Jumat, 29 Juli 2011

Hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam berpuasa


A.    YANG WAJIB DIJAUHI ORANG YANG PUASA

Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwasanya yang dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, mempuasakan perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya sholih.

Inilah puasa yang disyari'atkan Allah SWT bukan hanya menahan dari makan dan minum semata serta tidak menyalurkan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahala puasa, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.

Nabi SAW telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.

Seorang muslim yang puasa Ramadhan wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya, sehingga puasanya bermanfaat dan tercapailah ketaqwaan yang Allah SWT sebutkan di dalam Kitab-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa. (QS. al-Baqarah 2: 183)

lnilah saudaraku se Islam, amalan-amalan jelek yang harus anda ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya.

1.     PERKATAAN PALSU

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW, bersabda:

 "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (kerap) mengamalkannya, maka tidaklah  Allah SWT butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Bukhari  dalam Shohihnya  4/99)

2.     PERBUATAN SIA-SIA DAN KOTOR

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"puasa bukanlah (menahan) dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah: ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa."" (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1996 dan al-Hakim dalam Mustadrok 1/430-431 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul jami’ 5376)

Oleh karena itu Rasulullah SAW  mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini, beliau bersabda:

"Berapa banyak orang yang puasa, bagian dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)." (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya 1/539, Darimi dalam Sunannya 2/211, Ahmad dalam Musnadnya 2/441,373, dan Baihaqi dalam Sunan Kubro 4/27a dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul Jami 3490)

Sebab terjadinya yang demikian adalah karena mereka tidak memahami hakekat puasa yang Allah SWT perintahkan atasnya, sehingga Allah SWT menghukum atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya.

Oleh sebab itu ahlul ilmi dari generasi pendahulu kita yang sholeh membedakan antara larangan dengan makna khusus bagi suatu ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus bagi suatu ibadah hingga tidak membatalkannya. (Lihat Jami'ul Ulum wal Nikon hlm. 58 oleh ibnu Rajab)

B.     YANG BOLEH DILAKUKAN ORANG YANG PUASA

Sesungguhnya Alloh menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Sungguh Alloh dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya

1.     MEMASUKI WAKTU SHUBUH DALAM KEADAAN JUNUB

Di antara perbuatan Rasullulah SAW adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau SAW, mandi setelah fajar kemudian sholat. Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA keduanya berkata:

"Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh di dalam keadaan junub karena Jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa." (HR. Bukhori dalam Shohihnya 4/123 dan Muslim dalam Shohihnya 1109)

2.     BERSIWAK

Rasulullah SAW bersabda:

"Seandainya tidak memberatkan urnatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu." (HR. Malik dalam Muwaththo' 1/66 dan Baihaqi dalam Sunan Kubro 1/35 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul Jami' 5317)

Rasulullah SAW tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudhu dan sholat. Inilah pendapat al-Imam Bukhori, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. (Lihat Fath Al Bari 4/158, Shohih Ibnu Khuzaimah 3/247, dan Syarhus Sunan 6/298)

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu A'lam.

3.     BERKUMUR DAN ISTINSYAQ

Karena beliau SAW berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, hanya saja melarang orang yang berpuasa berlebih-lebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah SAW bersabda:

"... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa." (HR. Tirmidzi dalam 3/146, Abu Dawud dalam Sunannya 2/3o8, Ahmad dalam Musnadnya 4/32, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 3/101, Ibnu Majah dalam Sunannya 407, dan an-Nasai dalam Sunannya 87 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul Jami’ 927)

4.     BERCUMBU DAN MENCIUM ISTRI

Aisyah RA berkata:

"Adalab Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercumbu dalam keadaan puasa, akon tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri." (HR. Bukhori dalam Shohihnya 4/131 dan Muslim dalam Shohihnya 1106)

Hal ini dimakruhkan atas para pemuda dan tidak dimakruhkan bagi orang tua sebagaimana di dalam riwayat Amr bin Ash RA bahwasanya dia berkata:

“Kami pernah berada di sisi Nabi SAW datanglah seorang pemuda seraya berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?" Beliau menjawab, "Tidak boleh." Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?." Beliau menjawab: "Ya" sebagian lain memandang kepada teman-temannya, maka Rasulallah bersabda: "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya." HR, Ahmad dalam Musnadnya  2/185,221 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul jami’ 4/138)

5.     MENGELUARKAN DARAH DAN INFUS YANG TIDAK MENGANDUNG MAKANAN

Hal ini bukan termasuk pembatal puasa (Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami him. 23 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

6.     BERBEKAM

Awalnya berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi SAW bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas RA bahwasanya dia berkata:

"Sesungguhnya Nabi SAW berbekam, padahal beliau sedang ihrom (haji). Dan beliau berbekam, padahal sedang berpuasa." (HR. Bukhori dalam Shohihnya 1836, dan Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu hlm. 334-338 karya lbnu Syahin)

Dan yang semakna dengan bekam adalah donor darah karena sama-sama mengeluarkan darah.

7.     MENCICIPI MAKANAN

Hal ini dibolehkan selama tidak sampai ke tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu  Abbas RA, dia berkata:  "Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan." (HR. Bukhari dalam Shohihnya secara mu’allaq 4/154 dalam Fath, dan dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 3/47, Baihaqi dalam Sunan Kubro 4/ dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwaul Gholil 4/86)

8.     BERCELAK, MEMAKAI TETES MATA DAN HAL-HAL LAI NNYA YANG MASUK KE MATA

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhori berkata dalam Shohihnya 2/681:

Anas bin Malik, Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i memandang tidak rnengapa celak bagi yang berpuasa.

9.     MENGGUYURKAN AIR KE ATAS KEPALA DAN MANDI

Al-Imam Bukhori  berkata dalam kitab Shohihnya 2/881:

"Bab:  Mandinya Orang Yang Puasa, Ibnu Umar membasahi bajunya kemudian dikenakan di atas tubuhnya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa... al-Hasan berkata: "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa."

Rosululloh SAW pernah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.  (HR. Abu Dawud dalam Sunannya 2365, dan Ahmad dalam Musnadnya 5/376,380,408,430 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohih Sunan Abu Dawud 2/61)

10.                        MENGGUNAKAN BRONKHODIATOR

Yaitu alat yang berisikan obat pembuka saluran bronki yang menyempit oleh denyutan, obat ini disemprotkan ke mulut untuk mengobati atau meredakan penyakit sejenis asma/sesak napas.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Lajnah Daimah mengatakan bahwa alat ini tidak membatalkan puasa. (Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Baz 15/265, Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 19/209-210, dan Fatawa Islamiyyah 2/131)

11.                        MENGGUNAKAN TETES TELINGA

Tetes telinga tidak membatalkan puasa sebagaimana salah satu pendapat madzhab Syafi'i dan madzhab Ibnu Hazm (Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab 6/214 dan al-Muhalla 6/203-204)

12.                        MENGGUNAKAN TABUNG OKSIGEN

Menggunakan tabung oksigen tidak membatalkan puasa sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin .(Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Baz 15/272-273, Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 19/212-213, dan makalah Pembatal Puasa di Zaman Modern oleh al-Ustadz Muhammad Ali dalam Majalah AL-FURQON Edisi Khusus Romadhon/Syawwal 1427 H hlm. 64-69)

3 komentar:

  1. Terimakasih,setelah baca ini saya jadi tau mana yang diperbolehkan mana yang dilarang saat bulan ramadhan:)

    BalasHapus
  2. Barokallah....
    Sangat bermanfaat penjelasannya...
    Sy tunggu tulisan2 berikutnya...��

    BalasHapus