Senin, 15 Juli 2013

Apakah Istri Wajib / Diharuskan melakukan Pekerjaan Rumah Tangga (Pembantu)?




Di Indonesia, kita dapati bahwa sudahlah lumrah dan biasa, bila wanita yang sudah menikah, diharuskan (DIWAJIBKAN) melakukan semua pekerjaan rumah tangga. Dari mulai mengurus suami, melayaninya, mengurus anak, hingga memasak dan membersihkan rumah, layaknya pembantu rumah tangga.

Apakah Islam mengajarkan ataupun menganjurkan hal ini?. Berikut ada sebuah ulasan yang saya ringkas dari buku fiqih milik Ust Ahmad Sarwat Lc.MA yang berjudul ISTRI BUKAN PEMBANTU, yang saya ambil dari Rumah Fiqih .com dengan sedikit editan agar bisa lebih ringkas. Semoga bermanfaat.

Apakah wanita/Istri wajib mengurus urusan rumah tangga layaknya pembantu? Kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih para ulama, terutama mazhab-mazhab yang besar dan muktamad, kita akan menemukan bahwa pendapat mereka umumnya cenderung mengatakan bahwa para wanita tidak wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga (pembantu).

Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

Berikut pendapat para Ulama

A.    Jumhur Ulama

Secara umum, jumhur ulama cenderung sepakat bahwa tugas seorang istri bukan mengerjakan urusan rumah tangga. Kalau pun hal itu ingin dikerjakan, tentu menjadi sebuah ibadah sunnah yang akan menambah nilai pahala baginya.

Namun secara asasi, tugas-tugas itu tidak dibebankan di atas pundak para istri, sebagaimana pendapat-pendapat yang bisa kita kumpulkan dari berbagai sumber fiqih Islam.

1.      Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan :

Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan :

Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2.      Mazhab Al-Malikiyah

Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan :

Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

3.      Mazhab As-Syafi'iyah

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, yang merupakan Syarah  dari kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, penulisnya Al-Imam An-Nawawi menyebutkan hal berikut :

Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4.      Mazhab Al-Hanabilah

Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

5.      Mazhab Az-Zhahiri

Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

B.    Pendapat Yang Berbeda

Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.

Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.

KEWAJIBAN ISTRI.

Setelah kita lihat hal diatas, lalu apa kewajiban istri kepada suami?

Ternyata kewajiban istri kepada suami cukup sederhana, yaitu Taat (Penyerahan diri) kepada suami dan Istimta’ (memberikan penyaluran kebutuhan biologis) kepada suami.

Demikianlah ternyata penghargaan Islam terhadap kaum wanita. Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.

Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.

Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian amin…

2 komentar:

  1. klo istri pemalas gmn??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf....saya hanya meneruskan artikel dari guru saya saja. Kalo ada pertanyaan silahkan langsung ke website www.rumahfiqih.com.

      Wallahua'lam...

      Hapus