Senin, 09 April 2012

CONTOH TERJADINYA PERBEDAAN KHILAFIYAH YANG CUKUP BESAR YANG SUDAH ADA DARI JAMAN DAHULU SAMPAI SEKARANG

Assalamu'alaikum Wr Wb

Seringkali kita melihat adanya Polemik perbedaan pandangan hukum dalam suatu permasalahan. Ulama A mengatakan hal tersebut terlarang, (atau bila boleh dikatakan haram), namun Ulama B mengatakan hal tersebut boleh (bila boleh dikatakan halal). Harusnya kita sebagai orang awam, tidaklah boleh mengatakan bahwa yang paling benar adalah kesimpulan dari Ulama A saja, (atau bila boleh dikatakan, “kelompoknya” saja), tanpa melihat alasan yang dikemukakan oleh Ulama B. Kebenaran itu (dalam hal hukum, bukan dalam hal tata cara beribadah kepada Allah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW) adalah tergantung darimana kita pokok permasalahannya, dan bagaimana kita melihat dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits yang mendukungnya.

Berikut adalah salah satu contoh tentang perbedaan khilafiyah tentang boleh / tidaknya perempuan yang sedang haid / seseorang yang sedang junub untuk masuk atau berdiam di Mesjid.

Kenapa hal ini saya kemukakan, karena saat ini Ghirah mempelajari ilmu agama sedang dalam puncaknya, sehingga, kadangkala ada beberapa ukhti yang sedang Haid, namun sangat ingin mendengarkan pengajian yang berlangsung, bahkan ingin pula berinteraksi untuk melakukan Tanya jawab terhadap nara sumber.

Semoga bermanfaat.

Bolehkah bagi perempuan yang haid dan seorang yang junub untuk masuk dan berdiam diri di mesjid?

Jumhur ulama dari empat imam dan yang lainnya - kecuali Adz-Dzahiri - berpendapat diharamkan berdiam diri di mesjid bagi wanita yang sedang mengalami haid, nifas atau janabah, ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dari kalangan sahabat.
(Al Majmu’ (2/184), Al Mughni (1/145), Al Lubab Syarh Al Kitab (1/43), Imam Syafi’I dan Imam Ahmad membolehkan untuk melewati masjid bukan tinggal didalamnya, Al Muhalla (2/184) dst)

Ulama yang "tidak membolehkan" menggunakan dalil-dalil berikut:

1.    Firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (silo); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. An-Nisaa' 4 : 43)

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah tempat untuk shalat, yaitu mesjid. Jadi dalam ayat itu ditunjukkan seorang yang junub dilarang untuk memasuki mesjid kecuali ketika safar, kemudian mereka mengqiyaskan orang yang haid dan nifas seperti orang yang junub.

Adapun kelompok yang "membolehkan" menjawab bahwa tafsiran seperti itu adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan salaf, akan tetapi tafsiran lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat itu sendiri, sehingga maknanya, `Jangan mendekati shalat ketika junub sampai engkau mandi kecuali orang yang dalam keadaan safar, maka shalatlah dengan tayamum, oleh karenanya dikatakan pada kalimat berikutnya, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu."

Kemudian mengqiyaskan orang yang haid dengan orang yang junub perlu dicermati, sebab orang yang haid dimaafkan, tidak mungkin baginya mandi sebelum suci, dia juga tidak bisa mengangkat haidnya, berbeda dengan seorang yang junub dia bisa mandi.

2.    Hadits Jasrah binti Dujajah dari Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda,

"Aku tidak menghalalkan mesjid untuk orang yang haid atau junub.
(Dhaif, HR. Abu Daud (232), Baihaqi (2/442), Ibnu Khuzaimah (2/284) dam lihat At al Irwa’ (193)


Ulama yang "membolehkan" menyatakan bahwa hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil lantaran adanya Jasrah yang haditsnya diragukan manakala
meriwayatkannya sendiri.

3.    Hadits Ummu Athiyah, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membawa keluar para gadis dan wanita-wanita yang haid pada shalat ied agar mereka bisa ikut serta menyaksikan kebaikan, dan doa bersama kaum muslimin, dan para wanita yang haid hendaknya menjauhkan diri dari tempat shalat." (Shahih Al Bukhari (324) dan Muslim (890))

Mereka menyatakan, "Jika tempat shalat ied saja hendaknya dijauhi, maka mesjid lebih utama untuk dijauhi."

Ulama yang "membolehkan" menjawab, "Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam hadits tersebut adalah shalat itu sendiri, sebab dahulu Nabi SAW dan para sahabat melakukan shalat ied di tanah lapang, dan bukan di mesjid, dan bumi semuanya adalah mesjid, maka tidak boleh mengkhususkan sebagian tempat mesjid untuk larangan dan sebagian yang lain tidak.

Kemudian dalam lafadz hadits itu sendiri pada sebuah riwayat disebutkan, "Hendaknya wanita yang haid menjauhi shalat." Yaitu dalam Shahih Muslim dan lainnya.

4.    Hadits Aisyah, dia berkata, "Nabi SAW dahulu memasukkan kepalanya (melongok) kepadaku, saat beliau berada di mesjid, aku menyisimya dalam keadaan haid."(Shahih Al Bukhari (2029)

Mereka mengatakan bahwa Aisyah tidak menyisirnya di mesjid karena semata-mata dia dalam keadaan haid.

Ulama yang "membolehkan" menjawab, "Hadits itu sebenarnya tidak sharih untuk menjadi dalil mereka, bisa jadi alasan tidak masuknya ke mesjid adalah alasan lain dan bukan karena haid, seperti keberadaan banyak lelaki di mesjid dan sebagainya.

Adapun ulama yang membolehkan orang yang haid dan junub memasuki mesjid, mereka membawakan dalil sebagai berikut:

-        Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, manakala dalil yang melarang tidak sah maka dikembalikan kepada hukum asal yaitu boleh, seorang Muslim diperbolehkan melakukan shalat di mana saja ketika waktu shalat tiba.

-        Telah ditetapkan bahwa orang-orang musyrik pernah memasuki mesjid, dan Nabi SAW menahan mereka di dalamnya. Allah SWT berfirman, "...Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati mesjidil Haram sesudah tahun ini   (At-Taubah [9]: 28)

-        Adapun orang Muslim adalah suci dalam keadaan apapun, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis”

Bagiamana mungkin seorang Muslim dilarang masuk mesjid sementara orang kafir dibolehkan?!

Ulama yang "melarang" menjawab, "Syariat telah membedakan antara seorang Muslim dengan kafir, dalil yang melarang tinggal di mesjid bagi orang junub atau haid telah jelas! dan dalil penahanan terhadap orang kafir waktu itu juga jelas. Apabila syariat telah membedakan, maka tidak boleh disamakan, adapun qiyas dengan adanya nash adalah qiyas yang batil! Aku katakan, "Hal ini karena keberadaan nash telah jelas dan tidak samar!"

-               Hadits Aisyah bahwa dahulu ada seorang perempuan hitam milik sebuah perkampungan Arab, kemudian mereka membebaskannya, dan dia datang kepada Rasulullah serta masuk Islam, hingga dia dibuatkan sebuah tenda di mesjid."(Shahih, Al Bukhari)

Mereka menyatakan, adalah seorang perempuan yang tinggal di mesjid Nabi SAW, sementara kebiasaan wanita mengalami haid, Nabi SAW tidak melarangnya tinggal di mesjid, dan tidak memerintahkannya untuk menjauhi mesjid pada saat haid."

Ulama yang "melarang" menjawab, "Yang nampak dalam riwayat tersebut bahwa wanita ini tidak mempunyai keluarga atau tempat, selain mesjid, jadi tinggalnya di mesjid adalah sebuah keadaan terpaksa. Maka tidak bisa diqiyaskan kepada selainnya, sebab ini merupakan kasus yang khusus, dan dalil yang sharih tidak dapat menyalahinya!

-               Hadits Abu Hurairah yang berbicara tentang wanita yang mengurus (membersihkan) mesjid, kemudian meninggal dunia dan Rasulullah SAW menanyakan beritanya..." (Al Hadits)" (Shahih, Al Bukhari (485), Muslim (956), tapi pada keduanya ada keraguan, apakah ia seorang lelaki atau seorang wanita, namun keberadaannya sebagai seorang wanita dikuatkan pada riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi (4/48), dengan sanad hasan.)

-        Kondisi perempuan ini bukan karena terpaksa, setiap waktu membersihkan mesjid dan Nabi SAW tidak melarangnya agar menjauhi mesjid ketika haid.

-        Hadits Abu Hurairah tentang kelompok Ahlu Shuffah yang bermalam di mesjid pada masa Rasulullah SAW. (Shahih, Al Bukhari (2/645) dan At-Tirrnidzi (479)

Ulama yang "tidak membolehkan" menjawab, "Ahlu Shuffah tidak punya keluarga dan harta, sebagaimana telah jelas disebutkan dalam nash hadits yang dimaksud."

-               Telah ditetapkan sebuah riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar dahulu pernah tidur di mesjid pada saat masih lajang dan belum mempunyai keluarga." (Shahih, Al Bukhari (3530) dan Muslim (2479)

Seorang pemuda terkadang pasti bermimpi junub, namun dia tidak dilarang tinggal di mesjid pada saat junub.

Ulama yang "melarang" mengatakan, "Tidak ada yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengetahui dan mengiyakan hal itu!"

Sedangkan ulama yang membolehkan membantah, "Kalaupun perihal Ibnu Umar tidak diketahui oleh Rasulullah, tetapi diketahui oleh Allah SWT, dan pastilah akan dikabarkan kepadanya melalui wahyu untuk melarangnya." Pernyataan ini dikomentari lagi, "Tidak harus diturunkan wahyu untuk memberitahukan setiap kesalahan yang terjadi dari seorang sahabat, berapa banyak sahabat yang melakukan kesalahan pada masa Nabi SAW karena mereka belum mengetahui hukum yang diturunkan pada masa tersebut."

-               Ketika Aisyah RA mengalamai haid saat melaksanakan ibadah haji, Rasulullah memperbolehkannya untuk melakukan seluruh manasik yang dilakukan seorang yang tengah melaksanakan ibadah haji, tidak ada larangan apapun selain thawaf di Ka'bah, (Shahih, Al Bukhari (1650)), ini menunjukkan bahwa Aisyah diperbolehkan masuk mesjid, karena orang yang berhaji boleh memasukinya.

Ulama yang "melarang" mengatakan bahwa Nabi SAW ingin mengajarkan kepada Aisyah bahwa bagi orang yang haid boleh melakukan manasik haji selain thawaf, adapun hukum memasuki mesjid sudah diketahui oleh Aisyah bahwa hal itu tidak boleh, sebab dialah yang meriwayatkan haditsnya. Kemudian Nabi SAW tidak melarangnya melakukan shalat padahal dia dalam keadaan haid -orang yang berhaji melakukan shalat-, apakah itu artinya dia boleh melakukan shalat dalam keadaan haid?

Penulis kitab ini berkata, "Ini adalah jawaban yang mengarah, tetapi kalau saja hadits pelarangan telah tetap, padahal haditsnya adalah dha’if

-               Hadits Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW berkata kepadaku,


Ambilkan tikar kecil di mesjid 'Aku menjawab, `Aku sedang haid.' Beliau bersabda, "Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu (tidak dalam kekuasanmu). (HR. Muslim (298), Abu Daud (261), At-Tirmidzi (134), An-Nasal (2/192))

Riwayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa tikar kecil itu berada di dalam mesjid, dan Nabi SAW tetap menghendaki agar Aisyah masuk ke dalam mesjid untuk mengambilnya.

Ulama yang "melarang" mengomentari bahwa hadits ini dengan lafadz yang lain: Ketika Rasulullah SAW berada di mesjid, beliau berkata, "Wahai Aisyah ambilkan untukku sebuah pakaian. "Dia menjawab, "Aku sedang haid." maka Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu. '(HR. Muslim (299) dan An-Nasa'i (1/192))

Riwayat ini menjelaskan bahwa Nabi SAW berada di dalam mesjid, sedangkan Aisyah dan tikar kecil itu di luar mesjid, maka Nabi SAW memerintahkannya untuk memasukkan tangannya saja, dan tidak perlu masuk ke dalam mesjid."

Aku (Penulis kitab ini) katakan:

Hadits ini mempunyai beberapa kemungkinan, maka sebaiknya digugurkan dari keberadaannya sebagai dalil dari kedua pendapat.

Atsar dari Atha' bin Yasar, dia berkata, "Aku melihat sekelompok sahabat Rasulullah SAW sedang duduk di mesjid dalam keadaan junub, kemudian mereka berwudhu layaknya wudhu untuk shalat."

Aku (Penulis kitab ini) katakan:

Setelah memaparkan berbagai macam dalil dan hujjah ulama yang melarang dan yang membolehkan, sekarang yang nampak olehku bahwa dalil-dalil ulama yang melarang tidak sampai menghasilkan hukum haram secara pasti, meskipun penulis kitab ini sendiri abstain dalam hal ini.

Kesimpulan dari hasil pembahasan diatas adalah, jangan saling “menjelekkan, memandang salah setiap bentuk Ijtihad dari saudara kita sesama muslim”, dalam hal permasalahan yang bersifat khilafiyah diantara ulama. Karena tentunya setiap ulama (yang benar tentunya dan tsiqah), Insya Allah telah berusaha mencari dalil dari setiap permasalahan yang ada, tinggal dari sudut pandang mana mereka mengambil kesimpulan hokum tersebut. Dan yang terakhir yang tidak kalah penting, dalam mengikuti pendapat suatu ulama (hasil ijtihad mereka), jangan hanya mengambil “enaknya” saja (maunya yang menguntungkan pribadi kita saja). Selalu berusaha mempelajari dalil dan alasan, kenapa ulama tersebut mengambil kesimpulan hukum yang mengakibatkan terjadinya perbedaan dalil hukum (khilafiyah)

Wallahu A'lam.

Disalin dari kitab Shahih Fiqh Sunnah karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar