Rabu, 09 April 2014

Ini Pendapatku, Bukan al-Quran dan Sunnah

Alasan kenapa ulama 4 madzhab tidak buat kitab "ini sifat ibadah menurut Nabi" tapi buat kitab "ini sifat ibadah menurut madzhab kami"

Kalau membaca sejarahnya, setelah Nabi saw wafat, kita pasti akan mendapati para sahabat Nabi saw sangat menjaga sekali agar tidak ada yang namanya pemalsuan hadits. Dari itu setiap kali mereka mendengar ada orang yang mengaku mempunyai riwayat hadits dari Nabi saw, mereka tidak langsung mempercayainya.

Kalau Nabi masih hidup, dengan mudah sekali para sahabat meminta kepastian dan meurujuk kepada Nabi saw tentang kabar yang mereka dengar. Tapi ketika Nabi saw sudah wafat, kepada siapa mereka meminta kepastian itu?

Itu wajar saja, karena selepas kepergian Nabi saw, banyak pembenci Islam yang masuk Islam bukan untuk Islam, tapi untuk mencederai ajaran Islam itu sendiri. Dan salah satu jalan pencederaan syariah itu ialah melalui jalur pemalsuan hadits. Untuk itu mereka para sahabat sanbgat ketat sekali menerima hadits.

Di samping itu juga mereka khawatir, kalau tidak teliti benar dalam menerima, mereka bisa salah menisbatkan kalimat tersebut kepada Nabi saw padahal sejatinya Nabi tidak mengucapkan itu, yang mana Nabi saw telah mengancam pelakunya dengan neraka.

وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq ‘alayh)

Ini yang banyak direkam oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka ketika menceritakan kondisi setelah wafatnya Nabi saw dari sisi periwayatn hadits dan perkembangan tasyri’ Islam (pensyariatan hukum islam). Salah satu diantara mereka yang detail menceritakan itu ialah Sheikh Muhammad al-Khudhori Bik dalam kitabnya Tarikh Tasyri’ Al-Islami.

 Birokrasi Penerimaan Hadits

Singkatnya, para sahabat tidak berani asal menerima perkataan orang yang mengaku bahwa ia mendengar hadits dari Nabi saw, kecuali setelah melalui beberapa birokrasi yang mereka terapkan.

Khalifah pertama contohnya, Sayyidina Abu Bakr yang mensyaratkan harus ada saksi. Jadi, jika ada yang datang lalu mengatakan “qola Rasulullah: ….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), tidak sampai selesai, sayyidina Abu Bakr telah memberhentikannya sambil menanyakan 2 pertanyaan ini:

“Man sami’a ma’aka hadza?” (siapa lagi selain kamu yang mendengar ini?)
“Man Syahida laka fi hadza?” (siapa yang jadi saksimu di hadits ini?)

Jadi untuk sayyidina Abu bakr, birokrasi utama dalam periwayatan hadits itu ketat, yaitu harus ada saksi atau ada orang lain yang sama-sama mendengar. Jadi kalau hanya satu orang yang berkata, itu hanya pengakuan dan belum bisa diterima.

Itu yang dilakukan oleh sayyidina Abu Bakr, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib di Kufah. Beliau sadar jarak jauhnya dengan pusat wayhu (madinah), dan ketika itu tidak banyak jumlah sahabat yang imigrasi ke Kufah dari Madinah. Beliau tidak mensyaratkan saksi, karena itu cukup suli sekali, tapi beliau mensyaratkan adanya yamin atau sumpah.

Jadi, siapapun yang mengatakan “qola Rasulullah: ….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), ia tidak langsung diterima kecuali setelah ia bersumpah bahwa ia telah benar punya riwayat hadits itu. Sebenarnya ini juga yang menjadi poin atau sumbu perbedaan antara ijtihadnya ulama Madinah (basis madzhab Maliki) dan Ulama Iraq (basis madzhab Hanafi).

Bisa jadi hadits yang diterima di Madinah tapi tidak di Kufah, namun bisa juga sebaliknya, di Kufah diterima, namun di Madinah malah tidak.
  
Sayyidina Umar Menolak Hadits

Contoh yang masyhur ialah apa yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin Khaththab yang mana beliau mengikuti jejak sayyidina Abu Bakr dalam penerimaan hadits. Ketika itu beliau mengatakan bahwa wanita yang ditalak tiga (bainunah kubra) itu masih tetap punya hak nafaqah dan tempat tingggal dari suaminya, dengan dalil ayat 1 surat Al-Talaq.

Dalam ayat disebutkan secara tegas bahwa seorang suami tidak boleh mengeluarkan istrinya kecuali jika si istri melakukan perzinahan. Artinya walaupun sudah di talak 3, wanita tetap diberikan tempat tinggal, dan pemberian tempat tinggal tidak mungkin kecuali didalamnya juga termasuk nafkah. Seperti wanita-wanita lain yang ditalak 1 atau 2 (talak raj’i).

Jadi, menurut sayyidina Umar, wanita yang ditalak 3 (talak bain) itu tetap punya hak tempat tinggal dan nafkah. Akan tetapi kemudian, fatwa sayyidina Umar ini ditentang oleh salah seorang wanita yang bernama Fatimah binti Qois.

Beliau menyanggah fatwa sayyidina Umar dan mengatakan bahwa wanita yang ditalak 3 itu tidak punya hak nafkah dan juga tempat tinggal, dengan dalil bahwa ia (Fatimah binti qois) itu pernah melapor ke Nabi bahwa suaminya menceraikannya 3 kali dan Nabi saw tidak memberikannya hak nafkah serta hak tempat tinggal. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 27344).

Akan tetapi sayyidina Umar membantah kesaksian wanita tersebut sambil berkata:

لَا نَدَعُ كِتَابَ رَبِّنَا، وَسُنَّةَ نَبِيِّنَا، بِقَوْلِ امْرَأَةٍ، لَا أَدْرِي أَصَدَقَتْ، أَمْ كَذَبَتْ

“kami tidak akan meninggalkan quran dan sunnah Nabi dengan (mengambil) perkataan seorang wanita yang kita tidak tahu, yang bisa saja ia ingat bisa juga ia lupa.” (Musnad Ishaq bin Rohawaih, no. 2366)

Perkataan sayyidina Umar ini menjadi salah satu bukti ketatnya birokrasi penerimaan hadits ketika itu, sebagaimana kekhawatiran mereka akan kesalahan menisbatkan sebuah perkataan atau hadits kepada Nabi saw yang bisa saja keliru. Ini banyak direkam oleh para ulama    sejarah dan ushul. (al-Fushul fi al-Ushul 3/103)
  
Penisbatan Ijtihad Fiqih

Dan kehati-hatian dan kekhawatiran para sahabat dalam penisbatanqaul atau perkataan kepada Nabi saw, yang akhirnya membuat mereka sangat ketat karena takut salah dan akhirnya jatuh kepada ancaman neraka dari nabi saw tersebut merambat kepada fatwa-fatwa dan ijtihad mereka dalam masalah hukum (fiqih).

Ya. Ketika mereka berijtihad dalam sebuah masalah yang memang tidak ada hadits atau ada hadits namun mereka tidak menerimanya, mereka berijtihad dan hasil ijtihadnya tersebut mereka katakan sebagai hasil ijtihadnya, dan itu pendapatnya.

Mereka sama sekali tidak mengatakan “ini adalah pendapat yang Allah dan Rasul-Nya inginkan!”. Tidak juga mereka katakan: “ini adalah pendapat yang benar menurut Allah dan rasul-Nya!”. Walaupun mereka orang-orang terdekat dengan Nabi saw, orang yang paling paham dengan al-Quran dan Sunnah, mereka tidak sampai hati menisbatkan hasil ijtihad mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya.

Kenapa?

Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya emnjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.

Tapi justru dengan tegas mereka, para sahabat mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini:

“ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”

Kehati-hatian mereka membuat mereka menjadi sangat tawadhu’ sekali. Perkataan sahabat yang seperti ini banyak ditulis oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, termasuk sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah (728 H),dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:

وقد قال أبو بكر وابن مسعود وغيرهما من الصحابة فيما يفتون فيه باجتهادهم: إن يكن صوابا فمن الله وإن يكن خطأ فهو مني ومن الشيطان والله ورسوله بريئان منه

“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”

Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.

 Ijtihad Ulama Madzhab

Dan cara hati-hati serta tawadhu’ inilah yang kemudian diteruskan budayanya oleh para ulama setelahnya, termasuk para imam madzhab dan ulama dalam setiap ijtihad yang mereka lakukan.

Kalau kita buka kitab-kitab madzhab, kita akan dapati bahwa ulama mereka tidak pernah mengatakan: “inilah pendapat yang benar/rojih menurut kitab dan sunnah.”. tidak seperti itu! Mereka justru menisbatkan fatwa mereka ke imam mereka sendiri atau ke madzhab mereka.

Dalam hal ini, para fuqaha’ punya kalimat masyhur sekali untuk menunjukkan penisbatan pendapat tersebut kepada madzhab mereka, yakni bahwa ini adalah fatwa kami atau hasil ijtihad kami. Salah satunya dan ini yang paling sering, yaitu kata ‘Indana [عندنا] (menurut kami). Mereka tidak mengatakan: ‘inda al-Quran wa sunnah [عند القران والسنة] (menurut Quran dan Sunnah).

 Madzhab Hanafi

وَأَمَّا الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ إذَا قَتَلَ مُوَرِّثَهُ لَمْ يُحْرَمْ الْمِيرَاثَ عِنْدَنَا

“dan adapun jika orang gila atau anak kecil membunuh pewarisnya, ia tidak diharamkan mendapat warisan menurut kami”. (al-Mabsuth 30/48)

Madzhab Maliki

وَالْعِيدُ مَأْخُوذٌ مِنَ الْعَوْدِ لِتَكَرُّرِهِ فِي كُلِّ سَنَةٍ وَهُوَ عِنْدَنَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

“dan ‘Ied (sholat Ied) itu diambil dari kata al-‘aud (kembali) karena sering terulang/kembali setiap tahun, dan sholat ini menurut kami hukumnya sunnah muakkad” (al-Dzakhiroh 2/417)

Madzhab Al-Syafi’i

في نجاسة الآدمي بالموت: قد ذكرنا أن الأصح عندنا أنه لا ينجس
“dalam kenajisan manusia karena meninggal: sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa yang benar menurut kami adalah ia tidak najis”(Al-Majmu’ 2/563)

Madzhab Al-Hanabilah

تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي مَالِ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا.

“wajib (mengeluarkan) zakat dari harta anak kecil dan orang gila tanpa ada yang menyelisih, menurut kami”  (Al-Inshaf ¾)

Ya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh para sahabat dan guru-guru mereka dali ulama salaf yang memang seperti itu. Bukan karena mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan Sunnah. Bukan! Justru mereka lah para ulama yang Allah berikan kefahaman komrehensif terhadap al-Quran dan Sunnah.

Mereka tentu sangat mengerti tentang itu semua. Mereka melakukan itu karena memang khawatir akhirnya mereka berbohong atas Quran dan sunnah. Karena itu lebih selamat (dan memang begitu seharusnya) mereka menisbatkan fatwa dan ijtihadnya kepada dirinya sendiri, sambil bersyukur kalau ijtihadnya benar, itu adalah dari Allah swt bukan dirinya sendiri.

jadi, itu dia kenapa para ulama menisbatkan ijtihad dan fatwa mereka kepada diri mereka sendiri, mereka mengatakan: "Ini pendapat yang benar menurut kami!". Dan sama sekali tidak mengatakan: "ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan Sunnah!". khawatir itu penisbatan yang jadi dusta atas nama al-Quran dan Sunnah.

Wallahu a’lam.


Ahmad Zarkasih, Lc

Senin, 07 April 2014

Hadits-hadits Yang Saling Bertentangan

A.         Pendahuluan

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa munculnya ikhtilaf dalam ranah ijtihad para ulama merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan hal tersebut sudah tidak lagi menjadi sesuatu yang tabu di sebagian besar kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka sarjana muslim yang bergelut dalam bidang ilmu syariah. Karena itulah konsekuensi yang harus terjadi sebagai implementasi dari praktek ijtihad itu sendiri. Karena ijtihad bertolak dari pemahaman seorang ulama terhadap suatu dalil, sedangkan tingkat pemahaman seseorang dengan yang lainnya tentu berbeda-beda.

Suatu proses ijtihad, tentunya akan melibatkan pemahaman seorang ulama terhadap suatu dalil baik itu dari al-quran maupun hadits yang keduanya menjadi input dalam suatu proses ijtihad, untuk kemudian didapati suatu kesimpulan hukum yang merupakan output dari proses ijtihad tersebut. Dan output yang dihasilkan seringkali berbeda antara satu ijtihad dengan ijtihad yang lain, tergantung bagaimana cara mengolah input-nya itu sendiri.

Cara mengolah input inilah yang seringkali menjadi faktor timbulnya perbedaan hukum dalam suatu masalah. Termasuk ketika ada suatu input berupa hadits atau atsar dimana ada dua hadits atau atsar yang berkaitan dengan suatu masalah, namun keduanya mempunyai kontradiksi makna secara lahir (dzahir), atau dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah mukhtalif al-ahadits atau musykil al-atsar.

Namun sebelumnya, perlu kita garis bawahi bahwa hadits yang merupakan sabda Nabi Muhammad SAW dan menjadi salah satu sumber hukum (mashdar al-tasyri’) dalam agama islam, tidak mungkin terjadi kontradiksi di dalamnya. Karena kita tahu bahwa apa yang beliau sabdakan semata-mata adalah wahyu dari Allah SWT. seperti yang tertera dalam al-quran surah an-Najm ayat 3 dan 4. Adapun kontradiksi yang dimaksud disini adalah kontradiksi makna jika dilihat secara lahirnya saja. Namun jika diteliti lebih dalam maka kontradiksi itu akan hilang dengan sendirinya.

Ibnu Khuzaimah pernah berkata, “Aku tidak pernah mengetahui ada dua hadits yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, dengan sanad yang sama-sama shahih namun maknanya saling bertentangan. Maka jika ada orang yang mengetahuinya, berikanlah kepadaku niscaya akan aku padukan keduanya.”

Oleh karena itu, praktek pengolahan input seperti ini (mukhtalif al-ahadits) tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Paling tidak orang yang hendak melakukannya harus menguasai minimal dua bidang ilmu sekaligus yaitu ilmu hadits dan ilmu fiqih. Mengingat kedua disiplin ilmu tersebut mempunyai kaitan yang sangat erat satu sama lain. Al-A’masy salah seorang muhaddits (ahli hadits) dari kalangan tabi’in pernah berkata di tengah perbincangannya dengan Imam Abu Hanifah untuk menggambarkan kaitan antara kedua ilmu ini, “Wahai para ahli fiqih! kalian adalah dokter dan kami (ahli hadits) adalah apoteker.”

Dalam ilmu mukhtalaf al-hadits sendiri para ulama telah merumuskan beberapa cara atau solusi dalam menyikapi hadits-hadits yang bertentangan tersebut. Antara lain adalah dengan al-jam’u (memadukan/mencari titik temu), al-tarjih (mencari yang paling kuat/dominan), dan ma’rifah an-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).

Namun permasalahannya tidak berhenti sebatas dengan mengetahui cara-cara di atas. permasalahan lain yang sering muncul adalah timbulnya perbedaan pandangan di antara para ulama dalam mempertimbangkan cara yang paling tepat untuk diprioritaskan dan yang lebih mungkin untuk diaplikasikan dalam menyikapi hadits-hadits yang bertentangan itu.

Yang pada akhirnya akan menimbulkan perbedaan dalam pengambilan kesimpulan hukum sesuai cara yang ditempuh oleh masing-masing ulama. Dan hal itu membuat perbedaan-perbedaan hukum dalam satu masalah dalam koridor masail fiqhiyyah menjadi sangat wajar adanya.

B.         Mukhtalif Al-Ahadits mengenai Shalat Sunnah Sebelum Maghrib

Kali ini penulis akan mengambil salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan mukhtalaf al-hadits, yaitu mengenai hukum shalat dua rakaat sebelum maghrib. Berkaitan dengan hal tersebut, ada dua hadits yang akan menjadi pokok bahasan kita di sini. Yang pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abullah bin al-Muzani :

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ المَغْرِبِ، قَالَ: فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Shalatlah kalian sebelum shalat maghrib, (kemudian) bersabda Rasulullah SAW setelah yang ketiga kalinya : “bagi siapa saja yang berkehendak!” karena takut orang menjadikannya sebagai sunnah.”

Dan yang kedua adalah atsar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Thowus :

سئل بن عُمَرَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا وَرَخَّصَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Ibnu Umar ditanya tentang dua rakaat sebelum maghrib kemudian dia berkata aku tidak pernah melihat seseorang pada masa Rasulullah SAW melakukan shalat tersebut namun Beliau memberikan keringanan pada dua rakaat setelah ashar”

Dua hadits di atas jika dilihat secara dzahir, maknanya saling bertentangan. Yang pertama menunjukkan kebolehan shalat sunnah sebelum maghrib, namun yang kedua manafyikan kesunnahannya. Maka disini kita akan melihat bagaimana para ulama menyikapi kedua hadits di atas.

1.         Al-Jam’u

Sebagian ulama hanafiyah menggunakan cara al-jam’u dalam menyikapi kedua hadits di atas sebagaimana disebutkan oleh Badruddin al-‘Aini dalam kitabnya ‘Umdah al-Qori Syarh Shohih Al-Bukhori, penjelasannya adalah sebagai berikut.

Hadits yang pertama berkaitan dengan kondisi kaum muslimin pada awal kemunculan islam, untuk menunjukkan telah berlalunya waktu terlarang untuk shalat dengan terbenamnya matahari sehingga rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum maghrib sebagai pertanda bahwa waktu tersebut sudah diperbolehkan untuk melakukan shalat, baik itu shalat sunnah atau shalat fardu.

Kemudian setelah itu kaum muslimin terbiasa untuk menyegerakan shalat fardu di awal waktu agar tidak terlambat untuk melaksanakannya di waktu yang utama, maka shalat dua rakaat sebelum maghrib pun tidak dilakukan. Dengan demikian hadits kedua yang diriwayatkan dari Ibnu Umar tidak bisa dijadikan hujjah untuk menafyikan kesunnahan shalat dua rakaat sebelum maghrib.
  
2.         At-Tarjih

Cara yang kedua adalah dengan melakukan tarjih terhadap salah satu hadits yang dianggap lebih kuat atau dominan. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Hadits yang pertama yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abullah bin al-Muzani adalah hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori. Selain itu hadits ini juga diriwayatkan oleh banyak ulama ahli hadits yang termaktub dalam kitab-kitabnya antara lain Musnad-nya Imam Ahmad, Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Sunan Abu Daud, Sunan al-Daruqutni, al-Sunan al-Shagir dan al-Sunan al-Kubro karya Imam al-Baihaqi.

Selain itu, hadits ini juga diperkuat oleh hadits lain yang juga merupakan hadits shahih. yaitu hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik :

كَانَ المؤذّن إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ

“Adalah muadzin apabila adzan, para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersegera berdiri menuju tiang masjid untuk shalat dua rakaat sebelum maghrib sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara mereka dalam keadaan demikian”

Hadits di atas adalah hadits yang muttafaq ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Dengan demikian hadits ini menjadi penguat bagi hadits pertama yang diriwayatkan dari Abdullah bin al-Muzani yang menunjukkan pensyariatan shalat dua rakaat sebelum maghrib. Walaupun nantinya ada perbedaan di antara fuqoha dalam derajat ke-masyru’iyyah-annya. Ada yang mengatakan sunnah atau mustahab dan ada yang berpendapat hanya sekedar mandub.

Sedangkan hadits kedua yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia tidak melihat seorang pun dari sahabat Nabi yang melakukan shalat dua rakaat sebelum maghrib, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Baihaqi.

Namun hadits ini mendapat komentar dari beberapa ulama diantaranya Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih karena dalam sanadnya terdapat seorang rowi majhul (tidak diketahui/dikenal) yang bernama Syuaib. Di samping itu Imam Al-bani juga mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dha’if.

Dari sisi lain, metode tarjih juga bisa dilakukan dengan cara memandang dari sisi itsbat dan nafyi-nya. Hadits pertama dianggap sebagai hadits yang menetapkan atau meng-itsbat (mutsbit) kebolehan shalat sunnat dua rakaat sebelum maghrib.
Dan hadits yang kedua dianggap sebagai hadits yang menafyikan (nafi) kebolehannya. Maka jika ada dua hadits, yang satu mutsbit dan yang satu nafi, yang didahulukan adalah hadits yang mutsbit. Karena boleh jadi yang menafyikan kesunnahan shalat tersebut tidak mengetahui apa yang diketahui oleh yang meng-itsbat (menetapkan) kesunnahannya.

 3.         An-Naskh

Ibnu Syahin berpendapat bahwa hadits pertama yaitu hadits Abdullah bin al-Muzani, dinasakh oleh hadits kedua yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan hadits yang diriwayatkan oleh abdullah bin Buraidah berikut :

إِن عِنْد كل أذانين رَكْعَتَيْنِ مَا خلا الْمغرب

“Sesungguhnya di setiap dua adzan (adzan dan iqomah) ada dua rakaat, kecuali shalat maghrib”

Namun sayangnya pendapat ini mendapat sanggahan dari Ubaidullah al-Rahmani al-Mubarakfuri dalam kitab Mir’ah al-Mafatih. Beliau mengatakan bahwa pendapat nasakh ini tidak perlu dianggap karena merupakan pendapat yang tidak berdasar.

C.         Penutup

Jika melihat beberapa cara dalam menyikapi mukhtalaf al-ahadits seperti yang telah dijelaskan di atas, sangatlah wajar jika kita mendapati perbedaan para ulama dalam menentukan hukum shalat dua rakaat sebelum maghrib. Karena memang setiap ulama mempunyai pendapat dan metode masing-masing dalam hal ini bahkan dalam masalah-masalah fiqih lainnya.

Dalam madzhab empat yang kita kenal pun punya pendapat yang berbeda-beda. Di antaranya madzhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa shalat dua rakaat sebelum maghrib hukumnya makruh. Lain lagi dengan madzhab Syafi’i yang justru mengatakan hukumnya sunnah.

Perbedaan tersebut tidak terlepas dari adanya keberagaman metode atau cara yang bisa diaplikasikan dalam menyikapi suatu kasus fiqih yang berkaitan dengan mukhtalaf al-ahadits seperti yang telah dibahas di atas.

Karena pada umumnya dalil yang dipakai para ulama dalam menentukan suatu hukum merupakan dalil yang sama, namum cara memahami dan sudut pandang masing-masing ulama terhadap dalil-lah yang membedakan output dari hasil suatu proses ijtihad yang dilakukan oleh masing-masing ulama tersebut.


Muhammad Abdul Wahab

Halal Haram Menyambung Rambut

Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.

Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan (hair syntetic) atau rambut asli (human hair), lalu rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.

1. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA

Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung
. (HR. Bukhari)
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّصلى الله عليه وسلميَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi  SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”
 (HR. Bukhari dan Muslim).

2. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.

Pertama, Madzhab Hanafi:

Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.

Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.

Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW:

Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar:
قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ

Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)

Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.

Kedua, Madzhab Maliki:

ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.

Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:
جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya
 (HR. Muslim).

Ketiga, Madzhab Syafi'i:

Sedangkan ulama dari madzhab syafi'i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.

Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.

Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.

Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.

PENUTUP

Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi SAW.

Akan tetap jika rambut yang disambung itu BUKAN terbuat dari rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat: ada yang mengharamkan secara mutlak (Madzhab Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi'i)

Jika kita mengikuti pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi, maka berarti wanita muslimah boleh menyambung rambut dengan syarat-syarat berikut:
  1. Rambut sambungan itu TIDAK terbuat dari rambut manusia, dan juga tidak terbuat dari benda yang najis.
  2. Menyambung rambut itu hanya dengan seizin suami.
  3. Rambut yang sudah disambung dengan rambut tiruan itu tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, baik terlihat secara langsung ataupun tidak langsung (misalnya dari foto, dll).
Wallahu A'lam Bishshawab.

Aini Aryani, Lc.