Selasa, 01 Mei 2012

BEBERAPA KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI DALAM BERUMAH TANGGA, AGAR TERCAPAI KELUARGA YANG SAKINAH, MAWADDAH DAN WAROHMAH


Bismillaahirrohmannirrohiimm..

Akhir-akhir ini sering kita lihat di media cetak dan elektronik, bagaimana perceraian adalah sudah merupakan hal yang biasa. Kita pahami bahwa sesungguhnya walaupun perceraian itu diperbolehkan, dan adalah bagian daripada syari’at islam yang diakui dan tercantum dalam Al Qur’an, namun akan sangat disayangkan, bahwa niat untuk membina keluarga yang Sakinnah, mawaddah dan warohmah tidak terwujud. Apalagi bila kita sudah memiliki keturunan, maka dampak psikologis yang akan diterima oleh sang anak adalah sangat berat (melihat bahwa keluarga yang tidak utuh, antara ayah dan ibu yang tidak 1 rumah)

Oleh karenanya, demi tercapainya dan terbinanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, ada baiknya kita mengetahui, sedikit dari beberapa kewajiban Suami dan Istri dalam membina rumah tangga, agar rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang di Ridhoi oleh Allah, dan menjadi Baiti Jannati (Rumahku adalah surgaku) serta mendapatkan perhiasan dunia sebagaimana dikutip dalam hadits riwayat Imam Muslim, “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita/istri shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)

Berikut adalah beberapa kewajiban dari suami / istri, yang sering kali terlewatkan oleh para suami / istri, terutama dikehidupan yang modern ini, dimana para suami / istri banyak disibukan oleh kegiatan diluar rumah, hingga larut malam, sampai-sampai kewajiban masing-masing suami / istri terabaikan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan dan ketidak langgengan dalam berumah tangga.

Semoga bermanfaat.

Kewajiban Suami :

    1.    MEMPERLAKUKAN ISTRI DENGAN SOPAN DAN HORMAT.

Berikut adalah dalilnya, Allah SWT berfirman:

" Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisaa' : 19)

Penjelasan:

Di antara kewajiban suami terhadap istrinya ialah :
       a)      menghormatinya;
       b)      berlaku sopan kepadanya;
       c)      melunakkan hatinya;
       d)      bersikap halus dan sabar kepadanya.

Di antara bukti kesempurnaan akhlak seseorang dan keteguhan imannya yaitu bersikap santun dan halus kepada istrinya.  Rasulullah saw. bersabda:

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284)

Menghormati istri pertanda dari kemanusiaannya yang sempurna; dan merendahkannya sebagai tanda dari kejelekan dan kerendahannya. Di antara cara menghormati istri yaitu bersikap lemah lembut kepadanya dan  bersikap sabar. Rasulullah saw. biasa bersikap lembut kepada 'Aisyah, bahkan beliau berlomba Iari dengannya. Kata 'Aisyah:

"Rasulullah berlomba denganku hingga aku dapat mendahuluinya, demikianlah aku selalu dapat mendahuluinya, sampai ketika aku menjadi gemuk, beliau berlomba denganku dan beliau mendahului aku. Lalu Rasulullah saw bersabda: 'Kali ini penebus yang dulu’  (HR. Ahmad dari Abu Dawud)

Di antara cara menghormati istri yaitu mengangkat martabatnya setaraf dengan dirinya, tidak menyakiti hatinya, sekalipun dengan kata-kata olokan. Suami wajib menjaga istrinya, memeliharanya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, menjunjung kemuliaannya, menjauhkannya dari pembicaraan yang tidak baik.

    2.     MENDAHULUKAN KEPENTINGAN ISTRI DARIPADA KEPENTINGAN ORANG LAIN.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

"Bersedekahlah!" Lalu ada seorang laki-laki datang: "Aku punya satu dinar." Nabi saw. bersabda: "Belanjakaniah untuk dirimu!" Laki-laki itu berkata (lagi): "Aku masih punya satu dinar lagi." Nabi saw. bersabda: "Belanjakanlah untuk istrimu!" Laki-laki itu berkata (lagi): "Aku masih punya satu dinar lagi!" Nabi bersabda: "Sedekahkanlah untuk anakmu!" Laki-laki itu berkata lagi: "Aku masih mempunyai satu dinar lagi" Nabi saw. bersabda: "Belanjakanlah untuk pelayanmu." Lalu laki-laki itu berkata lagi: "Aku masih mempunyai satu dinar lagi." Sabdanya: "Engkau lebih tahu."(HR. Ahmad, Nasa'i dan Abu Dawud; tetapi Abu Dawud mendahulukan anak daripada istri)

Penjelasan:

Orang yang selalu terkait dengan pikiran, perasaan dan angan-angan seseorang adalah anak dan istrinya. Bagi orang yang tidak punya anak, maka istrinyalah yang paling dekat dan selalu memenuhi hatinya. Karena itu, logis kalau Islam menetapkan bahwa yang paling dekat dengan sang suami atau sang ayah itulah yang harus lebih dahulu diutamakan kepentingannya daripada orang lain.

Urutan pemberian belanja yang disebut oleh Rasulullah di atas adalah menunjukkan suatu penyelesaian tanggung jawab yang secara menejemen modern tepat pada sasarannya. Sebab dalam kehidupan sehari-hari, orang-orang yang senantiasa memberikan sumbangsih paling besar untuk semangat kehidupan seseorang adalah:

a.         istrinya;
b.         anak-anaknya; dan
c.         para pembantunya (karyawannya).

Selain itu, sebagaimana kita ketahui, bahwa setelah menikah, Istri harus mengutamakan kepentingan ketaatan kepada suami (selama tidak menyuruh kepada kemusyrikan dan meninggalkan ketaatan kepada Allah), maka sudah seyognyanya dan sewajarnya Suami harus mendahulukan Kepentingan Istri daripada orang lain.

Sebelum menikah, Istri kita adalah tanggung jawab orang tuanya sendiri. Bila ada permasalahan baik dari segi ekonomi maupun non materi (perasaan tidak aman, berkeluh kesah, dan lain sebagainya), maka orang tuanya wajib untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, dan “anak” bisa berkeluh kesah kepada orang tuanya. Namun selepas ijab Kabul, dimana Orang tua istri kita telah menyerahkan seluruh tanggung jawab anaknya kepada kita, maka pada saat itulah, kita bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhannya, kebahagiannya, baik jasmani maupun rohani.  Kebahagiaan dan kelanggengan berumah tangga adalah sebatas mana suami bias tetap menjaga dan menghormati serta mendahulukan kepentingan istri dibandingkan kepentingan orang lain (kecuali kepentingan orang tua suami). Ada hadits dibawah ini, yang menjelaskan betapa pentingnya peran kita sebagai suami, sehingga kita perlu mengutamakan istri kita daripada orang lain.

Dan Aisyah, ujarnya: "Saya bertanya kepada Nabi saw: Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang wanita?' Sabdanya: `Suaminya.' Aku bertanya pula: `Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang laki-laki?' Sabda beliau: 'Ibunya.- (HR. Nasa'i)

Dari hadits diatas terlihat, bahwa Suami memiliki wewenang penuh, untuk “diurus” dan dipenuhi segala hak-haknya oleh istrinya. Dan Suami tetap bertanggung jawab untuk berkhidmat kepada ibunya.

    3.     MENJAUHKAN ISTRI DARI PERBUATAN DOSA

Allah berfirman pada surat At-Tahrim ayat 6:

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepadanya dan selalu taat pada apa yang diperintahkan kepada mereka."

Penjelasan:

Ayat ini Allah tujukan kepada para penanggung jawab keluarga, yaitu suami atau bapak. Mereka ini disuruh menjauhkan istri dan keluarga mereka dari segala perbuatan yang mengakibatkan siksa neraka.
Apakah hal dan perbuatan yang menyebabkan orang masuk neraka? Yaitu semua perbuatan dosa. Ini berarti setiap suami mukmin wajib tahu hukum syari'at Islam, sehingga dapat mencegah istri dan anak-anaknya dari berbuat dosa itu.

Dalam satu riwayat diterangkan bahwa ketika ayat ini turun, 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, tetapi bagaimana caranya menjaga keluarga kami?" Sabda Rasululiah saw:

"Laranglah mereka melakukan hal-hal yang kamu dilarang melakukannya; dan suruhlah mereka mengerjakan hal-hal yang diperintahkan kepada kamu mengerjakannya. Begitulah caranya menyelamatkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya sebanyak 19 malaikat; mereka diberi kuasa untuk menyiksa di dalam neraka; tidak men-durhakai Allah terhadap perintah yang mereka terima dan mereka selalu taat pada perintah-Nya."

Bapak atau suami yang membesarkan anak dan istrinya dalam suasana dosa atau membiarkan anak istrinya berbuat dosa atau mengajak anak istrinya senang-senang dalam perbuatan dosa, disebut melakukan perbuatan dayyuts. Perbuatan bapak atau suami yang mengukirkan dosa ke dalam keluarganya adalah suatu perbuatan keji yang sangat dicela dalam Islam.

Rasulullah saw. mengingatkan kepada kita semua agar per-buatan dayyuts dijauhi sama sekali sebagaimana dalam hadits berikut ini, diriwayatkan dari Imam Hakim, 'Abdullah bin 'Umar, bersabda:

"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga, yaitu: sorang yang durhaka kepada ibu bapaknya; orang yang berbuat dayyuts; wanita yang menyerupai laki-laki; (dan laki-laki yang menyerupai wanita)."

Dan Nasai meriwayatkan dari lbnu 'Umar juga bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Tiga golongan yang Allah haramkan mereka itu masuk surga, yaitu; peminum minuman keras; orang yang durhaka kepada ibu bapaknya; dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbuatan dosa kepada keluarganya."

Dari kedua Hadits di atas hendaklah menjadi perhatian agar berhati-hati dalam memilih teman hidup. Janganlah terpedaya oleh bagusnya rupa atau kekayaan atau keturunan, sehingga lupa memperhatikan akhlak dan agamanya. Begitu juga kaum lelaki jangan kehilangan wibawa atas diri istrinya, sehingga tidak berani menegur istrinya yang berbuat dosa yang merusak kebersihan rumah tangganya. Islam sangat menghendaki rumah tangga menjadi tempat kediaman laksana surga bagi suami, istri dan anak-anaknya.

     4.     MEMAAFKAN KEKURANGAN ISTRI.

Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :

Dail Abu Hurairah ra, Rasulullah saw, bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh mencela seorang mukminat. Sekiranya ia tidak senang pada salah satu dari sifat-sifat wanita itu, boleh jadi ia senang terhadap sifat-sifat lainnya."(HR.Muslim)

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan wanita mukminat dalam Hadits ini adalah istri. Seorang suami janganlah gemar
mencari kelemahan istrinya, karena hal ini dapat menyebabkan dia hidup dalam kebingungan. Bila suami tidak senang terhadap salah satu perilaku istrinya, dia tidak boleh membesar-besarkan kekurangannya itu.Tetapi hendaklah dia memperhatikan kelebihan-kelebihan yang ada pada diri istrinya.

Kita semua tahu, bahwa manusia diciptakan dengan memiliki sifat kekurangan dan kelebihan. Tidak semua yang ada pada pasangan kita, pasti akan sesuai atau memenuhi “criteria” sebagai pasangan ideal. Namun  jadikanlah kelebihan-kelebihan yang ada pada pasangan kita, sebagai penutup kekurangan yang ada pada diri kita. Begitu pula sebaliknya,  jadikanlah kekurangan-kekurangan yang adan pada pasangan kita ditutupi dengan kelebihan yang ada pada diri kita.

Ada beberapa hal penting untuk diketahui dan dijalankan oleh pasangan suami istri demi terciptanya rumah tangga yang sakinah mawadaah wa rahmah; diantaranya adalah adanya saling pengertian tentang kelebihan dan kekurangan masing-masing.  Kekurangan suami tertutupi atau terpenuhi oleh kelebihan istri, demikian pula kekurangan istri ada pada kelebihan suami. Jika pandangan seperti ini yang dikembangkan dalam relasi di antara suami-istri, maka akan timbul sikap saling menghargai, toleransi, dan saling menutupi kekurangan. Di dalam Alquran disebutkan  “Istrimu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian baginya,” (QS. Al-Baqarah: 187).

Fungsi baju adalah untuk menutupi aurat dan menjaga kehormatan “pemiliknya”. Selain itu, baju juga memiliki fungsi menambah rasa percaya diri dan bangga bagi pemakainya. Jadi, sudah selayaknya istri harus menjadi sumber inspirasi bagi suami, sehingga begitu percaya diri dan bangga kepada istrinya. Bagitu pula sebaliknya, suami harus bisa menjadi inspirasi dan pendukung utama bagi istri untuk membangun diri dan keluarga sejahtera mental serta sosialnya.

     5.     SEGERA PULANG BILA SELESAI URUSAN DI LUAR.

Rasulullah saw bersabda :

“Bepergian itu setitik penderitaan yang menyebabkan seseorang diantara kamu tidak enak makan, minum dan tidur. Karena itu, bila seseorang di antara kamu telah selesai kepentingannya di luar dengan semestinya, maka hendaklah ia segera pulang ke keluarganya." (HR. Ahmad dan Malik, dari Abu Hurairah)

Dan Rasulullah bersabda pula:

'Bila seseorang di antara kamu telah selesai haji, hendaklah is segera pulang ke keluarganya, karena hal itu memberikan pahala lebih besar." (HR. Hakim dan Baihaqi, dari 'Aisyah)

Penjelasan:

Sudah menjadi tanggung jawab suami untuk mencari nafkah bagi dirinya dan istrinya. Hal ini sudah menjadi konsekuensi wajar dari seorang lelaki yang memperistri seorang wanita. Ada kalanya dalam mencari nafkah itu suami harus pergi jauh dari rumah untuk beberapa lama. Masa pergi suami ini punya dampak psikologis bagi suami maupun istri. Suami yang berada jauh dari istri itu banyak godaan yang menghadang. Selain kelelahan fisik, juga rasa kerinduan kepada anak istri mendera dirinya. Karena itu, maka tidak heran kalau di lingkungan masyarakat non-muslim, bisnis keji bertalian dengan transaksi seks ini menjamur. Para perusak akhlak ini tahu memanfaatkan peluang setan untuk meraih kenikmatan duniawi yang sekejap.

Untuk memecahkan kemelut ini, maka Rasulullah memperingatkan para suami agar secepatnya pulang ke rumah istrinya bila selesai mengerjakan urusan di luar rumah. Ketentuan ini berdampak ganda, yaitu bagi suami sendiri, dan istri. Dengan segera pulang itu, suami dapat menyelamatkan dirinya dari jeratan dan melampiaskan rindunya kepada istrinya. Bagi istri, rasa was-was tentang keadaan suaminya di perjalanan dapat segera dihempaskan, sehingga rasa cemas selama ditinggalkan suaminya pergi bisa terobati.

Suami istri yang berjauhan sangat besar peluangnya untuk teracuni berbagai perasaan yang bisa merusak kedamaian rumah tangga mereka. Karena itu, bila suami selalu cepat pulang dari urusannya di luar rumah, hal ini dapat memupus perasaan-perasaan yang negatif itu.

Perintah Rasulullah saw. kepada para suami untuk segera pulang setelah selesai urusan di luar itu tidak hanya berlaku dalam kesibukan bisnis atau keluarga, tetapi juga setelah menjalankan ibadah haji. Jadi, begitu selesai ibadah haji, seorang suami hendaklah segera pulang ke rumah istrinya agar mendapatkan tambahan pahala yang lebih banyak.

    6.     MENASEHATI DAN MEMBINA AKHLAK ISTRI

Dari sebuah hadits diriwayatkan:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. "Nasehatilah para wanita itu balk-balk, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang teratas. Jika engkau berlaku keras dalam meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Tetapi jika engkau biarkan, tentu akan tetap bengkok. Karena itu, berilah nasehat baik-baik kepada para wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Seorang laki-laki yang telah berkedudukan sebagai suami, sejak hari pertama sudah memikul tanggung jawab untuk membimbing istrinya. la harus tahu lebih dahulu apa dan bagaimana peraturan-peraturan Islam tentang kehidupan rumah tangga, tanggung jawab suami terhadap istrinya dan tanggung jawab istri terhadap suaminya. Dengan cara demikian, suami selanjutnya dapat memberikan bimbingan dan didikan kepada istrinya. Karena bagaimana seseorang dapat menasehati orang lain untuk meluruskan kelakuan yang salah kalau dirinya sendiri tidak tahu apa yang benar? Begitu juga seorang laki-laki tidak akan mengetahui bagaimana akhlak istrinya yang tidak baik kalau dia sendiri tidak mengerti bagaimana tuntunan agama yang sebenarnya untuk membimbing istrinya menjadi wanita yang baik. Jadi, seorang laki-laki sebelum menikah wajib mempelajari ketentuan-ketentuan Islam bertalian dengan rumah tangga.

Kemudian bagaimana cara suami menasehati istrinya apabila didapati kekeliruan atau kesalahan pada diri istrinya, baik kesalahan atau kekeliruan itu menyangkut pelayanan terhadap suami maupun pelanggaran yang dilakukan istrinya terhadap peraturan-peraturan agama? Rasulullah saw mengatakan:

"Jangan melakukannya dengan cara yang kasar. Sebab seorang suami dilarang melakukan cara-cara yang kasar dalam menasehati dan meluruskan kekeliruan-kekeliruan istrinya." Kata Rasulullah saw: "Jika engkau meluruskannya dengan cara yang kasar, maka dia akan menjadi patah."

Wanita justru akan menjadi kebingungan bila diperperlakukan kasar. Dari sinilah kita diajari oleh Rasulullah saw tentang sifat-sifat dan karakter wanita. Wanita kalau menghadapi hal-hal yang bersifat kasar atau keras, dia akan menjadi bingung dan tidak mengerti. Kalau sudah mengalami kebingungan seperti itu, akan memakan waktu yang sangat lama bagi kita untuk memperbaiki kembali, bahkan dia bisa menjadi frustasi. Di sini Rasulullah saw mengibaratkan karakter wanita dengan tulang rusuk yang paling atas. Karena itu, Rasulullah menasehati para suami agar jangan berlaku kasar, tetapi jangan pula membiarkan istri berbuat seenaknya. Kalau dibiarkan seenaknya, justru istri akan menjadi rusak. Adapun cara mendidik wanita secara baik adalah jalan tengah, artinya tidak kasar dan tidak lunak.

Jadi, seorang suami yang baik bukanlah suami yang memanjakan istrinya, sehingga akhirnya menjadi musuh di dalam selimut. Begitu pula suami, tidak boleh memberlakukan istrinya sebagai orang upahan, sehingga istri tidak pernah merasakan hubungan yang ramah dan akrab dengan suaminya, tetapi hanya ibarat seorang budak yang hidup hanya dibebani pekerjaan berat tanpa hak bersuara. Karena itu, Rasulullah saw. mengingatkan kepada setiap suami agar dalam mendidik istrinya berlaku baik. Dengan demikian, suami sejak awal harus menyadari bahwa dirinya bertanggung jawabatas baik dan buruk perilaku istrinya. Bila istri berkelakuan buruk, pertanda suami tidak baik pula akhlaknya.

KEWAJIBAN ISTRI

     1.     MEMBANTU KEHIDUPAN AGAMA SUAMI

Allah swt. berfirman :

"(Ingatlah) ketika istri Imran berkata: `Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada-Mu anak yang ada dalam kandunganku ini menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu, terimalah nadzar itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "(QS. Ali Imran : 35)

Penjelasan:

Seorang istri mempunyai kewajiban berdakwah. Orang yang paling utama didakwahi adalah suaminya sendiri. Karena itu, tugas seorang istri membantu kehidupan beragama suaminya adalah fardhu 'ain. Maksudnya, kewajiban yang harus dilakukan tiap-tiap orang. Karenanya, istri adalah orang yang paling bertanggung jawab meluruskan perilaku suami yang tidak sejalan dengan ketentuan Islam.

Contoh kiprah seorang istri yang membantu kehidupan agama suaminya ialah apa yang dilakukan oleh istri 'Imran as. Istri 'Imran ini merupakan suri tauladan bagi para istri dalam membantu suami menegakkan kehidupan beragama. Akhlak suami yang teguh pada agama harus selalu ditopang, bahkan terus diberi semangat supaya sang suami hidup di jalan yang diridlai Allah.

Dalam ajaran Islam seorang istri tidak boleh acuh tak acuh terhadap kehidupan agama suaminya. Jika suaminya menyalahi ajaran agama, ia wajib meluruskannya. Jika suami memusuhi dakwah Islam, ia wajib menghentikannya. Dan jika suami menegakkan kehidupan Islam, maka ia wajib membantunya. Bila suami kurang pengetahuan Islamnya, sedang istri banyak tahu, maka ia wajib mengajari suaminya. Karena itu, istri wajib terus menerus belajar agama agar dapat membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama.

    2.     MENDAHULUKAN KEPENTINGAN SUAMI DARIPADA IBU BAPAKNYA SENDIRI

Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :

Dari Anas, ujarnya: "Rasulullah saw. bersabda: Tidak patut seseorang sujud kepada orang lain. Sekiranya seseorang patut sujud kepada orang lain, tentu aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepada istrinya itu. - (HR. Nasa'i)

Dan Aisyah, ujarnya: "Saya bertanya kepada Nabi saw: Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang wanita?' Sabdanya: `Suaminya.' Aku bertanya pula: `Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang laki-laki?' Sabda beliau: 'Ibunya.- (HR. Nasa'i)

Penjelasan:

Pada saat seorang anak perempuan dalam pemeliharaan orang tuanya, maka orang tuanyalah yang harus dia taati melebihi ketaatannya kepada orang lain. Bila ia disuruh orang tuanya, maka suruhannya itu harus ia kerjakan lebih dahulu daripada kepentingan dirinya sendiri apalagi kepentingan orang lain. Ketika ia telah menjadi istri seseorang, maka ketaatannya kepada suaminya harus ia nomor satukan.

Lalu bagaimana hubungan dirinya dengan ibu bapaknya? Apakah ia tetap harus mendahulukan ketaatan kepada ibu bapaknya seperti semasa ia lajang dahulu? Jawabannya telah disabdakan Rasulullah saw. pada Hadits-Hadits di atas.

Begitu seorang wanita telah menikah, maka kiblat ketaatannya berpindah kepada suaminya. Apa sebabnya demikian? Jawaban ini dapat kita temukan dalam Al-Qur'an maupun Hadits-Hadits Rasulullah saw.. Dalam Al-Qur'an antara lain surat An-Nisaa': 34. Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa para suami adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan penanggung jawab penuh terhadap istri dan anak anaknya.

Sebelum seorang wanita menjadi istri, ia berada di bawah tanggung jawab ibu bapaknya. Karena itu, kiblat ketaatannya adalah kepada orang tua kandungnya itu. Dalam hubungan dengan QS. 4 : 34 itu, seorang istri yang tidak mernperoleh hak-hak penuh dari suaminya atau suami tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya seperti tersebut di atas, maka istri berhak mengadukan perkaranya kepada hakim untuk menyelesaikan perkaranya. Bahkan istri berhak mengajukan tuntutan cerai kepada suaminya. Perceraian atas tuntutan istri ini disebut khulu’ . Dan jika istri yang meminta perceraian, maka untuk selama-lamanya antara suami istri yang bersangkutan tidak boleh rujuk.

Karena tugas-tugas dan kewajiban suami yang begitu berat kepada istrinya, maka Islam memberikan imbalan kekuasaan yang besar pada diri suami atas ketaatan istrinya kepada dirinya. Segala kekurangan yang dialami oleh seorang istri menjadi tanggung jawab suami. Kekurangan belanja dan keperluan perawatan kesehatan, biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan tempat tinggal dan berbagai keperluan pakaian istri dan anak-anaknya. semua itu menjadi beban suami. Jadi, orang tua kandungnya telah terbebas dari tanggung jawab terhadap anak perempuannya yang kini telah menjadi istri orang. Karena itu, wajar bila kiblat ketaatan yang semula kepada orang tuanya saat lajangnya, kini setelah menikah berpindah kepada suaminya.

Jadi, bila pada saat yang sama orang tua istri menyuruhnya melakukan "a" (misalnya), sedangkan suaminya menyuruh "b", maka sang istri wajib mengerjakan perintah suaminya lebih dahulu, baru kemudian mengerjakan perintah orang tuanya. Demikianlah, ajaran Islam tentang ketaatan istri kepada suaminya.

     3.     BERTERIMA KASIH ATAS KEBAIKAN SUAMI

Diriwayatkan dalam sebuah Hadits :

Dari Abdullah bin Amr’ ujarnya: "Rasulullah saw bersabda: Allah tidak mau melihat istri yang tidak berterima kasih atas kebaikan suaminya, padahal ia selalu memerlukannya. - (HR. Nasa'i)


Dan lbnu 'Abbas, ujarnya: "Seorang wanita datang kepada Nabi saw. lalu ia berkata: Saya adalah utusan kaum wanita kepada Tuan, balk ia tahu ataupun tidak, tentu ia ingin bertemu dengan Tuan. Allah adalah Tuhan bagi kaum laki-laki maupun kaum wanita. Tuan juga Rasul Allah kepada kaum laki-laki dan wanita. Allah mewajibkan jihad kepada kaum laki-laki. Kalau mereka menang, mereka dapat harta rampasan perang. Kalau mereka mati syahid, mereka hidup di sisi Tuhan dengan mendapat rizki. Lalu amal shalih apa yang menyamai perbuatan mereka itu?' Lalu sabdanya: `Ketaatan seorang istri kepada suaminya dan pengakuannya atas hak-hak suaminya. Tetapi amat sedikit di antara kalian itu yang dapat melakukannya. - (HR. Thabarani)

Penjelasan:

Seorang suami juga banyak kekurangan dan kesalahannya kepada istrinya, di samping banyak pula kebaikan dan kedermawanannya kepada istrinya. Banyak memang suami yang tidak setia kepada istrinya, yaitu tidak memberikan belanja secukupnya kepada istrinya, padahal kekayaan atau penghasilannya besar.

Rasulullah saw. menegaskan bahwa sangat sedikit kalangan istri yang tahu berterima kasih kepada suaminya. Bagi istri yang tahu berterima kasih kepada suami, maka ia sudah merasa bahagia bila suaminya dapat mencukupi kebutuhan pokok dirinya, istri dan anaknya. la selalu menggembirakan hati suaminya dengan ucapan, senyum dan pandangan mesra setiap kali suaminya menyerahkan hasil jerih payahnya. Kalau suami member banyak, ia nyatakan alhamdulillah. Tidak ada gerutu dalam hatinya. Tidak ada sesal dalam kalbunya. Setiap usaha suaminya senantiasa ia sertai dengan panjatan do'a kepada Allah, semoga suaminya tetap dalam kebaikan di dunia dan di akhirat. Inilah potret istri yang shalihah dan itulah istri calon penghuni surga.

    4.     MENGIKUTI TEMPAT  TINGGAL SUAMI

Allah berfirman dalam QS. Ath-Thalaaq : 6

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu...."

Dan Rasulullah saw. bersabda ketika haji Wada':

"Ketahuilah, hendaklah kalian menasehati para wanita dengan hal-hal kebaikan. Mereka itu adalah tawanan di sisi kalian. Kalian tidak mempunyai kewenangan lebih dari itu, kecuali kalau mereka berbuat zina secara terang-terangan...." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Penjelasan:

Dalam surat Thalaaq ayat 6, Allah memerintahkan seorang suami menyediakan tempat tinggal bagi istrinya yang telah diceraikan, selama istri menjalani masa iddah. Kalau istri yang dicerai saja punya hak memperoleh jaminan tempat tinggal tersebut, tentu seorang istri yang mempunyai kewajiban melayani, mengurus dan menjaga harta kekayaan suami lebih patut mendapatkan hak itu.

Kemudian pada Hadits di atas Rasulullah saw. menyebutkan bahwa istri itu adalah tawanan bagi suaminya. Seorang tawanan tentu saja mengikuti ke mana dan di mana penawannya menempatkan dirinya. Istri sebagai tawanan tidak berarti bahwa seorang istri kehilangan hak untuk tidak setuju terhadap keputusan suaminya menempatkan dirinya dalam berumah tangga.

Istri memang wajib mengikuti tempat tinggal yang disediakan suaminya. Tetapi apabila lingkungan tempat tinggal yang ditetapkan oleh suami ternyata merusak akhlak atau tidak aman, baik dari segi bangunan maupun keselamatan badan, maka si istri punya hak menolak.

Adapun jika suami telah memilihkan lingkungan yang dapat memelihara akhlak istri dan keluarga, tetapi menurut istri rumahnya kurang bagus sedangkan suami tidak mampu menyediakan yang lebih baik, maka istri tetap wajib tinggal di rumah suaminya itu.

Mengapa istri wajib mengikuti di mana suami bertempat tinggal? Apakah tidak boleh istri tinggal di rumahnya sendiri berpisah dari rumah suami? Apakah tidak ada hak bagi istri untuk memilih rumah sendiri sekalipun suami tidak setuju? Jika istri wajib ikut tinggal di mana suami tinggal, bukankah berarti hak istri tidak sama dengan hak suami?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas perlu setiap istri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      a)      Istri bertanggung jawab menjadi wakil dalam mengurus rumah tangga suaminya.
      b)      Istri wajib memelihara keamanan dan keselamatan harta kekayaan suami.
      c)      Istri wajib mengasuh, mendidik dan membina anak-anak suami.
     d)      Istri wajib memelihara kelanjutan semangat cinta dan asmara suami kepada dirinya. Bila sewaktu-waktu suami ingin menyalurkan syahwatnya, maka istri dengan segera dapat mengabulkannya.

Apakah tanggung jawab dan kewajiban istri seperti tersebut di atas dapat ditunaikan oleh istri jika tempat tinggal mereka berpisah, jauh ataupun dekat?

Adanya keharusan istri serumah dengan suami, dan istri mengikuti ke mana suami bertempat tinggal, sebenarnya adalah lebih menguntungkan kaum istri itu sendiri. Dengan menjadi satu dengan suaminya, maka ia lebih dapat membentengi suaminya dari kemungkinan tergoda wanita lain. Tentu tak seorang istri pun rela suaminya terbawa wanita lain, sekalipun wanita lain itu dinikahi secara sah oleh suaminya. Karena itu, ketentuan Islam yang menetapkan istri wajib mengikuti tempat tinggal suaminya, adalah untuk melindungi istri itu sendiri.

     5.     MENGALAH KEPADA  SUAMI

Allah swt. berfirman :

"Dan jika seorang istri khawatir suaminya berbuat nusyuz atau bersikap acuh, maka tidak mengapa mereka mengadakan perdamaian sungguh-sungguh dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), sekalipun nafsu manusia itu tabiatnya kikir. Dan jika kamu berlaku baik (kepada istrimu) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan."(QS. An-Nisaa': 128)

Penjelasan:

Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila ia melihat sikap nusyuz (Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya) suaminya, seperti tidak melaksanakan kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggauli dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya dan sebagainya. Hal ini mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak.

Jika demikian halnya, maka hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan perdamaian di samping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suaminya yang telah mulai pudar. Dalam hal ini tidak berdosa jika istri bersifat mengalah kepada suaminya, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.

Usaha mengadakan perdamaian yang dilakukan istri itu bukanlah berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebagian haknya yang tidak terpenuhi oleh suaminya, melainkan untuk memperlihatkan kepada suaminya keikhlasan hatinya, sehingga dengan demikian suami ingat kembali akan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan. Allah swt. berfirman:

Dan para wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya...." (QS. Al-Baqarah : 228)

Damai dalam kehidupan keluarga menjadi tujuan agama dalam mensyari’atkan pernikahan. Karena itu, hendaklah kaum muslimin menyingkirkan segala macam kemungkinan yang dapat menghilangkan suasana damai dalam keluarga. Hilangnya suasana damai dalam keluarga membuka kemungkinan terjadinya perceraian.

Allah swt. mengingatkan bahwa kikir itu termasuk tabiat manusia. Sikap kikir timbul karena manusia mementingkan dirinya sendiri, kurang memperhatikan orang lain, walaupun orang lain itu adalah istrinya sendiri atau suaminya. Karena itu, waspadalah terhadap sikap kikir itu. Hendaklah masing-masing pihak dari suami atau istri bersedia beberapa haknya dikurangi untuk menciptakan suasana damai di dalam keluarga.

Jika suami berbuat baik dengan menggauli istrinya kembali, memupuk rasa cinta dan kasih sayang, melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap istrinya, maka Allah swt. mengetahuinya dan memberi balasan yang berlipat ganda.

     6.     TIDAK MENYAKITI HATI SUAMI

Dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi saw, sabdanya: “Jangan seorang istri menyakiti suaminya di dunia ini. Karena bidadari dari surga berkata kepadanya: ‘Janganlah engkau sakiti dia. Semoga Allah membinasakanmu. Sebab dia (suamimu) hanya sebentar di sisimu. Ia segera akan berpisah dari dirimu untuk pergi kepada kami’” (HR. Tirmidzi)

Dari Hushain bin Mihshan bahwa salah seorang bibinya datang kepada Nabi sa,. Lalu Nabi bersabda kepadanya: "Apakah engkau mempunyai suami?" Jawabnya: "Ya." Sabdanya: "Bagaimana keadaanmu dengan dia?" Jawabnya: "Saya selalu mendahulukan keperluannya selama saya mampu melakukannya." Sabdanya lagi: "Bagaimana engkau hidup bersamanya? Sesungguhnya (suamimu) adalah surgamu dan nerakamu." (HR. Ahmad dan Nasa'i)

Penjelasan:

Bagaimana yang dikatakan "menyakiti" hati suami itu? Apakah kalau suami berkata atau berbuat salah, lalu ditegur istrinya, tetapi tidak berkenan di hatinya, maka hal itu disebut "menyakiti" hati suami?
Bagaimana konkretnya perbuatan yang disebut menyakiti hati suami itu?

Istri dikatakan menyakiti hati suami, bila sikap atau perbuatannya dapat dinilai merendahkan martabat suaminya.

Misalnya salah satu contoh istri yang  menyakiti hati suami adalah dimana Istri bermalas-malasan untuk mengerjakan pekerjaan rumah, karena lebih suka menonton film televisi. Karena sikap malasnya itu, pembersihan rumah menjadi beban suami. Bila ditegur sikapnya tak acuh saja.

Istri yang menyakitkan hati suaminya diancam oleh Islam tidak mendapatkan balasan surga kelak di akhirat. Karena itu, wahai para istri, berhati-hatilah dalam bersikap dan bertindak terhadap suami Anda.

     7.     TIDAK BOLEH MENTAATI ORANG LAIN DI RUMAH SUAMI

Diriwayatkan dalam sebuah Hadits:

Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi saw., sabdanya: "Tidak halal seorang istri yang beriman kepada Allah mengizinkan seseorang berada di rumahnya, padahal suaminya tidak merelakannya. Juga ia tidak boleh keluar rumah bila suami tidak mengizinkannya; tidak boleh mentaati seseorang, (selain suaminya di rumah suaminya); tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya; dan tidak boleh memukulnya...." (HR. Hakim)

Penjelasan:

Dalam sebuah rumah tangga, kekuasaan terletak pada suami, sekalipun di rumah itu ada ibu bapak suami atau anak kandungnya. Anak-anak tidak punya kekuasaan dalam rumah tangga ibu bapaknya, apalagi mertua suami. Contoh, di rumah Anda turut serta ibu dan ayah mertua Anda. Sebagai istri, Anda tak boleh mengerjakan perintah-perintah mereka tanpa seizin suami Anda, karena komando tunggal yang berhak memerintah Anda (sebagai istri) hanyalah suami Anda. Karena orang lain tidak punya hak memerintah Anda, maka jika Anda melayani perintahnya tanpa persetujuan suami Anda, berarti Anda telah berbuat salah dan berdosa.

Mengapa mematuhi perintah orang lain di rumah suami dikategorikan perbuatan dosa? Karena di rumah suami hanya ada satu orang saja yang boleh istri patuhi perintahnya, yaitu suaminya. Karena itu, jika suatu saat di rumah Anda tinggal ibu dan ayah Anda, lalu mereka menyuruh Anda menyetrika baju mereka dan saat itu suami Anda ada di rumah, maka Anda wajib minta izin suami untukmengerjakan-nya. Jika suami Anda tidak mengizinkan, maka Anda tidak boleh mengerjakan perintah ibu ayah Anda itu.

Lalu bagaimana kalau pada saat yang sama anak minta dibuatkan roti dan suami minta dicucikan bajunya? Anda wajib memenuhi permintaan suami Anda, sedang permintaan anak tidak wajib Anda penuhi. Jika Anda ternyata mendahulukan kepentingan anak, yaitu membuatkan susu dan menomerduakan suami, maka Anda telah durhaka kepada suami Anda. Karena itu, jika Anda hendak mendahulukan membuatkan susu anak, mintalah persetujuan suami Anda dulu. Kalau ia tidak mengizinkan, maka Anda berkewajiban mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan anak.

Mungkin sekali banyak orang akan berkata:"Bukankah melayani suami itu sudah rutin, apakah suami masih harus selalu dan terus diutamakan segalanya daripada orang lain, sekalipun itu anak dan orang tuanya sendiri?" Jawabannya: "Ya." Sebagai istri, kiblat ketaatan Anda hanya kepada suami tercinta, yaitu orang yang pertama dan utama Anda khidmati setelah Anda tunaikan kewajiban-kewajiban Anda kepada Allah. Jadi, bagi seorang istri yang shalihah, suami adalah pimpinan pertamanya, tempat baktinya yang utama dan kiblat kepatuhan hidupnya sampai saat yang ditetapkan oleh Allah. Karenanya, perlu sekali setiap istri menyadari bahwa di bawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komandan, yaitu suaminya. Orang lain, siapa pun dia, tidak boleh dipatuhi perintahnya bila suaminya tidak mengizinkannya.


Demikian ringkasan beberapa kewajiban suami / istri yang mulai atau kalau tidak mau dikatakan hampir terlewatkan pada pasangan suami istri di era modern ini. Semoga kita tetap bisa menjaga kewajiban-kewajiban kita sebagai suami / istri, dan bisa membina rumah tangga kita menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, sehingga tercipta rumah tangga baiti jannati..

Amin ya Robbal Alamiin..

Wallahua’lam bishowab…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar