orang kampung zaman dahulu itu tidak teredukasi dan dia tidak tahu harga pasar, harga pasar menjual atau harga pasar membeli. Seorang bawadhi (nomaden) kan butuh barang/makanan macam-macam, selain yang mereka hasilkan. Kalau mereka ke kota maka ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama menjual barang mereka dan kemungkinan kedua kalau barang mereka sudah kejual maka mereka akan beli lagi untuk dibawa pulang. Contoh kasusnya kalau kita perhatikan, kalau di Jakarta kemungkinan tidak ada ya, kemarin ustadz ke Jambi, ke daerah perkampungan. Mereka (daerah perkampungan Jambi) pasarnya itu seminggu sekali dan memang orang situ pasarnya unik. Jadi nanti orang-orang kota datang bawa tas, baju, macem macem yang tidak ada di kampung itu, dia datang kesitu dia jual disitu. Nah ketika jualan kadang-kadang orang kota nanti beli juga dari situ. Jadi kesitu bawa barang dan pulang juga bawa barang lagi.

Nah kalau zaman modern saya kira tidak menjadi masalah ketika kita tahu harga tas di pasaran itu 50.000 disitu dijual 150.000. Apakah ini untungnya lebih? Ya bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Kenapa? Karena bisa jadi akses jalan kesitu medannya sangat sangat berat dan ini sebagai ganti kompensasi untuk mengantarkan barang kesitu, jadi nggak masalah.

Jadi kalau kita bisa tarik benang merah lagi antara dua kasus tadi, hadirun libadin sama talaqi ar ruqban, ini memang orang bawadi, orang kampung, itu tidak teredukasi dengan baik sehingga dia tidak bisa mengakses harga sebenarnya, makanya orang kota sangat mungkin untuk membohongi. Maka kata nabi, ‘Hati-hati. Kalau kamu sampai berjualan dengan sistem begitu, ada niat untuk membohongi, itu tidak boleh. Itu dilarang.’ Dan, kebanyakan, nabi melarang jual beli itu dalam rangka saddzudariyah, dalam rangka mencegah supaya nggak ada pihak yang terdzalimi.

Jadi, titik ilat pembohongan itu ada pada orang kota sendiri. Ketika orang kota melakukan transaksi dengan orang kampung, baik membeli atau menjual, dengan harga yang dia tahu dan apa adanya (harga normal), maka ini tentu tidak ada larangan. Ketika orang kota itu justru melakukan manipulasi dengan mengatakan, ‘Barang ini di kota tuh sangat bagus, harganya sekian,’ lalu masuk kampung dan dijual dengan harga yang sangat mahal, kemudian orang tersebut saat kembali pulang ke kota dengan mengatakan, ‘Ini nggak bagus nih.. saya beli aja, segini aja.’ Larangannya kan disini terletak pada orang kotanya sendiri. Diantaranya juga pembatasan akses untuk mengetahui harga jual dan harga beli yang mana ada kemungkinan untuk dibohongi. Ketika ada kemungkinan untuk khiyar maka ya sudah berarti nggak masalah. Khiyar itu kan berarti ada pilihan, ada opsional ketika nanti ternyata harga lebih tinggi atau lebih rendah di pasar, kalau ada pilihan ya sudah boleha saja. Walaupun kalau kita lihat contoh medernnya lumayan mudah karena sekarang informasi merata. Orang nggak tahu harganya sekian, terus tinggal klik, ‘oh ternyata sekian..’ Kalaupun tinggi, kita tahu kenapa kok bisa tinggi, ‘Oh ternyata akses mengirim BBM ke Papua itu susah ya. Kalaupun di internet tercantum harganya 5000, disana 50.000..’ Ya kita lihat bahwa ternyata kenaikan ini adalah kenaikan yang wajar. Kalau kita samakan dengan calo, calo itu kan gini, ada orang mau beli tiket ke stasiun tapi dicegat dulu. Nah ini hampir-hampir sama dengan mencegat cuman yang dicegat bukan penjualnya tapi pembelinya. Kalau calo ini lebih kepada ikhtikar, lebih kepada mengangkangi barang kemudian nanti dia jual dengan harga yang lebih tinggi, yang insyaallah kita akan bahas setelah ini.

Kita tadi membahas tentang salah satu yang dilarang yaitu laa yaa bi’khadhiran lii bahdin, seseorang khadir dilarang menjual kepada bahdin. Ternyata makna khadir tadi kita sering artikan dengan kota dan bahdin itu kampung, ternyata bukan demikian, itu kurang tepat.

Orang kampung itu juga disebut khadir sekarang. Kan, kampung bahasa arabnya koryah, kota kan madinah.

Sekarang bukan lagi khadir bahdin. Hadhir itu kalau bahasa sekarang itu lahum khadhoroh. Mereka itu punya khadhoroh. Khadoroh itu berperadaban. Kalau khadir itu lebih kepada orang punya peradaban. Bawadhi berarti orang badui, badui itu yang nomaden, yang memang tidak berperadanan. Bisa jadi mereka, orang bawadhi, tidak punya pengetahuan yang luas tentang peradaban yang ada, dan orang-orang seperti itu oleh nabi dilindungi agar perdagangan itu benar-benar bagus.

Yang dilindungi orang yang lemah pastinya. Lemah itu bisa jadi bukan lemah fisik, tapi lemah edukasi, dan ini masih sangat mungkin di zaman sekarang. Orang itu misal lemah ilmu perkomputeran, kan sangat mungkin bahwa dalam bidang komputer oleh orang-orang khadir ia dibohongi, aslinya software itu gratis sama si khadir dijual. Maka nabi melindungi semua, melindungi orang yang bakalan dzalim karena nanti akan berdosa, orang yang terdzalimi juga nanti dilindungi. Maka Nabi bilang unshur akhoka dholiman aumadhluman, ‘Jangan dzalim. Nanti kamu berdosa. Dan jangan kamu  terdholimi.’ Ini semua dilindungi dalam Islam. Itu khadir lii bahdin.

Selain khadir lii bahdin apalagi yang ada unsur hukumnya?

Ada istilah yang dipakai oleh para ulama dan ulama hadits nabi namanya najasy. Najasy itu beda dengan jual beli najis. Kalau najis itu ya najis, kalau najasy ya najasy. Najasy itu nun, jim, syin. Haditsnya bilang begini, hadits muttafaq’alaih : Ini kalau kita perhatikan hadits muamalat hampir-hampir nabi tidak memaknainya. Nahannabiy anbainnajasy, nahannabiy anbainmuthor, nahannabiy anbaingharar. Maka kita punya kemungkinan untuk memaknai maksudnya apa. Ini ma’qulul makna, ini ada alasan rasional kenapa dilarang. Dan najasy ini memang para ulama mengatakan ma’na najasy narnya wa tannajusy al itsarah. Al itsarah itu artinya mempengaruhi. Yang mana waya’ti aitun bi maknal istitar. Yang mana mempengaruhi itu dalam rangka menyembunyikan sesutau.

Bahasa kerennya propaganda, dia itu menggiring opini pembeli. Sebenarnya menggiring opini itu enggak masalah kan? Contohnya kita jualan mie. Pasti yang digambarkan itu orang yang lagi makan tuh enak banget. Itu kan menggiring opini juga bahwasanya mie ini enak.

Tapi ada penggiringan opini yang terlarang, yang mana namanya najasy. Najasy ini beda dengan iklan promosi, beda. Hanya saja para ulama mengatakan najasy itu paling tidak nanti ada beberapa model. Kalau di jaman dulu, najasy itu biasanya begini, ketika ada suatu barang, orang mau beli, mau menawar terus seolah-olah ada orang yang mau nawar juga,

Pembeli : “Mas berapa harganya”,

Penjual : “150”,

Pembeli : “Owh yaudah saya beli”

Itu ternyata yang beli pertama itu temenan dengan orang yang menjual. Untuk apa? Untuk menggiring opini orang yang beli bahwasanya barang itu bagus, barang itu mahal. Ini kan penggiringan opini, padahal orang ini sudah kongkalikong, persengkokolan jahat. Bisa jadi dengan cara memuji setinggi langit.

Ini apa namanya, mencari tokoh terkenal untuk memberikan testimoni misalnya, terus kita bayar?

Nah ini nih contoh modernnya, testimoni. Walaupun tidak semua testimoni itu haram, kan tidak semua iklan juga haram, penggiringan opini juga tidak semuanya haram. Contoh yang pertama tadi ada orang mau beli, bisa jadi ia juga beli malahan, tapi nanti dibalikin lagi. Ada juga yang dengan memuji, “Wah barang ini hebat banget. Saya cari kemana-mana tidak ada. Ini barang mahal ini”. Dia ngomongnya disamping orang yang mau beli.

Orang yang mau beli :  ‘Oh gitu ya, dia bilang gini ya..’

Nah ini kan penggiringan opini, dimana dua orang ini sebenarnya bersengkokol dalam kejahatan, namanya najasy. Najasy itu memang dilarang, karena apa? Ya karena agar tidak terjadi penipuan yang mana akan mendholimi salah satu pihak, yaitu orang yang akan membeli tadi. Kalau kita lihat dalam contoh modern, bisa jadi testimoni-testimoni yang sifatnya memang dibuat-buat.

Contohnya orang punya obat. Obat itu sebenarnya biasa saja, cuman ada testimoni pakai video, “Dulu saya penyakit kanker selama 5 tahun. Sudah kemana-mana ternyata tidak sembuh, setelah minum ini, setelah berobat kemana-mana, setelah ke klinik ini ternyata bisa langsung sembuh dengan hanya cukup minum ini rutin. Kalau tidak sembuh, minum lagi sampai uang anda habis.” Nah ini kan sebenarnya testomoni yang menipu.

Sebenarnya testimoni ini enggak ada masalah ketika memang bener-bener bahwasanya barangnya itu. Tapi testimoni untuk mengangkat harga yang mana harga itu bukan harga sebenarnya.

Jadi baiunnajasy ini pendosa ada dua?

Ya betul.

Ada persengkongkolan antara penjual dengan temennya, temen yang menaik-naikan harga atau menaik-naikknan kualitas yang sebenarnya?

Ya betul.

Begini, sesuatu itu kalau benar, tidak dengan bekerjasama dengan orang lain pasti barang itu tetap akan dicari . Tapi kalau sesuatu yang tidak benar, maka penjualnya  akan meningkatkan mutunya dengan cara mutunya dibagus-bagusin orang lain. Maka benar bahwa tadi dosanya ada dua, yang pertama ada dosa orang yang bersekongkol yaitu orang yang punya barang, yang kedua adalah dosa orang yang diminta untuk mengatakan, untuk meninggikan barang setinggi langit, bisa jadi dengan dipuji, bisa jadi dengan membeli dengan harga tidak wajar, yang mana orang yang akan benar-benar membeli akan terdholimi dengan harga sangat mahal yang sebenarnya murah.

Cuman, yang jadi pertanyaan lanjutan adalah kalau orang sudah terlanjur membeli, apakah jual belinya sah atau tidak? Disini para ulama mengatakan bahwa secara hukum legalnya jual beli itu tetap sah karena syarat rukunnya terpenuhi, penjualnya ada, pembelinya ada, harganya ada, dan juga barangnya juga ada. Yang jadi masalah kan tentang harga tadi, dimana harga lebih tinggi daripada biasanya. Kenapa lebih tinggi? Karena ternyata dari hasil manipulasi yaitu dia meminta orang lain untuk memuji-muji.

Tapi kalau misal transaksi itu kemudian terjadi, pembeli kemudian sudah membawa barangnya, lalu ada yang memberi tahu dari pihak keluarganya bahwa harga sebenarnya sekian sekian, apakah pembeli ini diperbolehkan untuk mengajukan hak khiyar? Misalnya untuk membatalkan?

Sebenarnya, dalam syariat Islam, khiyar itu selalu ada. Nanti ada khiyar majelis, ada khiyar ‘aib, dan lain-lain. Khiyar itu sebenarnya selalu ada. Hanya, kadang-kadang penjual itu curang juga, ditulisin ‘barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan’. Ini kecurangan. Sebenarnya syarat ini tidak seuai dengan syariah, yang mana si pembeli sudah tidak punya hak khiyar lagi. Padahal hak khiyar itu hak dari pembelinya itu. Maka sebenarnya, syariat membolehkan dia itu mengembalikan barang. Mengembalikan barang itu boleh.

Mengembalikan itu dibolehkan. Artinya apa? Kalaupun nanti dalam peradilan syariah, ketika ada dua pihak yang saling berdebat tentang barang tadi, kalau ada peradilan syariah tentang perdagangan, maka yang dimenangkan adalah orang yang membeli tadi. Kenapa? Karena ternyata harganya sekian, naik sekian gara-gara najasy. Ini bisa dimenangkan.

Ini pembahasan tentang baiunnajasy. Ikhtikar sama muthor nanti kita bahas di segmen berikutnya.

Masih membahas tentang Bai’u al-Ghubn, yakni salah satu faktor transaksi yang menjadikan transaksi menjadi haram. Kita tadi sedang berbicara tentang Bai’un Najasy yang kalau boleh di gampangkan itu contohnya adalah testimoni tadi ya.

Atau mungkin endors, testimoni walaupun di dunia periklanan. Najasy itukan sebetulnya meng-iklankan sesuatu, suatu barang. Kalau iklan sendiri nggak ada masalah, endors sendiri nggak masalah, terus juga testimoni nggak masalah. Yang tidak boleh itu testimoninya bohong. Yang sebenarnya dia tidak punya penyakit terus sok- sokan, “Kalau saya dulu punya penyakit ini ini ini.. Sekarang sudah nggak karena minum ini.” Terus di balik layar ditanya “Beneran?” lalu di jawab, “Enggak sih, ini cuma buat iklan saja.” Nah itu bohong. Dan bohong itu, dimanapun, pasti tidak boleh. Termasuk  bohong dalam rangka menaikkan harga jual. Artinya bahwa endors, testimoni, secara hukum asal itu tidak masalah. Ketika ada orang memakai dan mengatakan, “Oh iya nih, saya cocok pakai ini.” Nah kan nggak masalah. Tapi itu bisa menjadi bermasalah ketika pernyataan itu didasari dari suatu kebohongan untuk menipu orang lain biar orang lain itu beli. Dan orang yang bohong itu tuh dibayar oleh orang yang punya barang.

Contoh lain misalnya nih, dalam jual beli modern, sekarang antara penjual dan pembeli itu kan nggak ketemu langsung ya, dia hanya melihat barang di internet terus dia melihat review dari barang itu dan juga komentar dari para pemakainya. Kalau komentarnya benar, nggak masalah, tapi kadang-kadang yang unik ternyata antara penjual, satu penjual itu punya banyak akun yang mana akun itu menilai barangnya sendiri dengan nama lain setiap akunnya agar seolah-olah banyak yang mereview, banyak yang me-like. “Wah ini orang banyak pake ya”. Ternyata usut punya usut, orangnya cuma satu. Lha ini kan ada unsur kebohongan publik. Bahwasanya dia pingin mereview agar ratingnya tinggi, itu dengan cara bohong. Lah hal ini yang jadi masalah, namanya Najasy, Najasy modern.

Selanjutnya selain najasy ada ikhtikar.

Ikhtikar, atau menimbun. Kita akan baca dalilnya dulu ya tentang ikhtikar larangannya bahwasanya dari Rosulullah saw, قَالَ رَسُولُ اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ مَنِ احتَكَرَ فَهُوَ خَاطئٌ ."

Rosulullah saw. Bersabda, ‘Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa’, (HR Muslim (1605).

Kemudian di katakan, dari Rosulullah saw,

"من دخال في شيء من أسعار المسلمين ليغليه عليهم كان حقا علي اللّه أن يعقده بعظم من النار يوم القيامة"

Siapa yang merusak harga pasar hingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad).

Ya artinya hampir sama, seseorang yang menimbun maka dia salah. Di hadist lain riwayat imam ahmad, “Siapa yang menimbun barang agar harganya naik, maka Allah akan siapkan dia tempat di neraka yang mana dia akan duduk disitu nantinya.

Ghubnnya disini, sebenarnya ketika kita melihat apa itu ikhtikar, intinya adalah ‘imtilaqushsila fii waqtil ghola wa haqsiha liyafi’aha libay’iha indastidadilhaja

Yaitu memiliki sesuatu barang yang dia itu tidak dijual, agar apa? Agar pasarnya itu nanti akan butuh. Teori pasar ya, kalau ada barangnya itu sedikit pasti harganya akan naik. Kalau harganya sudah naik, baru dia jual. Maka ini disebut ikhtikar yang haram. Dalam rangka apa? Dalam rangka biar memang ada gejolak pasar. Ketika pasarnya itu nanti barangnya sedikit dan permintaan banyak, pasti secara otomatis teori pasar nanti harga akan naik. Kalau harga sudah naik, baru dijual. Ini namanya ikhtikar yang haram.

Karena tidak semua menimbun itu di haromkan. Bisa jadi memang karena dia butuh. Contohnya, dia petani punya sawah banyak. Dia sebenarnya nggak pengen biar harganya naik sih, cuma dia timbun, tidak dijual, kenapa? Ya karena dia tidak butuh uang misalnya, pengen makan sendiri, jadi dia tidak disebut ikhtikar. Atau misalnya ada orang, memang dia tiap hari minum teh. Terus beli teh banyak-banyak, nah itu menimbun juga kan? Tapi menimbun ini bukan sesuatu yang haram, bukan ikhtikar yang diharamkan oleh nabi. Karena ikhtikar ini (yang diharomkan oleh nabi) memang ada tujuannya, biar harga jual tadi naik. Ketika naik berarti ada kerugian pada para pembeli yang mana harganya ini tidak benar.

Makanya para ulama mengatakan bahwasanya terkait kriteria ikhtikar ini memang dilihat dari tujuannya dia apa? Ketika menahan barang itu tujuannya apa? Ketika tujuannya memang tidak benar, misalnya nih biar barang itu langka, biar nanti harganya naik, yaaa menjadi masalah. Karena kadang-kadang ada suatu kejadian unik. Uniknya begini, suatu ketika Nabi itu pernah dilaporkan oleh para sahabat nabi. Bahwasanya “Nabi, ini barangnya sedang naik, tolong dong dikasih harga biar murah.” Nabi malah mengatakan, “Saya ngga mau, karena yang memberikan barang itu Allah SWT.” Nah di hadist ini seolah-olah memang nabi tidak campur tangan terhadap suatu perekonomian urusan harga. Lha disini kan bisa jadi memang kelangkaan barang itu ada unsur kesengajaan atau ada unsur ketidak sengajaan. Kalau memang ada unsur kesengajaan, berarti orang yang menimbun tadi adalah orang yang memang berdosa karena akan menimbulkan gejolak di pasar. Dan nabi itu sudah mengatur segalanya termasuk teori pasar, nabi juga sudah atur. Nabi tidak mau mencampuri urusan pasar, sebenarnya tidak mau ketika kenaikan itu terjadi karena sesuatu yang wajar. Terjadi secara alami. Karena apa? Karena kalau nanti ditetapkan harganya sekian, bisa jadi ada orang yang dirugikan. Yaitu siapa? Ketika misalnya nih masyarakat itu beli barang yang memang aslinya harganya 10 ribu. Tapi kalau ditetapkan harganya 7 ribu, mau tidak mau kan malah mendzolimi kepada orang yang menjual. Beda kasusnya jika ternyata gara-gara penimbunan. Maka dalam kasus seperti ini pemerintah boleh campur tangan. Ketika ada orang yang menimbun, itu harus dijual dengan harga sekian. Itu boleh. Melihat dari kasus-kasus seperti itu.

Terakhir, mungkin ada bai’ul muthor. Yang paling tidak dari zaman nabi sudah ada. Bai’ul muthor itu sebenarnya kalau kita lihat hadistnya dari segi maknanya kan “Jual beli butuh”. Padahal kebanyakan orang jual itu karena butuh, karena terpaksa menjual. Kebanyakan memang seperti itu. Tapi apakah jual beli itu haram? Kita lihat hadistnya memang nanti begini, dikatakan bahwasanya :

نَهَى النَّبِىُّصلى اللّه عليه وسلمعَنْ بَيْعِ الْمُضْطَرِّ

Bahwa nabi saw melarang membeli barang dari orang yang sedang kepepet.”

Walaupun keterpaksaan ini bukan karena apa-apa. Karena sangat mungkin ketika orang menjual dalam keadaan terpaksa, pembeli itu bisa membeli dengan harga berapapun. Maka nabi melindungi, jadi kalau bisa, jangan.

Walaupun sebenarnya para ulama nanti melihat begini, keterpaksaan itu ada beberapa kemungkinan. Terpaksa menjual itu ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama karena dia itu menimbun. Maka oleh pemerintah dia dipaksa untuk menjual. Kan sama juga jual beli mutthor kan. Karena dia terpaksa menjual, karena dia dipaksa oleh pemerintah. Hanya saja keterpaksaan itu hanya karena dia menimbun. Kalau yang ini malah wajib dia. Wajib menjual. Karena apa? Karena dia menimbun.

Tapi bisa jadi hukum jual beli terpaksa karena memang dia ridho. Lha kalo ridho, ini malah para ulama menyebutkan malah kalau bisa ya dibeli. Ketika orang terpaksa menjual, kalau bisa malah dibeli. Contohnya, karena dia terpaksa anaknya kecelakaan lalu ia menjual motornya. Nah ini bagusnya kita malah membeli. Yang tidak boleh itu ketika ternyata pembelinya itu memanfaatkan moment. “Kamu kan butuh tuh, ya udah kalau ngga mau sekian ya saya nggak mau...” misal harusnya harganya 10juta, lalu dibeli 5 juta oleh si pembeli dengan bahasa, “Mau nggak 5 juta? Kalau nggak mau ya terserah.” Nah di point inilah yang, kalau bisa, jangan. Jangan, ketika memang calon pembeli itu malah memanfaatkan keterpaksaan itu untuk membelinya, yang mana dengan harga itu pasti orang yang menjual akan mengalami kerugian, gara-gara keterpaksaan itu.

Jadi Mutthor itu sebenarnya adalah jual beli yang penjualnya itu terpaksa menjual dengan harga yang lebih rendah, yang tidak seharusnya, gara-gara ada orang yang memanfaatkan gitu ya.

Tapi kalau ada pembeli yang memang berniat menolong itu tidak ada masalah. Ini sama saja dengan menolong. Tapi lebih bagus lagi kalau harga jualnya itu sebagaimana harga standar.



Selesai sudah berarti kita berbicara tentang ghubn. Ternyata banyak sekali, ada apa namanya talaqi ghubn, hadzar libat, najasy, muthor, dan tadi contoh-contohnya dimasa klasik maupun kontemporer.

Ini kalau ditarik benang merah, bukan karena kasusnya tadi. Tapi karena ada makna di balik itu, yaitu ghubn, ada harga yang tidak wajar tapi gara-gara ada hal tertentu, misalnya penipuan, keterpaksaan, yang mana bisa jadi salah satu pihak terdzolimi gara-gara ada hal itu.


Wallahua’lam bishowab

Kamis, 02 November 2017

Al Bai' Al Murakkab


 Sudah suatu fenomena yang bisa kita lihat sehari-hari bahwa di zaman sekarang, bertransaksi dalam hal apapun dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Rata rata transaksi yang kita lakukan sehari-hari memiliki akad dua jual beli (akad ganda) dalam satu jual beli. Mulai dari jual beli dengan transaksi kontan maupun kredit dengan harga yang berbeda; jual beli online yang dibebankan uang ongkos kirim, yang artinya ada transaksi ongkos kirim yang terlibat dalam jual beli online; pembebanan biaya pada transfer antar bank; pembayaran rumah baru beserta uang sewa keamaannya; ongkos pembelian tiket KAI melalui pihak ketiga, dan transaksi kontemporer lainnya yang menyertakan dua atau lebih transaksi yang terikat dalam satu jual beli.

Transaksi seperti ini dikenal dalam hadits Nabi SAW dengan istilah al bai’ataini fi bai’ah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai akad yang ganda atau bertingkat. Kemudian dalam Bahasa Inggrisnya kita kenal dengan istilah hybrid contrac. Sedangkan para ulama sendiri menjelaskan dengan istilah al ukud al murakabbah. Yaitu akad yang banyak yang terkumpul menjadi satu dalam transaksi jual beli.

Sementara disebutkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam An-Nasa’i, dan juga Imam Attirmidzi, bahwa ada larangan khusus dimana Abi Hurairah berkata “Rasulullah SAW melarang dua jual beli di dalam satu jual beli”. Lalu bagaimana hukumnya bila melakukan lebih dari satu jual beli dalam satu jual beli seperti contoh di atas? Hal ini penting kita bahas, karena hadist tersebut sangat berkaitan dengan fenomena yang terjadi saat ini. Maka pada episode ini kita akan membahas beberapa hal. Diawali dengan memahami beberapa riwayat hadist dengan bermacam redaksi hadits yang menyebutkan larangan dua jual beli dalam satu jual beli. Kemudian bagaimana takhrij atau keshahihan haditsnya, lalu definisi tentang al bai’atani fi bai’at serta makna dari larangan itu, dan bagaimana penggabungan dari hadist yang ada dengan dikontekskan dalam akad-akad kontemporer yang terjadi saat ini. Serta pembahasan terakhir  kita akan melihat bagaimana dampak dari penggabungan dua akad itu sendiri yang akan dijelaskan dalam pembahasan selanjutnya.


Sebelumnya sudah disebutkan contoh-contoh yang sering terjadi di tengah-tengah kita terkait transaksi dimana dalam satu transaksi itu sendiri terdapat lebih dari satu transaksi, dalam kata lain ada banyak transaksi yang terkumpul menjadi satu.

Apakah transaksi ini diperbolehkan?

Kita mengawali pembahasan ini dengan,

1. Hadist-hadist Nabi SAW yang melarang al-bai’ataini fil bai’ah

Beberapa hadits memang menyebutkan secara eksplisit, seperti

 “Naahan nabi shalallahu’alaihi wasallam al-bai’ataini fil bai’ah,”

dari Abu Hurairah beliau menyebutkan, “Nabi melarang dua jual beli dalam satu jual beli.”

HR Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmizi mengatakan ini bahwa hadist ini shahih, dan juga Ibnu Hibban.

Dalam hadits lain disebutkan,

“Man ba’a bai’ataini fi bai’atin falahu awkasuhumaa awirriba,”

“Siapa yang berjual beli dengan dua jual beli dalam satu jual beli maka dia harus mengambil yang paling rendah atau dia terkena riba.”

Hadits ini riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban, Al-Hakim An-Nasaburi. Imam Adzhabi juga sepakat dengan penshahihan Ibnu Hakim, maka kebanyakan ulama mengatakan hadits ini shahih yaitu bahwa orang yang berjual beli dengan dua jual beli dalam satu jual beli maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak dia akan mengambil riba. Ini adalah salah satu kesimpulan yang didapat oleh segolongan ulama dari kedua hadist di atas.


“Fakaanafiima kutiba ‘anarasulillah shalallahu’alaihi wasallam annahu lamma ba’atsa ’itab bin usaidila ahli makkah qaala, ‘akhbirhum annahu laa yajuuzubai’ani fi bai’in wa laabai’umaa laa yumlak wa laa salafin wa bai’in wa laasyarthani fii bai’in bai’ani fii bai’in.”

“Ketika Nabi SAW mengutus ‘Itab bin Usaid ke Mekkah, berkatalah beliau kepadanya, ‘Beri tahulah mereka bahwa tidak boleh ada dua jual beli dalam satu jual beli, dan jual beli sesuatu yang dia belum miliki, dan menggabungkan antara hutang dan jual beli, dan ada 2 syarat dalam satu jual beli.”

Kemudian hadits riwayat lain Imam At-Tirmidzi dan juga Ibnu Huzaimah dan juga Ibnu al Ahkim dikatakan bahwasanya,

 “Qaala rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam laa yahillu salafun wa bai’un walaa syarthani fii bai’in wa laa ribhun maa lam yudhman wa laabai’immaa laysa’indak”

“Rasulullah SAW bersabda tidak halal hutang dan jual beli, dan dua syarat dalam satu jual beli, dan dia itu untung tapi tidak melakukan sesuatu dan jual beli sesuatu yang memang tidak dimiliki.”

Arti salaf dapat berbagai macam. Salaf disini artinya adalah hutang. Dan disini, salaf dan jual beli digabung menjadi satu.

Kemudian hadits yang berikutnya, jika yang sebelumnya menggunakan redaksi “bai’ah” sekarang pakai redaksi “shafqah”. Bahwasanya dalam riwayat Imam Ahmad bin Hambal dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Mas’ud,

“’An nabihi qaa la nahaa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam ’anshafqathaini fii shafqatin waahidah, bai’ataini fii bai’ah huwa binnasa’in bi kadza wa huwa bi naqdin bi kadza wa kidza.”

 Shafqah itu berasal dari kata mushafaqah.

Dari riwayat Imam Ahmad ini disebut bai’ataini fii bai’ah adalah jika ia mengangsur maka membayar sekian, kalau ia langsung lunas maka membayar sekian. Seperti kita membeli motor dengan mengangsur, ‘Kalau kamu bayarnya cash 15 juta ya, kalau kredit 25 juta.’

Nah kemudian di dalam hadits Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dikatakan dari Ibnu Mas’ud,

“Shafqathani fii shafqah ribaa.”

“Dua jual beli dalam satu jual beli adalah riba.”

Melanjutkan kepada pengertian shafqathin fii shafqah itu sendiri adalah apa, karena memang kebanyakan ikhtilaf yang ada adalah sebab perbedaan pemaknaan.

Makna dari hadits yang pertama shafqathin fii shafqah adalah jual beli kontan yang harganya lebih murah daripada kreditnya. Ini yang sering terjadi. Hal  ini juga sebagaimana tafsiran dari yang Ibnu Mas’ud tadi dalam kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Ini adalah salah satu contoh bahwa ada dua akad sekaligus.

Namun, kita tidak bisa mengatakan bahwa shafqathin fii shafqah adalah jual beli kredit. Transaksi jual beli kredit kan misalnya, “Antum mau beli motor dari saya, kalau antum belinya cash, antum cuma bayar 15 juta. Kalau mau kredit satu tahun, antum bayarnya 20 juta”. Dilihat dari segi makna hadits, transaksi seperti ini kan hampir sama dengan huwa binnaqdin bi kadza wa huwa binnasa’in bi kadza, tapi ternyata para ulama mengatakan begini bai’ataini fii bai’ah huwa ayyakul abi ukahaditsil ahbimi addatid... ketika naqdan kontan sekian, ketika kredit sekian ternyata memang wala yukarifuhu ‘ala ahdil bai’ani ini dalam kitab Sunan At-Tirmidzi ada lanjutannya faidza farraqhum.. , fala yukarifuhu ‘ala ahdil bai’ani, dua orang ini misalnya tawar-tawaran nih, kalau kredit sekian kalau kontan sekian, harganya beda ya. tapi kita belum, ketika sudah pisah, sudah deal tapi antum belum memilih, yang mana nih yang dipilih.

Berarti belum ada transaksi? Transaksi sudah jadi, Cuma antum belum milih, maka di sini ini kan ada gharar, gharar ini nanti antum pilih harga yang mana, gharar dalam harga itu nggak boleh, kenapa? faidza faraquhu ‘ala ahadihima..., kalau antum sudah milih kredit atau cash fa laaba’sa faidza kama.. maka tidak apa-apa, Ilustrasinya begini, misalnya ada orang tuh punya anak nih, perempuan dua, perempuan semua terus dia bilang kepada salah satu pemuda, “nak kamu mau nggak nikah dengan anak saya?”


Kita sudah bicara tentang nikah. Nikah yang.. nggak tau jadi nikah atau enggak, karena orang tua perempuan ini nggak jelas. Dia bilang bahwa “Saya punya dua anak perempuan, coba kalau boleh dinikahkan dua-duanya.” Ternyata dalam Islam nggak boleh, makanya kemudian dia bilang, “Saya akan nikahkan dengan salah satu dari keduanya.” Cuma nggak jelas, salah satunya yang mana. Nah kira-kira ini nikahnya jadi nggak ya?

Contoh : Ketika bai’ataini fii bai’ah itu, memang dalam haditsnya Ibnu Abbas itu menafsiri bahwasanya orang yang menjual dengan ketentuan kalau kontan sekian, kalau kredit sekian. Itu salah satu makna dari adanya dua jual beli di dalam satu jual beli. Kenapa tidak boleh? Sebagaimana contoh : orang punya dua anak perempuan, terus ada seorang pemuda, dibilang, “Kamu mau nikah sama anak saya?” “Mau.” “Ya udah, kita akad. Kamu saya nikahkan dengan salah satu anak saya.” Tetapi tidak disebutkan namanya. Kemudian si pemuda bilang, “Saya terima nikahnya.” Itu menjadi tidak sah. Kenapa tidak sah? Karena tidak jelas siapa yang mau dinikahi. berarti tidak jadi nikah. Maka harus dipilih, kakaknya atau adiknya. Kalau cantikan kakaknya, boleh pilih kakaknya. ini contoh saja. Kenapa kok tidak boleh seperti itu?

Di dalam sunan At-Tirmidzi, salah satu rawinya bilang, “Dan ia tidak berpisah (yaitu tidak bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau dia berpisah dengannya di atas salah satunya, maka itu tidak apa-apa apabila akad berada di atas salah satu dari keduanya.” Ketika terjadi akad, maka harus ada kejelasan. Kejelasan itu dari pihak bendanya jelas, termasuk harganya yang dipilih juga jelas. Ketika sudah terjadi akad tapi harga yang dipilih tidak jelas, maka ada ghoror. Kalau ada ghoror, ini nanti akan bermasalah dalam akad. Misalnya ada dua harga, itu belum ada masalah asalkan dalam dua harga ini ada pilihan sejak awal bahwa saya milih harga yang lebih murah. Misal saya pilih harga kontan. Atau saya pilih harga kredit. Itu sudah terjadi akad, dan dipilih. Baru kemudian, “Oke, saya terima. Kamu pilih yang ini ya.” Itu tidak termasuk bai’ataini fii bai’ah. Walaupun nanti ada ulama yang mengartikan bai’ataini fii bai’ah itu sebagaimana (kalau sekarang) jual beli kredit.

Karena ada dua akad dalam satu akad. Barangnya satu, kok harganya dua? Ternyata kalau kita lihat-lihat lagi, barang satu harga dua, itu sebenarnya bukan dua jual beli. Toh juga jual belinya tetep satu. Jadi tetep terjadi sesuai yang disepakati, itu bukan dua jual beli. Cuma kadang-kadang orang itu, milih yang mana. Toh juga barang satu dengan dua harga jual juga nggak masalah, tidak menjadikan suatu jual beli itu haram. Contohnya,  kita beli es teh di warteg, harganya 3.500. Sama-sama es tehnya, di jual di bandara, pake bahasa Inggris “Ice Tea”, harganya jadi 15.000. Barangnya sama harganya beda. Atau contohnya, barangnya es teh nih. Karena pelajar harganya 1000, karena pekerja harganya 2000. Boleh nggak? Boleh, nggak masalah. Berarti artinya apa? Artinya dua harga dalam satu barang itu tidak menjadikan alasan hal itu menjadi haram karena yang penting adalah antara penjual dan pembeli sudah menyepakati harganya. Harus sudah jelas. Maka mau ambil yang mana? 

Dalam hadits tadi kan dikatakan, fa lahuu aukatsruhumaa au firriba. Kamu harus pilih yang mana nih. Kalau tidak pilih, maka kamu harus pilih yang paling murah. Kalau tidak, pasti nanti akan terjadi riba. Makna dari dua jual beli di dalam satu jual beli adalah ketika penjual menerapkan dua harga, pembeli sudah deal, tapi pembeli belum memilih harga yang mana yang diambil. Ini makna pertama. Berarti terlepas ada dua harga, tiga harga, empat harga, yang penting adalah kesepakatan sejak awal, saya milih harga yang mana. Ini harus ada kejelasan dalam nilainya itu berapa, harganya ambil yang mana, bayar kredit atau kontan. Ini makna yang pertama.

Kemudian para ulama menyebutkan, makna kedua adalah menjual dengan syarat harus membeli. Ini juga bai’ataini fii bai’ah. Paling tidak nanti Imam Syafi’i menyebutkan bahwa ini pendapat beliau. Dalam sunan At-Tirmidzi, Imam At-Tirmidzi menyebutkan begini, “Qoola Syafi’i wa min makna nahyin Nabi SAW an bai’ataini fii bai’ah an yakuul, abii’uka daari haalihi bi kadzaa ‘alaa an tabi’ani ghulaaman kabkadza.” Jadi At-Tirmidzi bilang, kalau menurut Imam Syafi’i nih, dua jual beli dalam satu jual beli tu begini : saya jual antum jual, saya beli antum beli. Misal, Pak Tomo, saya punya laptop, Antum punya hp. Saya mau jual laptop ke Antum, dengan syarat hp Antum juga Antum jual ke saya. Nah di sini, fa idzaa wajaba li ghulaamuka wajaba lii daari. Ketika sudah terjadi akad : laptop ini buat Antum, hp Antum buat saya. Wa haadza yufaariku an bai’in bi ghoiri tsamanin ma’luumin. Wa laa yadri kullu waahidin min humaa ‘alaa maa waqo’a ‘alaihi shofqoh. Ketika seperti itu, kadang-kadang di zaman dulu, tidak tahu harga aslinya laptop berapa, harga asli hp berapa. Kalau dilakukan seperi itu, bisa jadi nanti salah satunya akan menjadi dzolim ketika tukar menukar dan memang tidak tahu harganya berapa.

            Dan hal ini juga tidak boleh, ketika Bilal bin Rabbah menukarkan kurma yang jelek 2 sha’ dengan kurma yang bagus 1 sha’. Tidak bolehnya bukan dalam rangka tukar menukarnya, tetapi dari kalau dinilai 2 sha’ yang jelek itu dapat berapa, 1 sha’ yang bagus itu dapat berapa. Karena sangat mungkin salah satu pihak nanti akan jadi rugi. Nanti dia akan kecewa. Misalnya, 2 sha’ kalau dihitung-hitung harga jualnya 20 ribu, satu sha’ harga belinya 15 ribu, berarti dia kan rugi 5 ribu, dan satunya untung 5 ribu. Jadi intinya ini ada pada kejelasan karena dua hal ini gara-gara ada ghorornya. Yang pertama tadi ghoror karena tidak jelas pilih yang mana, yang kedua tidak jelas harganya berapa. Karena tukar ini nggak jelas nih harus bagaimana. Ini makna yang memang dipakai oleh para ulama.

Jadi ini maknanya ada beberapa, terkait bai’ataini fii bai’ah? Yang pertama seperti jual beli kredit yang kita kenal hari ini, oleh beberapa ulama disebut sebagai bai’ataini fii bai’ah. walaupun bukan beberapa ulama. Kalau boleh saya sebut, ulama kontemporer itu hanya Nashruddin Al-Bani, yang mengatakan bahwa contoh bai’ataini fii bai’ah itu adalah jual beli kredit. Meskipun ulama Saudi yang lain; Syaikh Bin Baz, Syekh Utsaimin, itu tidak mengatakan demikian. Dan termasuk ulama yang lain juga tidak. Jumhur ulama membedakan antara bai’ataini fii bai’ah dengan kredit? Kredit itu akad tersendiri, yang tidak termasuk larangan bai’ataini fii bai’ah. Hal ini dibenarkan juga oleh Syekh Al-Bani

Makna yang kedua, tentang jual beli, ada dua belah pihak sama-sama berjualan, tetapi harganya tidak jelas. Ini definisi Imam Syafi’i yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Imam Syafi’i. ini adalah makna yang kedua.

Makna yang terakhir, paling tidak ini malah akan jadi kesepakatan hampir seluruh ulama. Hampir seluruh ulama menyepakati makna ini sebagai yang tidak boleh. Makna ketiga ini yang dilarang oleh syari’at. Kalau yang kedua tadi, yang dikatakan Imam Syafi’i, apakah dibolehkan atau bagaimana? Ini juga menjadi tidak jelas ketika terjadi ketidakjelasan. Berarti ada ghoror. Kalau ada ghoror, berarti ini ada masalah. Tapi itu juga bai’ataini fii bai’ah.

Bai’ataini fi bai’ah adalah salah satu bentuk jual beli yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Ada beberapa definisi bai’ataini fi bai’ah: yang pertama, menurut Syeikh Nasruddin Al-Bani mengatakan bahwa bai’ataini fi bai’ah merupakan jual beli kredit yang haram hukumnya. Namun, para ulama menyebutkan bahwasanya jual beli kredit dan bai’ataini fi bai’ah adalah dua hal yang berbeda. Kemudian, yang kedua menurut Tirmidzi, Imam Syafi’i mendefinisikan bai’atin fi bai’ah itu adalah ketika ada seorang penjual mengatakan “Saya menjual ini ke kamu, dengan syarat kamu harus menjual itu kepada saya”.

Selanjutnya definisi yang ketiga, merupakan definisi yang lazim diungkapkan oleh beberapa ulama. Salah satunya,  Ibnu Qoyyim dalam kitab i’laamul muwaaqi’in, serta beberapa ulama juga menggunakan definisi ini. Pengertian bai’ataini fi bai’ah yang lebih spesifik adalah jual beli inah. Para ulama hampir menyepakati bahwasanya jual beli inah itu haram. Sebagaimana dalam kitab I’lam atau ‘alamul mafi’in, karya Ibnu Qoyyim, beliau menyebutkan tentang bai’ataini fi bai’ah tidak akan pernah terjadi, kecuali hanya dalam contoh jual beli inah. Artinya bai’ataini fi bai’ah dalam beberapa hadits yang diharamkan oleh ibnu qoyyim tidak lain adalah jual beli inah.

Jual beli inah termasuk khilah menuju riba. Dalam hadits “Man ba’a bai’ataini fi bai’ah, aufalahu, aukasuhima awirriba”, kata ‘aukasuhima awirriba’ menunjukkan adanya riba yang tidak lain terdapat dalam jual beli inah. Alasan keharaman jual beli inah sebagaimana contoh peristiwa berikut ini. Jika ada dua orang, sebutlah Si A dan Si B. Si A memiliki uang sedangkan Si B butuh uang, lalu Si B meminjam uang 500 ribu kepada si A. Si A meminjamkannya dengan syarat mengembalikannya dua kali lipatnya yaitu 1 juta rupiah. Hal ini jelas haram, karena pembayaran utang lebih besar dari nilai utang yang sesungguhnya.

Nah, konsep jual beli inah hampir mirip dengan kejadian diatas bedanya tidak dengan hutang-piutang tetapi dengan konsep jual beli. Jadi misalkan, si B meminjam uang 500 ribu kepada si A. Namun si A tidak memberi hutang tetapi menjual HP seharga 1 juta, yang dibayar secara kredit selama satu bulan. Tetapi karena si B tidak butuh uang, maka HP nya dijual lagi ke si A secara tunai seharga 500 ribu. HP hanya barang komoditi yang kembali lagi ke si A, sedangkan si B dapat uang 500 ribu. Namun, si B hutang sebesar 1 juta pada si A. Nah ini sama saja dengan konsep hutang-piutang riba, buktinya si B dapat uang 500 ribu, tetapi pada akhirnya bayar 1 juta sedangkan HP masih tetap pada si A. Artinya kelebihan uang sebesar 500 ribu yang diberikan si B kepada si A tidak bisa dianggap keuntungan walaupun akadnya jual beli. Hal ini karena HP tetap pada si A, dan uang nya pun tetap diberikan kepada si A. Ternyata, jual beli ini hanya untuk menghindari kata-kata hutang.

Si HP hanya sebagai kedok hutang tersebut. Dalam peristiwa ini terdapat 2 jenis jual beli, jual beli pertama bersifat kredit kepada si B dan jual beli kedua bersifat tunai kepada si A. Maka, dalam kata “aufalahu, aukasuhima awirriba” menunjukkan bahwa harusnya menjual dengan harga rendah atau harga biasa, tetapi jika dengan harga tinggi maka kelebihannya adalah riba karena sama saja dengan hutang-piutang.

Para ulama menyebutkan jual beli inah adalah makna dari kata “bai’ataini fi bai’ah” sebagaimana pernyataan dari imam ibnu Qoyyim Al-zaujiyyah di dalam kitabnya ‘I’lam atau I’laamul muwaaqi’in. Jual beli inah tidak berlaku jika si B tidak menjual HP ke si A lagi, karena tidak ada talazzum atau terikat pada penjual beliannya.

Sebenarnya dari segi bahasa jual beli inah memiliki makna yang bagus. Kata maunah  artinya pertolongan, atau Isti’anah yang artinya meminta pertolongan. Sedangkan ‘inah berasal dari kata ‘aun yang artinya pertolongan. Niat awalnya jual beli tersebut adalah untuk menolong. Namun, ternyata pertolongannya bukan berdasarkan nashara yansuru, tetapi nashara yadzribu, Akad yang terlihat menolong padahal sebenarnya malah menyusahkan. Jika sebenarnya jual beli inah untuk menghindari riba tetapi justru mengarah pada riba. Para ulama menghukumi jual beli riba ini adalah haram. Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwasanya “bai’ataini fi bai’ah istilahan ijtima’un aw takabbul aktsarin min aktin fi sokhrotin baidah bi syai su’atu syairu mujibatikal ukut wal atsar aw mutarottiba alaiha jumlatan waahidatan”. Kata jual beli bai’ataini fi bai’ah itu lebih tepat menunjukkan jual beli inah.

Dari ketiga definisi mengenai bai’ataini fi bai’ah, definisi ketiga ini yang sering disepakati oleh ulama. Ketiga definisi diatas menunjukkan adanya permasalahan masing-masing. Definisi pertama dan kedua masalahnya adalah ghoror. Ghoror definisi pertama adalah ketidakjelasan kapan mendapatkan dan pilih yang mana. Ghoror dari definisi  kedua yaitu ketidakjelsan keuntungan. Sedangkan masalah pada definisi yang ketiga, adalah adanya riba. Oleh sebab itu, maka jual beli inah ini diharamkan.

Kasus-kasus Bai al-Murakkab

Kalau kita bicara hukum, pertama syariah memberi kelonggaran dalam bermuamalah. Artinya tidak hanya sekedar dua jual beli dalam satu jual beli jadi satu itu haram, karena susah untuk menghindarinya. Maka contoh-contoh yang tadi tidak semuanya gara-gara multi akad lalu itu menjadi haram. Karena makna dari haditsnya ini tidak mutlak untuk jual beli di gabung menjadi satu. Karena muamalah modern hampir tidak semuanya gabung.

Yang kedua, syariah juga memberikan peluang kepada kita mencari alasan  kenapa “ini” haram. Maka ketika ini tidak ada keharaman, ini boleh atau tidak? ketika illat haramnya kita ketahui, kalau tidak ada berarti tidak haram. Makanya kalau tadi di jelaskan yang pertama gharar, kedua gharar, dan yang ketiga riba. Makanya kalu kita lihat, syariat juga melihat dua aspek dalam ekonomi, aspek cara yang ditempuh dan aspek tujuan. Caranya mungkin jual beli tapi tujuannya adalah riba, maka arahnya ke riba. Tujuan dari sebuah akad itu, jika tujuannya haram maka yang diambil adalah sesuatu dari tujuan itu, walau akadnya bukan secara lafadz bukan hal yang haram. Contohnya jual beli ainah itu kan lafadznya jual beli, tapi maksudnya agar terbebas dari riba yang pakai wasilah tadi. Berarti cara yang di tempuh digunakan termasuk tujuan dari cara itu dilihat. Maka haram dua akad dalam satu jual beli biasanya karena ada ghoror dan riba. Dan dua akad ini suatu jual beli yang mengarah pada yang haram, maka juga akan haram. Dua jual beli ketika di kumpulkan kok mengarah pada yang haram maka haram hukumnya.

Dua akad jual beli yang saling menggugurkan maka tidak sah, dua akad misalnya. Satu jual beli satunya hibah. Ketika jual beli saya akan menjual leptop kepada antum tapi syaratnya dari antum hibah ke saya ya. Ini kan dua akad tapi saling menggugurkan sehingga tidak sah, maka dalam kitab al furuq karya Imam Al Qarafi beliau menyebutkan dua akad yang kalau di gabung walau sama-sama halal, akan tetapi saling bersinggungan atau menyelisihi maka hukumnya menjadi tidak sah.

Contoh : menjual tanah ke antum, tapi antum menghibahkan ke saya lagi.

Maka walau namanya jual beli tapi saling membelakangi maka tidak sah secara hukum.

Maka bisa disimpulkan bahwa yang namanya multi akad tidak semuanya haram. Bahkan multi tidak hanya dua tapi juga tiga, empat akad yang bisa di halalkan. Tapi dengan catatatn, kaidah-kaidah tadi harus terpenuhi, tidak saling bertabrakan, saling membelakangi, dan seterusnya. Jika itu terpenuhi maka akad berapapun tidak masalah.

Contoh : Kita beli makanan via online, katanya kita ada dua akad. Akad pertama kita minta di belikan dengan jasa antar. Yang kedua kita membeli itu sendiri. Katanya kita tidak boleh, ketika minta di belikan. Kalau kita beli kepada tukang ojek, misalnya beli makanan di aplikasi tapi belum membayar, dan tukang ojek membeli dengan uangnya terlebih dahulu. Dan setelah bayar makanan dan ongkos ojek, masalahnya adalah akad beli makanan ke tukang ojek, dan kita utang kemudian kita membayaranya. Ini kan ada dua akad, yang pertama utang kepada tukang gojek yang kedua kita membayar jasanya. Paling tidak ada dua transaksi dalam satu transaksi, ini memang menjadi permasalahan dan ada yang mengaharamkan. Cuman kalau kita tanya dimana masalahnya ?

Kalau misalnya kita membeli langsung kepada restaurant, dan restaurant mengatakan, “ Sebenarnya kalau anda datang sendiri bayarnya 20.000 tetapi jika dengan layanan antar menjadi 25,000 plus ongkos kirim,” dan ini tidak menjadi permaslahan walaupun menggabungkan hutang dan sewa tukang ojek. Disini apakah riba ?

Kita beli makanan kalau ke langsung orang yang memasak, lalu pemasak itu mengatakan akan ada ongkos kirimnya, atau misalnya kita bayar langsung pake Go Pay, kita punya duit dulu tinggal klik kita langsung bayar. Jadi dia datang sudah ongkos bayar sama sudah ongkos kirim. Yang kadang dipermaslaahkan adalah, kita belum bayar dari rumah terus nanti kita seolah-olah di hutangin dulu sama tukang ojek, yang mana nanti kita juga menyewa ojek. Seolah-olah ada dua akad, yang pertama ada hutang piutang dengan tukang ojek akad kedua ada jual beli barang. Disini kalau kembali pada undang-undang besar, kembali pada syariat kenapa kok kita di haramkan ternyata alasan para ulama, orang yang berhutang itu dalam rangka butuh, kalau butuh ada kemungkinan terdholimi. Dan yang terdholimi adalah yang hutang. Tapi kalau lihat tukang ojek sekarang, justru yang terasa terdhalimi adalah tukang ojeknya, misalnya di tengah jalan kita cancel, kasihan banget kan. Dan dia ternyata ongkos kirimnya ongkir biasa tidak ada tambahan maka tidak ada riba di situ. Maka para ulama kebanyakan mengatakan ini tidak masalah karena tidak ada riba, tidak ada ghorornya.

Jika memang tidak dibolehkan juga ustadz sepakat, karena kasihan dengan tukang ojeknya. Ketika ternyata alamatnya palsu,sudah kesana kemari tapi tidak ketemu alamatnya. Dalam kasus-kasus modern memang banyak sekali kasus dua jual beli dalam satu jual beli. Dan ternyata hukumnya tidak mutlak haram, dan yang disepakati keharamannya yakni jual beli inah kemudian jual beli ketika ada ghorornya, maka intinya dari dua jual beli dalam satu transaksi jual beli walau rasul mengatakan haram, tapi intinya tidak sesimple sebagaimana literalnya. Artinya jual beli ini hanya terbatas pada jual beli ganda atau akad ganda yang tertentu saja, yang ketika empat syarat tadi tidak terpenuhi. Ketika empat syarat tadi terpenuhi maka jual beli dengan multi akad tidak masalah.

Keempat  faktor tersebut diantaranya:

Ada riba
Ada ghoror
Ada yang terdhalimi
Tidak saling membelakangi.
Karena keempat itu merupakan faktor yang menyebabkan transaksi ganda ini menjadi haram.

Wallahua'lam

Hanif Lutfi Lc MA