Seringkali kita mendengar perkataan..kita harus mengikuti sunnah nabi, ibadah maupun muammalah kita belum sesuai dengan sunnah nabi dsb...namun kita belum memahami benar apa arti yang sebenarnya dari sunnah itu sendiri.
Berikut ada artikel tentang sunnah, yang cukup ringkas, dan jelas tentang makna sunnah. Apakah sunnah hanya terbatas perbuatan nabi, maupun perkataannya atau ada yang lainnya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Perbedaan Makna Sunnah dari Berbagai Sudut Pandang
1. Makna Sunnah dari Segi Bahasa
Makna kata 'sunnah' secara bahasa punya banyak arti, di antaranya adalah:
- At-Thariqah (metode)
- Al-'Aadah (kebiasaan)
- As-Sirah (sejarah/riwayat/kehidupan)
Maka jangan mudah salah paham dulu kalau mendengar ungkapan bahwa menikah adalah sunnah para nabi. Maksudnya adalah bahwa para nabi itu punya kebiasaan atau kehidupan dengan cara menikah dengan wanita, tidak hidup membujang seperti yang dipahami oleh saudara kita yang Kristiani.
Para nabi punya sunnah menikah, artinya mereka semua menikah dan hidup berumah tangga, beranak dan punya keturunan.
Dan bukan berarti menikah itu hukumnya sunnah, seperti istilah yang digunakan oleh para ahli fiqih. Sebab hukum menikah menurut para ahli fiqih bukan hanya sunnah, melainkan ada lima hukumnya.
Menikah itu hukumnya bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh dan bisa juga haram. Itu adalah hukum menikah dalam pandangan para ulama fiqih yang memang kapasitasnya sebagai ahli hukum.
2. Sunnah Menurut Ahli Fiqih
Para ahli fiqih punya istilah sunnah yang mereka definisikan dengan beberapa batasan.
Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Lihat kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 67, juga kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 70.
Sementara sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.
Bisa kita baca dalam kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 80 dan 404. Juga kitab Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 73.
Ulama lain mendefinisikan sebagai metode dalam beragam yang tidak sampai difardhukan atau diwajibkan. Lihat kitab Kasyful Asrar oleh Al-Bazdawi jilid-jilid halaman 302.
3. Sunnah Menurut Ilmu Ushul (Ushuliyyin)
Yang dimaksud dengan sunnah adalah salah satu sumber hukum Islam. Kedudukannya setelah Al-Quran. Sering juga disebut dengan istilah sunnah nabi atau sunnah nabawiyah.
Pengertiannya adalah segala yang dinisbahkan kepadaNabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, perkataan dan taqrir. Sehingga kita mengenal ada sunnah fi'liyah, sunnah qauliyah dan sunnah taqririyah.
Dalam pengertian ini, sunnah itu merupakan muradif (sinonim) dari istilah hadits nabawi. Jelas berbeda dengan pengertian sunnah menurut para fuqaha ilmu fiqih.
Para ulama fiqih menyebut sunnah dalam kapasitas sifat atas suatu hukum. Misalnya hukumnya puasa Senin Kamis itu sunnah. Sedangkan menurut ulama ushul, sunnah itu adalah benda, yaitu kitab hadits yang berisi perkataan, perbuatan dan taqrir dari nabi Muhammad SAW.
Titik Temu Antara Semuanya
Kalau ada ungkapan bahwa kita harus berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah SAW, maka ungkapan ini harus kita pahami sebagai hadits nabi SAW, yang merupakan sumber dari sumber-sumber syariah Islam.
Maka ungkapan ini menjadi benar, tentu saja. Sebab kita memang harus menjadi hadits nabi SAW sebagai sumber dalam menjalankan agama Islam.
Namun pengertianya akan menjadi tidak selalu tepat kalau ditempatkan bukan pada tempatnya. Misalnya, ada orang yang mengatakan bahwa shalat qabilyah dan ba'diyah itu harus kita pegang teguh, bahkan wajib dilaksanakan. Sebab nabi Muhammad SAW selalu mengerjakannya.
Nah, di sini akan terlihat jelas bedanya. Shalat qabliyah dan ba'diyah itu memang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun bukan berarti hukumnya wajib. Para ulama tidak pernah menghukumi kedua jenis shalat itu sebagai kewajiban, meski merupakan pekerjaan yang tidak pernah ditinggalkan oleh nabi SAW.
Mengapa demikian?
Kita tahu bahwa ternyata tidak semua pekerjaan yang dilakukanoleh nabi SAW, hukumnya menjadiwajib. Ada yang hukumnya memang wajib, tapi ada juga yang hukumnya sunnah, bahkan ada yang hukumnya mubah, makruh hingga sampai ke haram.
Lho sunnah nabi kok haram?
Ya, bisa saja sunnah nabi menjadi haram. Sebab sunnah nabi itu maksudnya adalah perbuatan nabi. Dan ada beberapa perbuatan nabi yang hukumnya haram dikerjakan oleh umatnya.
Misalnya berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung terus beberapa hari tanpa berbuka. Nabi Muhammad SAW diriwayatkan secara shahih telah melakukannya, namun beliau melarang umatnya untuk melakukannya.
Contoh lain adalah beristeri lebih dari empat wanita secara bersamaan. Beliau diriwayatkan beristerikan 9 orang, atau ada yang bilang 11 orang. Jelas sekali riwayat itu sampai kepada kita dan kita semua sepakat membenarkannya.
Namun jelas juga hukumnya bagi umat Islam tentang keharaman beristri lebih dari 4 orang wanita. Walau pun nabi Muhammad SAW malah beristeri lebih dari empat orang.
Selain itu ada juga perbuatan yang menjadi wajib bagi nabi Muhammad SAW, namun bagi ummatnya malah tidak wajib. Misalnya shalat witir di malam hari (tahajjud). Sebagai umatnya, kita tidak diwajibkan untuk melakukannya, hukumnya buat kita hanya sunnah. Sedangkan buat nabi Muhammad SAW, hukumnya wajib.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar