Seringkali
kita dengar di pengajian-pengajian “tertentu”, para Ustadz/Muballigh mengatakan
bahwa, kita harus bermadzhab kepada Qur’an dan Hadits saja. Haram hukumnya
bermadzhab kepada Imam yang 4, karena tidak ada dalil / tuntunan yang
jelas-jelas mengatakan bahwa kita harus Bermadzhab. Bahkan ada yang lebih
ekstrim mengatakan, bahwa Mengikuti Imam Madzhab itu bid’ah, karena tidak ada tuntunannya / dalilnya dari
Rosulullah SAW.
Berikut ada pembahasan yang cukup detil, tentang mengapa ada “golongan tertentu” yang anti Madzhab.
Yang paling
utama adalah, semoga kita tidak secara mudah mengatakan “bid’ah” kepada pihak
yang memiliki pemahaman “berbeda” dengan kita, selama mereka memiliki
dalil-dalil yang shohih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mohon maaf
bila tidak sepaham, Semoga bermanfaat.
Dalil – dalil
Kaum anti Madzhab
Penulis : Ust
Tabligh.
Ada
orang yang mengemukakan dalil-dalil untuk mengharamkan taqlid, tapi dalil-dalil
yang dikemukakannya itu kebanyakan dari ucapan-ucapan Imam Mujtahid itu
sendiri, bukan perkataan Allah dan Rasul. Orang-orang inilah yang dinamakan
kaum ANTI MADZHAB. Tidak dimengerti sikap yang macam ini dari orang-orang yang
anti Madzhab. Ia tidak mengetahui bahwa dengan sendirinya dalam praktek ia
telah langsung bertaqlid kepada Imam-imam Mujtahid, yaitu dengan mengemukakan
ucapan Imam-imam ini untuk menjadi dalil-dalil menguatkan fatwanya.
Kesatu
Dikatakannya
ucapan Imam Hanafi, begini :
قَالَ الْإِمَامُ أَبُوْحَنَفِيَّةَ :
إِنْ كَانَ قَوْلِى يُخَلِفُ كِتَابَ اللهِ وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ
فَتْرُكُوْاقَوْلِى
Artinya
: " Berkata Imam Abu Hanifah : Kalau ada perkataan saya bertentangan
dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah perkataan saya itu".
Kedua
Dikemukakannya
ucapan Imam Malik :
قَالَ الْإِمَامُ مَالِكٍ رَحِمَهُ
اللهِ: إِنَّمَااَنَابَشَرٌأُخْطِىءُوَأُصِيْبُ فَانْظُرُوْافِى رَأْيِى, :كُلَّ
مَاوَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْابِهِ وَمَالَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ
وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ
Artinya
: "Berkata Imam Malik : Saya adalah manusia biasa, bisa salah dan
bisa benar. Perhatikanlah pendapat-pendapna saya. Sekalian yang sesuai dengan
Kitabullah dan Sunnah Rasul, peganglah. Dan apa yang tidak sesuai dengan
Kitabullah dan Sunnah Rasul, tinggalkanlah".
Demikianlah
dengan bangga dikemukakan oleh orang-orang yang ANTI MADZHAB.
Ucapan-ucapan
Imam Hanafi dan Imam Maliki ini tidak tepat kalau dikemukakan untuk larangan
bertaklid. Arti ucapan Imam-imam ini biasa saja. Beliau-beliau itu menyatakan
bahwa kalau ada pendapatnya yang berlawanan dengan Quran dan Hadits Nabi maka
pendapatnya itu harus ditinggalkan. Kitabullah dan Sunnah Rasul itu harus
dipegang teguh. Juga seluruh Imam yang berempat mengatakan perkataan yang
maksudnya hampir serupa ini, yaitu : "Kalau ada ijtihad saya yang
berlawanan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah ijtihad saya
dan ambillah Kitabullah dan Sunnah Rasul".
Dalam
hal ini kita bertanya, apakah ada ijtihad Imam-imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul? Jawabannya adalah
Tidak
ada dan tidak mungkin ada, karena :
1.
Imam-imam Mujtahid itu tidak akan berijtihad, tidak akan mengeluarkan
pendapatnya kalau dalam satu masalah yang dihadapinya itu ada nash dari Quran
dan Sunnah Rasul. Mereka baru berijtihad kalau tidak ada nash yang rerang dari
Kitabullah dan Sunnah Rasul. Ijtihad itu datang sesudah tidak ada nash dari
Quran dan hadits.
Mereka
sepakat menentukan ukuran :
لاَاجْتِهَادَفِى النَّاصِّ
Artinya
: "Tidak ada ijtihad kalau ada nash (yang sudah terang)."
Tiap-tiap
ijtihad Imam Mujtahid bersumber kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Itulah
sebabnya maka ijtihad itu dibenarkan dalam agama dan bahkan dianjurkan dan
diberi pahala, walaupun ijtihad itu pada hakikatnya tidak tepat. Di dalam
ukuran atau norma ijtihad pada Madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa ijtihad itu
mesti bersumber kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh bersumber
kepada akal, karena agama itu tidak dibina oleh akal, tetapi oleh Allah Yang
Maha Menciptakan dan Maha Menetapkan Ketentuan bagi seluruh makhluknya.
Imam-imam Mujtahid
yang berempat ini terkenal orang-orang yang tha'at kepada Allah dan Rasul-Nya.
Seluruh umurnya digunakan untuk mentha'ati Allah dan Rasul. Apakah masuk akal
kalau mereka mendurhakai Allah dan Rasul? Tidak masuk akal dan tak mungkin!
Kalau ada orang yang menuduh bahwa Imam-imam Mujtahid membuat hukum Agama
dengan melawan Allah dan Rasul, maka tuduhan itu adalah tuduhan yang keji,
fitnah yang dibuat-buat. Di samping itu ada kemungkinan lain. Imam-imam
Mujtahid ini dengan ucapan-ucapan beliau tersebug menyuruh orang bertaqlid atau
mengikut kepada mereka bukan melarang. Beliau-beliau yakin bahwa ijtihadnya
tidak satupun yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Beliau-beliau menentang: “Cobalah periksa ijtihad saya ini, adakah yang
bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, kalau ada jangan dipakai, tapi
kalau tidak ada pertentangan, pakailah dan pegang teguhlah”.
Ketiga
Ada
dalil ketiga yang dimajukan kaum ANTI MADZHAB :
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ,
لاَتُقَلِّدْنِى وَلاَتُقَلِّدْمَلِكًاوَلاَالثَّوْرِيَّ وَلاَالْأَوْزَاعِيَّ
وَخُذُوْامِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا
Artinya
: Berkata lmam Ahmad bin Hanbal, "Jangan taqlid kepada saya, juga jangan
kepada Imam Maliki, juga jangan kepada kepada lmam As Tsauri, juga jangan
kepada Auza'i. Ambillah dari tempat mereka mengambil".
Inilah
dalil yang kuat, kata orang ANTI MADZHAB.
Kalau
benar Imam Hanbali mengatakan ini maka tujuan perkataan ini pasti ditujukan
kepada orang-orang yang sudah sampai tingkatnya ke tingkat Imam Mujtahid, bukan
kepada orang banyak. Buktinya, Imam Hanbali menyuruh mengambil hukum dari Al
Quran dan Hadits sebagaimana dikerjakan oleh Imam-imam Mujtahid. Hal ini tidak
mungkin dapat dikerjakan oleh orang banyak karena mereka itu banyak sekali yang
tidak tahu arti Quran dan Hadits. Kalau kepada orang yang sudah dalam dan luas
ilmunya memang ucapan Imam Hanbali ini logis, masuk akal. Tetapi kepada orang
umum tidak logis.
Imam
Ahmad bin Hanbal sendiri telah mempraktekkan ucapan beliau ini karena pada
mulanya beliau adalah murid Imam Syafi'i rahimahullah, tetapi kemudian
setelah beliau mempelajari ilmu tafsir, ilmu hadits dan lain-lain, sudah
menghafal ratusan ribu hadits, maka beliau berijtihad sendiri,lepas dari fatwa
Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah, yangtelah dipelajarinya lebih dahulu.
Keempat
Dikemukakan
oleh kaum ANTI MADZHAB untuk memperkokoh fahamnya yaitu ucapan Imam Syafi'i rahimahullah
yang terkenal berbunyi begini :
قَالَ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ,
إِذَاصَحَّ الْحَدِيْثِ فَهُوَ مَذْهَبِى
Artinya
: (Menurut mereka) Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Apabila
hadits itu shahih maka itulah madzhabku.”
Selanjutnya
mereka memberi keterangan dan komentar lagi, "Nah, lihatlah, Imam Syafi'i
sendiri mengatakan bahwa hadits-hadits yang sahih itu adalah Madzhab beliau,
bahwa itulah pada hakikatnya madzhab beliau. Bukanlah yang tersebut dalam kitab
Minhaj karangan Imam Nawawi, bukan yang tersebut dalam Nihayah karangan
Ramli". Obrolan ini dilanjutkan terus : "Orang-orang sekarang fanatik
kepada kitab-kitab Syafi’i dan Syafi’iyah, mereka meninggalkan hadits, padahal
"induk semangnya" Imam Syafi'i sendiri mengatakan bahwa sekalian
hadits yang sahih adalah madzhabnya." Oleh karena itu, kata mereka
seterusnya : "Janganlah pakai kitab-kitab fiqih yang tidak berdalil,
pakailah kitab-kitab hadits seperti hadits Bukhari, hadits Muslim dan lain-lain
kitab hadits, karena hadits-hadits yang sahih itulah pada hakikatnya yang
madzhab Syafi’i".
Sampai-sampai
ada di antara mereka, yang mengarang buku dengan judul "FIKIH
SYAFI'IYAH", yang pada permulaan halaman dari buku itu ditonjolkan
perkataan Imam Syafi’i rahimahullah tersebut, yaitu : "Idza Shahhal
Hadits fahuwa Madzhabi". (Apabila hadits itu sahih maka itulah Madzhab
saya). Kalau diteliti buku itu ternyata banyak di dalamnya berisi bukan fiqih
Syafi’i, nama bukunya adalah FIQIH SYAFI'IYAH. Tidak sesuai nama dengan isi!
Kembali
kita pada pokok pembicaraan, yaitu tentang perkataan Imam Syafi’i rahimahullah
"Idza Shahhal Hadits fahuwa Madzhabi". Marilah kita teliti persoalan
ini :
1.
Arti yang dikemukakan oleh kaum ANTI MADZHAB dari ucapan Imam Syafi'i ini
adalah tidak benar, karena Imam Syafi’i rahimahullah tidak pernah
berpendapat bahwa sekalian hadits yang sahih adalah madzhab beliau, karena
hadits adalah perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Quran dan Hadits adalah sumber hukum. Bagaimana Imam Syafi'i rahimahullah
akan berpendapat bahwa hadits-hadits sahih adalah madzhab beliau, karena yang
dikatakan madzhab adalah fatwa fiqih yang digali dari hadits-hadits sahih bukan
hadits-hadits iru sendiri.
2.
Orang-orang ANTI MADZHAB memberikan arti perkataan Imam Syafi’i ini, bahwa sekalian
fatwa yang digali dari hadits yang sahih adalah Madzhab Imam Syafi'i. Bukan
hanya fatwa-fatwa yang termaktub dalam kitab-kitab Umm, kitab Minhaj, kitab
Taufah, kitab Nihayah saja. Demikian keterangan mereka. Keterangan ini juga
tidak benar karena sekalian orang tahu bahwa fatwa Imam-imam yang lain seperti
Imam Maliki, Imam Abu Hanifah berdasarkan hadits-hadits yang sahih juga. Apakah
semua fatwa-fatwa iman Maliki dan Imam Hanafi itu Madzhab Syafi’i ?
Kalau
begitu artinya, maka madzhab-madzhab ini tidak berbatas lagi. Madzhab Maliki
menjadi Madzhab Syafi’i, Madzhab Hanafi meniadi Madzhab Syafi’i, Madzhab
Hanbali menjadi Madzhab Syafi’i, dan bahkan sekalian madzhab yang ada di atas
dunia yang berdasarkan hadits yang sahih, adalah Madzhab Syafi’i. Kacau balau
jadinya, bukan? Dapatkah difahami, bahwa Imam Syafi’i rahimahullah
mengucapkan suatu perkataan yangmengacaukan seluruh persoalan? Tidak mungkin,
bukan?
3.
Kaum ANTI MADZHAB menerangkan dengan bersemangat di atas mimbar, bahwa Imam
Syafi'i rahimahullah sendiri melarang bertaqlid kepada beliau. Imam
Syafi'i rahimahullah hanya menyuruh orang mengikuti Quran dan Hadits.
Beliau mengatakan: "Idza Shahhal Hadits fahuwa Madzhabi". Ini juga
pidato yang keliru, pidato yang ditimbulkan oleh emosi yang meluap-luap yang
tidak terkendalikan. Dalam perkataan Imam Syafi’i rahimahullah ini,
tidak sedikitpun yang melarang orang bertaklid kepada beliau dan dalam ucapan
ini tidak ada beliau mengatakan: Ikutlah Quran dan Hadits saja". Dari mana
kaum ANTI MADZHAB mengambil pengertian yang demikian iru? Isapan jempol belaka
! Marilah kita ikuti penjelasan Imam Nawawi (wafat 676 H.) dalam persoalan ini.
Berkata
Imam Nawawi, seorang ulama Syafi'i terbesar, dalam kitab Syarah Muhadzab pada
juz I halaman 64, bunyinya begini :
وَهَذَاالَّذِى قَالَهُ الشَّفِعِيُّ
: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّ كُلَّ أَحَدٍ رَأَى حَدِيْثًاصَحِيْحًا, قَالَ
هَذَاوَعَمِلَ بِظَاهِرِهِ
Artinya
: "Dan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi'i ini bukanlah artinya bahwa
kalau seseorang melihat Hadits yang sahih lantas ia berkata: "lnilah
Madzhab Syafi’i". Sesudah itu langsung ia amalkan saja menurut
penglihatannya secara yang dilihatnya saja". Demikian lmam Nawawi.
Harus
diketahui, bahwa Imam Syafi'i pernah meninggalkan hadits yang sahih karena
beliau berpendapat bahwa hadits itu, walaupun sahih tetapi sudah dinasekhkan,
sudah tidak dipakai lagi. Hadits itu adalah :
أَفْطَرَالْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Artinya:
"Batal puasa yang membekam dan yang dibekam" (Hadits sahih
riwayat Abu Daud, Nasai dan lbnu Majah).
Hadits
ini hadits sahih, tetapi tidak dipakai oleh Imam Syafi'I rahimahullah
karena hadits ini sudah dinasekhkan dengan hadits lain, yaitu hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhari:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ صَائِمٌ
Artinya
: Berkata lbnu Abbas radhiyallahu ‘anhu : " Bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam berbekam pada ketika beliau sedang ihram dan sedang
puasa".
Jadi
tidaklah semua hadits sahih, menjadi dasar dari Madzhab Syafi'i. Arti yang
sebenarnya dari ucapan Imam Syafi'i rahimahullah ini, ialah pada suatu
ketika seorang sahabat/murid Imam Syafi’i rahimahullah bertanya kepada
beliau, manakah yang dipakai antara kata Qadim dan kata Jadid kalau terjadi perbedaan
antara dua kata itu ? Imam Syafi’i menjawab :"Kata Jadid, karena kata
Jadid sudah menghapus kata Qadim". 'Ya, tetapi alasan kata Qadim itu
adalah hadits yang sahih", kata sahabat beliau. "O, kalau
begitu" kata Imam Syafi’i, apabila sahih hadits itu, maka inilah madzhab
saya" .
Norma
dan keterangan ini dipakai oleh sahabat-sahabat Syafi’i rahimahullah
seperti Buwaithi, Imam Nawawi dan lain-lain, di mana kalau ada kedapatan dua
fatwa dari Imam Syafi'i rahimahullah dalam satu masalah maka ditinjaulah
haditsnya, ditinjaulah alasannya. Mana yang sahih atau lebih sahih haditsnya
itulah yang ditetapkan menjadi madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Jadi,
maksud ucapan ini adalah sebagai alat koreksi bagi murid-muridnya untuk
mentarjihkan salah satu dari dua perkataan Imam Syafi’i yang berbeda.
Ada
kira-kira 20 masalah yang dipakai kata Qadim,karena dalilnya hadits yang sahih
dibanding dengan kata Jadid. Di antara masalah-masalah itu, adalah :
1,.
Sunnah tatswib dalam adzan subuh.
2.
Tidak syarat menjauhkan diri dari najis yang terapung dalam air yang banyak.
3.
Harta perniagaan dizakatkan.
4.
Membaca surat pada dua raka'at terakhir tidak sunnat.
5.
Boleh membersihkan dengan batu walaupun yang di luar lingkaran pelepasan.
6.
Menyentuh wanita yang tidak boleh dikawini tidak membatalkan wudhu'.
7.
Air yang mengalir kalau berjumpa dengan najis, tidak menjadi najis, kecuali
kalau berobah warnanya.
8.
Menyegerakan shalat Isya lebih baik, walaupun waktunya panjang.
9.
Waktu maghrib sampai kepada hilang syafak.
10.
Seseorang yang sedang shalat boleh menggabungkan dirinya kepada Imam.
11,.
Haram makan kulit bangkai walaupun sudah disamak.
12.
Mengeraskan amin makmun dalam shalat menjahar.
13.
Makruh memotong kuku mayat.
14.
Boleh tahalul dari ihram haji kalau sakit.
15.
Nisab zakat diperhitungkan.
16.
Wali mayat membayar puasa mayat yang tertinggal.
17.
Menggaris di muka tempat shalat kalau di muka tidak ada terletak sesuatu
barang.
18.
Dan lain-lain.
Inilah
masalah-masalah yang dipakai "Qaul Qadim", karena hadits-hadits yang
menjadi dasar dari fatwa ini lebih sahih dibanding dengan hadits-hadits yang
menjadi dalil kata "jadid" Itulah maksud dari ucapan beliau itu.
Tidak
ada seorang juga di antara Ulama-ulama Syafi'iyah semenjak dahulu sampai
sekarang yang berpendapat bahwa sekalian hadits yang sahih adalah Madzhab
Syafi’i. Yang ditetapkan menjadi Madzhab Syafi’i hanyalah yang difatwakan
beliau atau difatwakan oleh murid beliau dengan memperhatikan norma-norma dan
ukuran-ukuran yang diberikan oleh Imam Syafi'i . Lain dari itu tidak.
Selain dari itu dalam Kitab al Majmu', diterangkan juga oleh Imam Nawawi,
begini:
عَنِ الْإِمَامِ الشَّفِعِيِّ
رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ : إِذَاوَجَدْتُمْ فِى كِتَابِى خِلاَفَ سُنَّةَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَوْلُوْاسُنَّةِ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوْاقَوْلِى. وَرُوِيَ
عَنْهُ إِذَاصَحَّ الْحِدِيْثُ خِلاَفَ قَوْلِى فَاعْمَلُوْابِالْحَدِيْثِ
وَاتْرُكُوْاقَوْلِى أَوْ قَالَ فَهُوَ مَذْهَبِى
Artinya
: "Dari Imam Syafi’i rahimahullah, beliau berkata : Apabila kamu
berjumpa dalam kitabku yang berlawanan dengan Sunnah Rasul maka tinggalkanlah
kitabku itu, dan berfatwalah apa yang sesuai dengan Sunnah Rasul. Dan pula
diriwayatkan dari Imam Syafi’i juga, beliau berkata : Apabila ada hadits yang
sahih yang maksudnya bertentangan dengan fatwaku maka beramallah engkau dengan
dasar hadits itu dan tinggalkanlah perkataanku, atau satu kali beliau berkata:
"itulah madzhabku" (Al Majmu' Syarah aI Muhadzab juz l, halaman
63).
Dari
keterangan yang diberikan Imam Nawawi ini makin jelas apa yang dimaksudkan
dengan perkataan "ldza Shahhal Hadits fahuwa madzhabi" tadi, yaitu
bahwa Imam-imam Mujtahid meminta kepada umum, atau katakanlah menantang kepada
orang banyak, supaya memperhatikan sedalam-dalamnya madzhab beliau, bahwa kalau
kebenaran terdapat ada diantara fatwa mereka yang bertentangan dengan hadits
yang sahih maka tinggalkanlah fatwa mereka dan berpendapatlah dengan apa yang
sesuai dengan hadits-hadits yang sahih.
Dapat
diambil kesimpulan bahwa ucapan Imam Syafi’i rahimahullah : "Idza
Shahhal Hadits fahuwa Madzhabi,, bukanlah maksudnya untuk melarang ummat Islam
mengikut atau bertaqlid kepada beliau, sebagai yang digembat-gemborkan oleh
kaum Anti Madzhab dimana-mana.
Kelima
Dalil
ke 5 yang dikemukakan oleh orang Anti Madzhab adalah ucapan Imam Syafi’i rahimahullah
juga. Imam Syafi’i pernah berkata begini, kata mereka:
قَالَ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ مَثَلُ الَّذِى يَطْلُبُ الْعِلْمَ
بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبٍ لَيْلٍ يَحْمِلُ حُزْمَةً وَفِيْهِ أَفْعَى
تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَيَدْرُهُ
Artinya
: "Berkata lmam Syafi’i : perumpamaan orang yang mencari ilmu
pengetahuan tanpa mempunyai hujjah (maksudnya ilmu tanpa dalil), sama dengan
orang mencari kayu di malam hari. Ia pikul kayunya itu, kadang-kadang ia tidak
tahu bahwa di dalamnya ada ular yang akan mematuknya". Inilah
dalilnya, kata mereka.
Ucapan
Imam Syafi’i rahimahullah yang ini, juga tidak tepat kalau dipakai
menjadi dalil untuk melarang bertaqlid atau mengikuti Imam Mujtahid, karena
Imam Syafi'i rahimahullah hanya mengatakan dalam ucapan ini bahwa orang
yang menuntut ilmu pengetahuan tanpa memperhatikan dalil-dalil dari ilmu
pengetahuan itu adalah berbahaya, sama dengan orang yang memikul kayu di malam
hari, yang kadang-kadang bisa terpikul ular di dalamnya. Memang, memang begitu,
banyak bahayanya".
Ini
adalah perhitungan Imam Syafi'i rahimahullah dalam rangka menganjurkan
orang menuntut ilmu Hadits dan Quran. Bukanlah beliau melarang orang mengikut
kepadanya. Ya, mungkin seluruh Imam-imam berkata seperti ini tetapi
ucapan-ucapan yang seperti ini adalah dalam rangka mencegah supaya orang jangan
mencukupkan saja bertaqlid kepada beliau masing-masing, tapi harus mencari ilmu
banyak-banyak, harus menjalani pula hendaknya bagaimana jalan yang mereka
lalui. Bukanlah beliau-beliau itu melarang orang mengikuti madzhabnya.
Kalau
Imam-imam ini melarang orang mengikuti madzhabnya, apakah gunanya beliau-beliau
ini berijtihad, apa gunanya beliau-beliau itu mengarang buku, apa gunanya
beliau-beliau itu mengaiar dan apakah gunanya beliau-beliau itu bersusah payah
? Kalau maksudnya ucapan-ucapan Imam tadi melarang bertaqlid kepadanya, kenapa
murid-murid beliau bertekun mengembangkan ilmu dan fatwa guru-gurunya, seperti
Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan murid-murid Imam Abu Hanifah dan
murid-murid Imam Syafi'i rahimahullah seperti Imam ar Rabi' bin Sulaiman
al Muradi, Imam Abu Ya'kub al Buwaithi dan kenapakah ada murid-murid Imam
Syafi'i rahimahullah ulama-ulama besar seperti Imam al Ghazali, Imam
Suyuthi, Imam Nawawi, Imam lbnu Hajar, Imam Ramli, dan semuanya alim-alim
besar, tetap bertaklid kepada Imam Syafi’i rahimahullah. Ah! Tidak benar
keterangan orang yang anti madzhab ini!!
Anehnya,
sebagai yang kami katakan di atas, kaum anti madzhab ini mengemukakan dalil
dari ucapan-ucapan lmam Mujtahid, bukan dari perkataan Allah dan Rasul. Mereka
melarang orang bertaqlid, tetapi dalam prakteknya mereka juga mengerjakan
taqlid itu. Bahkan ada yang lebih berani dari itu yang memajukan dan
mengemukakan dalil-dalil Al Quran untuk melarang orang bertaqlid kepada Imam.
Keenam
Allah
berfirman, kata mereka :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا
إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا
عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا
يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
Artinya
: " Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang
diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah
untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan
apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang
mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.
(QS Al Maidah : 104).
Dan
pada surat yang lain ada pula ayat yang seperti ini maksudnya yaitu dalam Surat
Al Baqarah ayat 170, bunyinya begini :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا
أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا
يَهْتَدُونَ
Artinya
: " Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami".
"(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu
tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS AI
Baqarah : 170)
Dan
dikemukakan pula dalil ayat suci, begini:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَـٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Artinya
: " Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka
sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera
Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada
Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka
persekutukan. (QS At Taubah : 31).
Dalam
mengartikan ayat ini dikemukakan bahwa pendeta-pendeta itu bukan disembah
seperti tuhan, tetapi dituruti saja perkataan yang mengharamkan yang halal dan
menghalalkan yang haram. Itu berarti sudah menjadikannya menjadi Tuhan. Maka
dapat diambil kesimpulan bahwa kaum ANTI MADZHAB yang mengemukakan dalil-dalil
ayat Quran ini untuk melarang taqlid kepada Imam, menganggap bahwa 1. Mengikut
Imam Mujtahid iru sama dengan orang kafir yang mengikut bapaknya yang
bodoh-bodoh dalam menyembah berhala.
2.
Imam Mujtahid itu orang bodoh-bodoh yang tidak dapat petunjuk sedikit pun dari
Tuhan.
3.
Imam Mujtahid itu menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
4.
Pengikut Imam Mujtahid adalah orang-orang yang menjadikan gurunya menjadi
Tuhan.
La
hawla wala quwwata illa billah! Ini betul-betul terlalu !
Ayat
dalam Surat Al Maidah 104 dan Surat Al Baqarah 107 itu adalah ayat-ayat yang
diturunkan untuk menyatakan hal ihwal orang kafir yang ikut-ikutan saja kepada
bapak mereka dalam menyembah berhala. Ini diterangkan oleh Allah dalam surat
AtTaubah 31, di mana dinyatakan bahwa mereka mengambil pendeta-pendetanya dan
padri-padrinya dan Isa bin Maryam menjadi Tuhan selain Allah. Ayat ini tidak
tepat dipakai untuk orang Islam yang mengikut Imam Mujtahid, karena :
1.
Imam Mujtahid bukan mendakwakan dirinya Tuhan.
2.
Imam-imam Mujtahid bukanlah orang-orang yang tidak mengetahui apa-apa dan tidak
pula orang-orang yang tidak menurut jalan kebenaran.
3.
Imam Mujtahid bukanlah orang-orang yang tidak berakal dengan tidak dapat
menimbang buruk dan baik.
4.
Pengikut Imam Mujtahid bukanlah orang-orang yang menyembah guru atau menyembah
Imam, tetapi hanya menghormati Imam dan mengikutinya.
Jadi
tegasnya ayat-ayat ini tidaklah boleh dan tidak tepat dipakai untuk dijadikan
dalil melarang ummat Islam mengikut Madzhab-madzhab
Ketujuh
Ada
lagi orang yang mengemukakan dalil untuk melarang taqlid/mengikut Imam, yaitu
ayat Al-Quran Surat Isra, ayat 36, begini :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ
عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَـٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Artinya
: (Menurut pengertian orang-orangyang Anti Madzhab) : "Dan janganlah
kamu menuruti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggunganjawabnya.". (QS AI Isra' : 36)
.
Inilah
dalil mereka, di mana mereka mentafsirkan ayat ini semaunya saja. Kalau kita
buka Tafsir yang mu’tabar (yang kenamaan), umpamanya Tafsir Ibnu Katsir, kita
akan jumpai dalam halaman 38 juz 3 begini artinya ayat ini :
1.
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mentafsirkan : ”Jangan engkau
katakan apa yang engkau tidak tahu”.
2.
Berkata Al 'Ufi : "Jangan engkau tuduh seseorang dengan apa yang engkau
tidak tahu".
3.
Berkata Muhammad Ibnu Hanafiah: ”Jangan engkau menjadi saksi palsu karena
pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan ditanya"
4.
Berkata Qutadah : "Jangan engkau katakan saya melihat tetapi engkau tak
melihat, saya dengar sedang engkau tidak mendengar, saya tahu sedang engkau
tidak mengetahui, karena pendengaran, penglihatan dan hati akan ditanya di
akhirat nanti".
Demikianlah
tafsiran ahli-ahli tafsir dalam ayat ini, tidak seorangpun diantara mereka yang
menafsirkan, " Janganlah kamu menuruti apa yang engkau tidak tahu",
sebagaimana tafsiran orang-orang Anti Madzhab. Kesimpulannya dapat dikatakan
bahwa ayat ini bukanlah untuk melarang mengikuti Imam, tetapi untuk melarang
menjadi saksi palsu, menyaksikan sesuatu yang tidak diketahui.
Kedelapan
Banyak
dalil yang dikemukakan oleh kaum ANTI MADZHAB adalah omongan belaka.
-
Mereka mengomongkan bahwa orang yang taqlid atau kaum yang taqlid itu akan jadi
mundur, mati semangat, jumud, beku, tak berkemajuan, dipermainkan orang saja,
dijajah saja, sudah mati sebelum mati dan lain-lain omongan yang sifatnya
penghinaan kepada orang-orang bermadzhab. Kita banyak membaca omongan ini dalam
karangan buku-buku mereka, dan mendengar dalam pidato-pidato dan
tabligh-tabligh mereka. Omongan ini benar-benar menyinggung dan menusuk
perasaan serta menghina terhadap orang-orang yang bermadzhab. Biasanya omongan
ini keluar dari orang-orang pemuja dan pemuji lbnu Taimiyah, pengikut lbnul
Qayyim al Jauziah, pemuja Muhammad Abduh dan Rasyid Redha, orang yang fanatik
kepada Majalah Al Manar dan AI Munir dan bahkan memuja Manfaluthi dan mengikut
Madzhab Wahabi. Heran dan ta'jublah kita melihat pendirian orang-orang ini.
Mereka
melarang mengikut Imam syafi'i rahimahullah tetapi mereka taqlid buta
kepada lbnuTaimiyah. Mereka tidak suka kepada Ibnu Hajar al-Haitami tetapi mereka taqlid kepada
Muhammad as Syaukani. Mereka melarang orang lain mempelajari Taufah dan
Hinayah, sedang mereka membaca siang malam AI Manar dan AI Munir. Mereka
melarang orang taqlid kepada Imam-imam kaum Muslimin, tetapi mereka taqlid
kepada Danton dan plato. Mereka melarang orang€menganut faham
Syafi’i, tapi mereka menganjurkan orang untuk menganut faham Marx. La
haula wala quwwata illa billah !
Kenyataannya
dilihat dari dahulu sampai sekarang, omongan-omongan mereka yang tersebut di
atas tidak terbukti sama sekali. Lihatlah Imam Bukhari yang taqlid kepada Imam
Syafi’i rahimahullah, apakah beliau itu beku atau jumud? Tidak. Lihatlah
Imam Ghazali yang taqlid kepada Imam Syafi’i, apakah beliau itu termasuk orang
bodoh? Tidak. Lihadah Sulthan Salahuddin al Ayyubi, apakah ia dijajah dan
dipermainkan saja ? Lihatlah pangeran Diponegoro yang taqlid kepada Imam
Syafi’i rahimahullah apakah beliau seorang yang mundur? Apakah Syarif
Hidayatullah pembangun Kerajaan Banten dan pembebas Sunda Kelapa termasuk
otang-orang yang tidak berkemajuan karena beliau menganut madzhab Syafi'i?
Tidak.
Adalah
satu fakta bahwa di antara 15 orang Menteri Agama Republik Indonesia sedari
Proklamasi sampai sekarang, hanyalah 2 orang yang diragukan Madzhab Syafi'inya.
Yang lainnya terang-terangan adalah penganut Madzhab Syafi’i rahimahullah.
Apakah beliau-beliau itu orang-orang jumud, orang-orang beku, orang-orang yang
tidak berkemajuan sebagaimana yang dituduhkan oleh orang-orang ANTI MADZHAB?
Salah seorang Menteri Agama menyatakan terus terang dalam rapat pleno Kongres
PERTI ke X bulan Pebruari 1965 bahwa beliau adalah penganut Madzhab Syafi'i rahimahullah.
Ini adalah kenyataan, bukan omongan doing. Dalam hal ini kita dapat memberikan
kesimpulan bahwa semua dalil yang dipergunakan oleh kaum ANTI MADZHAB ini
meleset tidak tepat untuk dipakai "larangan" bertaqlid atau untuk
dipukulkan kepada orang-orang yang bermadzhab.
Untuk
menutup bahagian ini rasanya ada baiknya juga kalau kami kemukakan, bahwa ada
juga segolongan kecil diantara orang-orang yang ANTI MADZHAB ini, membedakan
antara taqlid (mengikut) dan ittiba' (mengikut). Mereka berkata, bahwa arti
taqlid adalah mengikut orang lain tanpa diketahui dalil-dalilnya (ini terlarang)
dan ittiba' mengikut orang lain dengan mengetahui dalil-dalilnya (ini boleh).
Kalau begitu perlu kita bertanya :
1.
Dari mana diambilnya arti taqlid dan ittiba'yang begitu ?
2.
Apakah ada Allah dan Rasul mengatakan begitu ?
3.
Apakah kedua-duanya tidak sama-sama berarti mengikut atau taqlid kepada
Mujtahid ? Kalau sama, kenapa dibeda-bedakan hukumnya ?
Dilihat
dalam kamus, “tabi’a” artinya adalah ..mengikut/berjalan di belakang. Lihat
Munjid halaman 56 - Al Mu’tamad halaman 58 -Qamus al Munjib juz 3 halaman g,
Adz Dzahabi halaman 46). Tidak ada sebuah Kamus pun yang mengatakan arti
“ittiba”, itu “mengikut orang lain dengan mengetahui dalilnya”. Dan perkataan
ittiba' di dalam Al-Quran dipakai untuk segala macam, ada yang dipakai untuk
hal yang baik, ada untuk hal yang buruk.
Untuk
hal yang baik :
a.
Ikutlah Agama Ibrahim (QS an Nisa' : 125).
b.
Ikutlah apa yang diwahyukan kepadamu ......... (QS al Ahzab : 2).
c.
Ikutlah saya, Tuhan akan mengasihimu (QS Ali Imran : 31).
d.
Ikutlah jalan orang yang kembali kepada-Ku... (QS Luqman : 15).
e.
Dan banyak lagi yang lain.
Untuk
hal yang buruk :
a.
Maka mengikut akan dia Syeitan .. (QS al A’raf : 174).
b.
Maka mengikut akan mereka Fir’aun (QS Thaha : 78).
c.
Jangan diikuti jalan orang berbuat binasa ....... (QS al A’raf : 142).
d.
Jangan diikuti hawa nafsu………….(QS Shad : 26)
c.
Dan banyak lagi yang lain.
Kesimpulannya,
kalau kita lihat dan perhatikan kitab Kamus atau kita lihat dalam Al-Quran,
tidak dijumpai arti ittiba’ adalah
mengikut orang dengan mengetahui dalilnya, sebagaimana yang dibuat-buat oleh
orang yang ANTI MADZHAB.
Wallahua’alam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar