Minggu, 25 September 2011

Syarat dan Kewajiban dari Seorang Ayah dan Kepala Rumah Tangga


Assalamu’alaikum wr wb..

Seiring dengan semakin modernnya kehidupan di era globalisasi ini, maka seringkali pula para lelaki mulai tergeser dalam pola kepemimpinan didalam rumah tangga.

Berikut ada sebuah ringkasan artikel tentang Kepemimpinan seorang Suami / Ayah dalam Rumah tangga, semoga dengan artikel ini bisa memberikan masukan kepada diri saya sendiri khususnya dan pembaca lainnya pada umummnya.

Agama Islam menganggap bahwa pemimpin atau kepala dalam rumah tangga itu adalah seorang suami.
Landasan kewajiban seorang suami / kepala rumah tangga adalah nash Al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’, dan dalil akal. Banyak pula ayat Al-Qur`an yang telah menetapkan, bahwa kewajiban memberi nafkah keluarga itu berada di atas pundak seorang suami atau ayah, dan bukan orang lain. Di antaranya:

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". [an-Nisâ`/4:34].

Pada ayat ini, Allah telah menetapkan kepemimpinan kaum laki-laki atas kaum wanita. Setelah itu, Allah membebaninya dengan beberapa perkara, di antaranya adalah tanggung jawab laki-laki untuk memberi nafkah istri dan bersedia memberikan hartanya untuk tujuan itu. Maka ayat yang mulia ini menunjukkan tuntutan kepada suami untuk memberi nafkah kepada sang istri dan suami adalah pemeran utama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah.

Para lelaki, yakni jenis kelamin atau suami adalah qawwamun, pemimpin dan penanggung jawab atas para wanita.

Ibnu Abbas pakar tafsir yang terkenal di kalangan sahabat menafsirkan bahwa laki-laki (suami) adalah pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mendidik perempuan (istri). Kemudian Az-Zamaksyari menjelaskan bahwa laki-laki berkewajiban melaksanakan amar makruf nahi mungkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa terhadap rakyatnya. Al-Alusi menyatakan hal yang senada bahwa tugas laki-laki adalah memimpin perempuan, sebagaimana pemimpin memimpin rakyatnya dalam bentuk perintah, larangan dan semacamnya. Jalaluddin as-Suyuthi memaknainya dengan laki-laki sebagai penguasa (musallithun) atas perempuan, sedangkan Ibnu Katsir memaknainya dengan laki-laki adalah pemimpin yang dituakan dan pengambil kebijakan bagi perempuan.

Lebih tegas lagi, Sayyid Quthub menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan ayat yang mengatur organisasi dalam keluarga, kemudian menjelaskan keistimewaan-keistimewaan peraturannya agar tidak terjadi keberantakan antar anggotanya, yaitu dengan mengembalikan mereka semua kepada hukum Allah, bukan hukum hawa nafsu, perasaan dan keinginan pribadi, memberikan batasan bahwa kepemimpinan dalam organisasi rumah tangga ini berada di tangan laki-laki.

Dengan ditunjuknya suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga, maka suami harus mampu membimbing keluarga tersebut dan menjaganya dari keberantakan yang akan menyebabkan kehancuran rumah tangga.

Allah telah menetapkan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kini, fungsi dan kewajiban masing-masing jenis kelamin, serta latar belakang perbedaan itu, disinggung oleh ayat ini dengan menyatakan bahwa: para lelaki, yakni jenis kelamin atau suami adalah qawwamun, pemimpin dan penanggung jawab atas para wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka, yakni laki-laki secara umum atau suami telah menafkahkan sebagian dari harta mereka untuk membayar mahar dan biaya hidup untuk istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, suamilah yang akan bertanggung jawab terhadap keluarga tersebut, karena suami merupakan pemimpinnya.


Sedangkan salah satu dalil dari as-Sunnah, yang menunjukkan kewajiban suami untuk memberi nafkah istri sangat jelas, dan jumlahnya banyak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah di depan para sahabat dengan bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ ... وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Bertakwalah kalian kepada Allah terhadap istri-istri kalian. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan perlindungan dari Allah . . . Dan hak mereka (yang menjadi kewajiban) atas kalian adalah (memberi) makan dan pakaian dengan cara yang baik". [HR Muslim, no. 1218].

Dalam hadits ini, terdapat anjuran untuk memperhatikan hak para wanita serta wasiat untuk berinteraksi dengan cara-cara yang baik. Lafazh "lahunna" memberikan pengertian, bahwa hak nafkah sudah menjadi ketetapan yang harus dipenuhi, sehingga menjadi wajib atas seorang suami menjalankan hak-hak istri, di antaranya yaitu memberi nafkah lahir maupun batin. Nafkah disini bukan berarti uang semata, namun secara umum adalah memberikan semua keperluan istri, dimulai makannya, sampai kesenangannya. Istri berhak mendapatkan pembantu (khadimat), dsb. Pengkhususan penyebutan makanan dan pakaian, karena dua hal ini merupakan kebutuhan yang sangat penting.

Berikut ada ringkaskan kewajiban dan syarat dari seorang suami / ayah sebagai berikut :

1.    Memberi nafkah lahir dan batin/pergaulan suami istri

Rasulullah saw. bersabda:

Apabila seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala, maka nafkah tersebut termasuk sedekah.” (H. R.Bukhari).

Sungguh, tidak ada nafkah yang kamu berikan dengan maksud mendapatkan ridha Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahalaNya, termasuk juga makanan yang kamu berikan ke mulut istrimu.” (H. R. Bukhari dan Muslim)

Ada ulama berpendapat bahwa hukum memberikan nafkah batin (hubungan suami istri) bagi seorang suami apabila tidak ada halangan adalah wajib. Ada juga yang  mengatakan bahwa melakukan hubungan suami istri itu wajib dilakukan setiap empat hari sekali, tetapi ada juga yang berpendapat enam hari sekali.

Sebenarnya berbagai macam pendapat ulama di atas itu sejalan dengan anjuran Rasulullah saw. yang melarang setiap suami meninggalkan istrinya dalam waktu yang terlalu lama, walaupun untuk tujuan berzikir, beribadah dan jihad. Karena perbuatan yang demikian itu pada hakikatnya akan menyiksa perasaan istri.

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (Q. S. Al-Baqarah: 223).

Ayat di atas, yang menegaskan bahwa istri adalah tempat bercocok tanam, bukan saja mengisyaratkan bahwa anak yang lahir adalah buah dari benih yang ditanam ayah. Istri hanya berfungsi sebagai lading yang menerima benih.

Oleh karena itu, nafkah batin harus diberikan oleh suami dengan baik.

Adapun tentang berapa lama boleh suami meninggalkan istri, Saib bin Jubair berkata :

“Pada suatu malam, khalifah Umar bin Khattab berjalan-jalan keliling kota Madinah dan hal yang demikian itu sering ia lakukan. Secara kebetulan di dekat rumah salah seorang wanita yang pintunya terkunci, dari luar ia mendengar wanita tersebut mendendangkan
syairnya, yang isinya tentang keluhan kesedihan karena sudah terlalu lama ditinggalkan oleh suaminya. Kemudian Umar pun bertanya tentang kemana suaminya. Perempuan itu menjawab bahwa suaminya sedang berjihad fi sabilillah. Besoknya Umar mengirim surat kepada suaminya dan menyuruhnya pulang. Kemudian kepada anaknya Hafsah, Umar bin Khattab bertanya: Wahai anakku, berapa lamakah kaum wanita boleh bersabar apabila ditinggal oleh suaminya? Hafsah Menjawab: Subhanullah, orang seperti ayah bertanya kepadaku tentang perkara ini? Umar menjawab: Kalau bukan karena saya ingin memperhatikan permasalahan kaum muslimin, tentu saya tidak akan bertanya tentang masalah ini kepadamu. Hafsah menjawab: Lima bulan atau enam bulan. Mendengar jawaban dari anaknya itu, maka mulai saat itu khalifah Umar bin Khattab menetapkan untuk mujahidin berperang waktunya paling lama enam bulan, waktu berangkat sebulan, tinggal di medan perang selama empat bulan dan kembali pulang selama sebulan.”

2.    Mempergauli istri dengan baik

Kewajiban yang harus selalu diperhatikan oleh suami sebagai kepala rumah tangga adalah menjaga kemuliaan istrinya dari hal-hal yangmenyebabkan kehormatannya dihina atau hal-hal yang merendahkan martabatnya sebagai manusia. Sang suami harus menjauhi hal-hal yang bisa melukai perasaannya dan berusaha sekuat mungkin untuk tidak mengingkari janji yang telah dibuat bersama.

Tentang hal ini Allah swt. Berfirman:

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (Q. S. An-Nisaa: 19).

Dan bergaullah dengan mereka secara makruf, ada ulama yang memahaminya dalam arti perintah untuk berbuat baik kepada istri yang dicintai maupun tidak. Kata ma’ruf mereka pahami mencakup tidak menganggu, tidak memaksa, dan juga lebih dari itu, yakni berbuat ihsan dan berbaik-baik kepadanya. Asy-Sya’rawi memiliki pandangan lain. Dia menjadikan perintah di atas tertuju kepada suami yang tidak mencintai lagi istrinya. Ulama Mesir yang meninggal tahun 1999, membedakan antara mawaddah yang seharusnya menghiasi hubungan suami istri dengan ma’ruf yang diperintahkan di sini. Almawaddah menurutnya adalah berbuat baik kepadanya, merasa senang bersamanya serta bergembira dengan kehadirannya, sedang ma’ruf tidak harus demikian. Mawaddah pastilah disertai dengan cinta, sedang makruf tidak mengharuskan adanya cinta.

Asy-Sya’rawi merujuk kepada firman Allah yang menafikan adanya mawaddah atau cinta kepada orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya sekalipun orang-orang itu bapak, anak atau saudara-saudara.Padahal katanya; dalam ayat yang lain, Dia memerintahkan anak untuk bergaul dengan makruf kepada ibu bapak yang memaksa anak untuk tidak percaya keesaan Allah. Ini berarti berbeda antara makruf dengan cinta Apa yang dikemukakan Asy-Sya’rawi di atas, sungguh tepat. Bahkan mawaddah yang diharapkan terjalin antara suami istri, bukan saja dalam arti cinta, tetapi ia adalah cinta plus.Penggalan ayat di atas melarang menyusahkan atau menyakiti istri oleh sebab apapun, kecuali istri tersebut melakukan perbuatan yang keji yang nyata, seperti berzina atau nusyuz.

Asy-Sya’rawi mengatakan, agar kehidupan rumah tangga tidak berantakan hanya karena cinta suami istri telah pupus. Walau cinta pupus, tetapi berbuat baik masih harus diperintahkan. Sebagaimana ketika seseorang yang ingin menceraikan istrinya karena tidak mencintainya lagi, ‘Umar bin Khatab mengecamnya sambil berkata: “Apakah rumah tangga hanya dibina atas dasar cinta? Kalau demikian mana nilai-nilai luhur? Mana pemeliharaan, mana amanah yang engkau terima?”

Suami harus memperbaiki pergaulannya dengan istri, untuk itu harus menggauli mereka dengan cara yang mereka senangi. Jangan memperketat nafkah mereka, jangan menyakiti mereka melalui perkataan maupun perbuatan. Atau menyambut mereka dengan wajah yang muram dan menyambut mereka dengan mengerutkan dahi.
Dan apabila suami tidak menyenangi istrinya karena keaiban akhlak atau fisik mereka yang tidak menyenangkan, bersabarlah, karena Allah menjadikan kebaikan itu menyeluruh, menyangkut segala sesuatu, termasuk pada mereka yang tidak disukai itu.

Rasulullah pernah ditanya oleh seseorang, “Apa hak istri yang wajib kita penuhi? Rasulullah saw. menjawab, “Kamu memberi makan kepadanya apabila kamu makan. Kamu member pakaian kepadanya apabila kamu berpakaian. Jangan kamu pukul wajahnya! Jangan kamu cela! Dan, jangan kamu pisah ranjang (hajr) kecuali di dalam rumah.” (H. R. Ahmad Daud dan Nasaa’i).

Orang-orang saleh pernah berkata, “Seorang istri itu laksana botol, maka penuhilah botol itu dengan minuman yang engkau sukai.” Orang saleh yang lain pernah berkata, “Dalam menghadapi seorang wanita, kita memerlukan sedikit humor, tutur kata yang lembut, melipur lara, dan perhatian yang cukup.” Juga diingat, tutur kata yang baik termasuk sedekah.

Dengan melihat hadis di atas, secara tidak langsung Islam melarang suami melukai perasaan istri dengan perkataan. Karena hal itu yang akan membuka terjadinya pemukulan dan kekerasan lain oleh suami kepada istri, akibatnya istri akan tersakiti secara fisik juga mentalnya, walaupun dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat karena istri tidak taat kepada suaminya boleh memukulnya. Karena memukul merupakan perubahan hukum dari kesulitan kepada kemudahan karena suatu alasan disebabkan latar belakang hukum asli. Sebab larangan itu merupakan rasa kasihan dan sayang kepada mereka. Menegakkan keadaan yang membolehkan karena suatu alasan, yaitu demi kelanggengan suami istri dan terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta menunaikan hak-haknya ketika hak-hak mereka ditinggalkan. Jadi, seorang kepala rumah tangga mempunyai kewajiban; selain harus memberikan nafkah kepada istrinya, baik lahir maupun batin, juga harus menjaga kehormatan dan perasaan istrinya itu.

3.    Bertanggung jawab

Suami merupakan pemimpin dalam rumah tangga, dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya itu di hadapan Allah swt.

Sebagai dalil tentang hal itu, firman Allah swt:

Mereka akan ditanya tentang apa yang kalian pernah lakukan (Q. S. An-Nahl: 93).

Dalam sabda Rasulullah saw. dari Ibnu Umar ra. disebutkan:

Masing-masing dari kamu adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang lakilaki pemimpin terhadap keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Perempuan itu pemimpin dalam rumah suaminya dan bertanggung jawab akan kepemimpinannya. Pelayan itu pemimpin dalam harta tuannya dan bertanggung jawab akan kepemimpinannya. Ia berkata: Dan saya menduga bahwa beliau teah bersabda: Seorang laki-laki (anak) adalah pemimpin dalam harta ayahnya dan bertanggung jawab akan kepemimpinannya. Dan masing-masing dari kamu adalah pemimpin da bertanggung jawab akan kepemimpinannya” (H. R.Bukhari dan Muslim)

Allah berfirman dalam Q.S. Al-Qashash ayat 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"

Penjelasan :

Tanggung jawab yaitu sikap berani memikul akibat bila sesuatu yang dibebankan kepadanya tidak sesuai dengan ketentuan atau berani diperkarakan bilamana melakukan kesalahan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya. Seorang suami mempunyai beban dan kewajiban terhadap istrinya. Beban dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik, dan akan menerima sanksi bila tidak dilaksanakan dengan baik.

Ayat di atas (Al Qashahs:26) adalah kisah antara putri Nabi Syu'aib AS dengan Musa AS. Putri Nabi Syu'aib AS mengajukan permintaan kepada ayahandanya agar mengambil orang bertanggung jawab dalam membantu usahanya. Ia mengusulkan hal semacam itu karena mempunyai kepentingan terhadap laki-laki yang akan diambil oleh ayahandanya sebagai pembantu bahwa yang bersangkutan kelak akn menjadi suaminya. Pandangan putri Nabi Syu'aib AS ini dikisahkan dalam Al-Qur'an untuk menjadi cermin bagi kaum wanita muslim dalam memilih calon suami.

Penuturan yang sangat halus pada ayat ini memberikan gambaran kepada kita adanya fitrah yang tertanam pada wanita yang berpikiran dan bermental sehat bahwa mereka menghendaki suaminya benar-benar memiliki sifat tanggung jawab.

Tanggung jawab ini meliputi bidang agama, psikis dan fisik yang diantaranya adalah:

     a.    Dalam bidang agama dan psikis yaitu memberikan bimbingan keagamaan dan pengarahan kepada istri dan anak-anaknya dalam menempuh kehidupan keluarga yang diridhoi oleh Allah. Istri harus mengerti kewajiban-kewajiban mereka sebagai wanita maupun sebagai seorang istri, seperti wajib menutup aurat, bergaul dengan baik dan sesuai syari'at, serta selalu meminta ijin kepada suami bila hendak berpergian, menjaga kehormatan suami dengan cara menjaga kehormatan dirinya sendiri, dan lain-lain, yang mana hal ini akan bisa dilakukan oleh seorang istri, bila telah mendapatkan arahan dan bimbingan dari seorang suami yang mengerti akah tanggung jawabnya secara syari'at.

    b.    Dalam bidang fisik yaitu memenuhi kebutuhan belanja mereka sehari-hari, baik berupa belanja keperluan makanan, hingga belanja keperluan istri untuk berhias dihadapan suami. Seorang istri tidak dibebankan pekerjaan rumah tangga, karena sesungguhnya pekerjaan rumah tangga tsb adalah tanggung jawab suami, dengan cara mencarikan pembantu rumah tangga (khadimat). Adapun bila seorang istri melakukan pekerjaan rumah tangga tersebut, semata-mata hal tersebut adalah sedekah buat seorang istri tersebut.

Tanggung jawab semacam ini merupakan beban yang dipikulkan pada semua suami sejak adanya syari'at berkeluarga sampai hari kemudian kelak. Tanggung jawab ini tidak akan pernah berubah karena sudah merupakan ketentuan Allah yang berlaku secara universal.

Para istri dijadikan oleh Allah mempunyai sifat menggantungkan diri pada suami sehingga tidak merasa dibebani tanggung jawab untuk memikul beban keluarga. Jika seorang istri - karena suatu hal - terpaksa memikul beban keluarga, sudah pasti ia akan mudah menjadi stres atau tertekan.

4.    Memimpin Keluarganya.

Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisaa' ayat 34 :

"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka..."

Penjelasan :

Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki diberi kodrat memimpin oleh Allah. Kodrat yang Allah berikan ini merupakan kelebihan laki-laki dari perempuan. Oleh karena itu, sudah menjadi ketetapan Allah bahwa orang yang bertanggung jawab memimpin di dalam rumah tangga adalah suami. Selain itu, para suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Adanya kodrat dan kewajiban semacam ini berarti menuntut adanya kemampuan pihak laki-laki untuk memimpin istri dan anggota keluarganya dalam kehidupan sehari-hari.

Fungsi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah meluruskan kesalahan istri, meningkatkan ketaqwaan istri, membimbing dalam pengetahuan agama, memberikan kesempatan kepada istrinya untuk memperdalam syariat agama di pengajian-pengajian (bila sang suami tidak berkesempatan mengajarinya, ataupun ilmunya belum mencukupi untuk mengajarkan istrinya tentang hal ini), memperluas pengetahuan dan pemahaman istri mengenai tanggung jawabnya terhadap suami dan keluarga, menolong istri memecahkan kesulitan yang dihadapi dan mendorong istri untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan mentalnya dalam menghadapi kehidupan sehari-hari terutama dalam mendidik anak-anak.

Kebutuhan seorang istri terhadap kepemimpinan suami merupakan hal yang fitrah. Setiap istri mendambakan suaminya menjadi tempat menanyakan pemecahan segala masalah yang dihadapi keluarga. Oleh karena itu, suami dituntut untuk menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijak.

5.    Berusaha Menjauhi keluarganya dari Kemaksiatan

Allah berfirman dalam QS At-Tahiriim Ayat 6 :

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan."

Disebutkan juga dalam hadits berikut :

"Tiga golongan yang Allah haramkan masuk syurga yaitu : peminum minuman keras, orang yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbutan dosa kepada keluarganya."(H.R. Nasa'i)

Penjelasan :

Menjauhi kemaksiatan ialah menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama, terutama yang tergolong dosa besar, seperti syirik, berjudi, berzina, mabuk, mencuri dan lain-lainnya.

Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk menjauhkan anggota keluarganya dari segala macam dosa. Kepala keluarga yang membiarkan keluarganya berbuat dosa, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan-perbuatan dosa, berarti menyiapkan diri masuk ke dalam neraka. Hal semacam ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Adapun dalam Hadits di atas dengan tegas Islam melarang kepala keluarga membiarkan terjadinya perbuatan-perbuatan dosa besar dalam rumah tangganya (dayyuts). jadi seorang suami atau ayah berdosa membiarkan istri atau anak-anaknya minum minuman keras, malakukan kumpul kebo, dan melakukan dosa-dosa lain di dalam rumahnya, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan dosa kepada anggota keluarganya. Semua perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Karena para suami dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk membersihkan anggota keluarganya dari perbuatan maksiat, dengan sendirinya dia harus dapat dijadikan contoh sebagai orang yang bersih dari perbuatan maksiat. Dia harus menjadi orang yang taat menjauhi larangan-larangan agama, terutama yang tergolong dosa-dosa besar. Bila seorang suami ternyata suka melakukan perbuatan maksiat, dia tak layak untuk menjadi kepala keluarga. Dikatakan demikian sebab dia sendiri tidak dapat memelihara dirinya dari perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam neraka, padahal seorang suami bertanggung jawab untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa tersebut.

6.    Mengajarkan Keluarganya Untuk Taat Kepada Orang Tuanya

Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari Mu'awiyah bin Jahimah, sesungguhnya Jahimah berkata: "Saya datang kepada Nabi SAW, untuk minta izin kepada beliau guna pergi berjihad, namun Nabi SAW bertanya: "Apakah kamu masih punya ibu bapak (yang tidak bisa mengurus dirinya)?". Saya menjawab: "Masih". Beliau bersabda: "Uruslah mereka, karena syurga ada di bawah telapak kaki mereka"."(H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Disebutkan pula dalam Hadits berikut:

Dari Ibnu 'Umar RA ujarnya: "Rasulullah SAW bersabda: "Berbaktilah kepada orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian; dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara".(H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Penjelasan :

Anak yang taat kepada orangtua yaitu anak yang mematuhi perintah orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya sesuai dengan syari'at Islam. Anak semacam ini mendapat jaminan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Hadits pertama menjelaskan bahwa mengurus kepentingan orang tua yang telah lanjut usia atau sedang sakit lebih utama daripada pergi berperang melawan musuh-musuh agama.

Ketaatan anak kepada orang tua dalam rangka menjalankan perintah agama menjadikan mereka ridla. Keridlaan ibu dan bapak kepada anaknya dapat mengantarkan anaknya masuk syurga kelak di akhirat. Hal ini membuktikan bahwa ketaatan anak kepada orang tua atau ibu bapak merupakan kunci pokok bagi keselamatan anak dalam kehidupannya di dunia dan di akhirat. Anak yang taat kepada orang tua dapat diharapkan akan bisa memimpin keluarganya ke jalan yang diridlai oleh Allah.

Hadits kedua menerangkan bahwa seorang anak yang berbakti kepada ibu bapaknya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya karena dia telah memberi teladan kepada anak-anaknya secara konkret dalam berbakti kepada orang tua. Keteladanannya sangat berpengaruh pada anak anaknya. Sekalipun anak-anaknya tidak menyaksikan secara angsung ayah dan ibunya taat kepada orang tuanya, perilaku dan tutur katanya yang baik selalu menjadi kepribadian mereka. Hal semacam ini menjadi bekal diri mereka dalam membina rumah tangga.

Anak dapat merasakan pancaran batinndari orang tua yang taat kepada orang tuanya sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits di atas sebagai bukti bahwa pengaruhperbuatan shalih seorang anak terhadap orang tuanya akan dapat berpancar pula pada anaknya kelak.

7.    Mengajarkan sifat Adil

Disebutkan dalam Hadits berikut :

Dari Nu'man bin Basyir ra, bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah saw, lalu ia bercerita kepada beliau: "Aku berikan kepada anakku ini salah seorang budakku untuk dijadikan pelayannya." Rasulullah saw bertanya: "Apakah semua anakmu engkau beri semacam ini?" Jawabnya: "Tidak." Rasulullah saw bersabda: "Kalau begitu batalkanlah." Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah saw bertanya: "Apakah terhadap semua anakmu kamu berlaku seperti ini?" Jawabnya: "Tidak." Beliau bersabda: "Takutlah pada Allah; dan berlaku adillah kepada anak-anakmu!" Ayahku lalu membatalkannya dan dia menarik kembali sedekahnya....(H.R. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :

Kata adil berasal dari bahasa Arab yang artinya tidak melanggar hak, menempatkan sesuatu pada tempatnya, lurus dan benar. Adil mencakup tindakan dan sifat. Tindakan adil yaitu tindakan tanpa merugikan orang lain, sedangkan sifat adil adalah lurus dalam berbuat dan berfikir serta pandai mempergunakan sesuatu sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

Dalam hadits di atas disebutkan adanya kasus orang tua yang ingin memberikan hadiah kepada salah seorang anaknya tanpa memberikan hadiah yang sama atau senilai kepada anak-anak lainnya. Perbuatan yang dilakukan Basyir di atas dilarang oleh Rasulullah saw sebab hal itu sama dengan memperlakukan anak-anaknya secara tidak adil dalam memberikan hadiah. Dengan tindakan semacam itu hak anak-anak lainnya menjadi dirugikan.

Pentingnya kita mempunyai pasangan yang memiliki sifat adil ialah untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Orang yang bersifat adil tidak akan mengurangi hak orang lain dan tidak suka berbuat dzalim kepada orang lain. Suami dan istri yang selalu menjaga hak masing-masing akan dapat terhindar dari rasa saling membenci dan mendendam.

Seorang suami perlu berlaku adil dalam memimpin keluarganya atau menghidupi istrinya. Dalam memberi belanja, misalnya, ia harus dapat memenuhi kebutuhan istrinya tanpa merugikan kepentingannya dalam memperolah hak makan, pakaian dan tempat tinggal. Adakalanya seorang suami berpenghasilan cukup dan karena itu ia berkewajiban untuk mencukupi kebutuhan istrinya sesuai tingkat penghasilannya. Akan tetapi, sering kali kita dapati suami yang tidak mau mencukupi kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal istrinya sesuai dengan tingkat kemampuan dan penghasilan suami. Ia berlaku dzalim kepada istrinya dalam memberi belanja.

8.    Berperilaku Halus

Disebutkan dalam Hadits-Hadits berikut:

Dari Abu Huraihah ra,ujarnya: Rasulullah saw bersabda: "Nasihatilah para wanita itu baik-baik, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yangteratas. Jika engkau berlaku keras dalam meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Akan tetapi, jika engakau biarkan dia, tentu akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berikanlah nasihat baik-baik kepada para wanita."(H.R. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda:

"Orang mu'mim yang paling baik imannya yaitu yang paling baik akhlaqnya; dan orang yang paling baik di antara kamu yaitu orang yang sangat baik kepada istrinya."(H.R. Bukhari)

Penjelasan:

Perilaku halus dan mulia ialah perilaku yang tidak menyakitkan hati orang lain. Perilaku ini bisa tercermin pada ucapan dan perbuatan. Kalau ada seseorang yangberbicara dengan kata-kata yang halus tetapi isinya menyakitkan hati yang mendengarkan, orang semacam itu berperilaku kasar kepada orang lain.

Adapun perilaku kasar adalah perilaku yang menyakitkan orang lain, baik secara fisik maupun secara mental. Memukul, misalnya, secara fisik menimbulkan rasa sakit pada yang dipukul. Membentak atau memarahi secara semena-mena juga akan menimbulkan rasa sakit pada perasaan yang dimarahi. Perlakuan kasar semacam ini sudah tentu tidak disukai oleh siapa saja, sekalipun oleh orang uang berbuat keliru atau salah, karena setiap orang pada dasarnya menghendki sikap ramah atau halus walaupun berbuat salah.

Hadits pertama memerintahkan kepada para suami untuk tidak berbuat kasar dalam meluruskan kesalahan-kesalahan istrinya. Para suami hendaknya membetulkan kekeliruan istrinya dengan cara-cara yang halus dan baik.

Hadits kedua memuji suami yang memperlakukan istrinya dengan baik dan mulia. Oleh karena itu, Rasulullah saw sendiri memberi contoh bagaimana beliau memperlakukan istri-istrinya dengan lembut dan ramah.

Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus. Hampir setiap saat muncul permasalahan yang bisa menimbulkan perselisihan , pertengkaran dan percekcokan antara suami istri. Bila suami orang yang berperilaku atau kejam, ia tidak akan segan-segan berbuat kasar dan kejam kepada istrinya. Sudah tentu perlakuan kasar semacam ini tidak diinginkan oleh setiap istri walau berbuat salah.

9.    Dermawan Terhadap Keluarganya

Disebutkan dalam Hadits berikut:

Dari 'Aisyah, ujarnya: Susungguhnya Hindun datang kepada Nabi saw, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan belanja yang cukup untukku dan anakku sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Beliau bersabda: "Ambillah sekedar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar!" (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Penjelasan :

Sifat kikir adalah kebalikan dari sifat dermawan. Orang yang kikir enggan mengeluarkan uang atau hartanya untuk kepentingan apa pun. Sebaliknya, orang dermawan suka mengeluarkan harta atau uangnya untuk kepentingan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.

Kikir menurut agama, yaitu tidak mau membelanjakan hartanya untuk kebaikan, seperti menolong orang miskin, membantu kerabatnya yang kekurangan, atau membantu kepentingan agama, seperti membangun madrasah atau masjid. Juga disebut kikir orang yang tidak mau mengeluarkan biaya atau uangnya untuk menjaga kesehatannya sehingga sakit-sakitan.

Hadits di atas menceritakan kasus seorang suami kikir yang menyebabkan istrinya mengalami kekurangan belanja untuk kepentingan diri dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Tindakannya menyebabkan dirinya merasa berdosa, lalu datang kepada Rasulullah saw mengadukan keadaan dirinya itu. Oleh Rasulullah saw dijawab bahwa tindakannya yang terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengatahuannya untuk belanja diri dan anak-anaknya tidak berdosa selagi sekedar untuk memenuhikebutuhannya secara layak.

Dalam kehidupan rumah tangga sudah pasti diperlukan belanja secara wajar agar kebutuhan fisik minimum keluarga terpenuhi dengan baik. Suami, sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab atas kehidupan ustri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Apabila suami bertindak sebaliknya, tentu istrinya akan melakukan tindakan yang tidak terpuji, seperti mengambil uang dari saku suaminya tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan belanja.

Seorang suami harus mengetahui berapa besar kebutuhan belanja minimum keluarganya agar mereka hidup layak dan sehat. Ia tidak bisa secara sepihak menetapkan besarnya belanja sehari-hari tanpa mempedulikan harga-harga kebutuhan sehari-hari yang riil di pasar. Ia harus selalu dapat mengikuti perkembangan harga kebutuhan sehari-hari sehingga istri dan anak-anaknya tidak mengalami kekurangan.

10. Mengajarkan Semangat Jihad

Allah berfirmaan dalam surat Q.S. Ath-Thuur ayat 21 :

"Orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Penjelasan :

Maksud jihad di sini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari rongrongan musuh-musuhnya, baik musuh yang sudah ada sekarang maupun yang akan datang.

Ayat di atas menerangkan bahwa bila orang tua mengutamakan kehidupan agama dan memperjuangkan dengan gigih sehingga perilakunya benar-benar berdasarkan pada tuntunan agama Allah, yang bersangkutan pasti akan mendidik anak-anaknya hidup semacam itu. Orang-orang ini kelak akan Allah pertemukan menjadi satu keluarga di dalam syurga, sehingga kakek, nenek, anak, cucu dan cicitnya dapat berkumpul menjadi satu di syurga.

Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mempertahankan Islam dari segala serangan musuh. Bila seorang muslim berdiam diri dalam menghadapi musuh-musuh Islam yang berusaha melenyapkan Islam, baik yang dilakukan secara halus maupun kasar, berarti ia tidak peduli dengan jihad dan tergolong lemah imannya.

Tindakan peduli dengan jihad antara lain menyampaikan dakwah kepada non-muslim dengan tulisan atau lisan, mengajarkan Islam kepada kaum muslimin agar lebih menguasai agamanya, menentang rongrongan musuh terhadap Islam, baik melalui tulisan, lisan maupun fisik.

Adapun tindakan tidak peduli dengan jihad yaitu lebih senang berteman dengan orang yang suka minum minuman keras, dengan orang yang suka main perempuan, dengan orang yang suka berjudi dan mengikuti pergaulan bebas atau melakukan dosa-dosa lainnya. Bahkan dia tidak senang melihat, apalagi bergaul dengan orang-orang yang tekun beribadah dan suka menegakkan syiar Islam.

Seseorang yang tidak peduli dengan jihad boleh jadi tetap melakukan sholat. Akan tetapi, ia melakukannya hanya sebagai kebiasaan yang tertanam sejak kecil di lingkungan keluarganya, bukan sebagai tanggung jawabnya kepada Allah dan kesungguhannya untuk menegakkan syiar Islam.

Seorang perempuan muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban mempertahankan Islam dari segala macam bentuk serangan musuh Islam jika berumah tangga dengan suami yang tidak peduli dengan keselamatan agamanya. Semangatnya untuk menjaga syiar Islam mungkin sekali menjadi lemah karena suaminya tidak mendukung atau bahkan menentangnya.

11. Mengajarkan prinsip-prinsip islam kepadanya atau mengizinkannya datang ke majlis-majlis ilmu untuk memenuhi kebutuhannya dalam memperbaiki kualitas agama dan membersihkan ruhiyahnya

Seorang suami wajib hukumnya memberikan kemudahan kepada isterinya dalam mempelajari agama. Jika tidak mampu untuk mengajari sendiri, maka hendaknya memberinya izin untuk menghadiri pengajian, majelis ta’lim, forum-forum ilmiah dan lain-lain. Sebab kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama, dan menyucikan jiwanya itu tidak lebih sedikit dari kebutuhannya terhadap makanan, dan minuman yang wajib diberikannya.

Allah swt. berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q. S. At-Tahrim: 6).

Quu anfusakum, Jadilah dirimu yaitu suami pelindung dari api neraka dengan meninggalkan maksiat. Membentengi keluarga dari api neraka dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya:

-       Membentuk mereka menjadi manusia yang bertakwa pada Allah dengan senantiasa menyeru mereka untuk mentaati Allah dan melarang mereka dari maksiat kepadaNya. Ini berarti ia harus selalu mengondisikan dan memfasilitasi terwujudnya iklim yang mendorong semua anggota keluarga menjadi orang-orang yang bertakwa. Untuk itu, ketika orang tua membiasakan anak-anaknya shalat, puasa, membaca Al-Quran dan lain-lain sesungguhnya mereka telah membentengi anak-anak dari api neraka.
-       Membina keluarga dengan pembinaan yang terpadu dan kontinyu.
-       Menyiapkan sandang, pangan dan papan keluarga dengan cara yang halal. Sebab, harta yang haram di dapat dari cara yang haram justru menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. “Setiap daging yang tumbuh (dalam tubuh manusia) dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih berhak untuk (tempat tinggal) nya.”

Wa ahlikum, yaitu suami harus membawa keluarganya kepada penjagaan dari api neraka dengan nasehat dan pelajaran.Allah memerintahkan kaum mukmin pada umumnya untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka yang kayu bakarnya adalah manusia dan berhala-berhala pada hari kiamat.

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kamu antara lain dengan meneladani Nabi dan pelihara juga keluarga kamu yakni istri, anak-anak dan seluruh yang berada di bawah tanggung jawab kamu dengan membimbing dan mendidik mereka agar kamu semua terhindar dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia-manusia yang kafir dan juga batu-batu antara lain yang dijadikan berhala-berhala.

Wahai orang-orang yang percaya kepada Allah dan RasulNya hendaklah sebagian dari kamu memberitahukan kepada sebagian yang lain, apa yang dapat menjaga dirimu dari api neraka dan menjauhkan kamu daripadanya, yaitu ketaatan kepada Allah dan menuruti segala perintah-Nya. Dan hendaklah kamu mengajarkan kepada keluargamu perbuatan yang dengannya mereka dapat menjaga diri mereka dari api neraka dan bawalah mereka kepada yang demikian ini melalui nasehat dan pengajaran

Di atasnya yakni yang menangani neraka itu dan bertugas menyiksa penghuni-penghuninya adalah Malaikat-malaikat yang kasar-kasar hati dan perlakuannya, yang keras-keras perlakuannya dalam melaksanakan tugas penyiksaan, yang tidak mendurhakai Allah menyangkut apa yang Dia perintahkan kepada mereka sehingga siksa yang mereka jatuhkan – kendati mereka kasar – tidak juga berlebih dari apa yang diperintahkan Allah, yakni sesuai dengan dosa dan kesalahan masing-masing penghuni
neraka dan mereka juga senantiasa dan dari saat ke saat mengerjakan dengan mudah apa yang diperintahkan Allah kepada mereka.

Telah diriwayatkan, bahwa Umar berkata ketika turun ayat itu, “Wahai Rasulullah, kita menjaga diri kita sendiri. Tetapi bagaimana kita menjaga keluarga kita?” Rasulullah saw. menjawab, “Kamu larang mereka mengerjakan apa yang dilarang Allah untukmu, dan kamu perintahkan kepada mereka apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Itulah penjagaan antara diri mereka dengan neraka.

Di dalam ayat ini terdapat isyarat mengenai kewajiban seorang suami mempelajari fardhu-fardhu agama yang diwajibkan baginya dan mengajarkannya pada keluarga mereka.

Ayat di atas menggambarkan bahwa dakwah dan pendidikan harus bermula dari rumah. Ayat di atas walau secara redaksional tertuju kepada kaum pria (ayah), tetapi itu bukan berarti hanya tertuju kepada mereka. Ayat ini tertuju kepada perempuan dan lelaki (ibu dan ayah) sebagaimana ayat-ayat yang serupa (misalnya ayat yang memerintahkan berpuasa) yang juga tertuju kepada lelaki dan perempuan. Ini berarti kedua orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anak dan juga pasangan masing-masing sebagaimana masing-masing bertanggung jawab atas kelakuannya. Ayah atau ibu sendiri tidak cukup untuk menciptakan satu rumah tangga yang diliputi oleh nilai-nilai agama serta dinaungi oleh hubungan yang harmonis.

Ayat di atas juga secara langsung mengingatkan betapa tinggi dan penting kedudukan keluarga dalam Islam dan betapa perhatian terhadap keluarga harus diberikan dalam porsi yang besar. Al-Qur’an telah memberikan perhatian yang amat besar terhadap kehidupan keluarga, sehingga tidak berlebihan sampai ada yang menyebutnya sebagai kitab keluarga.

Berbeda dengan persepsi kebanyakan orang yang menilai kesuksesan seseorang dengan standar materi, seperti kekayaan tampilan fisik, gelar serta jabatan, maka ayat di atas sesungguhnya juga memberikan pemahaman bahwa standar kesempurnaan dan kesuksesan seorang mukmin adalah sejauh mana ia sukses dalam menciptakan stabilitas keluarga setelah mampu menciptakan stabilitas diri. Karenanya ayat tersebut diawali dengan panggilan, (Hai orang-orang yang beriman).

Wanita termasuk bagian dari keluarga laki-laki dan penjagaan dirinya dari api neraka ialah dengan iman, dan amal shaleh. Amal shaleh harus berdasarkan ilmu, dan pengetahuan sehingga ia bisa mengerjakannya seperti yang diperintahkan syariat.

Mewajibkan isterinya melaksanakan ajaran-ajaran Islam beserta etikanya. Sikap dan perilaku istri bisa menjadi cermin bagi kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu seorang suami berkewajiban untuk mengajarkan dan melaksanakan ajaran Islam beserta etikanya kepada isterinya. Melarangnya untuk mengumbar aurat dan berhubungan bebas (ikhtilat) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya untuk merusak akhlak atau agamanya, dan tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi wanita fasiq terhadap perintah Allah swt.

Selain itu, Allah swt. berfirman:

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (Q. S. Taha: 132).

Pada ayat ini disebut pasangan orang-orang beriman dan keluarganya. Kenikmatan dari kehadiran mereka dalam satu rumah tangga diperoleh melalui hubungan harmonis masing-masing anggota keluarga satu dengan yang lain serta hubungan yang harmonis dengan Allah swt. yang tercermin antara lain dalam pelaksanaan shalat.

Allah memerintahkan Nabi saw. dan setiap kepala keluarga muslim agar “Dan perintahkanlah keluargamu melaksakan shalat secara baik dan bersinambung pada setiap waktunya dan bersungguh-sungguhlah engkau wahai Nabi Muhammad dalam
bersabar atasnya, yakni dalam melaksanakannya. Suruhlah, hai Rasul keluargamu untuk mendirikan shalat, dan hendaklah kamu sendiri memeliharanya, karena nasehat dengan perbuatan akan lebih membekas dibanding dengan perkataan”

Kami tidak meminta  kepadamu rezeki dengan perintah shalat ini, atau Kami tidak membebanimu untuk menanggung rezeki bagi dirimu atau keluargamu, Kamilah yang memberi jaminan rezeki kepadamu. Dan kesudahan yang baik di dunia dan di akhirat adalah bagi orang-orang yang menghiasi dirinya dengan ketakwaan.

Kata  keluarga, jika ditinjau dari masa turunnya ayat ini, maka ia hanya terbatas pada istri Nabi yaitu Khadijah ra. dan beberapa putera beliau bersama ‘Ali ibn Abi Thalib ra. yang beliau pelihara sepeninggal Abu Thalib. Tetapi bila dilihat dari penggunaan kata ahlaka yang dapat mencakup keluarga besar, lalu menyadari bahwa perintah tersebut
berlanjut sepanjang hayat, maka ia dapat mencakup keluarga besar Nabi Muhammad saw. termasuk semua istri dan anak cucu beliau. Bahkan sementara ulama memperluasnya sehingga mencakup seluruh umat beliau.
Nabi saw. diperintahkan untuk lebih bersabar dalam melaksanakan shalat, karena
shalat yang wajib bagi beliau adalah shalat lima waktu, tetapi juga shalat malam yang diperintahkan kepada beliau. Ini memerlukan kesabaran dan ketekunan melebihi apa yang diwajibkan atas keluarga dan umat beliau.

Di antara hal yang dapat melanggengkan hubungan suami istri adalah saling membantu dalam ketaatan kepada Allah swt. Dengan mengalokasikan waktu khusus untuk beribadah secara berjamaah, belajar secara bersama.

Kemudian Rasulullah saw. juga bersabda:
Allah merahmati seorang suami yang bangun tengah malam untuk melakukan shalat, lalu ia membangunkan istrinya agar ikut shalat, dan jika istrinya tidak mau bangun, ia memercikkan air pada wajahnya. Dan Allah juga merahmati seorang wanita yang bangun tengah malam untuk shalat, lalu ia membangunkan suaminya agar ikut shalat, dan jika suaminya tidak mau bangun, maka ia memercikkan air pada wajahnya”
(H. R. Ahmad).

Jadi, seorang suami yang sukses dalam kehidupan berumah tangga adalah suami yang sukses dalam mengayomi keluarga, mampu menempatkan keluarganya untuk menjadi generator dan inspirator bagi dirinya dalam memproduksi beraneka macam kebajikan. Mampu mewujudkan keluarganya menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.


12. Tidak membuka rahasia isterinya dan tidak membeberkan aibnya.

Seorang suami hendaknya menjadi orang yang paling dipercaya oleh isteri, begitu pula sebaliknya. Tidak membuka rahasia dan tidak membeberkan aib isteri, sebab suami yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga dan melindunginya.

Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli isterinya, dan isterinya bergaul dengannya. Kemudian ia membeberkan rahasia hubungan suami isteri tersebut” (H.R. Muslim).

Hadist di atas merupakan dalil atas keharaman seseorang menyiarkan rahasia hubungannya di atas ranjang dengan istrinya baik berupa ucapan, perbuatan dan lain sebagainya.

Alangkah lebih baik jika kami menutup hukum-hukum Islam tentang tanggung jawab suami terhadap rumah tangganya ini dengan firman Allah swt:

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya” (Q. S. Ath-Thur: 21).

Rasulullah saw pun pernah berwasiat kepada seorang laki-laki:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, ialah orang yang apabila melihat suatu keadaan, ditanggapinya dengan kata yang baik, atau diam. Saya wasiatkan supaya kamu memperhatikan nasib kaum wanita, karena jenis itu diciptakan dari tulang rusuk yang terbengkok. Jika anda mencoba meluruskannya, dia akan patah, dan jika dibiarkan, dia akan tetap bengkok. Saya wasiatkan supaya kamu memperhatikan nasib kaum wanita sebaik-baiknya  (H. R. Muslim).

Marilah kita mengutamakan keluarga dalam masalah seperti ini. Bersikap kurang adil terhadap keluarga hanya akan menciptakan dosa bagi para suami atau ayah. Semoga Allah memperbaiki kondisi keluarga kaum Muslimin pada umumnya. 

Wallahua'lam bishowab

5 komentar:

  1. Assalamu’alaikum wr wb

    Sebelumnya Saya ingin mengatakan bahwa Saya tidak termasuk orang yang sama sekali kaya ataupun kekurangan. Menurut saya gara2 aturan beginian wanita kaum muslim lebih banyak yang males kerja, mereka berpikir "Kenapa saya harus bekerja, kan suami saya yang seharusnya menafkahin saya." Dan misalnya kelakuan istrinya itu tidak bisa diubah walaupun sudah dididik sama suaminya bagaimana cara mengatasi situasi ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokaatuh.
      Sebelumnya saya informasikan, bahwa saya hanyalah seorang yang sedang belajar, dan bukanlah seorang yang berhak menjawab pertanyaan2 seputar hukum syariah. Saya hanya membantu sharing dari ilmu2 yang saya dapatkan hasil belajar saya.
      Pertanyaan antum sebenernya banyak dibahas di banyak website. Mungkin untuk jelasnya antum bisa tanya ke website rumah fiqih, konsultasi syariah, eramuslim dan banyak website lainya.
      Wallahua'lam bishowab.

      Hapus
  2. Barokallah akhi, ..semoga ilmu yang antum berikan bermanfaat untuk semua umat allah, .

    BalasHapus
  3. Semoga bermanfaat untuk ummat seluruh alam...aminnn....

    BalasHapus