Minggu, 02 Juni 2013

BATASAN MINIMAL YANG DISEPAKATI TENTANG JILBAB



Jilbab adalah pakaian syari’ah bagi wanita Muslimah. Fenomena Jilbab ini sudah menjamur ke seluruh lapisan masyarakat, dari yang mulai Jilbab yang Trendy / mengikuti mode (ada yang mengatakannya mode Hijabers),  model yang sederhana, hingga mereka yang menggunakan Cadar.

Ada sebagian kalangan yang berpendapat, bahwa Jilbab yang syar’I adalah jilbab yang menutup seluruh aurat kecuali muka dan tangan saja. Ada yang mengatakan bahwa yang syar’I adalah seluruh anggota tubuh, kecuali sepasang mata. Ada yang mengatakan bahwa Jilbab itu sendiri adalah cukup menutupi aurat seperti kepala dan seluruh tubuh (kecuali muka dan tangan), namun masih boleh tidak mengapa memakainya dengan mengikuti mode seperti digunakan dengan ketat, memperlihatkan bentuk tubuh, dan lain sebagainya.

Namun diluar perbedaan pendapat itu semua, ada hal yang memang seluruh ulama sepakat tentang pakaian yang sesuai syari’ah untuk kaum wanita.

Berikut ini saya tuliskan hasil ringkasan dari buku tentang Jilbab, karangan Prof. Quraish Shihab, yang memang isinya cukup jelas dan gamblang, hasil penelitian beliau tentang kaidah Jilbab itu sendiri, batasan-batasan dan syarat/ketentuan yang telah disepakati oleh Jumhur ulama.

Diluar dari Pro dan Kontra mengenai penulis buku ini (Prof. Quraish Shihab), kita harus mencermati isinya yang memang bagus dan mengandung kebenaran.

Berikut adalah penjelasannya, semoga bisa bermanfaat.

Beberapa Ketentuan Dalam Hal Berpakaian

Prof Quraish Shihab dalam beberapa tulisannya tentang Jilbab, telah memaparkan pandangan beberapa ulama dan cendekiawan menyangkut aurat wanita. Apapun yang Anda pilih, yang ketat sehingga menutup semua badan serta tidak menampakkan kecuali pakaian luar yang tidak mengundang perhatian, atau hanya menampakkan wajah dan telapak tangan, atau menampakkan lebih dari itu secara terhormat, tidak mengundang rangsangan dan usilan, "apapun yang Anda pilih," namun yang pasti ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar pakaian dan tingkah laku Anda tidak dinilai bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam.

1)    Jangan ber-tabarruj!

Anda masih ingat firman Allah yang ditujukan kepada wanita-wanita yang telah memasuki usia senja dan tidak berminat lagi untuk kawin Kepada mereka pun, Allah mengingatkan bahwa hendaknya mereka:, (ghaira mutabarrijaatin bi ziinah) (QS. an-Nuur [24]: 60) dalam arti, jangan sampai mereka menampakkan "perhiasan" dalam pengertiannya yang umum, yang biasanya tidak ditampakkan oleh wanita baik-baik, atau memakai sesuatu yang tidak wajar dipakai. Seperti make up secara berlebihan, berbicara secara tidak sopan, atau berjalan dengan berlenggak-lenggok dan segala macam sikap yang mengundang perhatian pria.

Menampakkan sesuatu yang biasanya tidak ditampakkan kecuali kepada suami dapat mengundang decak kagum pria lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan rangsangan atau mengakibatkan gangguan dari yang usil. Jangan berkata bahwa hanya sedikit yang terlihat atau diperlihatkan, karena seringkali menampakkan yang sedikit justru menimbulkan rangsangan yang lebih besar daripada menampakkan yang banyak.

2)    Jangan mengundang perhatian pria!

Kalaulah kita menemukan perbedaan pendapat tentang makna ayat 31 surah [24]:

"Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali apa yang tampak darinya,"

maka lanjutan pesan ayat itu yang menyatakan:

“Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”

Pesan ayat ini tidaklah diperselisihkan. Penggalan ayat ini berpesan bahwa segala bentuk pakaian, gerak-gerik, ucapan, serta aroma yang bertujuan atau dapat mengundang fitnah (rangsangan berahi) serta perhatian berlebihan adalah terlarang. Dalam konteks ini juga, Nabi saw. bersabda: -

"Siapa yang memakai pakaian (yang bertujuan mengundang) popularitas, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada Hari Kemudian, lalu dikobarkan pada pakaian(nya) itu api" (HR. Abu Dawud dan Ibn Májah).

Yang dimaksud di sini adalah bila tujuan memakainya mengundang perhatian dan bertujuan memperoleh popularitas. Adapun jika yang bersangkutan memakainya bukan dengan tujuan itu, lalu kemudian melahirkan popularitas akibat pakaiannya, maka semoga niatnya untuk tidak melanggar dapat menoleransi popularitas yang lahir itu.

Pemakai jilbab dengan cara dan model jilbab yang dipakai dapat dicakup oleh ancaman di atas, jika niat dan tujuan memilih mode atau cara memakainya mengundang perhatian dan popularitas. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa peringatan di atas bukan berarti seseorang dilarang memakai pakaian yang bersih dan indah. Seorang sahabat Nabi saw. bertanya bahwa, "Bila ada seseorang yang senang pakaiannya indah, alas kakinya indah, apakah itu termasuk kesombongan?" Nabi saw. menjawab, "Sesungguhnya Allah Maha Indah (dan) menyenangi keindahan. Keangkuhan adalah menolak yang haq dan melecehkan manusia" (HR. Muslim melalui Abdullah Ibn Mas`ud), dan Yang Maha Kuasa itu "Senang melihat dampak anugerah-Nya kepada seseorang" (HR. at-Tirmidzi) antara lain melalui pakaian yang dipakainya. Itu semua, selama tidak disertai dengan rasa angkuh, berlebihan, atau melanggar norma agama.

3)    Jangan memakai pakaian transparan!

Jangan mengenakan pakaian yang menampakkan kulit, juga jangan memakai pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk badan. Pakaian yang transparan dan ketat, pasti akan mengundang bukan saja perhatian, tetapi bahkan rangsangan. Rasul saw. bersabda bahwa:

"Dua kelompok dari penghuni neraka yang merupakan umatku, belum saya lihat keduanya. Wanita-wanita yang berbusana (tetapi) telanjang serta berlenggak-lenggok dan melanggak-lenggokkan (orang lain); di atas kepala mereka (sesuatu) seperti punuk-punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga menghirup aromanya. Dan (yang kedua adalah) lelaki-lelaki yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi. Dengannya mereka menyiksa hamba-hamba Allah" (HR. Muslim melalui Abu Hurairah).

Berbusana tapi telanjang, dapat dipahami sebagai memakai pakaian tembus pandang, atau memakai pakaian yang demikian ketat, sehingga tampak dengan jelas lekuk-lekuk badannya. Sedang berlenggak-lenggok dan melenggak-lenggokkan dalam arti gerak-geriknya berlenggak-lenggok antara lain dengan menari atau dalam arti jiwanya miring tidak lurus atau dan memiringkan pula hati atau melenggak-lenggokkan pula badan orang lain. Adapun yang dimaksud dengan punuk-punuk unta adalah sanggul-sanggul mereka yang dibuat sedemikian rupa sehingga menonjol ke atas bagaikan punuk unta.

Ada sementara orang yang memakai pakaian mini lalu menutupi kepalanya dengan topi, lehernya dengan syal (kain pembebat leher) dan betis serta pahanya dengan stoking (kaus kaki) yang serupa dengan kulit betisnya. Pakaian semacam ini pada hakikatnya tidaklah sejalan dengan norma-norma agama, walaupun semua badannya telah ditutupi.

4)    Jangan memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki!

Dalam konteks ini Nabi saw. bersabda:

‘’Allah mengutuk wanita-wanita yang meniru (sikap) lelaki dan lelaki-lelaki yang meniru (sikap) wanita" (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibn Majah dari Abu Hurairah).

Di kali lain Rasul saw. bersabda:

‘’Allah mengutuk lelaki yang memakai pakaian perempuan dan mengutuk perempuan yang memakai pakaian lelaki" (HR. al-Hakim melalui Abu Hurairah)

Perlu dicatat bahwa peranan adat kebiasaan dan niat di sini, sangat menentukan. Ini, karena boleh jadi ada model pakaian yang dalam satu masyarakat dinilai sebagai pakaian pria sedang dalam masyarakat lain ia menyerupai pakaian wanita. Seperti halnya model pakaian jallabiyah di Mesir dan Saudi Arabia yang digunakan oleh pria dan wanita, sedang model pakaian itu mirip dengan long dress yang dipakai wanita di bagian dunia yang lain. Bisa jadi juga satu model pakaian tadinya dinilai sebagai menyerupai pakaian lelaki, lalu, karena perkembangan masa, ia menjadi pakaian wanita. Nah, ketika itu yang memakainya tidak disentuh oleh ancaman ini, lebih-lebih jika tujuan pemakaiannya bukan untuk meniru lawan jenisnya. Suatu ketika Nabi saw. menghadiahkan kepada Usamah Ibn Zaid ra. pakaian buatan Mesir, lalu Usamah ra. memberinya kepada istrinya. Setelah sekian lama, Nabi saw. bertanya kepada Usamah:

"Mengapa engkau tidak memakai pakaian Mesir (yang kuhadiahkan itu)?" Dia menjawab: "Kuberikan istriku untuk dipakainya." Kemudian Nabi saw. bersabda: "Katakanlah kepadanya agar meletakkan di bawah pakaian itu pelapis, karena aku khawatir (karena halusnya bahan pakaian itu, jika tidak diberi pelapis) sosok tulangnya (lekuk-lekuk badannya) akan tergambar" (HR. Ahmad dan al-Baihaqi).

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada halangan bagi wanita memakai pakaian yang tadinya dibuat untuk pria, atau dari negeri atau budaya non-Islam (karena ketika itu Mesir masih belum memeluk agama Islam), "tidak ada halangan" selama niat dan tujuannya bukan untuk menyerupai mereka dan selama batas-batas agama terpenuhi yang dalam konteks hadits di atas adalah tidak taransparan sehingga menampakkan kulit atau lekuk-lekuk badan.

Sementara ulama bersikap sangat ketat menyangkut hal ini. Mereka lupa bahwa Rasul saw. pun pernah memakai pakaian-pakaian yang bersumber dari negeri-negeri non-muslim dan yang dihadiahkan kepada beliau. Tentu saja, ketika itu beliau memakainya bukan karena ingin menyerupai mereka atau kagum kepada nilai-nilai dan budaya mereka yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Beliau memakainya, karena itu beliau anggap baik untuk dipakai dan sesuai dengan fungsi-fungsi pakaian yang dikehendaki oleh nilai-nilai Islam, walaupun harus diakui pula bahwa bahwa Rasul saw. seringkali menekankan perlunya memelihara identitas keislaman dan Syakhshiyat al-Muslim (kepribadian Muslim atau Muslimah).

Mufassir dan pakar hukum Islam al-Qurthubi menyatakan bahwa pendapat yang mengecualikan wajah dan telapak tangan dari tubuh wanita yang harus ditutup, merupakan "pendapat yang lebih kuat atas dasar kehati-hatian dan mempertimbangkan kebejatan manusia."

Lalu atas dasar itu pulalah dan tanpa mengabaikan pandangan sementara ulama dan cendekiawan kontemporer, kiranya masih sangat relevan untuk menyatakan bahwa kehati-hatian dalam melaksanakan tuntunan agama, mengundang setiap Muslim dan Muslimah untuk menganjurkan pemakaian jilbab sesuai dengan pendapat mayoritas ulama, apalagi pemakainya sama sekali tidak terhalangi untuk melakukan aneka aktivitas positif baik di dalam maupun di luar rumah, baik untuk kepentingan pribadi dan keluarga, maupun kepentingan bangsa dan umat manusia." Keindahan dan kecantikan pun sama sekali tidak terabaikan dengan pemakaian apa yang dinamai busana Muslimah itu.

Jika Anda bertanya "Apakah pendapat itu (aturan dan batasan pemakaian jilbab) merupakan hak yang tidak diragukan lagi?" Jika Anda bertanya demikian, maka penulis (Prof. Quraish Shihab) hanya dapat mengulangi jawaban Imam Abu Hanifah ra. (w. 150 H/767 M) yang berkata ketika ditanya seperti pertanyaan itu bahwa: "Demi Allah, saya tidak tahu, boleh jadi itu (yakni pendapat yang dikemukakannya) adalah bathil yang tidak ada keraguan di dalamnya." Beliau kemudian berkata: "Apa yang kami kemukakan itu adalah pendapat. Kami tidak memaksakannya pada seorang pun, kami juga tidak berkata bahwa seseorang harus menerimanya secara terpaksa. Siapa yang memiliki (pendapat yang) lebih baik daripada apa yang kami sodorkan, maka hendaklah dia menghidangkannya."

Dalam riwayat lain beliau berkata: "Maka dia lebih wajar dinilai benar daripada kami."

‘’Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali" (QS. Hud [11]: 88).

Semoga Allah mengampuni dosa penulis (Prof. Quraish Shihab), kedua orang tua, keluarga penulis dan para pembaca serta seluruh kaum muslimin.

Wallahua’lam

2 komentar:

  1. Assalamualaikum.Maaf melenceng...
    Kan dalam islam kita dilarang untuk dendam,akan tetapi mengapa jika kita membunuh hewan pasti dibilang sama orang sekitar nanti dibalas loh diakhirat.penjelasnnya om
    #Makasih

    BalasHapus