Kamis, 20 Juni 2013

Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih

By : Ahmad Zarkasih, S.Sy. – 

Ceritanya bermula pada kelas fiqih di salah satu fakultas yang berada di universitas Islam terkenal Jakarta. Seperti kebiasaan pada umumnya, Prof. A masuk dan langsung memberikan judul-judul yang nantinya menjadi tugas makalah bagi para mahasiswa. 

Salah satu mahasiswa mendapat tugas dengan tema "Al-Qiradh" [القراض] yang dalam litelatur Fiqih dikenal sebagai "Al-Mudharabah" [المضاربة] yaitu istilah untuk akad Bagi Hasil Dalam Perdagangan atau sejenisnya. Bedanya hanya dalam istilah saja, kalau istilah "Al-Qiradh" [القراض] dipakai oleh mazhab Maliki dan Syafi'i, sedangkan istilah "Al-Mudharabah" [المضاربة] dipakai oleh mazhab Hanafi dan Hambali. Tetapi intinya sama saja.

Datanglah hari dimana si mahasiswa "Al-Qiradh" mempresentasikan apa yang telah ia kumpulkan dalam makalah "Al-Qiradh"-nya. Karena memang bahasa pengantar yang dipakai itu bahasa Indonesia, ya makalahnya pun berbahasa Indonesia. Dan pastinya si mahasiswa pun meng-"copas" makalahnya dari makalah atau buku berbahasa Indonesia juga. 

Dari awal pemaparan sang dosen nampak kebingungan melihat apa yang dibicarakan oleh mahasiswanya. Belum selesai persentasi dipaparkan, beliau langsung menyela sambil bilang,"Kok masalah Qiradh tapi dari tadi ngomongin hutang-piutang?. Padahal tema Qiradh itu pembahasan soal kerjasama bagi hasil antara dua belah pihak, yaitu pemilik modal dan pekerja. 

Si mahasiswa menjawab,"Yang saya dapat di Kitab memang begitu, Prof!". Pak dosen malah tambah menunjukkan wajah bingungnya sambil bertanya. "Dari kitab apa kamu dapat ini?"

Tanpa menjawab, si mahasiswa langsung menyodorkan buku ke dosennya. Rupayanya materinya itu disadur dari buku terjemah Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Setelah diperiksa, rupanya 'musibah' ada pada buku terjemahan itu. Rupanya penerjemah buku itu hanya sekedar bisa bahasa Arab sebatas hanya dalam skala menterjemahkan, tapi ia tidak mengerti ilmu fiqih itu sendiri, yang menjadi esensi materi buku.

Sehingga penerjemah tidak bisa membedakan antara al-Qiradh [القراض] dan Al-Qardh [القرض]. Memang keduanya punya dimensi pembahasan yang sama yaitu sama-sama dalam term fiqih muamalat. Al-Qardh [القرض] itu ialah salah satu bab dalam kitab fiqih yang membahsa tentang hutang piutang.  Sedangkan tema al-Qiradh [القراض] dalam fiqih muamalat maksudnya tidak lain adalah akad mudharabah [المضاربة] yaitu istilah untuk akad bagi hasil .

Tentu saja akad hutang piutang tidak sama dengan akad kerjasama bagi hasil dalam usaha bersama. Pantas saja keliru dan bisa-bisanya mahasiswa dikasih judul al-Qiradh tapi ketika membuat makalah dan pembahasan, ternyata yang dibahas malah hukum hutang piutang, al-Qardh [القرض].

Dan biang masalahnya karena si penerjemah tidak ngudeng ilmu fiqih. Dia menganggap tidak ada bedanya aL-Qiradh dan al-Qardh. Dan lebih parahnya, ternyata si mahasiswa kelas fiqih ini juga tidak tahu mana al-Qardh dan mana aL-Qiradh. *tepok jidat

Cerita ini saya dapet langsung dari si Prof. A pelaku kejadian itu, karena memang beliau juga dosen saya di sekolah Pasca di Universitas yang sama.

PENERBIT TIDAK PUNYA PENERJEMAH MUMPUNI

Ini buruknya yang banyak terjadi di penerbit-penerbit kita, di Indonesia. Mereka punya banyak penerjemah, bahkan saking banyaknya, banyak penerjemah yang statusnya freelance dari si penerbit itu.

Tapi sayangnya, penerjemah yang ada hanya mampu menterjemahkan bahasa saja, tetapi mereka tidak menguasai ilmu materi yang diterjemahkan. Padahal dalam menterjemah sebuah kitab, selain tahu kaidah bahasa Arab, si penerjemah dituntut untuk mengerti istilah-istilah yang dipakai dalam kitab tersebut.

Kalau menerjemahkan kitab fiqih, seharusnya si penerjemah juga mengerti ilmu fiqih. Karena banyak istilah fiqih yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih itu mempunyai arti berbeda jika istilah itu berada dalam kitab tafsir atau ilmu hadits.

Contoh paling kecil ialah istilah 'sunnah'. Dalam disiplin ilmu hadits, istilah 'sunnah' ini punya pemahaman tersendiri dan akan jadi lain pengertiannya kalau digunakan dalam ilmu ushul. Dan akan jadi berbeda lagi maknanya dalam kitab Fiqih.

Kalau kurang-kurang mengerti, alih-alih mau menterjemahkan, yang ada malah bisa menyesatkan banyak orang dengan buku terjemahannya itu. Parahnya jika si pembacapun bukan seorang yang mengerti. Orang awam yang mau belajar, tiba-tiba bertemu dengan buku terjemah yang si penerjemahnya pun bias dan tidak mengerti dengan apa yang ia terjemahkan.

Sayangnya lagi, setelah terjemahan rampung, naskah masuk ke meja penyunying. Dan si penyunting atau editor juga bukan seorang ahli dalam disiplin ilmu yang ada di buku terjemahan itu. Karena ternyata penyuntingnya hanya seorang ahli bahasa,  yang bisa cuma mengoreksi bahasa-bahasa yang keliru.

Lengkaplah sudah penderitaan para penuntut ilmu yang larinya ke buku terjemahan. Lihat berapa juta orang yang sudah di-bodohkan dengan buku 'sesat' ini?

Dalam kasus salah paham mahasiswa dan dosen di atas, masih untung ada yang mengoreksi kesalah-pahaman ini. Bayangkan bila buku itu dibaca oleh khalayak muslim yang tidak punya guru atau dosen, kayak apa jadinya.

JANGAN BELAJAR DARI BUKU TERJEMAH

Cara paling selamat untuk terhindar dari kesesatan ini ialah, ya jangan belajar dari buku terjemahan. Kalau memang mau belajar serius, jangan jadikan sebuah buku sebagai pegangan satu-satunya.

Belajar-lah langsung dari beliau-beliau yang memang mumpuni dalam bidang tersebut. Beliau yang telah melewati riwayat pendidikan panjang dalam disiplin ilmu tersebut, bukan mereka yang juga "alumni" dari sekolah buku terjemah.

Datangi langsung guru, kiyai, ustadz, atau apapun sebutannya, asalkan yang memang ahli di bidangnya. Entah itu ikut kuliahnya (jadi mahasiswa) atau datangi setiap majlis yang beliau menjadi pembicara. Bukan hanya menjadikan buku sebagai guru teladan, apalagi cuma buku terjemahan yang bias.

Lain halnya bila buku itu ditulis dengan bahasa Indonesia dari penulis Indonesia. Tidak jadi masalah karena tidak ada perubahan bahasa disitu. Tapi kalau buku aslinya itu berbahasa asing, kemudian diterjemahkan, sudah menjadi sebuah keniscayaan kalau ada perubahan bahasa dan hilang juga nuansa keilmuan yang sudah dibentuk oleh si penulis asli dalam bukunya.

Buruknya lagi si penerjemah cuma bisa menterjemahkan tapi tidak ngudeng dengan ilmu yang disampaikan dalam buku tersebut. Ya tidak mesti expert memang, tapi setidaknya, penerjemah harusnya mengerti dengan istilah-istilah yang dipakai dalam dispilin ilmu tersebut.

Terus berguru dengan buku terjemah tidak akan memuaskan pun tidak akan membuat kita makin tahu, dan ilmu yang sampai pun menjadi tanggung, tidak menyeluruh. Nah, Justru ilmu yang tanggung itu jauh lebih berbahaya daripada tidak tahu sama sekali.

Karena lebih baik tidak tahu, dari pada tahu tapi "nanggung".

Wallahu a'lambishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar